Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian penjaminan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) guna mendukung kemampuan penyelenggara CPP memperoleh pinjaman (credit enhancement).
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Pangan, CPP, Penjaminan Pemerintah, Perum BULOG, BUMN Pangan, Badan Usaha Penjaminan, Terjamin, Penerima Jaminan, dan lain-lain.
Tujuan Penjaminan
Penjaminan diberikan untuk mendukung penyelenggara CPP dalam memperoleh pinjaman guna penyelenggaraan CPP.
Prinsip Penjaminan
Penjaminan mempertimbangkan kebutuhan riil pendanaan, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal (APBN).
Pihak yang Dapat Menerima Penjaminan
Penyelenggara CPP yang terdiri dari Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang ditugaskan pemerintah.
Jenis Kewajiban yang Dijamin
Meliputi pokok pinjaman, bunga/imbalan, dan biaya lain yang timbul terkait perjanjian pinjaman.
Prosedur Permohonan Penjaminan
Pemohon jaminan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen lengkap seperti surat penugasan, rencana penggunaan pinjaman, studi kelayakan, surat pernyataan minat pemberi pinjaman, persetujuan menteri terkait, rancangan perjanjian pinjaman, laporan keuangan, dan lain-lain.
Evaluasi Permohonan
Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama Badan Usaha Penjaminan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, kelayakan penugasan, syarat dan ketentuan pinjaman, serta studi kelayakan investasi jika ada.
Penetapan Penugasan Badan Usaha Penjaminan
Menteri menetapkan penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan berdasarkan analisis manfaat fiskal dan kapasitas penjaminan.
Persetujuan Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Menteri memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman sebelum penerbitan surat jaminan.
Penerbitan Surat Jaminan
Surat jaminan diterbitkan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha Penjaminan, bersifat penuh, tanpa syarat, tidak dapat dicabut, dan mengikat.
Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha Penjaminan
Pemerintah memberikan dukungan berupa peningkatan kredibilitas, menjaga kecukupan modal, dan memastikan penyelesaian piutang regres.
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Badan Usaha Penjaminan dapat mengenakan IJP kepada Terjamin sesuai mekanisme korporasi dan evaluasi risiko.
Penyelesaian Klaim dan Regres
Aturan mengenai klaim penjaminan jika Terjamin tidak mampu memenuhi kewajiban, proses verifikasi klaim, pembayaran klaim, serta pelaksanaan regres oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan.
Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
Terjamin wajib melakukan mitigasi risiko gagal bayar, menyusun dan memperbaharui dokumen rencana mitigasi risiko secara berkala, serta membuka rekening khusus untuk dana pinjaman.
Pelaporan dan Pemantauan
Terjamin wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan terkait penggunaan dana, keuangan, dan risiko kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Usaha Penjaminan. Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan.
Penganggaran Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk kewajiban penjaminan dan mengelola dana cadangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembukuan dan Pelaporan Badan Usaha Penjaminan
Badan Usaha Penjaminan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.02/2016 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.