bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang semula dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia meliputi:
jasa pengujian laboratorium karantina hewan;
jasa pengujian laboratorium karantina ikan;
jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan;
jasa tindakan karantina hewan;
jasa tindakan karantina ikan;
jasa tindakan karantina tumbuhan; dan
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan g merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain jasa pengujian laboratorium karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf b dan jasa tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya perjalanan dinas pejabat karantina.
Biaya perjalanan dinas pejabat karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia wajib disetor ke kas negara.
Pasal 6
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dialihkan/dicatatkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina Indonesia.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pengujian laboratorium karantina hewan dan jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun Ditandatangani secara elektronik 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA I. JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) A. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan 1. Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen a. Hewan Besar/Hewan Kesayangan/ Mamalia Air/Reptil per sampel 5.000,00 b. Hewan Kecil/ Hewan Percobaan/ Hewan Laboratorium/Unggas/ Unggas Umur Sehari/Lebah dan Serangga/ Produk Hewan/ Produk Hewan Olahan/Media Pembawa Lain per sampel 1.000,00 2. Uji Diagnostik Lapangan a. Tuberculinasi per sampel 50.000,00 b. Mallenisasi per sampel 10.000,00 c. Uji Rose Bengal per sampel 5.000,00 d. Uji Ascoli per sampel 10.000,00 e. Pemeriksaan feses dan ulas darah per sampel 2.000,00 3. Pengujian Laboratorium a. Bakteriologi dan Mikologi 1) Kultur dan Identifikasi per sampel 125.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 3) Complement Fixation Test ( CFT ) per sampel 40.000,00 4) Pewarnaan Bakteri ( Staining Method ) per sampel 7.500,00 5) Agar Gel Precipitation Test per sampel 50.000,00 6) Metode lainnya per sampel 50.000,00 b. Virologi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 1) Isolasi dan Identifikasi dengan telur berembrio per sampel 250.000,00 2) Isolasi dan Identifikasi dengan telur kultur jaringan per sampel 400.000,00 3) HA dan/atau HI (Serelogi) per sampel per target 7.500,00 4) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 5) Fluorestcent Antibody Technique ( FAT ) per sampel 150.000,00 6) Uji Presipitasi Gel (AGPT) per sampel 50.000,00 7) Immuno Histo Chemistry (IHC) per sampel 750.000,00 8) Serum Netralisasi Test per sampel 50.000,00 9) Pewarnaan Seller per sampel 32.000,00 10) Metode lainnya per sampel 50.000,00 c. Patologi Difrensiasi Protein/ Pemalsuan 1) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 200.000,00 2) Mikroskopis per sampel 50.000,00 3) Uji Organoleptik per sampel 10.000,00 4) Uji Kimia Pembusukan per sampel 20.000,00 5) Metode lainnya per sampel 50.000,00 d. Parasitologi 1) Hematokrit per sampel 10.000,00 2) Ulas Darah per sampel 2.000,00 3) Identifikasi Cacing per sampel 2.000,00 4) Identifikasi Ektoparasit per sampel 2.000,00 5) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 100.000,00 e. Rapid Test 1) AI per sampel 75.000,00 2) Cemaran Mikroba per sampel 30.000,00 3) Brucella per sampel 10.000,00 4) Rapid Test target lainnya per sampel 50.000,00 f. Biomolekuler 1) Transkripsi terbalik dengan PCR (Reverse Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ) per sampel 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2) PCR dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (Real Time-PCR) ) per sampel 425.000,00 3) Pengurutan Analis ( Sequencing ) per sampel 500.000,00 4) Teknik lainnya per sampel 450.000,00 g. Cemaran dan Residu 1) Cemaran Mikroba a) Total Mikroba dengan Total Plate Count ( TPC ) per sampel 125.000,00 b) Escherichia Coli (E.Coli) per sampel 125.000,00 c) Coliform per sampel 75.000,00 d) Staphylococcus Aereus per sampel 125.000,00 e) Salmonella Sp per sampel 125.000,00 f) Total Cemaran Kapang Khamir per sampel 75.000,00 g) Cemaran Mikroba Listeria Sp per sampel 75.000,00 h) Campylobacter Sp per sampel 90.000,00 i) Bakteri lainnya per sampel 100.000,00 2) Deteksi Residu a) Antibiotik i. Screening Test (Bioassay) per sampel 150.000,00 ii. High Performance Chromatography ( HPLC ) per sampel per target 375.000,00 iii. Immunoassay/ ELISA __ per sampel per target 225.000,00 iv. Multi Analit Immunoassay per sampel per target 400.000,00 b) Pestisida i. Gas Chromatography ( GC ) per sampel per golongan 500.000,00 ii. HPLC per sampel per golongan 375.000,00 c) Logam Berat i. Timbal (Tb) per sampel 75.000,00 ii. Kadmium (Cd) per sampel 75.000,00 iii. Raksa (Hg) per sampel 100.000,00 iv. Arsen (As) per sampel 125.000,00 v. Residu Logam Berat lainnya per sampel 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d) Deteksi Nitrit i. Rapid Test per sampel 75.000,00 ii. Spektrofotometer per sampel 150.000,00 iii. High Performance Chromatography ( HPLC ) per sampel 375.000,00 e) Aflatoksin/Mikotoksin i. Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel per target 225.000,00 ii. Mikotoksin High Performance Liquid Chtomatography (Mikotoksin HPLC ) per sampel per target 600.000,00 iii. Fluorometer per sampel per target 700.000,00 f) Hormon i. Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 ii. High Performance Liquid Chtomatography ( HPLC ) per sampel per target 375.000,00 iii. Multi Analit Immunoassay per sampel per target 400.000,00 g) Haematologi i. PVC per sampel 5.000,00 ii. Hb per sampel 5.000,00 iii. WBC per sampel 10.000,00 iv. RB C per sampel 10.000,00 v. Diferensiasi WBC per sampel 10.000,00 vi. Hematologi lengkap per sampel 30.000,00 h) Deteksi Bahan Kimia yang dilarang lainnya (antara lain Chlorin, Sulfit, Perokside dll) i. Rapid Test per sampel 75.000,00 ii. Iodometrik per sampel 25.000,00 iii. DPD per sampel 195.000,00 iv. Spektrofotometer per sampel 150.000,00 v. High Performance Liquid Chtomatography ( HPLC ) per sampel 375.