bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan;
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang:
proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur;
kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau
khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web .
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 2
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan
impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari:
gudang berikat;
kawasan berikat;
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
tempat lelang berikat;
kawasan bebas; atau
kawasan ekonomi khusus.
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
Badan Usaha; atau
pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.
Pasal 3
Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 4
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;
rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
pelabuhan pemasukan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/ supplier ;
brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan
salinan cetak ( hardcopy ) surat perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
identitas Badan Usaha;
rincian jenis, jumlah, perkiraan nilai pabeannya, dan fungsi serta kegunaan Peralatan dan/atau Bahan;
pelabuhan pemasukan;
uraian mengenai kegiatan mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan yang dilakukan; dan
informasi mengenai Peralatan dan/atau Bahan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Jangka waktu pengimporan atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dapat dilakukan perubahan dalam hal:
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau b. terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pemberitahuan pabean Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; dan
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan. __ (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. __ (5) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan Pasal 6 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ); dan
pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital __ ( softcopy ) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dan Pasal 6 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (8), diberikan paling lambat:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal permohonan diajukan disampaikan secara manual.
BAB IV
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 8
Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
BAB V
LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Pasal 9
Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
BAB VI
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
Pasal 10
Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan ayat (2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Bagian Kedua
Pelaporan Peralatan dan/atau Bahan
Pasal 11
Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ) atau salinan digital ( softcopy ).
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
Pasal 12
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui:
pemindahtanganan;
ekspor kembali; atau
pemusnahan.
Bagian Kesatu
Pemindahtanganan Peralatan
Pasal 13
Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena terjadi keadaan kahar ( force majeure ), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Pasal 14
Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang.
Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan.
Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , Badan Usaha wajib membayar:
bea masuk yang terutang; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal:
pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena keadaan darurat (force majeure ); dan/atau
pemindahtanganan Peralatan dilakukan kepada penerima pembebasan bea masuk atas impor Perlatan atau penerima pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai ekonomis.
Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
Pasal 15
Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
salinan perizinan berusaha;
daftar Peralatan yang akan dipindahtangankan, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan yang akan dipindahtangankan;
perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure) ;
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk Peralatan atas nama penerima pemindahtanganan, dalam hal Peralatan dipindahtangankan kepada Badan Usaha yang mendapatkan pembebasan bea masuk dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan; dan
rekomendasi dari instansi terkait dalam hal terjadi keadaan darurat ( force majeure ).
Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ); dan
hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital __ ( softcopy ) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan paling lambat:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara manual.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemindahtanganan.
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap Peralatan yang akan dipindahtangankan.
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara pemindahtanganan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemindahtanganan.
Bagian Kedua
Ekspor Kembali
Pasal 17
Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
ekspor kembali dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor; dan
dilakukan pemeriksaan fisik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
Pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
salinan perizinan berusaha;
daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor kembali, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dan/atau Bahan dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk; dan
foto atau bukti pendukung lainnya terkait barang Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor kembali.
Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin ekspor kembali.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ); dan
hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital __ ( softcopy ) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diberikan paling lambat:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara manual.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , Badan Usaha wajib membayar:
bea masuk yang terutang; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Ketiga
Pemusnahan
Pasal 19
Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
salinan perizinan berusaha;
daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dan/atau Bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan; dan
perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan.
Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ); dan
hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital __ ( softcopy ) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan paling lambat:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara manual.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemusnahan.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Peralatan dan/atau Bahan yang akan dilakukan pemusnahan.
Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dengan disaksikan oleh:
perwakilan Badan Usaha;
Pejabat Bea dan Cukai; dan
perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pemberi rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merusak Peralatan dan/atau Bahan sehingga tidak dapat difungsikan kembali.
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Badan Usaha.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan dan/atau Bahan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemusnahan.
Pasal 21
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar:
bea masuk yang terutang; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peralatan dan/atau Bahan yang telah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis.
Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 22
Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Usaha atau pihak ketiga atas impor Peralatan dan/atau Bahan, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk:
direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
Kepala Kantor Pabean, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
BAB VIII
AUDIT
Pasal 23
Audit dapat dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai.
Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit.
Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Peralatan dan/atau Bahan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
pengimporan Peralatan dan/atau Bahan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan/atau Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
bahw..…….(2)………. melalui surat...…….(3)………. menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan...…….(2)………. beserta dokumen kelengkapan serta surat rekomendasi yang diterbitkan oleh...…….(4)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor/ Pengeluaran*) Peralatan dan/atau Bahan*) yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Kepada...…….(2)..........;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…….(5)……….;
...…….(6)……….;
dst.;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN*) PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPADA...…….(2).......... KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan kepada......…(2)………, yang diimpor/dikeluarkan*) oleh:
Nama :
.....…(7)……… b. NPWP :
.....…(8)……… c. Alamat : dengan rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan pemasukan/bandar udara pemasukan/kawasan berikat/gudang berikat/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas*) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pelaksanaan pengimporan/pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. KETIGA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan digunakan untuk...…….(10)………. serta tidak untuk diperjualbelikan;
perubahan tujuan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pembebasan bea masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan, dipungut bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. KEEMPAT : Menunjuk pelabuhan/bandar udara/kawasan berikat/gudang berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas*)...…….(11)………. sebagai tempat pemasukan/ pengeluaran*) serta Kantor...…….(12)………. sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KELIMA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEENAM : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan*), pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan*) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. KETUJUH : Pengimporan/pengeluaran*) peralatan dan/atau bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ini mulai berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
...…….(13)……….
...…………….……. dst. Ditetapkan di...…….(14)………. pada tanggal...….….(15)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(16)………., ……….(17)………. ) dipilih yang sesuai. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN) PERALATAN DAN BAHAN*) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPADA...…….(2)……….. DAFTAR PERALATAN DAN BAHAN *) YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK Importir: Nama :
..……(7)……… NPWP :
..……(8)……… Alamat :
..……(9).…….. NO. URAIAN BARANG JUMLAH SATUAN PERKIRAAN NILAI PABEAN TEMPAT PEMASUKAN/ TEMPAT PENGELUARAN .(18).
.(19)..
.(20)..
.(21)..
.(22)..
.(11)..
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(16)………., ……….(17)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal permohonan. Nomor (4) : diisi nama unit pada kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi, serta nomor dan tanggal surat rekomendasi. Nomor (5) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (6) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait. Nomor (7) :
diisi nama Badan Usaha dalam hal barang diimpor sendiri oleh Badan Usaha;
diisi nama pihak ketiga, dalam hal barang diimpor oleh pihak ketiga Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak pada Nomor (7). Nomor (9) : diisi nama tempat domisili pihak pada Nomor (7). Nomor (10) : diisi uraian mengenai tujuan penggunaan barang oleh penerima fasilitas. Nomor (11) : diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan atau pembongkaran barang, atau kawasan berikat/gudang berikat/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tempat pengeluaran barang. Nomor (12) : diisi Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (13) : diisi kementerian/lembaga, instansi, atau unit lain yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (18) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (19) : diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merek, Nomor (20) : diisi jumlah barang yang bersangkutan. Nomor (21) : diisi satuan barang yang bersangkutan. Nomor (22) : diisi perkiraan harga barang yang bersangkutan. B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….…………………….. (2)……………………………… Nomor :
..…………….(3)…………….……...…………….(4)…………………. Lampiran :
..…………….(5)…………………. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth....…….(6)………...…….(7)………....……………………………………... ………………………………………… Sehubungan dengan surat Saudara Nomor...…………….(8)…………………. hal ……………….(9)…………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk...…………….(10)…………………..
Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
..…………………………………………………………(11)……………………………………………...……………………………………………………………………………………………………………...…………………………………………………………………………………………………………… 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi...…………….(1)…………………. . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA.....(1)….., ………….(12)……… Tembusan: PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimile Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan pejabat yang mengajukan permohonan. Nomor (7) : diisi nama Badan Usaha atau pihak ketiga. Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan Nomor (9) : diisi perihal permohonan Nomor (10) : diisi jenis permohonan. Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan. Nomor (12) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. C. CONTOH FORMAT PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...…….(2)………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahw..…….(3)………. melalui surat...…….(4)………. menyampaikan permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(2)………. dengan pertimbangan...…….(5)……….untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan...…….(3)………. beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(2)………., telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(2)……….;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…….(6)……….;
...…….(7)……….;
dst.;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...…….(2)………. KESATU : Mengubah Diktum...…….(8)………./Lampiran*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(2)………. menjadi sebagai berikut: Sebelum:
..…….(9)………. Menjadi: ……….(10)………. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
...…….(11)……….
...…………….……. dst. Ditetapkan di...…….(12)………. pada tanggal...….….(13)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(14)………., ……….(15)………. ) pilih yang sesuai. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri. Nomor (2) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri yang dilakukan perubahan. Nomor (3) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal permohonan. Nomor (5) : diisi alasan dilakukan perubahan. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait. Nomor (8) : diisi Diktum atau Lampiran yang dilakukan perubahan. Nomor (9) : diisi elemen data yang dilakukan perubahan. Nomor (10) : diisi detail atau isi perubahan yang dilakukan. Nomor (11) : diisi kementerian/lembaga, instansi, atau unit lain yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. D. LAPORAN PEMANFAATAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN LAPORAN PEMANFAATAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN ^) YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK PERIODE PELAPORAN :
.... (1) ..... Nama Badan Usaha :
.... (2) ..... Nomor Induk Berusaha :
.... (3) ..... No. KMK ^**) No. dan Tgl Yang Tercantum Dalam KMK Yang Diimpor Pelabuhan Bongkar Realisasi Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan Jumlah Jenis Spesifikasi Nilai SPPB No. dan Tgl Jumlah Jenis Spesifikasi Nilai Lokasi Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan Bukti Penerimaan Peralatan dan/atau Bahan No. Tgl ..(4).. ..(5).. ..(6).. ..(7).. ..(8).. ..(9).. ..(10).. ..(11).. ..(12).. ..(13).. ..(14).. ..(15).. ..(16).. ..(17).. ..(18)..
dst. Laporan ini disusun dengan sebenarnya. Keterangan: *) Pilih Peralatan dan/atau Bahan. *) Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) (tempat), (tanggal dan bulan) 20.. Direksi/Kuasa Direksi Selaku Penanggung Jawab, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : email : PETUNJUK PELAKSANAAN Nomor (1) : diisi urutan angka romawi dan tahun pelaporan. Contoh: Jika diimpor pada tahun 2024, maka pelaporan dilakukan paling lambat 31 Januari 2025 dan diisi periode pelaporan: “I/2024” Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (3) : diisi Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor (4) : diisi nomor urut. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (6) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (7) : diisi jenis Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (8) : diisi spesifikasi Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (9) : diisi nilai Peralatan dan/atau Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (10) : diisi nomor dan tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Nomor (11) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. Nomor (12) : diisi jenis Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. Nomor (13) : diisi spesifikasi Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. Nomor (14) : diisi nilai Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. Nomor (15) : diisi nama pelabuhan tempat Peralatan dan/atau Bahan dibongkar. Nomor (16) : diisi lokasi penggunaan barang modal/barang dan bahan. Nomor (17) : diisi nomor dokumen bukti penerimaan barang di lokasi Badan Usaha. Nomor (18) : diisi tanggal dokumen bukti penerimaan barang di lokasi Badan Usaha. E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN IZIN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)………. DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahw..…….(2)………. melalui surat...…….(3)………. menyampaikan permohonan pemindahtanganan Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(4)………. dengan pertimbangan...…….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan...…….(2)………. beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan Peralatan yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik...…….(2)………. dengan Disertai Kewajiban/Tidak Disertai Kewajiban*) Membayar Bea Masuk yang Terutang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…….(6)……….;
...…….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)………. DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN*) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG. KESATU : Memberikan persetujuan pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dengan disertai kewajiban/tidak disertai kewajiban*) membayar bea masuk yang terutang milik:
Nama :
..………........….(2)………..……..……… b. NPWP :
..……….........…(8)..……..……………… c. Alamat : dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA :
..…….(10)………. KETIGA : Menunjuk .........(11)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KEEMPAT :
........(2)......... wajib menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Laporan realisasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilampiri dengan dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan. KEENAM : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
...…….(12)……….
...…………….……. dst. Ditetapkan di...…….(13)………. pada tanggal...….….(14)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(15)………., ……….(16)………. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)……….. TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN PERALATAN YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)………. DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN/TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN*) MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG DAFTAR PERALATAN YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN Nama :
..…….(2)………. NPWP :
...……(8)..….…. Alamat :
...……(9)….…… NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NILAI PABEAN POS TARIF TARIF BEA MASUK NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL ..(17)..
.(18)..
.(19)..
.(20)..
.(21)..
.(22)..
.(23)..
.(11)..
.(24)..
.(25)..
.(26)..
.(27)..
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(15)………., ……….(16)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan persetujuan pemindahtanganan. Nomor (4) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (5) : diisi pertimbangan dilakukannya pemindahtanganan Peralatan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha. Nomor (10) : diisi dalam hal:
Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis dengan kalimat: “Dasar yang digunakan untuk menghitung bea masuk atas Peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. ” b. Pemindahtanganan Peralatan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang dilakukan ke sesama penerima fasilitas, dengan kalimat: “Terhadap Peralatan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA yang pada saat impor telah dibayar bea masuk, tidak dapat diberikan restitusi.” Nomor (11) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (12) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nomor urut barang. Nomor (18) : diisi uraian jenis, merek, tipe Peralatan. Nomor (19) : diisi jumlah Peralatan. Nomor (20) : diisi satuan Peralatan. Nomor (21) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (22) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (23) : diisi nomor urut Peralatan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (24) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (25) : diisi tanggal pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (26) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor dalam hal Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan/atau Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis. Nomor (27) : diisi nomor pos tarif/HS sebagaimana yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor. Nomor (28) : diisi tarif bea masuk yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dalam hal Pemindahtanganan Peralatan dengan kewajiban membayar bea masuk dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah digunakan 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor dan Bahan dalam keadaan force majeure masih memiliki nilai ekonomis. F. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) KOP NASKAH DINAS KANTOR LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) Nomor KMK :
..…….(1)………. Tanggal KMK :
..…….(2)………. Hari/Tanggal :
..…….(3)………. Jam mulai periksa :
..…….(4)………. Jam selesai periksa :
..…….(5)………. Lokasi :
..…….(6)………. Hasil pemeriksaan : No. Uraian Barang Jumlah dan Satuan Barang Keterangan ...(7) ...
..(8) ...
..(9) ...
..(10) ... Kesimpulan Pemeriksaan:
........(11) ......... Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Tanda Tangan Nama :
..(12) ... NIP :
..(13) ... Tanda Tangan Nama :
..(12) ... NIP : Tanda Tangan Nama : NIP : ) Menyesuaikan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan atau pemusnahan atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (2) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan atau pemusnahan atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang diimpor menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (3) : diisi hari dan tanggal saat pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (4) : diisi waktu mulai pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (5) : diisi waktu selesai pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (6) : diisi lokasi pelaksanaan pemeriksaan fisik Nomor (7) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (8) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (10) : diisi keterangan tambahan yang diperlukan. Nomor (11) : diisi kesimpulan hasil pemeriksaan fisik. Nomor (12) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik. Nomor (13) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik. G. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN/PEMUSNAHAN UNTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN/PEMUSNAHAN) PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN Pada hari ini,.....(1)..... tanggal .....(2).….. Bulan ......(3)…... Tahun......(4)…... di .......(5)….... kami yang bertandatangan di bawah ini: A. Perwakilan.....(6) ..... 1. Nama :
........................ (7) ..................................
NIP :
........................ (8) ..................................
Unit Kerja :
........................ (9) ..................................
Jabatan :
...................... (10) .................................. B. Pihak Yang Melakukan Pemindahtanganan atau Pemusnahan*) 1. Nama :
...................... (11) ..................................
Nomor Identitas :
...................... (12) ..................................
Nama Entitas :
...................... (13) ..................................
Jabatan :
...................... (14) .................................. telah hadir di ........(15)............ dan menyaksikan/melakukan pemindahtanganan/pemusnahan*) Peralatan dan/atau Bahan*) milik...……..(16)…………. dengan spesifikasi sebagai berikut:
Pemberitahuan pabean impor Nomor/Tanggal :
....(17)..../.....(18)......
Uraian Jenis Peralatan dan/atau Bahan :
...........(19)…….........
Spesifikasi :
...........(20)...............
Jumlah Peralatan dan/atau Bahan :
...........(21)...............
Satuan Peralatan dan/atau Bahan :
...........(22)...............
