Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, khususnya dalam pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Dana Bersama yang berasal dari berbagai sumber untuk mendukung penanggulangan bencana secara efektif, memadai, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Umum
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pengumpulan Dana Bersama
Pengembangan Dana Bersama
Penyaluran Dana Bersama
Akuntansi dan Pelaporan
Biaya Operasional
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Indonesia.