bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan utama; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif tes akademik objektif;
tarif tes akademik non objektif; dan
tarif tes non akademik objektif.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
jenis pengguna;
daya beli;
minat;
kebutuhan operasional;
fasilitas;
tarif kompetitor;
tingkat okupansi; dan/atau
jenis kegiatan.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif laboratorium dan pengembangan bahasa;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar, dan konsultasi;
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
tarif kekayaan intelektual; dan
tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif laboratorium dan pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan pengujian, bahan habis pakai, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli dengan memperhatikan fasilitas, sistem informasi, dan/atau teknologi pendidikan.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, jumlah dan jenis alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar atau jenis lainnya, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, biaya operasional, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja dengan memperhatikan fasilitas dan/atau media penyiaran.
Pasal 9
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 10
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.
Pasal 11
Warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengguna yang terdaftar sebagai pengguna Kartu Indonesia Pintar dan/atau dana bantuan sosial sejenis;
pengguna yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu;
pengguna yang terdampak kondisi kahar;
pengguna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan/atau
kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 14
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan kepada pihak pengguna layanan.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.
Pasal 17
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pihak lain.
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik