NEGARA NEGARA 250, 29 TAHUN 2023
, s n al Pendidikan c
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas lik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300)
MEMUTUSKAN:
barang atau layanan pascasarjana pascasarjana (2) paling sedikit meliputi dan penetapan (2) dan ayat . 3 4 3 4 diatur oleh durasi/jangka waktu pemakaian, , , pedoman pemberian royalti hak cipta kepada pencipta, , dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman diatur oleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan layanan layanan pemanfaatan aset, , dan/atau kerja sama lainnya yang merupakan yang merupakan diatur oleh rupiah rupiah dan ayat (3) layanan P M kalender Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN UMUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Sarjana Jalur Mandiri Per Calon Mahasiswa 250.000,00 s.d.
000,00 2. Program Pascasarjana dan Profesi Per Calon Mahasiswa 700.000,00 s.d.
000.000,00 B. Program Pascasarjana dan Profesi 1. Program Magister a. Sumbangan Pengembangan Pendidikan Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ Semester 6.500.000,00 s.d.
000.000,00 b. Sumbangan Pengembangan Pendidikan Rumpun Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ Semester 7.000.000,00 s.d.
000.000,00 c. Sumbangan Pengembangan Pendidikan Rumpun Ilmu Formal Per Mahasiswa/ Semester 7.000.000,00 s.d.
000.000,00 d. Matrikulasi Per Mahasiswa 1.000.000,00 s.d.
500.000,00 2. Program Doktoral a. Sumbangan Pengembangan Pendidikan Per Mahasiswa/ Semester 10.000.000,00 s.d.
000.000,00 b. Matrikulasi Per Mahasiswa 1.500.000,00 s.d.
000.000,00 3. Program Profesi Sumbangan Pengembangan Pendidikan Per Mahasiswa/ Semester 7.000.000,00 s.d.
000.000,00 C. Layanan Akademik Lainnya 1. Surat Keterangan Pengganti 100.000,00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Ijazah/Keterangan Pendamping Ijazah/ Sertifikat/Transkrip 2. Penggantian Jas Almamater Per Satuan 200.000,00 s.d.
000,00 3. Cetak ulang Kartu Tanda Mahasiswa Per Kartu 10.000,00 4. Terjemahan Ijazah/Transkip Bahasa Inggris Per Dokumen 50.000,00 s.d.
000,00 5. Semester Antara Per Satuan Kredit Semester (SKS) 100.000,00 s.d.
000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI