Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN. Tujuannya adalah mendukung optimalisasi BMN guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur melalui pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Fasilitas adalah bantuan dan dukungan dari Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan BMN (PJPB) untuk menyiapkan dan melaksanakan transaksi pemanfaatan BMN.
- BMN meliputi tanah, bangunan, dan fasilitas yang melekat.
- Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN tanpa mengubah status kepemilikan.
-
Pemberian Fasilitas
- Fasilitas diberikan untuk meningkatkan efektivitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
- Terdiri dari dua tahap: Tahap Penyiapan (kajian nilai dan skema pemanfaatan, rekomendasi transaksi, penjajakan minat pasar) dan Tahap Pelaksanaan Transaksi (pendampingan tender, pemilihan mitra, penandatanganan dokumen, pemantauan kewajiban mitra).
-
Persyaratan Permohonan Fasilitas
- Meliputi persyaratan administratif (daftar BMN, data BMN, bukti kepemilikan, dokumen pengelolaan dan penatausahaan, status penggunaan) dan persyaratan substantif (tidak mengganggu tugas pemerintahan, sesuai kepentingan negara, tidak mengubah status kepemilikan).
-
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
- Permohonan diajukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang kepada Menteri Keuangan.
- Pengelola Barang melakukan penelitian permohonan dari Pengguna Barang.
- Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas berdasarkan rekomendasi evaluasi.
-
Pelaksanaan Fasilitas
- Dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara khusus sebagai pelaksana fasilitas.
- Pelaksana bertugas mengelola, mengadministrasikan, memberikan asistensi, menyusun hasil keluaran, dan menjalin koordinasi dengan PJPB dan pihak terkait.
- BUMN pelaksana dapat bekerja sama dengan lembaga nasional/internasional dan penasihat transaksi.
-
Dokumentasi Pelaksanaan
- Meliputi Kesepakatan Induk antara Menteri dan Pengguna Barang, Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan antara Menteri dan BUMN pelaksana, dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPB dan BUMN pelaksana.
-
Tanggung Jawab PJPB
- Menyusun perjanjian pelaksanaan fasilitas, menjamin tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil, menyediakan informasi yang benar dan lengkap, mengoordinasikan pemangku kepentingan, melakukan reviu hasil keluaran, dan memastikan kelancaran pelaksanaan fasilitas.
-
Jangka Waktu dan Pengakhiran Fasilitas
- Jangka waktu ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan dokumen permohonan dan rencana kerja.
- Perpanjangan dapat diberikan atas permohonan PJPB dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
- Fasilitas berakhir jika tujuan tercapai, jangka waktu habis, atau diakhiri oleh Menteri.
-
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan fasilitas.
- Pengelola dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan BMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Pendanaan
- Dana fasilitas bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.
- Pengalokasian dana memperhatikan kapasitas fiskal, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko, ketepatan sasaran, dan efisiensi anggaran.
- Tata cara penganggaran dan pelaporan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
-
Lampiran
- Mengatur secara rinci tahapan pengajuan permohonan, evaluasi, pelaksanaan fasilitas, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh para pihak terkait.