Daerah otonom wajib mengalokasikan belanja wajib untuk mendanai urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Daerah yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah. Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Definisi dan Ketentuan Umum
Pemenuhan Belanja Wajib
Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib
Konfirmasi dan Tanggapan
Rekomendasi dan Penundaan Penyaluran Dana
Perubahan APBD dan Evaluasi Lanjutan
Penyaluran Kembali dan Pemotongan
Ketentuan Khusus
Ketentuan Penutup