Peraturan ini disusun untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Tujuannya adalah mengatur penunjukan pihak lain (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik.
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Kewajiban Penyampaian Informasi
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
Dokumen Pemungutan Pajak
Penyetoran dan Pelaporan oleh Pihak Lain
Sanksi
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.