bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor B/8953/X/KES.22./2023/Pusdokkes tanggal 25 Oktober 2023 Hal Usulan Penetapan Tarif Kolektif pada 41 Rumkit Bhayangkara BLU, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik I ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya layanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan medis;
tarif layanan penunjang; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif pendaftaran dan administrasi;
tarif akomodasi;
tarif visite , pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling;
tarif tindakan medis; dan
tarif penunjang medis.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi berdasarkan:
kategorisasi tindakan; dan
penetapan zonasi.
Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
Tarif layanan medis yang meliputi tarif akomodasi, tarif visite , pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap terdiri atas:
kelas III;
kelas II;
kelas I; dan
kelas VIP/VVIP.
Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif layanan rawat inap kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Biaya jasa layanan pada tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Tarif layanan medis yang meliputi tarif visite , pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas:
rawat jalan reguler; dan
rawat jalan nonreguler.
Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan rawat jalan reguler.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Pengenaan tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
tarif penelitian dan pengembangan;
tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department ), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
tarif jasa boga ( catering ) dan penatu ( laundry );
tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya;
tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan
tarif bantuan kesehatan.
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif penggunaan peralatan dan mesin serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department ), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif jasa boga ( catering ) dan penatu ( laundry ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h mempertimbangkan harga pasar dan/atau memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/atau jasa layanan.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 17
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya layanan kefarmasian, dan/atau margin.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 20
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 22
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
korban terdampak kondisi kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 23
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
Pasal 24
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 26
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 278);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1885);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 256);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1411);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 755);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 322);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 438);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 3);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 72);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 372);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 373);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 374);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 375);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 376);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 378);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 536);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 537);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 538);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 539);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 540);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 541);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 542);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 543);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 544);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 545);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 546);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 547);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 548);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1195);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1196);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1221);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1381);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 587);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 13