Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, khususnya dalam pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Dana Bersama yang berasal dari berbagai sumber untuk mendukung penanggulangan bencana secara efektif, memadai, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi dan istilah terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana, termasuk peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BNPB, BPDLH, KPA BUN, dan lainnya.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama, meliputi pengumpulan, pengembangan, penyaluran, pembayaran, dan pelaporan.
- Pelimpahan kewenangan kepada KPA BUN investasi pemerintah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemimpin BPDLH sesuai fungsi masing-masing.
- Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penganggaran, pengadaan, pengujian tagihan, dan pengajuan pembayaran.
-
Pengumpulan Dana Bersama
- Sumber dana berasal dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah seperti klaim asuransi, hasil investasi, hibah, kerja sama, dan dana perwalian.
- Pengalokasian dana dari APBN dan partisipasi Pemda melalui mekanisme hibah sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan perundang-undangan.
-
Pengembangan Dana Bersama
- Dana Bersama dikembangkan melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang dengan mempertimbangkan tujuan investasi, risiko, dan imbal hasil.
- Hasil pengembangan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk biaya operasional BPDLH maksimal 9% dari hasil pengembangan tahun sebelumnya.
-
Penyaluran Dana Bersama
- Penyaluran untuk tahap prabencana, darurat, pascabencana, dan pendanaan transfer risiko.
- Mekanisme penyaluran melalui pembayaran langsung, uang persediaan, atau penambahan alokasi dana cadangan bencana.
- Penyaluran dilakukan oleh BPDLH kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, kelompok masyarakat, dan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan.
- Prosedur penelaahan, verifikasi, evaluasi usulan kegiatan oleh BNPB dan koordinasi dengan kementerian terkait.
- Penganggaran dan pengalokasian dana dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme hibah ke daerah.
- Penyaluran dana pada tahap darurat bencana dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama dan Dana Utama dengan penambahan alokasi anggaran cadangan bencana.
- Pendanaan transfer risiko dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, termasuk pengelolaan premi dan klaim asuransi BMN dan objek asuransi lainnya.
- Mekanisme klaim asuransi dan penyaluran dana klaim diatur secara rinci, termasuk revisi anggaran dan pelaporan.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- KPA BUN dan KPA di lingkungan kementerian/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai kewenangan.
- Pemimpin BPDLH wajib menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bersama secara tahunan kepada Menteri Keuangan.
-
Biaya Operasional
- BPDLH dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional maksimal 9% dari hasil pengembangan tahun sebelumnya sesuai RBA.
-
Ketentuan Lain
- Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana dan transfer risiko BMN pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
- Ketentuan teknis pengelolaan Dana Bersama ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
-
Lampiran
- Berisi format-format surat dan dokumen terkait pengelolaan Dana Bersama, seperti surat permohonan penyetoran, surat permintaan pembayaran, rekomendasi pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat persetujuan pembayaran, surat permohonan dispensasi penyampaian SPM, surat persetujuan dispensasi, dan berita acara rekonsiliasi.
- Petunjuk pengisian format surat juga disediakan untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan administrasi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Indonesia.