Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara (APBN) dan harus memiliki kompetensi teknis yang memadai agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan akuntabel dan profesional. Oleh karena itu, diperlukan standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis melalui pembekalan dan sertifikasi. Tujuannya adalah sebagai acuan penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis penyusun RKA untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyusun RKA.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait standar kompetensi teknis, APBN, pengguna anggaran, penyusun RKA, dan unit kompetensi.
- Ruang lingkup meliputi penyusun RKA-K/L dan RKA-BUN, standar kompetensi, tata cara pemenuhan, dan pedoman umum standar kompetensi teknis.
-
Kewajiban dan Penanggung Jawab
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) wajib menyusun dan bertanggung jawab atas RKA-K/L.
- Menteri Keuangan juga menyusun RKA-BUN sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
-
Penyusun RKA
- Penyusun RKA-K/L terdiri dari Biro Perencanaan/unit perencanaan, Unit Eselon I, dan Satuan Kerja (Satker) dengan pejabat/pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
- Penyusun RKA-BUN terdiri dari Pembantu Pengguna Anggaran BUN dan Satker BUN.
-
Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA
- Meliputi kemampuan menyusun rencana kerja, rincian output dan detail belanja, kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja, usulan revisi anggaran, menatausahakan pinjaman dan penerimaan negara bukan pajak, serta menyusun dan meneliti RKA.
-
Tata Cara Pemenuhan Kompetensi
- Dilakukan melalui pembekalan (pelatihan, e-learning, seminar, lokakarya, sosialisasi, bimbingan teknis) dan sertifikasi kompetensi teknis yang dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Penyelenggara).
- Pejabat fungsional dapat melakukan pembekalan dan sertifikasi melalui mekanisme penyegaran.
- Pemenuhan kompetensi dilakukan secara bertahap paling lama 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
-
Pedoman Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi
- Termuat dalam lampiran yang memuat pemetaan standar kompetensi teknis, daftar unit kompetensi, format standar kompetensi, pemaketan kompetensi teknis, dan uraian rinci unit kompetensi teknis.
-
Unit Kompetensi Teknis Penyusun RKA
- Terdiri dari enam unit kompetensi utama:
a. Menyusun Rencana Kerja
b. Menyusun Rincian Output dan Detail Belanja (Standar Biaya Keluaran/Struktur Biaya)
c. Menyusun Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Belanja
d. Menyusun Usulan Revisi Anggaran
e. Menatausahakan Pinjaman Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
f. Menyusun dan Meneliti RKA
- Setiap unit kompetensi dijelaskan secara rinci meliputi deskripsi, ruang lingkup, panduan penilaian, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini berlaku mutatis mutandis untuk RKA Otorita Ibu Kota Nusantara selama memiliki Bagian Anggaran tersendiri.
- Pejabat/pegawai dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi standar kompetensi teknis paling lama 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan nasional dalam penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis penyusun RKA.