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 4. Bedah bangkai di luar Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan a. Hewan Besar per ekor 100.000,00 b. Hewan Kecil per ekor 50.000,00 c. Unggas per ekor 25.000,00 d. Reptil per ekor 75.000,00 B. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Ikan 1. Pelayanan Pengujian Kualitas Air dan Lingkungan a. Biotik 1) Air untuk proses pengolahan Produk Perikanan a) Enerococcus Faecalis per contoh 100.000,00 b) Escherichia Coli per contoh 375.000,00 c) Bakteri Pereduksi Sulfit per contoh 100.000,00 2) Total Plate Count ( TPC ) / Angka Lempeng Total (ALT) per contoh 100.000,00 3) Total Bakteri pada Air Tambak/Laut/Total Bakteri pada Sedimen Tambak/Laut per contoh 50.000,00 4) Total Vibrio pada Air Tambak/Laut/Total Bakteri pada Sedimen Tambak/Laut per contoh 55.000,00 b. Abiotik 1) Suhu per contoh 1.000,00 2) Karbondioksida per contoh 25.000,00 3) Total Bahan Organik per contoh 30.000,00 4) Cehmical Oxygen Demand (COD) Titrasi per contoh 120.000,00 5) Cehmical Oxygen Demand (COD Spectrophotometer) per contoh 120.000,00 6) Cehmical Oxygen Demand (COD Tes Kit) Carbon Oxygen Demand (COD) per contoh 80.000,00 7) Nitrogen Total (Tes Kit) per contoh 75.000,00 8) Besi ( Fe ) per contoh 30.000,00 9) Kadar Amonia/N-Amonia ( Spectrophotometer/Phenat) per contoh 60.000,00 10) Kadar Amonia (Preparasi Kit) per contoh 110.000,00 11) Kadar Amonium (Kit) per contoh 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 12) Kadar Biologycal Oxygen Demand (BOD) Titrasi per contoh 60.000,00 13) Oksigen Terlarut Dissolved Oxygen (DO) dengan Metode Titrasi per contoh 30.000,00 14) Oksigen Terlarut Dissolved Oxygen (DO) dengan DO Meter per contoh 40.000,00 15) Oksigen Terlarut (Kit) per contoh 45.000,00 16) Hidrogen Sulfida per contoh 50.000,00 17) Kadar Nitrat (Kit) per contoh 80.000,00 18) N-Nitrat (N-NO3-) dan N-Nitrit (N-NO2-) dengan Metode Kolom Reduksi Kadmium per contoh 150.000,00 19) Kadar Nitrit (Kit) per contoh 20.000,00 20) Kadar Nitrit ( Spechtrophotometer ) per contoh 60.000,00 21) Kadar Fosfat per contoh 65.000,00 22) Preparasi Logam ( Pb/Cu/Cd/Zn/Hg ) Contoh Air (Metode Sepktrofotomentri Serapan Atom (SSA)) per contoh 125.000,00 23) Baca Kandungan Logam Berat Metode Contoh Air (Metode Sepktrofotometri Serapan Atom Flame ) a) Pb/Cu/Zn per unsur per contoh 50.000,00 b) Raksa ( Hg ) per contoh 150.000,00 c) Sianida (CN): Ion Chromatography per contoh 230.000,00 24) Kesadahan Total (Titrasi) per contoh 25.000,00 25) Kesadahan Metode Titrasi ( Mg/Ca ) per contoh 50.000,00 26) Total Alkalinitas (Metode Titrasi) per contoh 40.000,00 27) Alakalinitas ( Tes Kit ) per contoh 11.000,00 28) Padatan Tersuspensi Total ( Total Suspended Solid ) per contoh 20.000,00 29) Kadar Klorin per contoh 50.000,00 30) Kadar Sulfat ( Spectrophotometer ) per contoh 130.000,00 31) Kadar Sulfit ( Kit ) per contoh 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 32) Kadar Merkuri per sampel 250.000,00 33) Kadar Logam Berat (selain Merkuri) per sampel 190.000,00 34) Salinitas per contoh 5.000,00 35) Turbiditas (Kekeruhan)/ Secci Disk per contoh 2.000,00 36) Turbiditas (Kekeruhan) Turbidimeter per contoh 30.000,00 37) pH a) pH Indikator per contoh 2.000,00 b) pH Meter per contoh 15.000,00 38) Nitrogen Organik ( Kit ) per contoh 150.000,00 38) Nitrogen Bebas per contoh 75.000,00 40) Analisa Sulfur Potassium Chloride (SKCL) per contoh 30.000,00 2. Pelayanan Pemeriksaan Hama/ Kesehatan/Penyakit Ikan a. Pemeriksaan Hama per pemeriksaan 5.000,00 b. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Parasit 1) Digesti per contoh 20.000,00 2) Metode Mikroskopis per contoh 15.000,00 3) Metode Konvensional per contoh 50.000,00 c. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Jamur (Metode Konvensional) dengan Uji Rangkap per pemeriksaan 100.000,00 d. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Bakteri Konvensional 1) Preparat Sampel per contoh 15.000,00 2) Gram Negatif sampai Genus per penyakit per contoh 50.000,00 3) Gram Negatif sampai Spesies per penyakit per contoh 50.000,00 4) Gram Positif sampai Genus per penyakit per contoh 75.000,00 5) Gram Positif sampai Spesies per penyakit per contoh 175.000,00 6) Total Vibrio sp per contoh 90.000,00 7) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Aerob/Mesofil Aerob per parameter per contoh 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 8) Angka Lempeng Mesofil Anaerob per contoh 100.000,00 9) Angka Lempeng Total (Termofil Anaerob) per contoh 100.000,00 10) Bakteri Halophilik per contoh 125.000,00 11) Vibrio Parahaemolyticus per contoh 375.000,00 12) Total Bakteri Pembusuk per contoh 250.000,00 13) Perhitungan Vibrio sp Total/Vibrio Genus/Total Vibrio sp per contoh 120.000,00 e. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Bakteri dengan Kit 1) Gram Negatif per penyakit per contoh 215.000,00 2) Gram Positif per penyakit per contoh 220.000,00 f. Pemeriksaan Sampel Ikan Lengkap (Parasit, Bakteri, dan Jamur) per contoh 350.000,00 g. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Darah 1) Diferensial Leukosit per contoh 50.000,00 2) Hematokrit per contoh 20.000,00 3) Glukosa Darah per contoh 20.000,00 4) Jumlah Darah Merah per contoh 50.000,00 5) Jumlah Darah Putih per contoh 50.000,00 h. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Metode Histologi 1) Pembuatan Preparasi Histologi (Fiksasi, Preparasi, Pewarnaan, dan Pembacaan Hasil Analisis Data) per preparat 150.000,00 2) Pembuatan Foto Histologi per foto 25.000,00 3) Analisi Histopatologi per contoh 50.000,00 i. Analasis/Identifikasi/Pemeriksaan dengan Metode Imunologi 1) Uji Aglutinasi per contoh 125.000,00 2) Immunocyto /Histokimia a) In Vivo per penyakit 300.000,00 b) In Vitro per penyakit 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3) Uji Hormon dengan Metode Enszyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) __ per contoh 300.000,00 j. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Parasit, Bakteri, Jamur, Virus, Enzim, Hormon, dan Protein dengan Metode Biologi (Pengkayaan) 1) Esktrasi Deoxyribonucleic Acid (DNA)/ Ribonucleic Acid ( RNA) __ per contoh 85.000,00 2) Polymerasi Chain Reaction (PCR) __ Konvensional a) Deoxyribonucleic Acid ( DNA) __ dengan Single Step per parameter per contoh 250.000,00 b) Deoxyribonucleic Acid (DNA) dengan Nested Step/Polymerase Chain Reaction (PCR) Toll Like Receptor-3 (TLR-3) __ per penyakit per contoh 300.000,00 c) Ribonucleic Acid ( RNA) __ dengan Semi dan/atau Nested Step per penyakit per contoh 350.000,00 d) Deteksi White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan Kit per contoh 250.000,00 e) Deteksi Koi Herpes Virus (KHV) per contoh 230.000,00 3) Polymerase Chain Reaction Kuantitatif (qPCR)/Deteksi Gen/Ekspresi Gen per penyakit per contoh 325.000,00 4) Ready to Run Fragment Analysis dengan Sampel berasal dari Aplikon ( Random Amplified Polymorphic Deoxyribonucleic Acid ( RAPD)) per contoh 200.000,00 5) Analisis Mikrosatelit/Analisa Random Amplified Polymorphic Deoxyribonucleic Acid per jenis primer per contoh 220.000,00 6) Restriction Fragment Length Polymorphism (RFLP) __ per contoh 180.000,00 7) Analisis Mayor Histocompatibility Complex ( MHC) __ per contoh 250.000,00 8) Analisis Mitochondrial Deoxyribonucleic Acid per contoh 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 9) Pelayanan Transfer Gen dengan Elektroforator per contoh 115.000,00 10) Konsentrasi Deoxyribonucleic Acid (DNA)/ Ribonucleic Acid (RNA) (Flurometri) per contoh 45.000,00 k. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan dengan Metode Sekuensing 1) Sekuensing lengkap Forward per contoh 300.000,00 2) Sekuensing lengkap Reverse per contoh 300.000,00 3) Purifikasi Produk Polymerase Chain Reaction ( PCR) __ per contoh 50.000,00 4) Analisa Basic Local Alignment Search Tool (BLAST) __ per contoh 90.000,00 3. Bioassay a. Toksisitas 1) Akut ( Invivo- Metode LD50 dengan Hewan Uji Mencit 50 Ekor) per satu bahan uji 3.150.000,00 2) Letal ( Invivo -Metode LC50 dengan Hewan Uji Ikan Nila/Ikan Mas) per contoh 2.450.000,00 b. Uji Sensitivitas per contoh 150.000,00 c. Uji Bioassay terhadap Udang Windu per contoh 300.000,00 d. Uji Bioassay terhadap Ikan Liar per contoh 300.000,00 e. Uji Akumulasi per contoh 300.000,00 4. Bahan Acuan a. Pembuatan Preparat Bakteri per preparat 50.000,00 b. Penyediaan Kultur Acuan Bakteri per isolat 200.000,00 c. Basah Beku ( Liquid Drying ) per isolat 600.000,00 d. Kering Beku ( Freeze Drying ) per isolat 500.000,00 e. Preparat (Histo/Parasit) Spesimen per penyakit 100.000,00 f. Plasmid Deoxyribonucleic Acid ( DNA) dengan Metode Cloning Kit per isolat 2.000.000,00 g. Cytopathic Effect (SPE) Virus per flask 1.000.000,00 h. Pelayanan Pembuatan Bahan Acuan Kimia per paket (50 botol) 18.500.000,00 i. Pelayanan Pembuatan Bahan Acuan Mikrobiologi per paket (50 ampul) 10.000.000,00 5. Uji Khusus Sediaan Biologik a. Kit Diagnostik Penyakit Viral Ikan per contoh 2.500.000,00 b. Kit Diagnostik Penyakit Bakterial Ikan per contoh 2.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 6. Pelayanan Uji Keamanan dan Mutu Produk Ikan a. Uji Mikrobiologi Produk Ikan 1) Angka Lempeng a) Angka Lempeng Total (ALT)/ Total Plate Count ( TPC) per contoh 75.000,00 b) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Aerob/Mesofil Aerob per contoh 100.000,00 c) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Anaerob per contoh 100.000,00 2) Identifikasi Bakteri/Kapang/ Khamir (Paket Harga untuk Lingkup Uji Pendahuluan, Isolasi, Mikroskopis, dan Biokimia /Konvensional) per contoh per paket 1.000.000,00 3) Total Coliform per contoh 75.000,00 4) Total Coliform, Produk Kekerangan per contoh 150.000,00 5) Identifikasi Escherichia Coli per contoh 300.000,00 6) Vibrio Cholerae/Vibrio Parahaemolyticus per contoh 375.000,00 7) Salmonella per contoh 350.000,00 8) Staphylococcus Aureus per contoh 450.000,00 9) Total Stapylococcus Aureus per contoh 300.000,00 10) Listeria Monocytogenes per contoh 350.000,00 11) Clostridium Perfringens per contoh 400.000,00 12) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Segar selain Kekerangan per contoh 7.500,00 13) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Segar jenis Kekerangan per contoh 12.000,00 14) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Semua Produk Perikanan Dingin dan Beku selain Kekerangan per contoh 72.000,00 15) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Semua per contoh 120.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) Produk Perikanan Dingin dan Beku jenis Kekerangan 16) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Jenis Daging Kekerangan per contoh 126.000,00 17) Pengkayaan Salmonella spp . untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 24.000,00 18) Pengkayaan Vibrio Cholerae untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 85.000,00 19) Pengkayaan Vibrio Parahaemolyticus untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 100.000,00 20) Pengkayaan Staphylococcus Aureus untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 100.000,00 b. Residu Antibiotik, Bahan Kimia, Logam Berat, Obat, Hormon, dan Kontaminan 1) Pengujian Logam Berat Metode Spektrofotrometri Serapan Atom (SSA) selain Air per parameter 150.000,00 2) Tetrasiklin/Oxy Tetracgcline/ Chlor Tetracy cline/ Doxycacline/Sulfuruamide/ Fluoroquinolone/Sulfadiazine/ Erythromycin menggunakan Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELTSA) per unsur per contoh 400.000,00 3) Malachite Green dan/atau Leucomalachite Green (HPLC) per contoh 600.000,00 4) Chloramphenicol Enzyme-Linked Immunosorbent Assa y (ELTSA) per contoh 400.000,00 5) Nitromidazole/Dimetidazole per contoh 500.000,00 4) Formalin dengan TEST KIT per contoh 50.000,00 5) Kadar Histamin ( Spectophotometry ) per contoh 225.000,00 6) Kadar H 2 O 2 per contoh 60.000,00 7) Kadar Indol per contoh 410.000,00 8) Angka Chlorine per contoh 35.