PMK 30 TAHUN 2024 - Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814);

7.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

2.

Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.

3.

Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.

4.

Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan panitia urusan piutang negara cabang.

5.

Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh PUPN.

6.

Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.

7.

Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.

8.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.

10.

Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.

11.

Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.

12.

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

13.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

(1)

Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria:

a.

Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; b . sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); c . pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; d . proses pengurusan pada PUPN telah:

1.

diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau

2.

diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam: a) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020; atau b) laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan e . penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

(2)

Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program ditandatangani.

(3)

Dikecualikan dari ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap:

a.

Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; b . Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond , bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau c . Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.

(4)

Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond , bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.

Pasal 3

(1)

Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri . (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal.

(3)

Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4

(1)

Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.

(2)

Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara dan Pemberitahuan Pelaksanaan _Crash Program_

Pasal 5

(1)

KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang.

(3)

Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.

pokok;

b.

bunga;

c.

denda; dan/atau

d.

ongkos/biaya lainnya.

Pasal 6

(1)

Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , melalui:

a.

surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;

b.

pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;

c.

surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;

d.

sosialisasi; dan/atau

e.

pelaksanaan kerja sama penyelesaian ( joint program ) dengan Penyerah Piutang.

(2)

Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan _Crash Program_

Pasal 7

(1)

Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024.

(2)

Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a.

Penanggung Utang;

b.

Penjamin Utang;

c.

ahli waris; atau

d.

pihak ketiga.

(3)

Format surat permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)

Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dapat dikirimkan:

a.

secara fisik ke alamat kantor KPKNL; atau

b.

secara elektronik ke alamat surat elektronik ( e-mail ) KPKNL.

(2)

Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:

a.

fotokopi kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris; dan

b.

dokumen pendukung.

(3)

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

a.

surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau

b.

surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang.

(4)

Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:

a.

pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang berwenang; atau

b.

Penyerah Piutang.

(5)

Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

a.

surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dan

b.

surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau pihak ketiga, yang berisi:

1.

kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program ;

2.

bertanggung jawab secara penuh jika terjadi tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan

3.

membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan.

(6)

Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.

(7)

Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis tersebut dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris.

(8)

Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), KPKNL menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon.

(9)

Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPKNL menolak permohonan.

(10)

Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang mengajukan permohonan Crash Program , bertanggung jawab atas kebenaran formal maupun materiel dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7).

Pasal 9

Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a meliputi:

a.

instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing; atau

b.

instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah.

Pasal 10

(1)

Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang, atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari:

a.

piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;

b.

piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau

c.

piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

(2)

Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program yang dimohonkan.

Pasal 11

(1)

KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2)

Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:

a.

Penanggung Utang merupakan objek Crash Program ;

b.

jangka waktu pengajuan surat permohonan Crash Program telah sesuai dengan ketentuan;

c.

telah terpenuhinya persyaratan administrasi permohonan mengikuti Crash Program ; dan

d.

ketepatan rincian sisa kewajiban, perhitungan besaran nilai dan tarif Keringanan Utang.

(3)

Dalam hal dalam pembahasan untuk memastikan ketepatan rincian sisa kewajiban ditemukan data angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara.

(4)

Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang dengan data yang telah disampaikan oleh Penyerah Piutang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program .

(5)

Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a.

terdapat perbedaan data angsuran penanggung utang, KPKNL melakukan penelusuran lebih lanjut dan untuk sementara tidak memproses Crash Program ; atau

b.

tidak terdapat perbedaan data angsuran penanggung utang, KPKNL memproses Crash Program sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(6)

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan yang minimal memuat rekomendasi berupa pertimbangan persetujuan atau penolakan Crash Program .

(7)

Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal ditandatangani oleh:

a.

Kepala Seksi yang membidangi Piutang Negara;

b.

Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan Informasi; dan

c.

pemegang berkas kasus Piutang Negara, serta dibubuhi tanda tangan mengetahui oleh Kepala KPKNL.

(8)

Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program .

(9)

Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan.

(10)

Format berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pemberian _Crash Program_

Pasal 12

(1)

Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:

a.

pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;

b.

pemberian Keringanan Utang pokok:

1.

sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau

2.

sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan

c.

tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

1.

sampai dengan Juni 2024, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

2.

pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

3.

pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:

a.

piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;

b.

piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau

c.

piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban pokok.

(3)

Contoh perhitungan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)

Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan kewajiban melunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a.

permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 16 Desember 2024, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2024; atau

b.

barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

(3)

Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.

Pasal 14

(1)

Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2)

Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan.

(3)

Dalam hal permohonan Crash Program disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Pasal 15

Apabila Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Crash Program yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.

Pasal 16

(1)

Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok, diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

(2)

Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10.

Bagian Keempat
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara

Pasal 17

Pengenaan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

BAB IV
PEMBERIAN PERSETUJUAN, PENOLAKAN DAN PELUNASAN _CRASH PROGRAM_

Pasal 18

(1)

Kepala KPKNL memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap.

(2)

Persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang.

(3)

Format surat persetujuan dan surat penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1)

PUPN cabang menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas setelah pelunasan dengan keringanan terpenuhi sesuai surat persetujuan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(2)

Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL:

a.

menyampaikan surat pernyataan Piutang Negara lunas kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang; dan

b.

meminta Penyerah Piutang agar:

1.

mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan dan melakukan perlakuan akuntansi sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama Penanggung Utang;

2.

menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen barang jaminan yang disimpan di Penyerah Piutang; dan/atau

3.

melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan.

(3)

Format surat pernyataan Piutang Negara lunas dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
NOMOR Ж LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 FORMAT NASKAH DINAS DAN CONTOH PENGHITUNGAN CRASH PROGRAM A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN CRASH PROGRAM KEPADA PENANGGUNG UTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ KANTOR PELAYANAN ...................... JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... Nomor : S- (tgl/bln/thn) Sifat : Lampiran : Hal : Pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang Yth.(Penanggung Utang/Penjamin Utang)...………alamat……………. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pemerintah bermaksud memberikan keringanan utang Saudara yang saat ini diurus oleh PUPN/KPKNL......
  2. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami minta agar Saudara dapat mengajukan permohonan atau menghadap ke PUPN/KPKNL dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi kartu Identitas; b. salah satu dokumen pendukung yang sesuai berupa:
  1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/camat/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau
  2. surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan dapat diberikan keringanan.
  1. Surat permohonan Saudara dapat dikirimkan secara langsung ke alamat kantor KPKNL atau dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat……… 4. Adapun contoh format surat permohonan sebagaimana terlampir. Demikian untuk Saudara ketahui. Kepala Kantor,...……………………………. NIP………………………… Tembusan:
  2. Kepala Kanwil DJKN……… 2. Ketua PUPN Cabang…….. 3......(Penyerah Piutang)……. 4. Kepala KPKNL……..u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx B. FORMAT SURAT PERMOHONAN MENGIKUTI CRASH PROGRAM (tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran : 1 (satu) set Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program Penyelesaian Utang Yth.Kepala KPKNL….....………alamat……………. Sehubungan dengan adanya Crash Program penyelesaian utang yang ditawarkan pemerintah, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mengikuti Crash Program berupa pemberian keringanan utang sesuai skema yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengikuti Crash Program tersebut terlampir persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap persyaratan administrasi yang saya ajukan, saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal dan materiel dari persyaratan tersebut. Selanjutnya kami bertanggungjawab untuk mematuhi keputusan Crash Program . Sebagai sarana komunikasi dapat menghubungi kami di nomor Telpon/HP ... Demikian untuk dapat disetujui. Penanggung Utang/Penjamin Utang /Ahli Waris/Pihak Ketiga...……………………………. C. FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ KANTOR PELAYANAN ...................... JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... BERITA ACARA PEMBAHASAN DALAM RANGKA CRASH PROGRAM Pada hari ini............ tanggal...…………bulan...…………tahun...……..bertempat di KPKNL ……..Jalan......... telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) berkaitan dengan Piutang Negara atas nama...………….., dengan hasil sebagai berikut. 1. Pembahasan BKPN atas nama...……………..dilaksanakan karena Penanggung Utang mengajukan permohonan mengikuti Crash Program keringanan utang.
  3. Uraian rinci pembahasan: a. Penanggung Utang berupakan objek Crash Program atau bukan objek Crash Program keringanan utang; b. surat permohonan diterima lengkap tanggal………. (sesuai/tidak sesuai jangka waktu); c. sisa kewajiban pada saat pengajuan permohonan adalah Rp………, dengan rincian:
  1. Pokok utang Rp……… 2) Bunga, Denda, Ongkos atau biaya lainnya Rp……… d. Perhitungan keringanan sebagaimana terlampir.
  1. Berdasarkan hasil pembahasan, Penanggung Utang dapat diberikan keringanan utang sesuai ketentuan atau ditolak. Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. ………(kota),...…(tanggal) Pemegang BKPN, .......................... NIP Kepala Seksi Hukum dan Kepala Seksi Piutang Negara, Informasi, .......................... ........................... NIP NIP Mengetahui. Kepala Kantor, NIP D. CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN CRASH PROGRAM BERUPA PEMBERIAN KERINGANAN UTANG 1. Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang: - Sisa utang pokok Rp500.000.000,00 - Sisa utang BDO/biaya lainnya Rp 50.000.000,00 - Total sisa utang Rp550.000.000,00 b. Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan pokok: Karena ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai berikut: - Keringanan pokok (35% x Rp500.000.000,00) Rp175.000.000,00 - keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00 - Total keringanan Rp225.000.000,00 - Total harus dibayar sebelum tambahan keringanan Rp325.000.000,00 c. Tambahan keringanan pokok dan total yang harus dibayar: c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 40% dari Rp325.000.000,00 sebesar Rp130.000.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah: Rp325.000.000,00 dikurangi Rp130.000.000,00 = Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 30% dari Rp325.000.000,00 sebesar Rp97.500.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah: Rp325.000.000,00 dikurangi Rp97.500.000,00 = Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi. c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari Rp325.000.000,00 sebesar Rp65.000.000,00 Sehingga total yang harus dibayar adalah: Rp325.000.000,00 dikurangi Rp65.000.000,00 = Rp260.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan: a. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 26 Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 27 Maret 2024. Karena pelunasan sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 27 Maret 2024 maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam surat persetujuan keringanan adalah Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. b. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang (didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 14 Juni 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 16 Juni 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 16 Juli 2024. Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang melakukan pelunasan di bulan Juni atau Juli 2024. Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran keringanan: - Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 Juni 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp195.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. - Jika dilakukan pelunasan di bulan Juli yaitu paling lambat tanggal 16 Juli 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp227.500.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
  2. Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang: - Sisa utang pokok Rp500.000.000,00 - Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya Rp 50.000.000,00 - Total sisa utang Rp550.000.000,00 b. Perhitungan keringanan utang sebelum tambahan keringanan pokok: karena tidak ada barang jaminan maka perhitungan keringanan sebagai berikut: - Keringanan pokok (60% x Rp500.000.000,00) Rp300.000.000,00 - keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 50.000.000,00 - Total keringanan Rp350.000.000,00 - Total harus dibayar sebelum tambahan keringanan Rp200.000.000,00 c. Tambahan keringanan dan total yang harus dibayar: c.1. Jika dilunasi sampai dengan Juni 2024 mendapat tambahan keringanan 40% dari Rp200.000.000,00 sebesar Rp80.000.000,00 Sehingga yang harus dibayar: Rp200.000.000,00 dikurangi Rp80.000.000,00 = Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. c.2. Jika dilunasi Juli sampai dengan September 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 30% dari Rp200.000.000,00 sebesar Rp60.000.000,00 Sehingga yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 = Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. c.3. Jika dilunasi Oktober 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 mendapat tambahan keringanan sebesar 20 % dari Rp200.000.000,00 sebesar Rp40.000.000,00 Sehingga yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 = Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. Penjelasan perhitungan besaran keringanan utang dan contoh isi surat persetujuan keringanan dalam hal Penanggung Utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan: a. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 23 Februari 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 27 Februari 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 28 Maret 2024. Karena pelunasan sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 28 Maret 2024 maka jumlah hutang dengan keringanan yang dituangkan dalam surat persetujuan keringanan adalah Rp120.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. b. Permohonan Crash Program berupa keringanan utang dari Penanggung Utang (tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan) diterima secara lengkap oleh KPKNL pada tanggal 15 September 2024. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPKNL yang dituangkan dalam berita acara kemudian diterbitkan surat persetujuan keringanan oleh Kepala KPKNL tanggal 18 September 2024. Sesuai Pasal 13 ayat (1) maka batas waktu pembayaran pelunasan adalah 18 Oktober 2024. Namun dalam kasus seperti ini bisa jadi Penanggung Utang melakukan pelunasan bulan September atau Oktober 2024. Sehingga dalam surat persetujuan keringanan perlu dicantumkan 2 (dua) besaran keringanan: - Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 30 September 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp140.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. - Jika dilakukan pelunasan di bulan Oktober yaitu paling lambat tanggal 18 Oktober 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp160.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi.
  3. Penanggung Utang yang mempunyai utang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. a. Jumlah sisa kewajiban Penanggung Utang: - Sisa utang pokok Rp50.000.000,00 - Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya Rp 5.000.000,00 - Total sisa utang Rp55.000.000,00 b. Perhitungan keringanan utang sebagai berikut: - keringanan BDO/biaya lainnya (100%) Rp 5.000.000,00 - Keringanan sisa kewajiban pokok (80% x Rp50.000.000,00) Rp40.000.000,00 Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah: Rp50.000.000,00 dikurangi Rp40.000.000,00 Rp10.000.000,00 ditambah Biaya Administrasi. E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ KANTOR PELAYANAN ...................... JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... Nomor : S- (tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran : Hal : Persetujuan Crash Program berupa Keringanan Utang Yth.(Penanggung Utang)...………alamat……………. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
  4. Bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan keringanan utang dengan ketentuan harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal..........(catatan: perhatikan ketentuan pasal 13). Adapun jumlah utang yang harus Saudara selesaikan sebagai berikut: a. Jika dilakukan pelunasan paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad). b. Jika dilakukan pelunasan di bulan.......paling lambat tanggal...... 2024 maka jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.......(termasuk biad). (catatan: opsi point b hanya dicantumkan jika jangka waktu 1 bulan akan melampaui pembatasan tambahan keringanan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
  5. Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPKNL.....dengan nomor rekening.......... (di Bank.....) 3. Apabila Saudara tidak melunasi kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka persetujuan keringanan ini menjadi batal dan pembayaran yang Saudara lakukan akan kami bukukan sebagai pengurang pokok hutang. Demikian untuk Saudara ketahui. Kepala Kantor,...……………………………. NIP………………………… Tembusan:
  6. Kepala Kanwil DJKN……… 2. Ketua PUPN Cabang…….. 3......(Penyerah Piutang)…….
  7. Kepala KPKNL……..u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx F. FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN CRASH PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ KANTOR PELAYANAN ...................... JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... Nomor : S- (tgl/bln/thn) Sifat : Penting Lampiran : Hal : Permohonan Mengikuti Crash Program Yth.(Penanggung Utang)...………alamat……………. Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......tentang......., serta surat permohonan Saudara tanggal............, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
  8. Bahwa kami belum dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melunasi kewajiban dengan keringanan utang, dengan pertimbangan: a. berdasarkan verifikasi kami, saudara bukan merupakan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program ; b. kelengkapan administrasi tidak sesuai ketentuan (sebutkan detailnya); c. alasan lain yang sah.
  9. Selanjutnya agar Saudara menyelesaikan kewajiban utang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk Saudara ketahui. Kepala Kantor,...……………………………. NIP………………………… Tembusan:
  10. Kepala Kanwil DJKN……… 2. Ketua PUPN Cabang…….. 3......(Penyerah Piutang)……. 4. Kepala KPKNL……..u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx G. FORMAT SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) DALAM RANGKA CRASH PROGRAM PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG……………………. JALAN ............................................................ TELEPON ....................................................... Nomor : SPPNL- (tgl/bln/thn) Sifat : Lampiran : Hal : Pernyataan Piutang Negara Lunas Yth.(Penanggung Utang)...………alamat……………. Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari...(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang asing…………(terbilang). Bahwa berdasarkan persetujuan C rash Program berupa pemberian keringanan utang nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan berdasarkan hasil verifikasi, dengan ini kami nyatakan bahwa Piutang Negara atas nama Saudara telah LUNAS. Demikian untuk Saudara ketahui. a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang………...……………………………. NIP………………………… Tembusan:
  11. Kepala Kanwil DJKN……… 2. Ketua PUPN Cabang…….. 3......(Penyerah Piutang)…….
  12. Kepala KPKNL……..u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx H. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA LUNAS (SPPNL) KEPADA PENYERAH PIUTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH ............................................ KANTOR PELAYANAN ...................... JALAN ................................................ TELEPON ....................................................... Nomor : S- (tgl/bln/thn) Sifat : Lampiran : Hal : Pemberitahuan Piutang Negara Lunas Dengan Keringanan Yth.(Penyerah Piutang) …………alamat……………. Pengurusan Piutang Negara atas nama…(nama Penanggung Utang) yang kami terima dari …(nama Penyerah Piutang)….dengan surat penyerahan Nomor……….tanggal………..sesuai SP3N Nomor……….tanggal……….. ditetapkan sebesar Rp………..(terbilang) dan/atau mata uang asing…………(terbilang). Bahwa berdasarkan persetujuan Crash Program berupa pemberian keringanan utang nomor……….tanggal……..telah dilakukan pembayaran/pelunasan melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL atau surat pemberitahuan Penyerah Piutang Nomor……tanggal……, dan berdasarkan hasil verifikasi Piutang Negara atas nama (penanggung utang) telah dinyatakan LUNAS oleh PUPN sesuai SPPNL….. (terlampir). Berdasarkan hal tersebut kami harapkan agar Saudara: a. mengadministrasikan pelunasan dengan keringanan tersebut dan melakukan perlakuan akuntansi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi terdapat Piutang Negara atas nama Penanggung Utang dimaksud; b. menyerahkan asli dokumen barang jaminan, apabila terdapat asli dokumen jaminan jaminan yang disimpan di Penyerah Piutang; c. melakukan roya jaminan kebendaan, dalam hal terdapat pengikatan jaminan kebendaan. Demikian untuk Saudara ketahui. Kepala Kantor, ………………………………. NIP………………………… Tembusan:
  13. Kepala Kanwil DJKN……… 2. Ketua PUPN Cabang…….. 3......(Penanggung Utang)…….
  14. Kepala KPKNL……..u.p: a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi; b. Kepala Seksi Piutang Negara. Nomor Register BKPN: xxxx.xx.xxxxx.xxxx MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI