Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga ketersediaan pasokan energi melalui alokasi subsidi listrik dalam APBN. Peraturan ini juga bertujuan menyempurnakan tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dengan tarif terjangkau dari PT PLN (Persero). Subsidi diberikan kepada golongan tarif yang tarif listriknya lebih rendah dari biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
-
Penyediaan dan Penghitungan Subsidi
- Subsidi dialokasikan dalam APBN untuk menjaga stabilitas harga, mendukung UMKM, dan menjaga pasokan energi.
- Penghitungan subsidi menggunakan formula yang mempertimbangkan tarif listrik rata-rata, BPP, margin, dan volume penjualan.
- Parameter subsidi meliputi volume penjualan, bauran energi, harga energi primer, tarif listrik, dan lainnya yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
-
Peran dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara menetapkan pejabat yang bertanggung jawab (KPA BUN Subsidi Listrik) dan pejabat pembuat komitmen serta penandatangan surat perintah membayar.
- PT PLN (Persero) bertanggung jawab formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan subsidi listrik.
- KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran subsidi kepada PT PLN (Persero).
-
Prosedur Pembayaran dan Verifikasi
- PT PLN mengajukan permintaan pembayaran subsidi setiap bulan disertai data pendukung.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan verifikasi data dan melaporkan hasilnya kepada KPA BUN.
- Pembayaran subsidi dilakukan sebesar 95% dari hasil verifikasi, dengan koreksi dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi data.
- Pembayaran bersifat sementara dan akan diperiksa secara final oleh pemeriksa yang berwenang.
-
Komponen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik
- Meliputi beban pembelian tenaga listrik, bahan bakar, pemeliharaan, kepegawaian, administrasi, penyusutan aset, bunga dan biaya keuangan, serta penyesuaian tahun lalu.
- Biaya yang tidak termasuk BPP antara lain beban penyediaan listrik untuk daerah tanpa tarif PLN, beban usaha non-operasional, beberapa beban kepegawaian dan administrasi tertentu, serta pajak karbon dan biaya perdagangan emisi karbon.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- PT PLN wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan subsidi kepada KPA BUN paling lambat 15 Februari tahun berikutnya, memuat target dan realisasi penjualan, BPP, bauran energi, volume bahan bakar, SFC, dan susut jaringan.
- KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Penyesuaian subsidi dapat dilakukan jika ada penugasan khusus dari pemerintah yang menimbulkan tambahan biaya bagi PT PLN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Subsidi listrik tahun anggaran 2024 yang masih berjalan mengikuti peraturan sebelumnya.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 dan perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.