Keterangan :
...........(23)............... yang telah mendapat persetujuan dari Kepala ............(24)................ atas nama Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .........(25).......... untuk diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan/dimusnahkan*) menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya...…..…(26)………….) di ...................(27)…....................... ( foto pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan ) __ sebagaimana terlampir ). Demikian Berita Acara Pemindahtanganan/Pemusnahan) ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan.....(6) ..... (.............(7).............) Pihak Yang Melakukan Pemindahtanganan/Pemusnahan) (....................(11)......................... ) ) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama hari saat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (3) : diisi bulan saat pemindahtanganan atau pelaksanaan pemusnahan. Nomor (4) : diisi tahun saat pemindahtanganan atau pelaksanaan pemusnahan. Nomor (5) : diisi nama tempat (kota) pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (6) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (7) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (8) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (9) : diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (10) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (11) : diisi nama pihak yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (12) : diisi nomor identitas pihak yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (13) : diisi nama Badan Usaha atau pihak ketiga yang melakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (14) : diisi nama jabatan pejabat yang menyaksikan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (15) : diisi nama tempat pelaksanaan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (16) : diisi nama Badan Usaha pemilik Peralatan dan/atau Bahan yang dipindahtangankan atau dimusnahkan. Nomor (17) : diisi nomor pemberitahuan pabean barang impor terkait. Nomor (18) : diisi tanggal pemberitahuan pabean barang impor terkait. Nomor (19) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (20) : diisi spesifikasi teknis Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (21) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (22) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (23) : diisi keterangan Peralatan dan/atau Bahan yang dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan. Nomor (24) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan atau pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (25) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemindahtanganan atau pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (26) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada). Nomor (27) : diisi lokasi tempat dilaksanakan pemindahtanganan atau pemusnahan. H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahw..…….(2)………. melalui surat...…….(3)………., menyampaikan permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(4)………. dengan pertimbangan...…….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan...…….(2)………. beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Ekspor Kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik...…….(2)……….;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…….(6)……….;
...…….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)……….. KESATU : Memberikan persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan milik:
Nama :
..………..……..…(2)……………..………… b. NPWP :
..………..……..…(8)………..……..……….
Alamat :
..………..…….….(9)….………....…..……. dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, .........(2)......... wajib mencantumkan jenis ekspor “Ekspor Re-ekspor” pada kolom header dalam pemberitahuan pabean ekspor. KETIGA : Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. KEEMPAT : Menunjuk .........(10)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
...….….(11)….….….
...……………….. dst. Ditetapkan di...…….(12)………. pada tanggal...….….(13)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(14)………., ……….(15)………. ) dipilih yang sesuai. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI PERALATAN DAN/ATAU BAHAN) YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)……….. DAFTAR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI Nama :
..…….(2)………. NPWP :
..…….(8)………. Alamat :
..…….(9).……… NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL .(16).
.(17)..
.(18)..
.(19)..
.(20)..
.(21)..
.(22)..
.(23)..
.(24)..
.(10)..
.(25)..
.(26)..
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(14)………., ……….(15)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal permohonan ekspor kembali. Nomor (4) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (5) : diisi pertimbangan pengajuan permohonan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha. Nomor (10) : diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk diisi nama Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (15) : diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nomor urut barang. Nomor (17) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (18) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (19) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea Nomor (24) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (25) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (26) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahw..…….(2)………. melalui surat...…….(3)………., menyampaikan permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(4)………. dengan pertimbangan...…….(5)………. untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan...…….(2)………. beserta dokumen kelengkapan, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk, telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Milik...…….(2)……….;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…….(6)……….;
...…….(7)……….;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)……….. KESATU : Memberikan persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan*) yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan milik:
Nama :
..………..……..…(2)……………..………… b. NPWP :
..………..……..…(8)……………..………… c. Alamat :
..………..…….….(9)….………..…..……… dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. KETIGA : Menunjuk .........(10)......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
...….….(11)….….….
...……………….. dst. Ditetapkan di...…….(12)………. pada tanggal...….….(13)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(14)………., ……….(15)………. ) dipilih yang sesuai. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN) YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MILIK...…….(2)……….. DAFTAR PERALATAN DAN/ATAU BAHAN*) YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN Nama :
..…….(2)………. NPWP :
..…….(8)………. Alamat :
..…….(9).……… NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL .(16).
.(17)..
.(18)..
.(19)..
.(20)..
.(21)..
.(22)..
.(23)..
.(24)..
.(10)..
.(25)..
.(26)..
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA...…….(14)………., ……….(15)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (2) : diisi nama Badan Usaha. Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (4) : diisi nomor dan judul diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (5) : diisi pertimbangan pengajuan permohonan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (7) : diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (9) : diisi alamat Badan Usaha. Nomor (10) : diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (11) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan yang akan digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diberikan pembebasan bea masuk diisi nama Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (15) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nomor urut barang. Nomor (17) : diisi uraian jenis Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (18) : diisi jumlah Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (19) : diisi satuan Peralatan dan/atau Bahan. Nomor (20) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (21) : diisi nomor pos tarif/HS sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea Nomor (24) : diisi nomor urut Peralatan dan/atau Bahan pada lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Nomor (25) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (26) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI