NEGARA NEGARA 249, 28 tahun 2023
8 Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan / . al menyampaikan
, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2022 1300
MEMUTUSKAN:
layanan (7) . tarif layanan berdasarkan kelas - dan/atau dengan memperhatikan tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan diatur oleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memperhatikan diatur oleh ``````` pasien dikenakan r Pasien paling sedikit terdiri atas pasien rupiah diatur oleh diatur oleh layanan kalender Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BAHAYANGKARA TINGKAT IV BANDA ACEH PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BAHAYANGKARA TINGKAT IV BANDA ACEH PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF KELAS II No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. B. Instalasi Rawat Inap 1. Ruang Rawat Inap 2. Visite , Pemeriksaan, dan Kosultasi 3. Gizi Tindakan Medis Operatif 1. Bedah Umum a. Kecil b. Sedang c. Besar d. Khusus 2. Bedah Ortopedi a. Kecil b. Sedang c. Besar 3. Bedah Obstetri dan Ginekologi a. Kecil b. Sedang c. Besar Per Hari Per Kunjungan Per Makan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan 250.000,00 s.d.
000,00 50.000,00 s.d.
000,00 5.000,00 s.d.
000,00 3.400.000,00 s.d.
740.000,00 9.284.000,00 s.d.
212.000,00 10.875.000,00 s.d.
962.000,00 17.550.000,00 s.d.
427.000,00 3.400.000,00 s.d.
080.000,00 9.284.000,00 s.d.
211.000,000 10.875.000,00 s.d.
962.000,00 215.000,00 s.d.
400.000,00 6.140.000,00 14.700.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) C.
Penyakit Dalam Tindakan Kebidanan Per Tindakan Per Tindakan 500.000,00 s.d.
500.000,00 2.000.000,00 s.d.
250.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BAHAYANGKARA TINGKAT IV BANDA ACEH PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BAHAYANGKARA TINGKAT IV BANDA ACEH PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. B. C. D. E. Administrasi dan Pemeriksaan 1. Pendaftaran/Registrasi/ Administrasi 2. Surat Keterangan Medis 3. Pemeriksaan dan Konsultasi Akomodasi Ruang Rawat Khusus Tindakan Rawat Jalan 1. Poli Mata 2. Poli Bedah 3. Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan 4. Poli Fisioterapi 5. Poli Obstetri dan Ginekologi 6. Medical Check Up __ Tindakan Medik Non-operatif 1. Ruang Rawat Inap Anak dan Dewasa 2. Ruang Bersalin/Kebidanan 3. Ruang Instalasi Gawat Darurat Layanan Kedokteran Kepolisian yang Tidak Ditanggung Anggaran Per Kunjungan Per Surat Per Pemeriksaan Per Hari Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Paket Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan 20.000,00 s.d.
000,00 30.000,00 s.d.
000,00 50.000,00 s.d.
000,00 500.000,00 s.d.
000,00 70.000,00 s.d.
000,00 50.000,00 s.d.
500.000,00 40.000,00 s.d.
000,00 65.000,00 s.d.
000,00 44.000,00 s.d.
000,00 825.000,00 s.d.
000.000,00 10.000,00 s.d.
000,00 500.000,00 500.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) F. Pendapatan dan Belanja Negara 1. Visum Et Repertum (VER) 2. Pelayanan Kesehatan Tahanan 3. Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan pada Wanita dan Anak 4. Pelayanan Kesehatan dan Keamanan Masyarakat 5. Autopsi 6. Pemulasaran Jenazah Penunjang Medis 1. Laboratorium 2. Radiologi Per Tindakan Per Orang/ Paket Per Orang Per Orang Per Orang Per Jenazah Per Tindakan Per Tindakan 195.000,00 s.d.
000,00 2.865.000,00 s.d.
375.000,00 300.000,00 s.d.
000,00 100.000,00 s.d.
000,00 5.500.000,00 s.d.
000.000,00 100.000,00 s.d.
000,00 15.000,00 s.d.
000,00 90.000,00 s.d.
000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI