DiubahTerbaru
Dokumen ini diubah oleh
PP 4 TAHUN 2026tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Catatan: Pasal 7 ayat (1), Pasal 26 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 66, Pasal 78A

