Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN. Tujuannya adalah mendukung optimalisasi BMN guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur melalui pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pemberian Fasilitas
Persyaratan Permohonan Fasilitas
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
Pelaksanaan Fasilitas
Dokumentasi Pelaksanaan
Tanggung Jawab PJPB
Jangka Waktu dan Pengakhiran Fasilitas
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Pendanaan
Lampiran