Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara (APBN) dan harus memiliki kompetensi teknis yang memadai agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan akuntabel dan profesional. Oleh karena itu, diperlukan standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis melalui pembekalan dan sertifikasi. Tujuannya adalah sebagai acuan penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis penyusun RKA untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyusun RKA.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewajiban dan Penanggung Jawab
Penyusun RKA
Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA
Tata Cara Pemenuhan Kompetensi
Pedoman Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi
Unit Kompetensi Teknis Penyusun RKA
Ketentuan Lain
Penetapan dan Pengundangan