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10) Residu dan/atau Kontaminan Lainnya per contoh 50.000,00 c. Uji Organoleptik __ 1) Uji Organoleptik di Lapangan per contoh 35.000,00 2) Uji Organoleptik Laboratorium per contoh 200.000,00 3) Bobot Tuntas per contoh 50.000,00 4) Viskositas per contoh 150.000,00 5) Filth per contoh 300.000,00 d. Uji Hayati 1) Shellfish Poisoning (Amnestic Shellfish Poisoning (ASP) / Diarrhetic Shellfish Poisoning (DSP)/ Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) /Brevetoxin (BTX)) __ per contoh 650.000,00 2) Ciguatoxin per contoh 300.000,00 3) Azaspiracids (AZA) __ per contoh 400.000,00 e. Analisa Proksimat 1) Kadar Protein per contoh 150.000,00 2) Kadar lowry per contoh 200.000,00 3) Kadar Lemak ( Soxhlet ) per contoh 150.000,00 4) Kadar Lemak ( Metano l) per contoh 135.000,00 5) Lemak ( Polar dan Non Polar ) per contoh 190.000,00 6) Kadar Air per contoh 65.000,00 7) Kadar Abu per contoh 80.000,00 8) Kadar Karbohidrat per contoh 220.000,00 9) Kadar Total Volatile Base (TVB) Conway per contoh 120.000,00 10) Kadar Tri Metil Amin (TMA) per contoh 100.000,00 11) Omega 3 per contoh 380.000,00 12) Kadar Garam (Titrasi) per contoh 100.000,00 13) Kadar Angka Peroksida (Contoh Non Minyak) per contoh 126.000,00 14) Kadar Angka Peroksida (Contoh Minyak) per contoh 100.000,00 15) Kadar H 2 O 2 per contoh 35.000,00 16) Derajat Putih (dari Analisas proksimat) per contoh 50.000,00 17) Angka Yodium per contoh 120.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 18) Ekstraksi Minyak dari ikan ( bligh and dyer ) per contoh 170.000,00 19) Angka Tak Tersabunkan per contoh 110.000,00 20) Caragenan per contoh 150.000,00 21) Kadar Serat Kasar per contoh 165.000,00 22) Angka Penyabunan per contoh 60.000,00 23) Free Fatty Acid (FFA) per contoh 90.000,00 24) Kadar Thio Barbituric Acid (TBA) per contoh 150.000,00 25) Angka Asam (Contoh Non- Minyak) per contoh 140.000,00 26) Angka Asam (Contoh Minyak) per contoh 110.000,00 27) Angka Iod (Contoh Non-Minyak) per contoh 250.000,00 28) Angka Iod (Contoh Minyak) per contoh 120.000,00 29) Kadar Total Volatile Base (TVB) Destilasi per contoh 140.000,00 30) Analisis Phosphor Total per contoh 75.000,00 31) Fosfor per contoh 80.000,00 32) Asam Lemak ( Fatty Acid ) per contoh 450.000,00 33) Uji Fisik Pakan per contoh 5.000,00 C. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan 1. Entomology (Pemeriksaan langsung) per sampel 10.000,00 2. Micology a. Pemeriksaan langsung per sampel 10.000,00 b. Blotter Test 1) Untuk Benih Kecil per sampel 30.000,00 2) Untuk Benih Besar per sampel 60.000,00 c. Agar Test 1) Untuk Benih Kecil per sampel 75.000,00 2) Untuk Benih Besar per sampel 150.000,00 d. Serelogi 1) Rapid Test per sampel 70.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 e. Washing Test (metode pencucian) per sampel 35.000,00 3. Virologi Serelogi a. Rapid Test per sampel 70.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 4. Bakteriologi ( Bacteriology ) a. Diagnostik Agar per sampel 250.000,00 b. Biologi per sampel 390.000,00 c. Serelogi 1) Rapid Test per sampel 70.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 5. Nematology (Pemeriksaan langsung) per sampel 25.000,00 6. Gulma a. Pemeriksaan langsung per sampel 10.000,00 b. Uji pertumbuhan ( Growing On Test ) per sampel 25.000,00 7. Bioteknologi a. Polymerase Chain Reaction Konvensional ( PCR /Reverse Transfer- PCR /Nested PCR ) per sampel 400.000,00 b. Pengurutan ( Sequencing ) per sampel 350.000,00 c. Real Time PCR per sampel 425.000,00 d. Uji Polymerase Chain Reaction lainnya per sampel 400.000,00 8. Metode Pengujian lainnya per sampel 500.000,00 9. Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan a. Aflatoksin/Mikotoksin 1) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 250.000,00 2) High Performance Liquid Chtomatography (HPLC) per sampel 600.000,00 3) Fluorometer per sampel 700.000,00 4) Residu Pestisida i. Organoklorin per sampel 500.000,00 ii. Organofosfat per sampel 500.000,00 iii. Piretroid per sampel 500.000,00 iv. Karbamat per sampel 500.000,00 v. Golongan Residu Pestisida lainnya per sampel 500.000,00 5) Residu Logam Berat dengan Atomic Absorption Spectrophotometer ( AAS) __ i. Timbal (Pb) per sampel 75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) ii. Kadmium (Cd) per sampel 75.000,00 iii. Raksa (Hg) per sampel 100.000,00 iv. Arsen (As) per sampel 125.000,00 v. Residu Logam Berat lainnya per sampel 100.000,00 6) Bahan Kimia yang dilarang i. Uji Formalin (1) Rapid Test per sampel 20.000,00 (2) Spektrofotometer per sampel 35.000,00 ii. Deteksi Bahan Kimia yang dilarang lainnya (antara lain chlorin, sulfit, perokside dll) (1) Rapid Test (semi kuantitatif) per sampel 45.000,00 (2) Iodometrik per sampel 25.000,00 (3) Dietil Parafenilen Diamin per sampel 195.000,00 (4) Spektrofotometri per sampel 150.000,00 (5) Metode Uji lainnya per sampel 100.000,00 b. Cemaran Mikroba 1) Total Mikroba dengan Total Plate Count (TPC) per sampel 125.000,00 2) E. Coli per sampel 125.000,00 3) Coliform per sampel 75.000,00 4) Staphlococcus Aereus per sampel 125.000,00 5) Salmonella Sp per sampel 125.000,00 6) Total Cemaran Kapang dan Khamir per sampel 75.000,00 7) Listeria Sp per sampel 75.000,00 8) Campyobacter Sp per sampel 90.000,00 9) Bakteri lainnya per sampel 100.000,00 II. JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT KEBUTUHAN MENDESAK JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) A. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan fisik (klinis dan/atau organoleptik 1) Hewan Hidup JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Hewan Ternak (1) Hewan Besar (a) Impor per ekor 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 5.000,00 (2) Hewan Kecil (a) Impor per ekor 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 2.500,00 (3) Unggas Besar (a) Impor per ekor 1.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 500,00 (4) Unggas Kecil (a) Unggas Kecil i. Impor per ekor 100,00 ii. Ekspor/Antararea per ekor 50,00 (b) Unggas umur sehari i. Impor per ekor 10,00 ii. Ekspor/Antararea per ekor 5,00 (5) Hewan lainnya (a) Impor per kilogram 25.