bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2025.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara anggota dan komunitas muslim baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan untuk pembangunan pertanian di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin atau negara berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas serta standar hidup di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2025.
Pasal 3
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
Islamic Development Bank ;
International Fund for Agricultural Development ; dan
International Development Association .
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association .
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp1.534.150.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD101,599,166.65 (seratus satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam dolar Amerika Serikat enam puluh lima sen) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
USD5,350,143.95 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu seratus empat puluh tiga dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen);
USD11,912,2795 (sebelas juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh dua dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen); dan
USD84,336,749.75 (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp45.300.000.000,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp188.750.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD12,500,000.00 (dua belas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
USD6,000,000.00 (enam juta dolar Amerika Serikat); dan 2. USD6,500,000.00 (enam juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 5
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat.
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam.
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas.
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan saham kesembilanbelas.
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan saham keduapuluh.
Pasal 6
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
Pasal 8
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж