Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Daerah otonom wajib mengalokasikan belanja wajib untuk mendanai urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Daerah yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah. Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Belanja Wajib, Dana Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan jenis pajak terkait.
-
Pemenuhan Belanja Wajib
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib dalam APBD, meliputi:
a. Belanja pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah.
b. Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30%. Penyesuaian dilakukan bertahap paling lambat 2027.
c. Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah, dengan penyesuaian bertahap paling lambat 2027.
d. Belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak tertentu dengan persentase minimal yang ditetapkan (misal PKB minimal 10%, Pajak Rokok minimal 50%, dll).
-
Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja wajib berdasarkan data APBD yang disampaikan daerah.
- Jika data tidak disampaikan tepat waktu, dianggap tidak memenuhi ketentuan.
- Penandaan rincian belanja wajib dilakukan melalui Keputusan Menteri untuk memudahkan evaluasi.
-
Konfirmasi dan Tanggapan
- Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, pemerintah daerah menerima surat konfirmasi dan dapat memberikan tanggapan beserta bukti pendukung dalam waktu 10 hari kerja.
- Evaluasi ulang dilakukan berdasarkan tanggapan tersebut.
-
Rekomendasi dan Penundaan Penyaluran Dana
- Jika daerah tetap belum memenuhi kewajiban, usulan penundaan penyaluran TKD (DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya) diajukan setelah koordinasi dengan kementerian terkait.
- Besaran penundaan antara 10% sampai 100% dari selisih kurang belanja wajib yang harus dianggarkan.
- Penundaan dilakukan secara bertahap sesuai periode penyaluran.
-
Perubahan APBD dan Evaluasi Lanjutan
- Daerah wajib melakukan perubahan APBD untuk memenuhi selisih kurang belanja wajib paling lambat minggu ketiga September.
- Evaluasi atas perubahan APBD dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah perubahan diterima.
- Jika pemenuhan sudah terpenuhi, penyaluran dana yang ditunda dapat dilakukan kembali.
-
Penyaluran Kembali dan Pemotongan
- Penyaluran kembali dana yang ditunda dilakukan secara sekaligus sesuai rekomendasi.
- Jika daerah tidak melakukan perubahan APBD atau tidak memenuhi kewajiban, dana yang ditunda dapat dipotong sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Khusus
- Evaluasi pemenuhan belanja wajib dari hasil penerimaan pajak mulai dilaksanakan tahun anggaran 2025.
- Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana untuk belanja pegawai di luar tunjangan guru dan infrastruktur pelayanan publik mulai berlaku tahun anggaran 2028.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.
- Penundaan dan pemotongan dana dilakukan dengan memperhatikan kondisi tertentu seperti bencana alam, kejadian luar biasa, dan pemilihan umum.