Peraturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga ketersediaan pasokan energi melalui alokasi subsidi listrik dalam APBN. Peraturan ini juga bertujuan menyempurnakan tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dengan tarif terjangkau dari PT PLN (Persero). Subsidi diberikan kepada golongan tarif yang tarif listriknya lebih rendah dari biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Penyediaan dan Penghitungan Subsidi
Peran dan Tanggung Jawab
Prosedur Pembayaran dan Verifikasi
Komponen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Lain