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 10.000,00 b) Hewan Percobaan ( Laboratory Animal) (1) Primata (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (1) Selain Primata (a) Impor per ekor 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 5.000,00 c) Hewan Kesayangan ( Pet Animal ) dan Hewan Liar ( Wild Animal/Zoo Animal ) (1) Mamalia Besar impor/eskpor/antararea per ekor 150.000,00 (2) Mamalia Kecil (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (3) Kuda (a) Impor per ekor 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per ekor 50.000,00 (4) Anjing/Kucing (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (5) Unggas Besar (a) Impor per ekor 25.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (6) Unggas Kecil (a) Impor per ekor 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 3.000,00 (7) Unggas kecil lainnya (a) Impor per ekor 100,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 50,00 (8) Reptil Besar (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (9) Reptil Kecil (a) Impor per ekor 1.000,00 (b) Ekspor per ekor 500,00 (c) Antararea per ekor 250,00 (10) Invertebrata (a) Impor/Ekspor per ekor 100,00 (b) Antararea per ekor 50,00 (11) Amphibia impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 (12) Mamalia air ( Aquatic Mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina (a) Impor per ekor 150.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 100.000,00 (13) Lebah dan serangga lainnya (a) Impor per koloni 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per koloni 2.000,00 2) Produk Hewan a) Produk Hewan Pangan (1) Daging Hewan (a) Impor per kilogram 125,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per kilogram 75,00 (2) Susu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Telur Konsumsi (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 (4) Madu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (5) Sarang Burung (a) Impor per kilogram 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 5.000,00 (6) Produk Hewan berupa jeroan dan kulit untuk konsumsi (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 b) Produk Hewan Non Pangan (1) Kulit hewan besar/kulit hewan kecil (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (2) Kulit reptil besar (a) Impor per lembar 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per lembar 10.000,00 (3) Kulit reptil kecil (a) Impor per lembar 1.000,00 (b) Ekspor/Antararea per lembar 500,00 (4) Telur bibit/tunas/ Spesific phatogenic free (a) Impor per butir 25,00 (b) Ekspor/Antararea per butir 15,00 (5) Bahan reproduksi (a) Impor per kemasan 100.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kemasan 50.000,00 (6) Produk hewan berupa tulang, kuku, tanduk, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) buku, kokon, dan ikutannya (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (7) Produk hewan lainnya untuk pakan (a) Impor per kilogram 10,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 5,00 3) Produk Hewan Olahan a) Produk Hewan Olahan untuk Pangan (1) Produk Hewan Olahan asal Daging Hewan (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (2) Produk Hewan Olahan asal Susu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Produk Hewan Olahan asal Telur (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 (4) Produk Hewan Olahan ikutan (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (5) Produk Hewan Olahan lainnya (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 b) Produk Hewan Olahan Non Pangan (1) Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (2) Produk Hewan Olahan non pangan untuk pakan (a) Impor per kilogram 50,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Produk Hewan Olahan non pangan lainnya (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 4) Media Pembawa Lain a) Pakan Hewan Ternak (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 5,00 b) Pakan Hewan Kesayangan (1) Impor per kilogram 200,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 100,00 c) Bahan Biologik (1) Impor per kilogram 10.000,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 5.000,00 d) Bahan Biologik Lainnyan (1) Impor per kemasan 10.000,00 (2) Ekspor/Antararea per kemasan 5.000,00 5) Bedah Bangkai a) Hewan Besar untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 100.000,00 b) Hewan Kecil untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 50.000,00 c) Hewan Unggas untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 25.000,00 d) Reptil untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 75.000,00 b. Pengasingan dan Pengamatan 1) Hewan untuk impor/ekspor/ antararea per hari per ekor 100,00 2) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/antararea per hari per ekor 1,00 3) Lebah dan serangga lainnya untuk impor/ekspor/antararea per koloni per hari 5.000,00 c. Perlakuan 1) Desinfeksi/desinfektasi/fumigasi a) Hewan hidup (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (3) Hewan kesayangan ( Pet animal ) untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 10.000,00 (4) Hewan percobaan ( laboratory animal ) untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 200,00 (5) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (6) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (7) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/antararea per ekor 50,00 (8) Reptil untuk impor/ ekspor/antar area per ekor 50,00 (9) Lebah dan serangga lainnya untuk impor/ ekspor/antararea per koloni per hari 5.000,00 (10) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 1.000,00 b) Produk hewan/Produk hewan olahan (1) Impor per m ^3 1.000,00 (2) Ekspor/antararea per m ^3 500,00 c) Media pembawa lain (1) Pakan hewan ternak untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 100,00 (2) Pakan hewan kesayangan untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 500,00 d) Alat angkutan, kemasan dan kandang untuk impor/ ekspor/antar area per m ^3 1.000,00 2) Vaksinasi a) Hewan ternak (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 100,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 25,00 (5) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 10,00 b) Hewan kesayangan ( pet animal ) (1) Kuda untuk impor/ekspor/antararea per ekor 25.000,00 (2) Anjing/kucing/primata untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 20.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 2.500,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 c) Hewan liar ( wild animal/zoo animal ) (1) Mamalia besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 75.000,00 (2) Mamalia kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 5.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 2.500,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 (5) Reptil besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 20.000,00 (6) Reptil kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 d) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/antararea per ekor 50.000,00 3) Pengobatan/promotif a) Hewan ternak (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 500,00 (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 200,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 25,00 (5) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/ antararea per ekor per perlakuan 1,00 b) Hewan kesayangan ( pet animal ) (1) Kuda untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 25.000,00 (2) Anjing/kucing/primata untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 20.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 5.000,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 2.500,00 c) Hewan liar ( wild animal/zoo animal ) (1) Mamalia besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 75.000,00 (2) Mamalia kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 10.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 5.000,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 2.500,00 (5) Reptil besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 20.000,00 (6) Reptil kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 10.000,00 d) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 75.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Kandang 1) Hewan Besar a) Impor/ekspor per ekor per hari 1.000,00 b) Antararea per ekor per hari 500,00 2) Hewan Kecil a) Impor/ekspor per ekor per hari 500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b) Antararea per ekor per hari 250,00 3) Hewan Kesayangan a) Impor per kandang per hari 10.000,00 b) Eskpor per kandang per hari 7.500,00 c) Antararea per kandang per hari 2.000,00 4) Hewan Percobaan a) Impor/ekspor per kandang per hari 1.000,00 b) Antararea per kandang per hari 500,00 5) Unggas besar a) Impor per kandang per hari 500,00 b) Ekspor per kandang per hari 200,00 c) Antararea per kandang per hari 100,00 6) Unggas kecil a) Impor per kandang per hari 200,00 b) Ekspor per kandang per hari 100,00 c) Antararea per kandang per hari 50,00 7) Unggas kesayangan a) Impor/ekspor per kandang per hari 1.000,00 b) Antararea per kandang per hari 500,00 8) Reptil besar untuk impor/ekspor/ antar area per kandang per hari 5.000,00 9) Reptil kecil untuk Impor/ekspor/ antar usaha per kandang per hari 1.000,00 b. Gudang penyimpanan media pembawa untuk impor/eskpor/antar area per m ^3 per hari 500,00 c. Ruang pendinging ( cold storage ) untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 per hari 2.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d. Incenerator untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 per jam 25.000,00 e. Timbangan hewan ternak untuk impor/ekspor/antararea per satu kali timbang 500,00 3. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.000.00 4. Penyelenggaraan uji profesiensi per laboratorium 1.500.000,00 B. JASA TINDAKAN KARANTINA IKAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan Klinis (Ekspor dan Impor) per pemeriksaan 20.000,00 b. Pelayanan Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa (Ekspor dan Impor) per hari 60.000,00 c. Pelayanan Pengamatan (Ekspor dan Impor) per hari 25.000,00 d. Pelayanan Perlakuan (Ekspor dan Impor) per kali per perlakuan 200.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Pelayanan Kontainer 1) Pergerakan Kontainer (Kosong) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks 100.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks 125.000,00 2) Pergerakan Kontainer (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks 200.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks 250.000,00 3) Penumpukan Masa Karantina (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks per hari 25.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks per hari 50.000,00 4) Penumpukan setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 80.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 160.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 240.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 320.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 160.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 320.000,00 (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 480.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 640.000,00 5) Penumpukan setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (kosong) a) 20’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 45.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 90.000,00 (3) i i . Hari ke- 3 per boks per hari 135.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 180.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 90.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 180.000,00 (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 270.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (4) i v . Hari ke-4 dst per boks per hari 360.000,00 6) Pemakaian listrik Masa Karantina a) 20’ Reefer per 8 jam 115.000,00 b) 40’ Reefer per 8 jam 165.000,00 7) Pemakaian listrik penitipan barang a) 20’ Reefer per 8 jam 175.000,00 b) 40’ Reefer per 8 jam 250.000,00 8) Pelayanan Pengamatan per 8 jam 58.000,00 3. Dokumen tindakan karantina a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (Ekspor) per sertifikat 25.000,00 b. Sertifikat Pelepasan (Impor) per sertifikat 10.000,00 4. Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Jamur, Bakteri, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Produk Ikan per sampel per parameter 1.500.000,00 C. JASA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan 1) Tumbuhan dan Benih a) Berupa pohon (termasuk kecambah yang bakal akar dan daunnya sudah bisa ditentukan) (1) Pohon (termasuk stumb ) (a) Impor per batang 200,00 (b) Ekspor/antararea per batang 100,00 (2) Planlet, ex-plant (a) Impor per batang 25,00 (b) Ekspor/antararea per batang 10,00 b) Berupa stek/ cutting (1) Impor per batang 10,00 (2) Ekspor/antararea per batang 5,00 c) Berupa umbi, akar rimpang, daun (1) Impor per kilogram 50,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 25,00 d) Berupa biji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (1) Padi-padian (a) Impor per kilogram 225,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00 (2) Palawija (a) Impor per kilogram 180,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 40,00 (3) Sayur sayuran (a) Impor per kilogram 270,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 60,00 (4) Tanaman hias lanskap (a) Impor per kilogram 360,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 80,00 (5) Rumput-rumputan (non lanskap) dan tanaman penutup tanah (a) Impor per kilogram 200,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00 (6) Buah-buahan (a) Impor per kilogram 500,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 (7) Tumbuhan hutan (a) Impor per kilogram 450,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 (8) Tanaman perkebunan (termasuk kecambah yang bakal akar dan daunnya belum bisa ditentukan) (a) Impor per biji 25,00 (b) Ekspor/antararea per biji 10,00 (9) Tanaman perkebunan semusim (a) Impor per kilogram 250,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 e) Berupa serbuk sari (1) Impor per gram 500,00 (2) Ekspor/antararea per gram 150,00 f) Bentuk yang dikemas dalam botol erlemeyer, cawan petri, dan kemasan sejenis JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (1) Impor per kemasan 500,00 (2) Ekspor/antararea per kemasan 250,00 2) Hasil tumbuhan bukan benih a) Berbentuk batang (termasuk bunga potong) (1) Impor per batang 100,00 (2) Ekspor/antararea per batang 50,00 b) Berbentuk buah (buah segar) (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 5,00 c) Berbentuk biji (1) Impor per ton 1.000,00 (2) Eskpor per ton 500,00 (3) Antararea per ton 250,00 d) Berbentuk daun, bunga (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 e) Berbentuk umbi, akar, rimpang (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 3,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 3) Produk tumbuhan yang tidak diolah atau telah diolah a) Berbentuk batangan (termasuk kayu) (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 5,00 b) Berbentuk kulit, daun, bunga kering, buah (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 2,00 c) Berbentuk biji, butiran, tepung, bubuk, serbuk, serat, pelet, lempengan/ cake (1) Impor per ton 1.000,00 (2) Eskpor per ton 500,00 (3) Antararea per ton 250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d) Berbentuk umbi, akar, rimpang (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 e) Berbentuk irisan (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 2,00 (3) Antararea per kilogram 1,00 f) Hasil olahan kayu, rotan, bambu (1) Impor per m ^3 5.000,00 (2) Eskpor per m ^3 2.000,00 (3) Antararea per m ^3 1.000,00 g) Tumbuhan yang dipergunakan sebagai bahan pembungkus antara lain karung goni, bagian tumbuhan dalam bentuk asli (1) Impor per kilogram 50,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 25,00 h) Kayu yang dipergunakan sebagai bahan pembungkus (1) Impor per koli 50,00 (2) Ekspor/antararea per koli 25,00 i) Berbentuk cairan (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 2,00 (3) Antararea per kilogram 1,00 4) Media pembawa lain a) Media tanam (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 b) Bahan biologik (1) Impor per kemasan 10.000,00 (2) Eskpor per kemasan 5.000,00 (3) Antararea per kemasan 1.000,00 c) Agensia hayati (1) Hewan Vertebrata (a) Impor per ekor 50,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor per ekor 20,00 (c) Antararea per ekor 10,00 (2) Hewan Avertebrata (a) Serangga dan moluska i. Impor per ekor 50,00 ii. Eskpor per ekor 20,00 iii. Antararea per ekor 10,00 (b) Tungau dan Nemathoda i. Impor per kemasan 10.000,00 ii. Eskpor per kemasan 5.000,00 iii. Antararea per kemasan 1.000,00 (3) Tumbuhan (a) Impor per batang 20,00 (b) Ekspor per batang 10,00 (c) Antararea per batang 2,00 (4) Mikroorganisme (a) Mikroorganisme yang sudah diformulasikan i. Impor per kilogram 100,00 ii. Eskpor per kilogram 10,00 iii. Antararea per kilogram 2,00 (b) Mikroorganisme yang belum diformulasikan i. Impor per gram 100,00 ii. Eskpor per gram 10,00 iii. Antararea per gram 2,00 d) Vector (1) Tumbuhan (a) Impor per batang 50,00 (b) Ekspor per batang 20,00 (c) Antararea per batang 10,00 (2) Mikroorganisme (a) Impor per gram 20,00 (b) Ekspor per gram 10,00 (c) Antararea per gram 2,00 e) Spesimen awetan (1) Impor per kemasan 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (2) Eskpor per kemasan 1.000,00 (3) Antararea per kemasan 100,00 5) Alat angkutan a) Angkutan laut untuk impor/ekspor/antararea per kapal 100.000,00 b) Angkutan udara untuk impor/ekspor/antararea per pesawat 100.000,00 c) Angkutan darat untuk impor/ekspor/antararea per mobil 5.000,00 d) Peti kemas ( container ) (1) Impor/ekspor per peti kemas 10.000,00 (2) Antararea per peti kemas 2.000,00 e) Peralatan mesin (1) Impor/ekspor per kemasan 10.000,00 (2) Antararea per kemasan 1.000,00 b. Pengasingan dan pengamatan 1) Tumbuhan dan benih a) Berupa pohon (1) Impor per batang 200,00 (2) Ekspor/antararea per batang 100,00 b) Berupa plantet, ex-plant (1) Impor per batang 50,00 (2) Ekspor/antararea per batang 10,00 c) Berupa stek/ cutting (1) Impor per batang 50,00 (2) Ekspor per batang 10,00 (3) Antararea per batang 5,00 d) Berupa umbi, akar rimpang (1) Impor per batang 30,00 (2) Ekspor per batang 6,00 (3) Antararea per batang 3,00 e) Berupa daun, biji padi-padian, palawija, rumput-rumputan, tumbuhan hutan, sayur- sayuran, tanaman perkebunan, buah-buahan, tanaman hias, tanaman lanskap (1) Impor per kilogram 100,00 (2) Ekspor per kilogram 20,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) Antararea per kilogram 10,00 f) Berbentuk serbuk sari (1) Impor per gram 50,00 (2) Ekspor per gram 25,00 (3) Antararea per gram 10,00 2) Agensia hayati a) Hewan vertebrata (1) Impor per ekor 50,00 (2) Ekspor per ekor 20,00 (3) Antararea per ekor 10,00 b) Hewan avertebrata (1) Serangga dan moluska (a) Impor per ekor 50,00 (b) Ekspor per ekor 20,00 (c) Antararea per ekor 10,00 (2) Tungau dan nemathoda (a) Impor per kemasan 10.000,00 (b) Ekspor per kemasan 5.000,00 (c) Antararea per kemasan 1.000,00 c) Tumbuhan (pohon, batang, stek) (1) Impor per batang 20,00 (2) Ekspor per batang 10,00 (3) Antararea per batang 2,00 d) Mikroorganisme (1) Mikroorganisme yang telah diformulasikan (a) Impor per kilogram 20,00 (b) Ekspor per kilogram 10,00 (c) Antararea per kilogram 2,00 (2) Mikroorganisme yang belum diformulasikan (a) Impor per gram 20,00 (b) Ekspor per gram 10,00 (c) Antararea per gram 2,00 (3) Vector (a) Hewan, serangga JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) i. Impor per gram 5,00 ii. Ekspor per gram 2,00 iii. Antararea per gram 1,00 (b) Tumbuhan i. Impor per batang 20,00 ii. Ekspor per batang 10,00 iii. Antararea per batang 2,00 (c) Mikroorganisme i. Impor per gram 20,00 ii. Ekspor per gram 10,00 iii. Antararea per gram 2,00 c. Perlakuan 1) Fisik a) Pendinginan ( cold treatment ) untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 3.000,00 b) Uap air panas ( vapour heat treatment ) untuk impor/ ekspor/antararea) per kilogram 300,00 c) Radiasi ultraviolet untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 4.000,00 d) Perendaman dalam air untuk impor/ekspor/antararea per kilogram 100,00 e) Perendaman dalam air untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 50,00 f) Perendaman air panas ( hot water treatment/water bath ) untuk impor/ekspor/antararea) per kilogram 300,00 2) Kimia a) Fumigasi untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 10.000,00 b) Penyemprotan untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 1.000,00 c) Pencelupan untuk impor/ ekspor/antararea per batang 500,00 d) Pencelupan untuk impor/ ekspor/antararea per kilogram 1.000,00 e) Pembedakan untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 5.000,00 3) Mekanis a) Pencucian untuk impor/ ekspor/antararea per kilogram 250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b) Pencucian untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 500,00 d. Pengawasan tindakan karantina berupa pemeriksaan/pengujian laboratorium/perlakuan per setiap kali per orang 10.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Rumah kaca/kasa 1) Impor per m ^2 per hari 1.000,00 2) Ekspor per m ^2 per hari 500,00 3) Antararea per m ^2 per hari 100,00 b. Gudang penyimpanan media pembawa 1) Impor per m ^2 per hari 500,00 2) Ekspor per m ^2 per hari 250,00 3) Antararea per m ^2 per hari 50,00 c. Ruang pendingin untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 1.000,00 d. Incinerator untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 10.000,00 e. Lahan isolasi ( quarantine plot ) 1) Impor/ekspor per m ^2 per hari 25,00 2) Antararea per m ^2 per hari 10,00 3. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.000,00 4. Penyelenggaraan uji profisiensi per laboratorium 1.500.000,00 D. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI 1. Wilayah Jakarta 1 .
Rumah tamu ( guest house ) 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 350.000,00 2) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 400.000,00 2 .
Mess/asrama 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 200.000,00 2) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Wilayah luar Jakarta a. Rumah tamu ( guest house ) 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 250.000,00 2) Fasilitas tanpa pendingin udara ( non air conditioner ) per kamar per hari 200.000,00 3) Fasilitas pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 150.000,00 4) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 300.000,00 Mess/asrama 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 100.000,00 2) Fasilitas tanpa pendingin udara ( non air conditioner ) per kamar per hari 85.000,00 3) Fasilitas pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 150.000,00 4) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 200.000,00 c. Ruang kelas 1) Fasilitas air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 300.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 550.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 800.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 1.050.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 1.550.000,00 2) Penambahan waktu fasilitas air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 65.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 110.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 150.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 175.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 250.000,00 3) Fasilitas non air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 150.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 250.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 400.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 550.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 800.000,00 4) Penambahan waktu fasilitas non air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 30.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 50.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 100.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 115.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 150.000,00 5) Penambahan fasilitas sarana dan prasarana a) Kursi peserta per buah per hari 2.000,00 b) Sound system per hari 250.000,00 c) Liquid crystal display (LCD) per unit per hari 200.000,00 3. 4 . Penambahan waktu ruang kelas per jam 250.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd Sri Mulyani Indrawati