Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Tujuannya adalah mengatur penunjukan pihak lain (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
- Menteri Keuangan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Penunjukan dapat dilakukan kepada penyelenggara yang berdomisili di dalam atau luar negeri dengan kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening eskro dan nilai transaksi atau jumlah traffic melebihi batas tertentu.
-
Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Kewajiban Penyampaian Informasi
- Pedagang dalam negeri adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan rekening bank dan bertransaksi dengan IP atau nomor telepon Indonesia.
- Pedagang wajib menyampaikan informasi NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada pihak lain sebelum menerima penghasilan.
- Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan, dan jika melebihi batas tersebut harus menyampaikan surat pernyataan perubahan.
-
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
- PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Pemungutan dilakukan oleh pihak lain saat pembayaran diterima.
- PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau sebagai pelunasan PPh final jika penghasilan dikenai PPh final.
- Pedagang wajib menyetor kekurangan PPh final dan melaporkannya jika ada selisih kurang.
-
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
- Tidak dilakukan pemungutan atas penghasilan dari:
a. Pedagang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan.
b. Penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi teknologi.
c. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
d. Penjualan emas perhiasan dan sejenisnya oleh pelaku usaha terkait.
e. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tersebut tetap terutang PPh dan wajib dipotong/dipungut sesuai ketentuan perpajakan.
-
Dokumen Pemungutan Pajak
- Pedagang wajib membuat dokumen tagihan elektronik yang memuat nomor, tanggal, nama pihak lain, akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang/jasa, harga, potongan, dan nilai PPh Pasal 22.
- Dokumen tagihan dan dokumen pembetulan/pembatalan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
-
Penyetoran dan Pelaporan oleh Pihak Lain
- Pihak lain wajib menyetor PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara setiap masa pajak.
- Pihak lain wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 beserta informasi pedagang dan transaksi melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
-
Sanksi
- Pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan dan peraturan penyelenggara sistem elektronik.
-
Ketentuan Peralihan
- Penyampaian informasi oleh pedagang dalam negeri untuk tahun pajak 2025 paling lambat 1 bulan sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
-
Lampiran
- Contoh format surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri.
- Contoh kasus pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak lain, termasuk rincian transaksi, pemungutan, dan pelaporan pajak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.