Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
mengingat:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat:
(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
NOMOR Ж LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT SEBAGAI BATAS TERTINGGI NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 Kuasa Pengguna Anggaran a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp630.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp750.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp870.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp1.000.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.180.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp1.370.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp1.550.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp1.800.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp2.050.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.300.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp2.550.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.860.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.180.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.500.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp3.800.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp4.430.000 1.2 Pejabat Pembuat Komitmen a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp610.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp730.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp850.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp970.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.150.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp1.330.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp1.510.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp1.750.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp1.990.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.240.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp2.480.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.780.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.080.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.390.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp3.690.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp4.290.000 1.3 Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp240.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp290.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp350.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp400.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp470.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp530.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp600.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp750.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp920.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp1.070.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp1.230.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.470.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.700.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.940.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp2.180.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp2.660.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.4 Bendahara Pengeluaran a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp210.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp260.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp300.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp350.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp410.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp470.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp520.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp660.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp800.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp930.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp1.070.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.280.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.490.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.690.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp1.900.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp2.310.000 1.5 Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp160.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp190.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp230.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp260.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp300.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp350.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp390.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp490.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp590.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp690.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp800.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp950.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.110.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.260.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp1.410.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp1.720.000 2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB Rp680.000 2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ^ a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp850.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp1.020.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.270.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.520.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.780.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp2.120.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp2.450.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp2.790.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp3.130.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.580.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp4.030.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.490.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.940.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.560.000 2.3 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp760.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp920.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.140.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.370.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.600.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.910.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp2.210.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp2.520.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.820.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.230.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp3.640.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.040.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.450.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.010.000 2.4 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi Rp250 juta OP Rp480.000 b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP Rp600.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp720.000 d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp910.000 e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.090.000 f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.270.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.510.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp1.750.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000 j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.230.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp2.560.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp2.880.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000 j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000 k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000 2.5 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya a. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp600.000 b. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp720.000 c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp910.000 d. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.090.000 e. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.270.000 f. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.510.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp1.750.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.230.000 j. Nilai pagu pengadaan jasa jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp2.560.000 k. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp2.880.000 l. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000 m. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000 n. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000 2.6 Honorarium Pengguna Anggaran 2.6.1 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.580.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp4.030.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.490.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.940.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.560.000 2.6.2 Pengadaan Barang a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.230.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp3.640.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.040.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.450.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.010.000 2.6.3 Pengadaan Jasa konsultasi/jasa lainnya Rp25 miliar OP Rp1.510.000 Rp50 miliar OP Rp1.750.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000 d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.230.000 e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp2.560.000 f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp2.880.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000 3. H O N O R AR I U M P E R AN G K AT U NIT K E R J A P E N G ADAAN B AR AN G D AN J ASA (U K P BJ ) 3.1 Kepala UKPBJ OB Rp1.000.000 3.2 Sekretaris/Staf Pendukung UKPBJ OB Rp750.000 4. HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) 4.1 Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp260.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp310.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp370.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp420.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp540.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp650.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp760.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp930.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp1.100.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp1.260.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp1.430.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.660.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.880.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp2.100.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp2.330.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp2.780.000 4.2 Bendahara Penerimaan a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp200.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp250.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp300.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp340.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp440.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp530.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp620.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp760.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp900.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp1.030.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp1.170.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.360.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.540.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.720.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp1.900.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp2.280.000 4.3 Petugas Penerimaan PNBP atau Anggota a. Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp200.000 b. Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp200.000 c. Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp230.000 d. Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp260.000 e. Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp330.000 f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp400.000 g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp470.000 h. Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp570.000 i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp670.000 j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp770.000 k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp870.000 l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.010.000 m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.150.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.290.000 o. Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp1.430.000 p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp1.700.000 5. HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI (SAI) 5.1 Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB) a. Pengarah OB Rp420.000 b. Penanggung Jawab OB Rp360.000 c. Koordinator OB Rp300.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) d. Ketua/Wakil Ketua OB Rp240.000 e. Anggota/Petugas OB Rp210.000 5.2 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Eselon I (UAPPA- EI/UAPPB-EI) a. Penanggung Jawab OB Rp270.000 b. Koordinator OB Rp240.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB Rp210.000 d. Anggota/Petugas OB Rp200.000 5.3 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Wilayah (UAPPA- W/UAPPB-W), UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan a. Penanggung Jawab OB Rp200.000 b. Koordinator OB Rp200.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB Rp150.000 d. Anggota/Petugas OB Rp150.000 5.4 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB), UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi, UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan a. Penanggung Jawab OB Rp200.000 b. Koordinator OB Rp200.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB Rp150.000 d. Anggota/Petugas OB Rp150.000 6. HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA 6.1 Tingkat Pengguna Barang OB Rp240.000 6.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang OB Rp180.000 7 HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN 7.1 Pembantu Peneliti/Perekayasa OJ Rp25.000 7.2 Pengolah Data Penelitian/ Perekayasaan Rp1.540.000 7.3 Petugas Survei OR Rp8.000 7.4 Pembantu Lapangan OH Rp80.000 8 HONORARIUM KOMITE PENELITIAN 8.1 Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal Orang Per Proposal Rp150.000 8.2 Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian a. Laporan Antara Per Laporan Rp500.000 b. Laporan Akhir Per Laporan Rp1.000.000 8.3 Honorarium Komite Etik Penelitian Orang Per Proposal Rp150.000 9. HONORARIUM NARASUMBER/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA 9.1 Honorarium Narasumber a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan OJ Rp1.700.000 b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ Rp1.400.000 c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ Rp1.000.000 d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ Rp900.000 9.2 Honorarium Moderator Orang/Kali Rp700.000 9.3 Honorarium Pembawa Acara OK Rp400.000 9.4 Honorarium Panitia a. Penanggung Jawab OK Rp450.000 b. Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000 c. Sekretaris OK Rp300.000 d. Anggota OK Rp300.000 10 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA 10.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara/Pejabat Negara Lainnya/Pejabat Eselon I/ yang disetarakan Orang/Kali Rp5.600.000 b. Pejabat Eselon II ke bawah/yang disetarakan Orang/Kali Rp4.000.000 10.2 Honorarium Beracara Orang/Kali Rp1.800.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN 11. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN PADA LINGKUP PENDIDIKAN TINGGI 11.1 HONORARIUM DOSEN/PEGAWAI YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN/ TUGAS KHUSUS TERTENTU 11.1.1 Universitas/Institut a. Pembantu Rektor IV/Wakil Rektor IV OB Rp3.150.000 b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana 1) Direktur Pascasarjana OB Rp3.150.000 2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana OB Rp1.975.000 3) Ketua Program Studi Pascasarjana OB Rp1.500.000 4) Sekretaris Program OB Rp1.250.000 c. Lembaga/Badan 1) Ketua/Kepala/Direktur OB Rp2.500.000 2) Sekretaris/Wakil Direktur OB Rp1.500.000 d. Pusat 1) Kepala OB Rp1.480.000 2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang OB Rp1.000.000 e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis 1) Ketua OB Rp1.975.000 2) Sekretaris OB Rp750.000 f. Ma'had 1) Direktur/Pimpinan OB Rp1.975.000 2) Sekretaris/Wakil OB Rp1.200.000 3) Pengasuh/Muwajih OB Rp900.000 4) Koordinator Bidang OB Rp750.000 g. Jurusan 1) Ketua OB Rp3.000.000 2) Sekretaris OB Rp2.500.000 h. Program Studi 1) Ketua/Koordinator OB Rp1.500.000 2) Sekretaris OB Rp1.000.000 i. Satuan Pengawas Internal (SPI) 1) Ketua OB Rp1.500.000 2) Sekretaris OB Rp1.000.000 j. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen 1) Ketua OB Rp750.000 2) Sekretaris/Ketua Divisi OB Rp500.000 k. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel Kepala/Koordinator OB Rp1.250.000 l. Senat 1) Ketua OB Rp1.000.000 2) Sekretaris OB Rp800.000 3) Ketua Komisi OB Rp600.000 m. Senat Fakultas 1) Ketua OB Rp500.000 2) Sekretaris OB Rp300.000 n. Kopertais 1) Koordinator OB Rp600.000 2) Wakil/Sekretaris OB Rp500.000 11.1.2 Politeknik a. Pembantu Direktur IV (Penanggung Jawab Kerja Sama) OB Rp1.800.000 b. Pusat Kepala OB Rp1.300.000 c. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis 1) Ketua OB Rp1.200.000 2) Sekretaris OB Rp1.000.000 e. Jurusan 1) Ketua OB Rp1.700.000 2) Sekretaris OB Rp1.500.000 f. Program Studi 1) Ketua OB Rp1.400.000 2) Sekretaris OB Rp1.200.000 g. Satuan Pengawas Internal (SPI) 1) Ketua OB Rp1.300.000 2) Sekretaris OB Rp900.000 h. Kepala Laboratorium OB Rp1.200.000 i. Senat 1) Ketua OB Rp1.000.000 2) Sekretaris OB Rp600.000 3) Ketua Komisi OB Rp500.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN 11.1.3 Sekolah Tinggi a. Pimpinan Pascasarjana 1) Direktur Pascasarjana OB Rp1.500.000 2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana OB Rp750.000 3) Sekretaris Program OB Rp750.000 4) Ketua Konsentrasi OB Rp750.000 b. Pusat 1) Kepala OB Rp1.000.000 2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang OB Rp750.000 c. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis 1) Ketua OB Rp1.200.000 2) Sekretaris OB Rp400.000 d. Ma'had 1) Direktur/Pimpinan OB Rp550.000 2) Sekretaris/Wakil OB Rp500.000 3) Pengasuh/Muwajih OB Rp400.000 4) Koordinator Bidang OB Rp400.000 e. Jurusan 1) Ketua OB Rp1.500.000 2) Sekretaris OB Rp1.000.000 f. Program Studi 1) Ketua OB Rp1.400.000 2) Sekretaris OB Rp600.000 g. Satuan Pengawas Internal (SPI) 1) Ketua OB Rp1.300.000 2) Sekretaris OB Rp550.000 h. Kepala Laboratorium OB Rp1.200.000 i. Senat 1) Ketua OB Rp1.000.000 2) Sekretaris OB Rp600.000 3) Ketua Komisi OB Rp400.000 11.1.4 Akademi a. Pusat 1) Kepala OB Rp1.000.000 2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang OB Rp750.000 b. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis Ketua OB Rp550.000 c. Jurusan 1) Ketua OB Rp1.000.000 2) Sekretaris OB Rp750.000 d. Program Studi 1) Ketua OB Rp750.000 2) Koordinator Dosen OB Rp500.000 e. Senat 1) Ketua OB Rp500.000 2) Sekretaris OB Rp400.000 3) Anggota OB Rp350.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN 11.2 HONORARIUM DOSEN YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN a. Program Diploma, Sarjana, dan Profesi 1) Ujian Masuk a) Penguji Al Qur'an/Lisan Per Peserta Rp30.000 b) Sidang Penentuan Kelulusan OK Rp300.000 2) Kelebihan Jam Mengajar a) Kelas Reguler (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp150.000 b) Kelas Nonreguler (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp150.000 c) Kelas Internasional (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp350.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp300.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp250.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp200.000 3) Penguji Proposal Skripsi/Tugas Akhir Orang/Mahasiswa Rp50.000 4) Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir Orang/Mahasiswa Rp750.000 5) Pembimbing Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munakasah Per Mahasiswa Rp100.000 6) Pembimbing Uji Kompetensi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Per Mata Kuliah Rp1.000.000 7) Penguji Komprehensif Per Mahasiswa Rp100.000 8) Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munakasah Per Mahasiswa Rp100.000 9) Penguji Skripsi/Tugas Akhir/Munakasah Orang/Mahasiswa Rp100.000 10) Dosen Wali/Penasehat/Pembimbing Akademik Mahasiswa/Semester Rp60.000 11) Honorarium Penguji Hasil Praktik Lapangan dan Ujian Kompetensi FKIK a) Penguji Hasil Praktik Lapangan Per Mahasiswa Rp250.000 b) Uji Kompetensi ( Computer Based Test ( CBT), Objective __ Structure Clinical (OSC), Blok, dan sejenisnya) (1) Koordinator OK Rp1.000.000 (2) Koordinator Lokasi OK Rp750.000 (3) Penguji OK Rp500.000 (4) Pasien Simulasi OK Rp200.000 (5) Pelatih Pasien Simulasi OK Rp300.000 12) Profesi (Klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus a) Koordinator Klinik (Profesi) Orang/Rotasi Rp500.000 b) Akademik (Preklinik) (1) Koordinator Preklinik (Akademik) OH Rp75.000 (2) Asisten Koordinator Preklinik OH Rp30.000 c) Koordinator Keterampilan Klinik Dasar (KKD) OH Rp50.000 d) Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus Orang/Semester Rp750.000 13) Kelebihan Jam Fasilitator/Tutor/Pembimbing Praktikum Jam/Hadir Rp75.000 14) Kelebihan Jam Pembimbingan Magang Fakultas Kedokteran (FK)/Ilmu Kesehatan (IK)/Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)/ Praktik Profesi Orang/Mahasiswa Rp600.000 b. Program Pascasarjana 1) Validasi Naskah Soal Ujian Masuk a) Validasi Naskah Soal S2/Sp1 Per Naskah Rp110.000 b) Validasi Naskah Soal S3/Sp2 Per Naskah Rp150.000 2) Telaah Hasil Ujian Masuk a) Telaah Hasil Ujian S2/Sp1 Per Peserta Rp50.000 b) Telaah Hasil Ujian S3/Sp2 Per Peserta Rp75.000 3) Penguji Lisan Ujian Masuk a) Penguji Lisan S2/Sp1 Per Peserta Rp50.000 b) Penguji Lisan S3/Sp2 Per Peserta Rp100.000 4) Kelebihan Jam Mengajar a) Kelas Reguler-S2/Sp1 (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp350.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp300.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp250.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp200.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN b) Kelas Reguler-S3/Sp2 (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp350.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp300.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp250.000 c) Kelas Internasional-S2/Sp1 (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp400.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp350.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp300.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp250.000 d) Kelas Internasional-S3/Sp2 (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp400.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp350.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp300.000 5) Ujian Semester Pascasarjana a) Telaah dan Feedback Hasil Ujian S2/Sp1 Per Mahasiswa Rp250.000 b) Telaah dan Feedback Hasil Ujian S3/Sp2 Per Mahasiswa Rp300.000 6) Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD)/Tutorial Orang/Mahasiswa/ Semester Rp600.000 7) Ujian/Seminar Proposal Tesis Orang/Mahasiswa Rp100.000 8) Ujian/Seminar Hasil Penelitian Tesis Orang/Mahasiswa Rp400.000 9) Ujian Kualifikasi/Komprehensif a) Ketua Orang/Mahasiswa Rp200.000 b) Sekretaris Orang/Mahasiswa Rp150.000 c) Penguji (Tulis/Lisan/Korektor) Orang/Mahasiswa Rp250.000 10) Ujian/Seminar Proposal Disertasi a) Ketua/Sekretaris/Promotor Orang/Mahasiswa Rp170.000 b) Penguji Utama Orang/Mahasiswa Rp200.000 11) Ujian/Seminar Hasil Penelitian Disertasi Orang/Mahasiswa Rp650.000 12) Pembimbing Tesis a) Pembimbing Utama/Ketua Per Mahasiswa Lulus Rp1.500.000 b) Pembimbing Pendamping Per Mahasiswa Lulus Rp1.250.000 13) Pembimbing Disertasi a) Pembimbing Utama/Ketua Per Mahasiswa Lulus Rp4.500.000 b) Pembimbing Pendamping Per Mahasiswa Lulus Rp3.600.000 14) Verifikasi Naskah Disertasi Orang/Mahasiswa Rp500.000 15) Dewan Pertimbangan Akademik a) Pengarah/Penanggung jawab Orang/Semester Rp400.000 b) Ketua Orang/Semester Rp350.000 c) Sekretaris/Anggota Orang/Semester Rp300.000 16) Penasehat Akademik S2/Sp1 dan S3/Sp2 Per Mahasiswa/ Semester Rp50.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN 11.3 LAIN-LAIN a. Honorarium Mengajar Diploma, Sarjana dan Profesi 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp175.000 b. Honorarium Mengajar S2/Sp1 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp350.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp300.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp250.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp200.000 c. Honorarium Mengajar S3/Sp2 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp350.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp300.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp250.000 d. Honorarium Mengajar Kelas Internasional 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp400.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp350.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp300.000 e. Honorarium Mengajar Semester Pendek/Semester Alih Tahun 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp200.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp150.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp100.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp80.000 f. Honorarium Mengajar Dosen Tamu 1) Nasional OJ Rp500.000 2) Internasional OJ Rp850.000 g. Honorarium Pembimbing/Pembina Tahfidz Orang/Mahasiswa/ Bulan Rp50.000 h. Honorarium Kuliah Kerja Lapangan/Praktik Pengalaman Lapangan/Kuliah Kerja Nyata (KKN)/Praktik Kerja Lapangan dan sejenisnya 1) Pembimbing OK Rp600.000 2) Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Praktik a) Penanggung Jawab OK Rp700.000 b) Koordinator OK Rp650.000 c) Pembimbing/Guru Pamong Orang/Mahasiswa Rp100.000 3) Pendamping Desa/Kecamatan OK Rp650.000 i. Honorarium Koordinator/Pembimbing Hasil Praktik Lapangan/ On Job Training /Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi/Prakerin 1) Koordinator Praktik Lapangan/ On Job Training /Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi/Prakerin OB Rp700.000 2) Pembimbing Hasil Praktik Lapangan/ On Job Training /KKN Profesi Judul Rp350.000 3) Uji Kompetensi a) Pembina Uji Kompetensi OK Rp1.000.000 b) Pelatih Uji Kompetensi Orang Rp100.000 j. Pembimbing Magang Fakultas Kedokteran (FK)/ Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)/ Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Praktik Profesi Dari Luar Orang/Mahasiswa Rp375.000 k. Fasilitator/Tutor/Pembimbing Praktikum Non Beban Kerja Dosen (BKD)/Dari Luar Jam/Hadir Rp75.000 l. Honorarium Pendamping/Pelatih Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) 1) Pembina UKM OB Rp300.000 2) Pelatih UKM OB Rp200.000 m. Honorarium Pembimbing Program Kreativitas Mahasiswa yang Lolos Seleksi Nasional Per Judul Rp1.000.000 n. Biaya Jasa Pasien Standar Pasien/Jam Rp50.000 o. Honorarium Sidang Senat OK Rp250.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 12. HONORARIUM PENYULUH NONPEGAWAI NEGERI SIPIL 12.1 SLTA OB Rp2.100.000 12.2 Sarjana Muda OB Rp2.400.000 12.3 Sarjana OB Rp2.600.000 12.4 Master (S2) OB Rp2.800.000 13. SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH 13.1 Wilayah Barat OB Rp380.000 13.2 Wilayah Tengah OB Rp475.000 13.3 Wilayah Timur OB Rp500.000 14. HONORARIUM ROHANIWAN OK Rp400.000 15. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 15.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 15.1.1 Yang Ditetapkan Oleh Presiden a. Pengarah OB Rp2.500.000 b. Penanggung Jawab OB Rp2.250.000 c. Koordinator/Ketua OB Rp2.000.000 d. Wakil Ketua OB Rp1.750.000 e. Sekretaris OB Rp1.500.000 f. Anggota OB Rp1.500.000 15.1.2 Yang Ditetapkan Oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri a. Pengarah OB Rp1.500.000 b. Penanggung Jawab OB Rp1.250.000 c. Ketua OB Rp1.000.000 d. Wakil Ketua OB Rp850.000 e. Sekretaris OB Rp750.000 f. Anggota OB Rp750.000 15.1.3 Yang Ditetapkan Oleh Pejabat Eselon I a. Pengarah OB Rp750.000 b. Penanggung Jawab OB Rp700.000 c. Ketua OB Rp650.000 d. Wakil Ketua OB Rp600.000 e. Sekretaris OB Rp500.000 f. Anggota OB Rp500.000 15.1.4 Yang Ditetapkan Oleh KPA a. Pengarah OB Rp500.000 b. Penanggung Jawab OB Rp450.000 c. Ketua OB Rp400.000 d. Wakil Ketua OB Rp350.000 e. Sekretaris OB Rp300.000 f. Anggota OB Rp300.000 15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 15.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Presiden a. Ketua/Wakil Ketua OB Rp500.000 b. Anggota OB Rp450.000 15.2.2 Yang Ditetapkan Oleh Menteri a. Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.000 b. Anggota OB Rp220.000 16. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL 16.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal a. Penanggung Jawab Oter Rp500.000 b. Redaktur Oter Rp400.000 c. Penyunting/Editor Oter Rp300.000 d. Desain Grafis Oter Rp180.000 e. Fotografer Oter Rp180.000 f. Sekretariat Oter Rp150.000 16.2 Honorarium Pembuat Artikel a. Pembuat Artikel Jurnal Per Halaman Rp200.000 b. Pembuat Artikel Buletin/Majalah/Website Per Halaman Rp100.000 17. HONORARIUM PENYELENGGARA SIDANG/KONFERENSI INTERNASIONAL/ KONFERENSI TINGKAT MENTERI, SENIOR OFFICIAL MEETING (BILATERAL/REGIONAL/MULTILATERAL), WORKSHOP /SEMINAR/SOSIALISASI/SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 17.1 Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri, Senior __ Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) __ a. Pengarah OK Rp2.600.000 b. Penanggung Jawab OK Rp2.400.000 c. Ketua/Wakil Ketua OK Rp2.200.000 d. Ketua Delegasi OK Rp2.200.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) e. Tim Asistensi OK Rp2.200.000 f. Anggota Delegasi Republik Indonesia OK Rp2.000.000 g. Koordinator OK Rp2.000.000 h. Ketua Bidang OK Rp1.600.000 i. Sekretaris OK Rp1.600.000 j. Anggota Panitia OK Rp1.400.000 k. Liaison Officer (LO) OK Rp1.400.000 l. Staf Pendukung OK Rp1.200.000 17.2 Honorarium Penyelenggara Workshop /Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional a. Pengarah OK Rp1.100.000 b. Penanggung Jawab OK Rp1.000.000 c. Ketua/Wakil Ketua OK Rp900.000 d. Ketua Delegasi OK Rp900.000 e. Tim Asistensi OK Rp900.000 f. Anggota Delegasi Republik Indonesia OK Rp800.000 g. Koordinator OK Rp800.000 h. Ketua Bidang OK Rp600.000 i. Sekretaris OK Rp600.000 j. Anggota Panitia OK Rp500.000 k. Liaison Officer (LO) OK Rp500.000 l. Staf Pendukung OK Rp400.000 18. HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI 18.1 Tingkat Pendidikan Dasar a. Penyusun/Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp150.000 b. Pengawas Ujian OH Rp240.000 c. Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp5.000 18.2 Tingkat Pendidikan Menengah a. Penyusun/Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp190.000 b. Pengawas Ujian OH Rp270.000 c. Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp7.500 18.3 Tingkat Pendidikan Tinggi a. Diploma I/II/III/IV dan Strata 1 (S1) 1) Penyusun/Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp250.000 2) Pengawas Ujian OH Rp290.000 3) Pemeriksa Hasil Ujian Mahasiswa/Mata Ujian Rp10.000 4) Pengawas Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Orang/Mata Uji Rp290.000 5) Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Per Peserta Rp75.000 b. Strata 2 (S2) 1) Penyusun/Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp260.000 2) Pengawas Ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksa Hasil Ujian Mahasiswa/Mata Ujian Rp15.000 4) Penguji Tesis Orang/Mahasiswa Rp350.000 c. Strata 3 (S3) 1) Penyusun/Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp280.000 2) Pengawas Ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksa Hasil Ujian Mahasiswa/Mata Ujian Rp20.000 4) Penguji Disertasi Orang/Mahasiswa Rp500.000 19. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT NASIONAL 19.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Per Butir Soal Rp100.000 19.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional a. Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp45.000 b. Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp20.000 20 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 20.1 Honorarium Penceramah OJP Rp1.000.000 20.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara OJP Rp300.000 20.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara OJP Rp200.000 20.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul Rp5.000.000 20.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat a. Lama Diklat s.d. 5 hari:
- Penanggung Jawab OK Rp450.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000 3) Sekretaris OK Rp300.000 4) Anggota OK Rp300.000 b. Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
- Penanggung Jawab OK Rp675.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp600.000 3) Sekretaris OK Rp450.000 4) Anggota OK Rp450.000 c. Lama Diklat lebih dari 30 hari:
- Penanggung Jawab OK Rp900.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp800.000 3) Sekretaris OK Rp600.000 4) Anggota OK Rp600.000 21. SATUAN BIAYA UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN UANG LAUK PAUK BAGI ANGGOTA POLRI/TNI 21.1 Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara a. Golongan I dan II OH Rp35.000 b. Golongan III OH Rp37.000 c. Golongan IV OH Rp41.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 21.2 Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI OH Rp60.000 22. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 22.1 Uang Lembur a. Golongan I OJ Rp18.000 b. Golongan II OJ Rp24.000 c. Golongan III OJ Rp30.000 d. Golongan IV OJ Rp36.000 22.2 Uang Makan Lembur a. Golongan I dan II OH Rp35.000 b. Golongan III OH Rp37.000 c. Golongan IV OH Rp41.000 23. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA, SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI 23.1 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara a. Uang Lembur OJ Rp20.000 b. Uang Makan Lembur OH Rp31.000 23.2 Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti a. Uang Lembur OJ Rp13.000 b. Uang Makan Lembur OH Rp30.000 24. BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI 24.1 Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000 24.2 Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000 25. SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 25.1 Kereta api a. Pengepakan dan Penggudangan m ^3 ^ Rp75.000 b. Angkutan km/m ^3 Sesuai tarif berlaku 25.2 Truk a. Pengepakan dan Penggudangan m ^3 ^ Rp60.000 b. Angkutan km/m ^3 Rp400 25.3 Angkutan Laut/Sungai a. Pengepakan dan Penggudangan m ^3 ^ Rp60.000 b. Angkutan km/m ^3 Rp400 c. Angkutan Laut/Sungai m ^3 ^ Sesuai tarif berlaku 26. SATUAN BIAYA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK (BBPA) PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI 26.1 Sekolah Dasar Per Tahun $ 8,580 26.2 Sekolah Menengah Pertama Per Tahun $ 10,940 26.3 ^Sekolah Menengah Atas ^ Per Tahun $ 13,560 26.4 Perguruan Tinggi Per Tahun $ 14,840 27 HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI NO. PROVINSI SATUAN SATPAM DAN PENGEMUDI PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI (1) (2) (3) (4) (5) 1. ACEH OB Rp4.133.000 Rp3.757.000 2. SUMATRA UTARA OB Rp3.278.000 Rp2.980.000 3. R I A U OB Rp3.856.000 Rp3.505.000 4. KEPULAUAN RIAU OB Rp3.985.000 Rp3.622.000 5. J A M B I OB Rp3.661.000 Rp3.328.000 6. SUMATRA BARAT OB Rp3.337.000 Rp3.033.000 7. SUMATRA SELATAN OB Rp3.980.000 Rp3.618.000 8. LAMPUNG OB Rp3.058.000 Rp2.780.000 9. BENGKULU OB Rp2.917.000 Rp2.651.000 10. BANGKA BELITUNG OB Rp4.297.000 Rp3.906.000 11. B A N T E N OB Rp3.394.000 Rp3.085.000 12. JAWA BARAT OB Rp3.777.000 Rp3.433.000 13. D.K.I. JAKARTA OB Rp6.065.000 Rp5.513.000 14. JAWA TENGAH OB Rp2.314.000 Rp2.103.000 15. D.I. YOGYAKARTA OB Rp2.455.000 Rp2.231.000 16. JAWA TIMUR OB Rp4.135.000 Rp3.759.000 17. B A L I OB Rp3.304.000 Rp3.003.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OB Rp2.890.000 Rp2.627.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OB Rp2.592.000 Rp2.356.000 20. KALIMANTAN BARAT OB Rp3.368.000 Rp3.061.000 21. KALIMANTAN TENGAH OB Rp3.916.000 Rp3.560.000 22. KALIMANTAN SELATAN OB Rp3.904.000 Rp3.549.000 23. KALIMANTAN TIMUR OB Rp4.177.000 Rp3.797.000 24. KALIMANTAN UTARA OB Rp4.191.000 Rp3.810.000 25. SULAWESI UTARA OB Rp4.580.000 Rp4.163.000 26. GORONTALO OB Rp3.781.000 Rp3.437.000 27. SULAWESI BARAT OB Rp3.443.000 Rp3.130.000 28. SULAWESI SELATAN OB Rp4.091.000 Rp3.719.000 29. SULAWESI TENGAH OB Rp3.145.000 Rp2.859.000 30. SULAWESI TENGGARA OB Rp3.487.000 Rp3.170.000 31. MALUKU OB Rp3.392.000 Rp3.083.000 32. MALUKU UTARA OB Rp3.627.000 Rp3.297.000 33. P A P U A OB Rp4.794.000 Rp4.358.000 34. PAPUA BARAT OB Rp4.124.000 Rp3.749.000 35. PAPUA BARAT DAYA OB Rp4.124.000 Rp3.749.000 36. PAPUA TENGAH OB Rp4.794.000 Rp4.358.000 37. PAPUA SELATAN OB Rp4.794.000 Rp4.358.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OB Rp4.794.000 Rp4.358.000 28 SATUAN BIAYA UANG HARIAN DAN UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 28.1 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri NO. PROVINSI SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM DIKLAT (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH ^ OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000 2. SUMATRA UTARA OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 3. R I A U OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 5. J A M B I OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 6. SUMATRA BARAT OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 7. SUMATRA SELATAN OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 8. LAMPUNG OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 9. BENGKULU OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000 11. B A N T E N OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 12. JAWA BARAT OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp530.000 Rp210.000 Rp160.000 14. JAWA TENGAH OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp420.000 Rp170.000 Rp130.000 16. JAWA TIMUR OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000 17. B A L I ^ OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp440.000 Rp180.000 Rp130.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 26. GORONTALO OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 31. MALUKU OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 32. MALUKU UTARA OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 33. P A P U A OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 34. PAPUA BARAT OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 28.2 Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri NO. URAIAN SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (1) (2) (3) (4) (5) 1. PEJABAT NEGARA OH Rp250.000 Rp125.000 ^ 2. PEJABAT ESELON I OH Rp200.000 Rp100.000 ^ 3. PEJABAT ESELON II OH Rp150.000 Rp75.000 ^ 29. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (dalam US$) NO. NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) AMERIKA UTARA 1. Amerika Serikat OH 659 563 505 447 2. Kanada OH 552 467 416 365 AMERIKA SELATAN 3. Argentina OH 534 402 351 349 4. Venezuela OH 557 388 344 343 5. Brasil OH 436 396 378 351 6. Chili OH 434 370 332 294 7. Kolombia OH 466 413 405 365 8. Peru OH 459 352 320 280 9. Suriname OH 398 364 268 268 10. Ekuador OH 416 355 319 283 AMERIKA TENGAH 11. Meksiko OH 553 468 417 366 12. Kuba OH 453 385 345 305 13. Panama OH 418 357 320 283 EROPA BARAT 14. Austria OH 504 453 347 317 15. Belgia OH 538 456 406 357 16. Perancis OH 548 464 413 381 17. Jerman OH 485 415 368 324 18. Belanda OH 485 416 368 324 19. Swiss OH 636 570 444 401 EROPA UTARA 20. Denmark OH 569 491 428 375 21. Finlandia OH 521 442 394 346 22. Norwegia OH 621 559 389 386 23. Swedia OH 615 519 461 403 24. Inggris OH 792 774 583 582 EROPA SELATAN 25. Bosnia dan Herzegovina OH 456 420 334 333 26. Kroasia OH 555 506 406 405 27. Spanyol OH 457 413 335 296 28. Yunani OH 427 379 327 289 29. Italia OH 702 637 446 427 30. Portugal OH 425 382 308 273 31. Serbia OH 417 375 326 288 EROPA TIMUR 32. Bulgaria OH 406 367 320 284 33. Ceko OH 618 526 447 367 34. Hongaria OH 485 438 390 345 35. Polandia OH 478 415 363 320 36. Rumania OH 416 381 313 277 37. Rusia OH 556 512 407 406 38. Slovakia OH 437 394 341 303 39. Ukraina OH 485 436 375 331 AFRIKA BARAT 40. Nigeria OH 468 428 405 370 41. Senegal OH 461 393 336 311 42. Kamerun OH 468 428 405 370 AFRIKA TIMUR 43. Etiopia OH 420 374 330 285 44. Kenya OH 457 418 344 308 45. Madagaskar OH 396 366 286 252 46. Tanzania OH 458 386 357 303 47. Zimbabwe OH 430 400 330 316 48. Mozambik OH 472 436 356 319 (dalam US$) NO. NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) AFRIKA SELATAN 49. Namibia OH 442 376 312 269 50. Afrika Selatan OH 440 400 363 317 AFRIKA UTARA 51. Aljazair OH 394 361 319 290 52. Mesir OH 481 426 405 361 53. Maroko OH 403 353 310 272 54. Tunisia OH 379 300 266 237 55. Sudan OH 443 408 358 280 56. Libya OH 456 393 340 320 ASIA BARAT 57. Azerbaijan ^ OH 498 459 365 364 58. Bahrain OH 475 424 284 217 59. Irak OH 461 392 351 310 60. Yordania OH 504 428 382 336 61. Kuwait OH 581 491 437 383 62. Libanon OH 457 389 348 307 63. Qatar OH 506 448 349 290 64. Suriah OH 358 301 272 243 65. Turki OH 456 364 311 276 66. Uni Emirat Arab OH 594 502 446 391 67. Yaman OH 353 249 226 204 68. Saudi Arabia OH 468 398 356 314 69. Kesultanan Oman OH 516 437 390 343 ASIA TIMUR 70. Republik Rakyat Tiongkok ^ OH 411 351 315 279 71. Hongkong OH 601 507 451 395 72. Jepang OH 519 428 382 336 73. Korea Selatan OH 515 467 425 421 74. Korea Utara OH 494 321 300 278 ASIA SELATAN 75. Afganistan OH 385 262 238 214 76. Bangladesh OH 339 313 243 238 77. India OH 422 329 327 325 78. Pakistan OH 343 277 251 225 79. Srilanka OH 388 332 299 266 80. Iran OH 421 332 299 266 ASIA TENGAH 81. Uzbekistan OH 392 352 287 254 82. Kazakhstan OH 456 420 334 333 ASIA TENGGARA 83. Filipina OH 412 367 266 226 84. Singapura OH 615 519 461 403 85. Malaysia OH 394 304 274 244 86. Thailand OH 392 330 297 264 87. Myanmar OH 368 250 210 196 88. Laos OH 380 277 251 225 89. Vietnam OH 383 292 244 219 90. Brunei Darussalam OH 374 278 252 226 91. Kamboja OH 296 223 201 196 92. Timor Leste OH 392 354 236 212 ASIA PASIFIK 93. Australia OH 636 585 424 393 94. Selandia Baru OH 545 461 411 361 95. Kaledonia Baru OH 425 387 299 266 96. Papua Nugini OH 520 476 429 376 97. Fiji OH 427 365 327 289 30. ^SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ^ NO. PROVINSI SATUAN TARIF HOTEL PEJABAT NEGARA/ PEJABAT ESELON I PEJABAT NEGARA LAINNYA/ PEJABAT ESELON II PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III /II/I (1) (2) (3 ) (4) (5) (6) (7) 1. A C E H OH Rp4.774.000 Rp3.526.000 Rp1.578.000 Rp770.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp4.960.000 Rp2.195.000 Rp1.188.000 Rp699.000 3. R I A U OH Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp5.772.000 Rp2.318.000 Rp1.297.000 Rp792.000 5. J A M B I OH Rp5.004.000 Rp4.102.000 Rp1.225.000 Rp580.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp5.236.000 Rp3.332.000 Rp1.353.000 Rp701.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp6.298.000 Rp3.083.000 Rp1.966.000 Rp861.000 8. LAMPUNG OH Rp4.491.000 Rp2.488.000 Rp1.539.000 Rp580.000 9. BENGKULU OH Rp2.140.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp692.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp4.134.000 Rp2.838.000 Rp1.957.000 Rp676.000 11. B A N T E N OH Rp5.725.000 Rp2.373.000 Rp1.301.000 Rp724.000 12. JAWA BARAT OH Rp5.812.000 Rp2.755.000 Rp1.298.000 Rp686.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp8.720.000 Rp2.063.000 Rp992.000 Rp730.000 14. JAWA TENGAH OH Rp5.728.000 Rp1.998.000 Rp1.201.000 Rp810.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp5.017.000 Rp2.695.000 Rp1.495.000 Rp845.000 16. JAWA TIMUR OH Rp4.449.000 Rp2.007.000 Rp1.153.000 Rp814.000 17. B A L I OH Rp6.848.000 Rp2.433.000 Rp1.685.000 Rp1.138.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp4.375.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp907.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp3.750.000 Rp2.133.000 Rp1.355.000 Rp688.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp2.654.000 Rp1.923.000 Rp1.125.000 Rp538.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp1.160.000 Rp659.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp697.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp4.000.000 Rp2.188.000 Rp1.507.000 Rp804.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp4.000.000 Rp2.735.000 Rp1.507.000 Rp904.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp4.919.000 Rp2.290.000 Rp1.270.000 Rp978.000 26. GORONTALO OH Rp4.168.000 Rp3.107.000 Rp1.606.000 Rp955.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp4.076.000 Rp3.098.000 Rp1.344.000 Rp704.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp4.820.000 Rp1.938.000 Rp1.423.000 Rp745.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp2.309.000 Rp2.027.000 Rp1.679.000 Rp951.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp3.089.000 Rp2.574.000 Rp1.297.000 Rp786.000 31. MALUKU OH Rp3.467.000 Rp3.240.000 Rp1.059.000 Rp667.000 32. MALUKU UTARA OH Rp4.612.000 Rp3.843.000 Rp1.160.000 Rp654.000 33. P A P U A OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000 34. PAPUA BARAT OH Rp3.872.000 Rp3.341.000 Rp2.056.000 Rp967.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp3.872.000 Rp3.341.000 Rp2.056.000 Rp967.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp5.673.000 Rp4.877.000 Rp3.706.000 Rp1.526.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp5.711.000 Rp4.911.000 Rp3.731.000 Rp1.536.000 31 SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 31.1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor a. Menteri dan Setingkat Menteri NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY __ FULLDAY __ FULLBOARD __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH OP Rp453.000 Rp663.000 Rp1.871.000 2. SUMATRA UTARA OP Rp451.000 Rp675.000 Rp1.350.000 3. R I A U OP Rp319.000 Rp582.000 Rp1.229.000 4. KEPULAUAN RIAU OP Rp509.000 Rp685.000 Rp1.603.000 5. J A M B I OP Rp475.000 Rp595.000 Rp1.538.000 6. SUMATRA BARAT OP Rp351.000 Rp502.000 Rp1.492.000 7. SUMATRA SELATAN OP Rp505.000 Rp776.000 Rp1.448.000 8. LAMPUNG OP Rp452.000 Rp577.000 Rp1.200.000 9. BENGKULU OP Rp383.000 Rp538.000 Rp1.262.000 10. BANGKA BELITUNG OP Rp555.000 Rp714.000 Rp1.632.000 11. B A N T E N OP Rp733.000 Rp930.000 Rp1.752.000 12. JAWA BARAT OP Rp567.000 Rp799.000 Rp1.914.000 13. D.K.I. JAKARTA OP Rp760.000 Rp993.000 Rp2.257.000 14. JAWA TENGAH OP Rp461.000 Rp738.000 Rp1.576.000 15. D.I. YOGYAKARTA OP Rp458.000 Rp623.000 Rp1.470.000 16. JAWA TIMUR OP Rp478.000 Rp767.000 Rp2.332.000 17. B A L I OP Rp737.000 Rp907.000 Rp2.523.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP Rp503.000 Rp800.000 Rp1.413.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp694.000 Rp1.046.000 Rp2.175.000 20. KALIMANTAN BARAT OP Rp462.000 Rp617.000 Rp1.247.000 21. KALIMANTAN TENGAH OP Rp455.000 Rp679.000 Rp2.092.200 22. KALIMANTAN SELATAN OP Rp380.000 Rp545.000 Rp1.340.900 23. KALIMANTAN TIMUR OP Rp423.000 Rp750.000 Rp1.250.000 24. KALIMANTAN UTARA OP Rp393.000 Rp722.700 Rp1.763.300 25. SULAWESI UTARA OP Rp490.000 Rp620.000 Rp1.250.000 26. GORONTALO OP Rp390.000 Rp562.000 Rp2.296.800 27. SULAWESI BARAT OP Rp390.000 Rp574.000 Rp1.301.000 28. SULAWESI SELATAN OP Rp403.000 Rp583.000 Rp2.218.000 29. SULAWESI TENGAH OP Rp440.000 Rp652.000 Rp1.672.000 30. SULAWESI TENGGARA OP Rp510.000 Rp664.000 Rp1.335.000 31. MALUKU OP Rp463.000 Rp638.000 Rp1.881.000 32. MALUKU UTARA OP Rp575.000 Rp693.000 Rp1.220.000 33. P A P U A OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 34. PAPUA BARAT OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 35. PAPUA BARAT DAYA OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 36. PAPUA TENGAH OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 37. PAPUA SELATAN OP Rp709.000 Rp1.129.000 Rp3.033.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp739.000 Rp1.070.000 Rp2.869.000 b. Pejabat Eselon I dan II NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY __ FULLDAY __ FULLBOARD __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH OP Rp413.000 Rp575.000 Rp1.075.000 2. SUMATRA UTARA OP Rp411.000 Rp511.000 Rp1.011.000 3. R I A U OP Rp279.000 Rp432.000 Rp1.084.000 4. KEPULAUAN RIAU OP Rp431.000 Rp531.000 Rp1.170.000 5. J A M B I OP Rp425.000 Rp525.000 Rp1.298.000 6. SUMATRA BARAT OP Rp311.000 Rp432.000 Rp987.000 7. SUMATRA SELATAN OP Rp391.000 Rp525.000 Rp1.030.000 8. LAMPUNG OP Rp421.000 Rp512.000 Rp1.026.000 9. BENGKULU OP Rp343.000 Rp468.000 Rp1.062.000 10. BANGKA BELITUNG OP Rp449.000 Rp582.000 Rp1.115.000 11. B A N T E N OP Rp502.000 Rp632.000 Rp1.201.000 12. JAWA BARAT OP Rp474.000 Rp692.000 Rp1.199.000 13. D.K.I. JAKARTA OP Rp542.000 Rp667.000 Rp1.347.000 14. JAWA TENGAH OP Rp303.000 Rp474.000 Rp993.000 15. D.I. YOGYAKARTA OP Rp359.000 Rp507.000 Rp1.204.000 16. JAWA TIMUR OP Rp413.000 Rp623.000 Rp1.784.000 17. B A L I OP Rp528.000 Rp705.000 Rp1.695.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP Rp488.000 Rp713.000 Rp1.213.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp463.000 Rp602.000 Rp1.398.000 20. KALIMANTAN BARAT OP Rp422.000 Rp547.000 Rp1.047.000 21. KALIMANTAN TENGAH OP Rp415.000 Rp609.000 Rp2.017.000 22. KALIMANTAN SELATAN OP Rp340.000 Rp475.000 Rp1.317.000 23. KALIMANTAN TIMUR OP Rp350.000 Rp478.000 Rp1.052.000 24. KALIMANTAN UTARA OP Rp403.000 Rp684.000 Rp1.732.000 25. SULAWESI UTARA OP Rp450.000 Rp550.000 Rp1.134.000 26. GORONTALO OP Rp350.000 Rp522.000 Rp2.088.000 27. SULAWESI BARAT OP Rp350.000 Rp504.000 Rp1.101.000 28. SULAWESI SELATAN OP Rp363.000 Rp513.000 Rp1.574.000 29. SULAWESI TENGAH OP Rp400.000 Rp582.000 Rp1.642.000 30. SULAWESI TENGGARA OP Rp475.000 Rp604.000 Rp1.171.000 31. MALUKU OP Rp423.000 Rp568.000 Rp1.710.000 32. MALUKU UTARA OP Rp523.000 Rp623.000 Rp1.134.000 33. P A P U A OP Rp478.000 Rp706.000 Rp1.863.000 34. PAPUA BARAT OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.752.000 35. PAPUA BARAT DAYA OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.752.000 36. PAPUA TENGAH OP Rp442.000 Rp698.000 Rp1.863.000 37. PAPUA SELATAN OP Rp650.000 Rp1.026.000 Rp2.739.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp650.000 Rp1.026.000 Rp2.739.000 c. Pejabat Eselon III Ke Bawah NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY __ FULLDAY __ FULLBOARD __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH OP Rp315.000 Rp397.000 Rp948.000 2. SUMATRA UTARA OP Rp279.000 Rp462.000 Rp826.000 3. R I A U OP Rp219.000 Rp397.000 Rp888.000 4. KEPULAUAN RIAU OP Rp261.000 Rp321.000 Rp807.000 5. J A M B I OP Rp288.000 Rp367.000 Rp1.110.000 6. SUMATRA BARAT OP Rp188.000 Rp248.000 Rp752.000 7. SUMATRA SELATAN OP Rp290.000 Rp455.000 Rp758.000 8. LAMPUNG OP Rp238.000 Rp314.000 Rp1.008.000 9. BENGKULU OP Rp290.000 Rp416.000 Rp1.067.000 10. BANGKA BELITUNG OP Rp343.000 Rp411.000 Rp965.000 11. B A N T E N OP Rp368.000 Rp459.000 Rp1.051.000 12. JAWA BARAT OP Rp414.000 Rp498.000 Rp1.006.000 13. D.K.I. JAKARTA OP Rp359.000 Rp455.000 Rp1.197.000 14. JAWA TENGAH OP Rp255.000 Rp319.000 Rp770.000 15. D.I. YOGYAKARTA OP Rp283.000 Rp380.000 Rp810.000 16. JAWA TIMUR OP Rp338.000 Rp408.000 Rp1.381.000 17. B A L I OP Rp362.000 Rp441.000 Rp1.419.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP Rp397.000 Rp420.000 Rp820.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp339.000 Rp484.000 Rp1.115.000 20. KALIMANTAN BARAT OP Rp300.000 Rp418.000 Rp836.000 21. KALIMANTAN TENGAH OP Rp288.000 Rp365.000 Rp1.272.000 22. KALIMANTAN SELATAN OP Rp250.000 Rp366.000 Rp874.000 23. KALIMANTAN TIMUR OP Rp241.000 Rp366.000 Rp900.000 24. KALIMANTAN UTARA OP Rp270.000 Rp331.000 Rp874.000 25. SULAWESI UTARA OP Rp269.000 Rp357.000 Rp922.000 26. GORONTALO OP Rp225.000 Rp289.000 Rp1.299.000 27. SULAWESI BARAT OP Rp269.000 Rp404.000 Rp1.087.000 28. SULAWESI SELATAN OP Rp280.000 Rp397.000 Rp1.307.000 29. SULAWESI TENGAH OP Rp303.000 Rp422.000 Rp1.183.000 30. SULAWESI TENGGARA OP Rp309.000 Rp369.000 Rp869.000 31. MALUKU OP Rp275.000 Rp374.000 Rp933.000 32. MALUKU UTARA OP Rp275.000 Rp446.000 Rp868.000 33. P A P U A OP Rp328.000 Rp478.000 Rp1.224.000 34. PAPUA BARAT OP Rp310.000 Rp421.000 Rp1.120.000 35. PAPUA BARAT DAYA OP Rp310.000 Rp421.000 Rp1.120.000 36. PAPUA TENGAH OP Rp321.000 Rp478.000 Rp1.182.000 37. PAPUA SELATAN OP Rp472.000 Rp703.000 Rp1.738.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp472.000 Rp703.000 Rp1.738.000 31.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. FULLBOARD __ OH Rp130.000 ^ 2. FULLDAY __ OH Rp95.000 ^ 32 SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI ( ONE WAY ) (dalam US$) NO. PERWAKILAN SATUAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published __ Business __ First __ Published __ Business __ First __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. Abu Dhabi Orang/Kali 1,150 3,060 3,790 1,140 3,270 3,790 2. Abuja Orang/Kali 3,400 5,240 8,410 3,220 6,278 8,410 3. Addis Ababa Orang/Kali 2,221 3,080 4,950 1,950 3,350 4,380 4. Algiers Orang/Kali 3,490 4,300 6,437 2,610 4,370 6,976 5. Amman Orang/Kali 1,840 3,970 4,662 1,860 2,730 4,081 6. Amsterdam Orang/Kali 3,060 4,930 6,590 2,790 4,130 7,714 7. Ankara Orang/Kali 1,860 2,800 3,800 1,890 2,660 3,700 8. Antananarivo Orang/Kali 4,210 5,730 7,260 4,210 5,730 7,820 9. Astana Orang/Kali 3,160 4,960 8,090 3,660 4,212 8,650 10. Athena Orang/Kali 3,820 4,830 9,120 2,850 3,160 8,120 11. Bandar Seri Begawan Orang/Kali 540 663 969 530 657 957 12. Baghdad Orang/Kali 1,703 3,000 4,620 1,879 3,000 3,930 13. Baku Orang/Kali 1,949 3,106 4,163 1,838 3,424 4,163 14. Bangkok Orang/Kali 660 924 1,220 550 730 1,376 15. Beijing Orang/Kali 1,083 2,887 3,072 1,040 2,834 3,160 16. Beirut Orang/Kali 1,460 2,890 5,232 1,130 3,100 4,900 17. Beograd Orang/Kali 3,005 4,836 7,561 3,598 4,784 8,164 18. Berlin Orang/Kali 2,610 3,360 7,300 2,620 3,020 6,330 19. Bern Orang/Kali 2,300 4,850 9,450 3,590 4,850 9,450 20. Bogota Orang/Kali 5,081 11,823 14,388 6,056 10,890 14,651 21. Brasilia Orang/Kali 3,310 7,128 10,934 5,598 10,734 11,347 22. Bratislava Orang/Kali 2,018 3,539 5,700 2,075 3,539 5,700 23. Brussel Orang/Kali 3,370 5,346 7,820 3,500 5,346 8,612 24. Bucharest Orang/Kali 2,351 4,350 6,880 2,810 3,790 7,290 25. Budapest Orang/Kali 1,620 4,340 6,880 2,670 3,500 7,390 26. Buenos Aires Orang/Kali 4,900 7,500 10,500 5,500 7,800 12,500 27. Kairo Orang/Kali 2,287 3,542 4,941 2,203 2,676 4,530 28. Canberra Orang/Kali 2,130 2,914 3,420 1,520 3,935 6,375 29. Cape Town Orang/Kali 4,128 4,220 8,349 3,979 4,151 9,694 30. Caracas Orang/Kali 4,072 7,824 14,800 4,418 10,192 14,800 31. Chicago Orang/Kali 2,461 5,248 6,146 2,236 5,512 6,820 32. Kolombo Orang/Kali 1,050 1,950 2,250 880 1,150 1,810 33. Dakar Orang/Kali 3,230 6,540 9,620 3,030 5,880 9,520 34. Damaskus Orang/Kali 1,740 3,120 4,120 1,610 3,030 4,420 35. Dar Es Salaam Orang/Kali 2,930 4,130 6,590 2,330 3,140 6,420 36. Darwin Orang/Kali 1,125 1,703 2,063 971 1,703 3,121 37. Davao City Orang/Kali 890 1,430 1,700 860 1,290 1,620 38. Den Haag Orang/Kali 3,060 4,930 6,590 2,790 4,130 7,714 39. Dhaka Orang/Kali 830 1,213 1,630 770 1,213 1,469 40. Dili Orang/Kali 2,420 2,950 3,120 2,320 2,600 3,000 41. Doha Orang/Kali 1,460 3,131 4,220 1,490 2,730 3,821 42. Dubai Orang/Kali 1,470 2,110 5,470 1,490 2,730 5,519 43. Frankfurt Orang/Kali 3,340 3,650 7,390 3,350 4,360 8,310 44. Guangzhou Orang/Kali 990 1,720 2,600 1,020 1,632 2,390 45. Hamburg Orang/Kali 4,108 5,397 7,813 4,952 6,399 9,255 46. Hanoi Orang/Kali 880 1,070 1,240 870 950 1,250 47. Harare Orang/Kali 3,010 3,700 7,180 2,950 3,780 6,810 48. Havana Orang/Kali 3,500 6,550 7,100 3,500 6,550 7,100 49. Helsinki Orang/Kali 2,530 4,745 7,180 2,610 3,700 8,100 50. Ho Chi Minh Orang/Kali 590 750 1,160 660 840 1,010 51. Hongkong Orang/Kali 980 1,410 1,630 890 1,700 2,120 52. Houston Orang/Kali 2,010 4,040 8,530 1,970 5,190 8,180 53. Islamabad Orang/Kali 1,340 2,380 3,070 1,390 2,310 3,200 54. Istanbul Orang/Kali 1,859 2,974 4,114 1,842 3,390 4,150 55. Jeddah Orang/Kali 1,770 2,890 4,460 1,630 2,270 4,160 56. Jenewa Orang/Kali 2,167 3,740 7,060 2,170 3,540 7,010 57. Johor Bahru Orang/Kali 326 628 1,846 521 640 1,718 58. Kaboul Orang/Kali 2,480 2,930 3,325 2,245 2,600 3,166 59. Karachi Orang/Kali 1,260 2,470 2,730 1,190 1,920 2,730 (dalam US$) NO. PERWAKILAN SATUAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published __ Business __ First __ Published __ Business __ First __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 60. Khartoum Orang/Kali 2,400 3,606 5,260 2,400 2,770 4,090 61. Kiev Orang/Kali 2,973 3,498 6,427 2,802 3,208 6,409 62. Kopenhagen Orang/Kali 2,060 3,635 8,275 1,980 4,599 6,720 63. Kota Kinabalu Orang/Kali 450 684 828 420 684 948 64. Kuala Lumpur Orang/Kali 360 527 686 450 527 686 65. Kuching Orang/Kali 530 890 1,500 470 770 1,350 66. Kuwait Orang/Kali 1,630 2,240 3,110 1,710 2,130 3,015 67. Lima Orang/Kali 4,789 8,735 12,217 4,875 8,063 12,828 68. Lisabon Orang/Kali 1,740 2,970 5,711 1,740 3,120 5,941 69. London Orang/Kali 3,350 8,189 10,330 2,080 4,770 7,030 70. Los Angeles Orang/Kali 1,765 3,825 4,427 1,826 3,876 4,814 71. Madrid Orang/Kali 2,905 3,814 7,410 2,760 3,814 8,080 72. Manama Orang/Kali 1,777 2,208 5,258 1,736 2,105 5,258 73. Manila Orang/Kali 670 1,240 1,620 650 1,200 1,380 74. Maputo Orang/Kali 3,311 5,764 6,688 3,388 4,972 6,457 75. Marseille Orang/Kali 2,100 4,059 7,300 2,690 4,059 7,880 76. Melbourne Orang/Kali 1,350 2,300 3,162 1,350 2,611 3,162 77. Meksiko Orang/Kali 2,800 5,160 8,538 3,470 6,460 9,458 78. Moskow Orang/Kali 2,310 4,890 6,500 2,680 4,900 5,650 79. Mumbai Orang/Kali 1,500 2,500 3,500 1,500 2,500 3,500 80. Muscat Orang/Kali 1,980 2,450 4,750 2,060 3,110 4,530 81. Nairobi Orang/Kali 3,270 4,500 5,492 3,130 4,190 5,500 82. New Delhi Orang/Kali 1,500 2,500 3,500 1,500 2,500 3,500 83. New York Orang/Kali 2,542 7,195 8,071 2,425 7,273 8,123 84. Noumea Orang/Kali 1,960 3,809 4,612 1,259 3,809 4,612 85. Osaka Orang/Kali 1,250 2,040 2,620 1,190 2,149 2,563 86. Oslo Orang/Kali 3,239 3,818 5,870 3,320 3,818 5,740 87. Ottawa Orang/Kali 2,100 3,480 5,570 2,630 4,250 6,449 88. Panama Orang/Kali 5,231 9,342 10,307 5,379 10,849 12,394 89. Paramaribo Orang/Kali 6,360 7,595 12,540 5,882 7,595 12,280 90. Paris Orang/Kali 2,153 3,290 7,412 2,129 4,070 7,412 91. Penang Orang/Kali 460 613 734 436 613 734 92. Perth Orang/Kali 790 1,100 2,551 970 1,441 2,670 93. Phnom Penh Orang/Kali 730 1,130 1,340 800 1,206 1,460 94. Port Moresby Orang/Kali 1,500 2,417 2,927 1,493 2,617 3,040 95. Praha Orang/Kali 4,200 8,400 16,997 6,049 12,767 13,602 96. Pretoria Orang/Kali 2,779 4,220 5,257 2,704 4,151 5,104 97. Pyongyang Orang/Kali 1,660 2,220 4,040 1,500 2,050 4,600 98. Quito Orang/Kali 6,064 6,530 13,420 5,040 6,440 14,240 99. Rabat Orang/Kali 2,830 3,520 6,285 2,910 3,680 5,690 100. Riyadh Orang/Kali 1,580 2,450 2,870 1,530 2,070 2,990 101. Roma Orang/Kali 2,500 5,000 6,500 2,500 5,000 6,500 102. San Francisco Orang/Kali 1,843 3,565 5,758 1,730 4,291 5,758 103. Sana'a Orang/Kali 1,880 3,060 3,910 1,510 2,940 3,840 104. Santiago Orang/Kali 4,830 6,800 7,070 3,520 5,050 6,980 105. Sarajevo Orang/Kali 3,840 5,800 8,600 3,700 5,703 9,260 106. Seoul Orang/Kali 1,090 1,384 1,743 860 1,460 1,650 107. Shanghai Orang/Kali 1,196 1,744 2,017 1,010 1,945 2,380 108. Singapura Orang/Kali 322 534 647 350 534 647 109. Sofia Orang/Kali 1,930 3,340 6,210 1,250 3,450 5,978 110. Songkhla Orang/Kali 500 1,010 1,220 500 1,050 1,200 111. Stockholm Orang/Kali 2,840 4,405 6,970 2,360 4,405 6,256 112. Suva Orang/Kali 2,380 4,710 5,060 2,460 4,300 5,940 113. Sydney Orang/Kali 1,840 2,280 2,680 1,420 2,393 2,611 114. Tashkent Orang/Kali 3,672 3,930 4,900 3,380 3,561 5,710 115. Tawau Orang/Kali 450 890 1,370 420 940 1,480 116. Teheran Orang/Kali 1,800 3,300 4,200 1,800 3,600 4,400 117. Tokyo Orang/Kali 1,070 1,570 2,140 1,190 2,140 2,520 118. Toronto Orang/Kali 1,970 6,439 7,270 1,990 6,663 7,740 119. Tripoli Orang/Kali 2,580 3,230 5,660 2,460 3,870 4,440 120. Tunis Orang/Kali 3,098 4,200 4,890 3,098 5,018 5,670 121. Vancouver Orang/Kali 1,980 2,420 4,310 1,890 3,800 4,190 (dalam US$) NO. PERWAKILAN SATUAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published __ Business __ First __ Published __ Business __ First __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 122. Vanimo Orang/Kali 1,904 2,192 2,654 1,904 2,192 2,654 123. Vatikan Orang/Kali 2,500 5,000 6,500 2,500 5,000 6,500 124. Vientiane Orang/Kali 900 1,250 1,380 920 1,057 1,600 125. Warsawa Orang/Kali 3,409 4,200 4,800 3,110 4,042 4,915 126. Washington Orang/Kali 2,436 6,090 9,020 2,310 6,143 7,875 127. Wellington Orang/Kali 2,130 4,360 5,770 1,990 5,470 5,980 128. Wina Orang/Kali 2,410 3,200 6,550 2,320 3,650 5,920 129. Windhoek Orang/Kali 3,755 6,810 9,088 3,382 6,320 8,778 130. Yangoon Orang/Kali 750 950 1,100 750 950 1,100 131. Yaounde Orang/Kali 3,400 5,240 8,410 3,220 6,278 8,410 132. Zagreb Orang/Kali 4,344 6,750 7,125 4,802 8,821 8,004 33. SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI (dalam US$) NO. PERWAKILAN RI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) AMERIKA UTARA DAN TENGAH 1. New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) OT 24,000 2. Ottawa OT 36,000 3. New York (Perutusan Tetap Republik Indonesia) OT 36,000 4. San Fransisco OT 24,000 5. Washington OT 36,000 6. Los Angeles OT 24,000 7. Chicago OT 24,000 8. Houston OT 24,000 9. Toronto OT 24,000 10. Vancouver OT 24,000 11. Meksiko OT 36,000 AMERIKA SELATAN DAN KARIBIA 12. Buenos Aires OT 36,000 13. Paramaribo OT 36,000 14. Brasilia OT 36,000 15. Caracas OT 36,000 16. Havana OT 36,000 17. Bogota OT 36,000 18. Santiago de Chile OT 36,000 19. Lima OT 36,000 20. Quito OT 36,000 21. Panama OT 36,000 EROPA TENGAH DAN TIMUR 22. Beograd OT 36,000 23. Bucharest OT 36,000 24. Budapest OT 36,000 25. Moskow OT 36,000 26. Praha OT 36,000 27. Sofia OT 36,000 28. Warsawa OT 36,000 29. Kiev OT 36,000 30. Bratislava OT 36,000 31. Zagreb OT 36,000 32. Sarajevo OT 36,000 EROPA BARAT 33. Stockholm OT 36,000 34. Helsinski OT 36,000 35. Roma OT 36,000 36. Vatikan OT 36,000 37. Frankfurt OT 24,000 38. Bern OT 36,000 39. Berlin OT 36,000 40. Brussel OT 36,000 41. Den Haag OT 36,000 42. Geneva OT 36,000 43. Hamburg OT 24,000 44. London OT 36,000 45. Paris OT 36,000 (dalam US$) NO. PERWAKILAN RI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 46. Vienna OT 36,000 47. Kopenhagen OT 36,000 48. Madrid OT 36,000 49. Oslo OT 36,000 50. Marseille OT 24,000 51. Lisabon OT 36,000 52. Athena OT 36,000 53. Ankara OT 36,000 54. Istanbul OT 24,000 AFRIKA 55. Addis Ababa OT 36,000 56. Dar Es Salaam OT 36,000 57. Abuja OT 36,000 58. Antananarivo OT 36,000 59. Dakkar OT 36,000 60. Nairobi OT 36,000 61. Harare OT 36,000 62. Windhoek OT 36,000 63. Pretoria OT 36,000 64. Cape Town OT 24,000 65. Maputo OT 36,000 66. Yaounde OT 36,000 ASIA SELATAN DAN TENGAH 67. Mumbai OT 24,000 68. Kolombo OT 36,000 69. Dhaka OT 36,000 70. Islamabad OT 36,000 71. Kabul OT 36,000 72. Karachi OT 24,000 73. New Delhi OT 36,000 74. Teheran OT 36,000 75. Tashkent OT 36,000 76. Baku OT 36,000 77. Astana OT 36,000 ASIA TIMUR DAN PASIFIK 78. Hongkong OT 24,000 79. Osaka OT 24,000 80. Pyong Yang OT 36,000 81. Seoul OT 36,000 82. Tokyo OT 36,000 83. Phnom Penh OT 36,000 84. Beijing OT 36,000 85. Guangzhou OT 24,000 86. Canberra OT 36,000 87. Noumea OT 24,000 88. Sydney OT 24,000 89. Wellington OT 36,000 90. Port Moresby OT 36,000 91. Darwin OT 24,000 92. Melbourne OT 24,000 93. Vanimo OT 24,000 94. Perth OT 24,000 95. Dilli OT 36,000 (dalam US$) NO. PERWAKILAN RI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 96. Suva OT 36,000 97. Bangkok OT 36,000 98. Davao City OT 24,000 99. Hanoi OT 36,000 100. Kota Kinabalu OT 24,000 101. Kuala Lumpur OT 36,000 102. Manila OT 36,000 103. Penang OT 24,000 104. Yangon OT 36,000 105. Singapura OT 36,000 106. Vientiane OT 36,000 107. Bandar Seri Bagawan OT 36,000 108. Ho Chi Minh OT 24,000 109. Songkhla OT 24,000 110. Johor Bahru OT 24,000 111. Kuching OT 24,000 112. Shanghai OT 24,000 113. Tawau OT 24,000 114. Jakarta (Perutusan Tetap Republik Indonesia ASEAN) OT 36,000 TIMUR TENGAH 115. Khartoum OT 36,000 116. Algiers OT 36,000 117. Tunisia OT 36,000 118. Rabbat OT 36,000 119. Tripoli OT 36,000 120. Baghdad OT 36,000 121. Kairo OT 36,000 122. Damaskus OT 36,000 123. Jeddah OT 24,000 124. Sana'a OT 36,000 125. Kuwait OT 36,000 126. Abu Dhabi OT 36,000 127. Amman OT 36,000 128. Riyadh OT 36,000 129. Beirut OT 36,000 130. Doha OT 36,000 131. Dubai OT 24,000 132. Muscat OT 36,000 133. Manama OT 36,000 34. ^SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH ^ NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. ACEH OH Rp19.000 2. SUMATRA UTARA OH Rp19.000 3. R I A U OH Rp19.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp19.000 5. J A M B I OH Rp18.000 6. SUMATRA BARAT OH Rp18.000 7. SUMATRA SELATAN OH Rp18.000 8. LAMPUNG OH Rp18.000 9. BENGKULU OH Rp18.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp18.000 11. B A N T E N OH Rp19.000 12. JAWA BARAT OH Rp19.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp19.000 14. JAWA TENGAH OH Rp19.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp19.000 16. JAWA TIMUR OH Rp19.000 17. B A L I OH Rp19.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp19.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp19.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp19.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp18.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp18.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp19.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp19.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp19.000 26. GORONTALO OH Rp19.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp18.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp19.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp18.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp19.000 31. MALUKU OH Rp20.000 32. MALUKU UTARA OH Rp22.000 33. P A P U A OH Rp25.000 34. PAPUA BARAT OH Rp25.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp25.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp25.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp25.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp25.000 35. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN 35.1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil NO. PROVINSI SATUAN RODA 4 RODA 6/ BUS SEDANG RODA 6/ BUS BESAR (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Per hari Rp930.000 Rp3.282.000 Rp4.638.000 2. SUMATRA UTARA Per hari Rp1.220.000 Rp3.062.000 Rp3.753.000 3. R I A U Per hari Rp978.000 Rp3.155.000 Rp4.585.000 4. KEPULAUAN RIAU Per hari Rp989.000 Rp2.373.000 Rp3.910.000 5. J A M B I Per hari Rp1.086.000 Rp5.585.000 Rp7.190.000 6. SUMATRA BARAT Per hari Rp922.000 Rp2.294.000 Rp3.500.000 7. SUMATRA SELATAN Per hari Rp1.507.000 Rp2.200.000 Rp4.097.000 8. LAMPUNG Per hari Rp846.000 Rp3.594.000 Rp5.052.000 9. BENGKULU Per hari Rp985.000 Rp5.145.000 Rp6.924.000 10. BANGKA BELITUNG Per hari Rp1.258.000 Rp3.477.000 Rp5.342.000 11. B A N T E N Per hari Rp972.000 Rp3.026.000 Rp4.120.000 12. JAWA BARAT Per hari Rp932.000 Rp2.563.000 Rp3.519.000 13. D.K.I. JAKARTA Per hari Rp1.231.000 Rp2.656.000 Rp3.715.000 14. JAWA TENGAH Per hari Rp1.270.000 Rp2.889.000 Rp4.237.000 15. D.I. YOGYAKARTA Per hari Rp978.000 Rp2.427.000 Rp3.720.000 16. JAWA TIMUR Per hari Rp1.212.000 Rp2.446.000 Rp3.303.000 17. ^B A L I ^ Per hari Rp1.250.000 Rp3.174.000 Rp4.224.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Per hari Rp1.103.000 Rp2.532.000 Rp3.369.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Per hari Rp926.000 Rp3.059.000 Rp3.468.000 20. KALIMANTAN BARAT Per hari Rp868.000 Rp3.471.000 Rp4.573.000 21. KALIMANTAN TENGAH Per hari Rp1.177.000 Rp4.645.000 Rp6.706.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per hari Rp868.000 Rp2.719.000 Rp3.834.000 23. KALIMANTAN TIMUR Per hari Rp1.100.000 Rp3.112.000 Rp4.829.000 24. KALIMANTAN UTARA Per hari Rp1.188.000 Rp2.713.000 Rp4.829.000 25. SULAWESI UTARA Per hari Rp1.195.000 Rp2.498.000 Rp3.845.000 26. GORONTALO Per hari Rp856.000 Rp2.504.000 Rp4.038.000 27. SULAWESI BARAT Per hari Rp914.000 Rp3.327.000 Rp3.282.000 28. SULAWESI SELATAN Per hari Rp938.000 Rp3.385.000 Rp4.293.000 29. SULAWESI TENGAH Per hari Rp824.000 Rp2.423.000 Rp4.212.000 30. SULAWESI TENGGARA Per hari Rp945.000 Rp2.700.000 Rp5.150.000 31. MALUKU Per hari Rp1.241.000 Rp3.590.000 Rp4.021.000 32. MALUKU UTARA Per hari Rp1.095.000 Rp3.013.000 Rp4.170.000 33. P A P U A Per hari Rp1.204.000 Rp4.082.000 Rp5.248.000 34. PAPUA BARAT Per hari Rp1.171.000 Rp3.499.000 Rp4.547.000 35. PAPUA BARAT DAYA Per hari Rp1.171.000 Rp3.499.000 Rp4.547.000 36. PAPUA TENGAH Per hari Rp1.204.000 Rp4.082.000 Rp5.248.000 37. PAPUA SELATAN Per hari Rp1.638.000 Rp6.001.000 Rp7.715.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Per hari Rp1.649.000 Rp6.041.000 Rp7.767.000 35.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 35.2.1 PEJABAT ESELON I Per bulan Rp17.660.000 35.2.2 PEJABAT ESELON II 35.2.2.1 ACEH Per bulan Rp14.180.000 35.2.2.2 SUMATRA UTARA Per bulan Rp13.880.000 35.2.2.3 R I A U Per bulan Rp13.730.000 35.2.2.4 KEPULAUAN RIAU Per bulan Rp15.000.000 35.2.2.5 J A M B I Per bulan Rp13.500.000 35.2.2.6 SUMATRA BARAT Per bulan Rp13.650.000 35.2.2.7 SUMATRA SELATAN Per bulan Rp13.500.000 35.2.2.8 LAMPUNG Per bulan Rp13.430.000 35.2.2.9 BENGKULU Per bulan Rp13.500.000 35.2.2.10 BANGKA BELITUNG Per bulan Rp12.750.000 35.2.2.11 B A N T E N Per bulan Rp13.950.000 35.2.2.12 JAWA BARAT Per bulan Rp13.950.000 35.2.2.13 D.K.I. JAKARTA Per bulan Rp13.250.000 35.2.2.14 JAWA TENGAH Per bulan Rp13.950.000 35.2.2.15 D.I. YOGYAKARTA Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.16 JAWA TIMUR Per bulan Rp13.430.000 35.2.2.17 B A L I Per bulan Rp13.500.000 35.2.2.18 NUSA TENGGARA BARAT Per bulan Rp13.650.000 35.2.2.19 NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan Rp14.850.000 35.2.2.20 KALIMANTAN BARAT Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.21 KALIMANTAN TENGAH Per bulan Rp14.140.000 35.2.2.22 KALIMANTAN SELATAN Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.23 KALIMANTAN TIMUR Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.24 KALIMANTAN UTARA Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.25 SULAWESI UTARA Per bulan Rp15.000.000 35.2.2.26 GORONTALO Per bulan Rp15.000.000 35.2.2.27 SULAWESI BARAT Per bulan Rp13.580.000 35.2.2.28 SULAWESI SELATAN Per bulan Rp13.580.000 35.2.2.29 SULAWESI TENGAH Per bulan Rp14.400.000 35.2.2.30 SULAWESI TENGGARA Per bulan Rp14.030.000 35.2.2.31 MALUKU Per bulan Rp14.480.000 35.2.2.32 MALUKU UTARA Per bulan Rp14.400.000 35.2.2.33 P A P U A Per bulan Rp14.850.000 35.2.2.34 PAPUA BARAT Per bulan Rp14.780.000 35.2.2.35 PAPUA BARAT DAYA Per bulan Rp14.780.000 35.2.2.36 PAPUA TENGAH Per bulan Rp14.850.000 35.2.2.37 PAPUA SELATAN Per bulan Rp14.850.000 35.2.2.38 PAPUA PEGUNUNGAN Per bulan Rp14.850.000 35.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan NO. PROVINSI SATUAN PICK UP __ MINIBUS __ DOUBLE GARDAN __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Per bulan Rp6.300.000 Rp6.530.000 Rp15.230.000 2. SUMATRA UTARA Per bulan Rp6.080.000 Rp6.080.000 Rp15.080.000 3. R I A U Per bulan Rp5.930.000 Rp6.000.000 Rp15.000.000 4. KEPULAUAN RIAU Per bulan Rp7.130.000 Rp7.350.000 Rp16.130.000 5. J A M B I Per bulan Rp5.850.000 Rp5.930.000 Rp14.780.000 6. SUMATRA BARAT Per bulan Rp5.930.000 Rp6.150.000 Rp14.850.000 7. SUMATRA SELATAN Per bulan Rp5.550.000 Rp5.850.000 Rp14.780.000 8. LAMPUNG Per bulan Rp5.780.000 Rp5.850.000 Rp14.780.000 9. BENGKULU Per bulan Rp5.930.000 Rp5.930.000 Rp14.780.000 10. BANGKA BELITUNG Per bulan Rp6.230.000 Rp6.380.000 Rp15.150.000 11. B A N T E N Per bulan Rp5.400.000 Rp5.670.000 Rp14.480.000 12. JAWA BARAT Per bulan Rp5.400.000 Rp5.670.000 Rp14.480.000 13. D.K.I. JAKARTA Per bulan Rp5.660.000 Rp6.690.000 Rp14.770.000 14. JAWA TENGAH Per bulan Rp5.630.000 Rp5.850.000 Rp14.520.000 15. D.I. YOGYAKARTA Per bulan Rp5.630.000 Rp5.850.000 Rp14.520.000 16. JAWA TIMUR Per bulan Rp5.630.000 Rp5.850.000 Rp14.630.000 17. B A L I Per bulan Rp5.930.000 Rp6.000.000 Rp14.930.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Per bulan Rp6.080.000 Rp6.230.000 Rp15.000.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan Rp7.130.000 Rp7.350.000 Rp16.130.000 20. KALIMANTAN BARAT Per bulan Rp6.380.000 Rp6.530.000 Rp15.230.000 21. KALIMANTAN TENGAH Per bulan Rp6.750.000 Rp6.680.000 Rp15.530.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per bulan Rp6.720.000 Rp6.530.000 Rp15.380.000 23. KALIMANTAN TIMUR Per bulan Rp6.380.000 Rp7.200.000 Rp15.230.000 24. KALIMANTAN UTARA Per bulan Rp6.380.000 Rp7.200.000 Rp15.230.000 25. SULAWESI UTARA Per bulan Rp7.350.000 Rp7.500.000 Rp16.280.000 26. GORONTALO Per bulan Rp7.280.000 Rp7.430.000 Rp16.280.000 27. SULAWESI BARAT Per bulan Rp6.150.000 Rp5.890.000 Rp15.080.000 28. SULAWESI SELATAN Per bulan Rp6.150.000 Rp5.890.000 Rp15.080.000 29. SULAWESI TENGAH Per bulan Rp6.750.000 Rp6.980.000 Rp15.680.000 30. SULAWESI TENGGARA Per bulan Rp6.900.000 Rp6.380.000 Rp15.900.000 31. MALUKU Per bulan Rp8.180.000 Rp6.830.000 Rp17.250.000 32. MALUKU UTARA Per bulan Rp7.880.000 Rp6.830.000 Rp16.880.000 33. P A P U A Per bulan Rp8.630.000 Rp7.200.000 Rp17.630.000 34. PAPUA BARAT Per bulan Rp8.480.000 Rp7.130.000 Rp17.330.000 35. PAPUA BARAT DAYA Per bulan Rp8.480.000 Rp7.130.000 Rp17.330.000 36. PAPUA TENGAH Per bulan Rp8.630.000 Rp7.200.000 Rp17.630.000 37. PAPUA SELATAN Per bulan Rp8.630.000 Rp7.200.000 Rp17.630.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Per bulan Rp8.630.000 Rp7.200.000 Rp17.630.000 36. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS 36.1 Kendaraan Dinas Pejabat NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 36.1.1 PEJABAT ESELON I Unit Rp878.913.000 36.1.2 PEJABAT ESELON II 36.1.2.1 ACEH Unit Rp641.995.000 36.1.2.2 SUMATRA UTARA Unit Rp693.508.000 36.1.2.3 R I A U Unit Rp711.867.000 36.1.2.4 KEPULAUAN RIAU Unit Rp685.677.000 36.1.2.5 J A M B I Unit Rp685.281.000 36.1.2.6 SUMATRA BARAT Unit Rp647.281.000 36.1.2.7 SUMATRA SELATAN Unit Rp776.179.000 36.1.2.8 LAMPUNG Unit Rp672.702.000 36.1.2.9 BENGKULU Unit Rp901.921.000 36.1.2.10 ^BANGKA BELITUNG ^ Unit Rp730.828.000 36.1.2.11 ^B A N T E N ^ Unit Rp678.741.000 36.1.2.12 ^JAWA BARAT ^ Unit Rp665.447.000 36.1.2.13 ^D.K.I. JAKARTA ^ Unit Rp731.123.000 36.1.2.14 ^JAWA TENGAH ^ Unit Rp690.855.000 36.1.2.15 ^D.I. YOGYAKARTA ^ Unit Rp798.833.000 36.1.2.16 ^JAWA TIMUR ^ Unit Rp764.021.000 36.1.2.17 ^B A L I ^ Unit Rp724.066.000 36.1.2.18 ^NUSA TENGGARA BARAT ^ Unit Rp693.592.000 36.1.2.19 ^NUSA TENGGARA TIMUR ^ Unit Rp760.430.000 36.1.2.20 ^KALIMANTAN BARAT ^ Unit Rp727.938.000 36.1.2.21 ^KALIMANTAN TENGAH ^ Unit Rp717.102.000 36.1.2.22 ^KALIMANTAN SELATAN ^ Unit Rp658.406.000 36.1.2.23 ^KALIMANTAN TIMUR ^ Unit Rp658.627.000 36.1.2.24 ^KALIMANTAN UTARA ^ Unit Rp712.300.000 36.1.2.25 ^SULAWESI UTARA ^ Unit Rp629.328.000 36.1.2.26 ^GORONTALO ^ Unit Rp644.014.000 36.1.2.27 ^SULAWESI BARAT ^ Unit Rp697.788.000 36.1.2.28 ^SULAWESI SELATAN ^ Unit Rp618.798.000 36.1.2.29 ^SULAWESI TENGAH ^ Unit Rp634.637.000 36.1.2.30 ^SULAWESI TENGGARA ^ Unit Rp702.278.000 36.1.2.31 ^MALUKU ^ Unit Rp709.443.000 36.1.2.32 ^MALUKU UTARA ^ Unit Rp718.419.000 36.1.2.33 ^P A P U A ^ Unit Rp677.687.000 36.1.2.34 ^PAPUA BARAT ^ Unit Rp836.055.000 36.1.2.35 ^PAPUA BARAT DAYA ^ Unit Rp836.055.000 36.1.2.36 ^PAPUA TENGAH ^ Unit Rp677.687.000 36.1.2.37 ^PAPUA SELATAN ^ Unit Rp677.687.000 36.1.2.38 ^PAPUA PEGUNUNGAN ^ Unit Rp677.687.000 36.2 Kendaraan Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor, Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO. PROVINSI SATUAN PICK UP __ PEJABAT ESELON III /MINIBUS __ DOUBLE GARDAN __ (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Unit Rp309.291.000 Rp401.541.000 Rp518.306.000 2. SUMATRA UTARA Unit Rp282.447.000 Rp402.522.000 Rp501.507.000 3. R I A U Unit Rp317.452.000 Rp431.233.000 Rp475.248.000 4. KEPULAUAN RIAU Unit Rp315.382.000 Rp375.725.000 Rp557.486.000 5. J A M B I Unit Rp320.418.000 Rp423.851.000 Rp565.534.000 6. SUMATRA BARAT Unit Rp284.412.000 Rp401.040.000 Rp492.538.000 7. SUMATRA SELATAN Unit Rp289.734.000 Rp430.892.000 Rp516.336.000 8. LAMPUNG Unit Rp319.121.000 Rp404.288.000 Rp491.935.000 9. BENGKULU Unit Rp338.610.000 Rp418.511.000 Rp601.777.000 10. BANGKA BELITUNG Unit Rp314.735.000 Rp431.977.000 Rp544.094.000 11. B A N T E N Unit Rp272.285.000 Rp395.809.000 Rp504.438.000 12. JAWA BARAT Unit Rp300.878.000 Rp397.179.000 Rp533.909.000 13. D.K.I. JAKARTA Unit Rp292.054.000 Rp434.570.000 Rp507.692.000 14. JAWA TENGAH Unit Rp299.447.000 Rp406.066.000 Rp532.934.000 15. D.I. YOGYAKARTA Unit Rp311.806.000 Rp422.257.000 Rp592.257.000 16. JAWA TIMUR Unit Rp284.957.000 Rp406.473.000 Rp529.092.000 17. B A L I Unit Rp290.070.000 Rp418.759.000 Rp543.714.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit Rp321.153.000 Rp403.789.000 Rp548.905.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Unit Rp341.762.000 Rp460.155.000 Rp567.031.000 20. KALIMANTAN BARAT Unit Rp311.313.000 Rp443.657.000 Rp593.776.000 21. KALIMANTAN TENGAH Unit Rp360.864.000 Rp431.180.000 Rp516.400.000 22. KALIMANTAN SELATAN Unit Rp280.959.000 Rp446.355.000 Rp558.727.000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit Rp316.276.000 Rp406.296.000 Rp554.863.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit Rp304.722.000 Rp376.200.000 Rp577.008.000 25. SULAWESI UTARA Unit Rp276.156.000 Rp376.452.000 Rp514.131.000 26. GORONTALO Unit Rp298.447.000 Rp426.563.000 Rp514.927.000 27. SULAWESI BARAT Unit Rp459.123.000 Rp412.948.000 Rp518.206.000 28. SULAWESI SELATAN Unit Rp306.752.000 Rp452.556.000 Rp554.368.000 29. SULAWESI TENGAH Unit Rp332.671.000 Rp445.482.000 Rp541.106.000 30. SULAWESI TENGGARA Unit Rp329.182.000 Rp437.198.000 Rp530.524.000 31. MALUKU Unit Rp323.701.000 Rp427.518.000 Rp585.988.000 32. MALUKU UTARA Unit Rp349.162.000 Rp432.789.000 Rp537.663.000 33. P A P U A Unit Rp331.411.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 34. PAPUA BARAT Unit Rp320.602.000 Rp424.712.000 Rp560.900.000 35. PAPUA BARAT DAYA Unit Rp296.853.000 Rp424.712.000 Rp560.900.000 36. PAPUA TENGAH Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 37. PAPUA SELATAN Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 36.3 Kendaraan Operasional Bus NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit Rp498.810.000 2. Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit Rp768.820.000 3. Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit Rp1.268.200.000 36.4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO. PROVINSI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN (1) (2) (3) (4) (5) 1. ^ACEH ^ Unit Rp37.464.000 Rp37.798.000 ^ 2. SUMATRA UTARA Unit Rp38.879.000 Rp41.140.000 ^ 3. R I A U Unit Rp35.688.000 Rp40.258.000 ^ 4. KEPULAUAN RIAU Unit Rp36.727.000 Rp41.861.000 ^ 5. J A M B I Unit Rp37.372.000 Rp39.884.000 ^ 6. SUMATRA BARAT Unit Rp36.759.000 Rp38.087.000 ^ 7. SUMATRA SELATAN Unit Rp35.009.000 Rp40.222.000 ^ 8. LAMPUNG Unit Rp39.788.000 Rp36.330.000 ^ 9. BENGKULU Unit Rp41.253.000 Rp49.325.000 ^ 10. BANGKA BELITUNG Unit Rp39.873.000 Rp48.246.000 ^ 11. B A N T E N Unit Rp42.237.000 Rp37.106.000 ^ 12. JAWA BARAT Unit Rp36.538.000 Rp41.917.000 ^ 13. D.K.I. JAKARTA Unit Rp44.384.000 Rp48.875.000 ^ 14. JAWA TENGAH Unit Rp39.514.000 Rp42.269.000 ^ 15. D.I. YOGYAKARTA Unit Rp39.951.000 Rp44.102.000 ^ 16. JAWA TIMUR Unit Rp38.461.000 Rp43.340.000 ^ 17. B A L I Unit Rp36.391.000 Rp43.401.000 ^ 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit Rp39.349.000 Rp40.946.000 ^ 19. NUSA TENGGARA TIMUR Unit Rp39.253.000 Rp39.397.000 ^ 20. KALIMANTAN BARAT Unit Rp38.985.000 Rp41.649.000 ^ 21. KALIMANTAN TENGAH Unit Rp37.975.000 Rp40.583.000 ^ 22. KALIMANTAN SELATAN Unit Rp37.349.000 Rp42.309.000 ^ 23. KALIMANTAN TIMUR Unit Rp39.877.000 Rp42.885.000 ^ 24. KALIMANTAN UTARA Unit Rp37.116.000 Rp36.670.000 ^ 25. SULAWESI UTARA Unit Rp36.558.000 Rp36.670.000 ^ 26. GORONTALO Unit Rp41.341.000 Rp39.514.000 ^ 27. SULAWESI BARAT Unit Rp36.600.000 Rp35.503.000 ^ 28. SULAWESI SELATAN Unit Rp39.997.000 Rp39.121.000 ^ 29. SULAWESI TENGAH Unit Rp39.205.000 Rp44.358.000 ^ 30. SULAWESI TENGGARA Unit Rp38.775.000 Rp38.184.000 ^ 31. MALUKU Unit Rp40.950.000 Rp41.000.000 ^ 32. MALUKU UTARA Unit Rp41.638.000 Rp41.000.000 ^ 33. P A P U A Unit Rp40.336.000 Rp50.095.000 ^ 34. PAPUA BARAT Unit Rp44.401.000 Rp48.108.000 ^ 35. PAPUA BARAT DAYA Unit Rp44.401.000 Rp48.108.000 ^ 36. PAPUA TENGAH Unit Rp40.336.000 Rp50.095.000 ^ 37. PAPUA SELATAN Unit Rp40.336.000 Rp50.095.000 ^ 38. PAPUA PEGUNUNGAN Unit Rp40.336.000 Rp50.095.000 ^ 36.5 Kendaraan Listrik Berbasis Baterai NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. Pejabat Eselon I Unit Rp966.804.000 2. Pejabat Eselon II Unit Rp746.110.000 3. Kendaraan Operasional Kantor Unit Rp430.080.000 4. Kendaraan Roda Dua Unit Rp28.000.000 37. SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS NO. PROVINSI SATUAN PAKAIAN DINAS DOKTER PAKAIAN DINAS PEGAWAI/ PERAWAT PAKAIAN SERAGAM MAHASISWA/ TARUNA PAKAIAN KERJA PENGEMUDI / PETUGAS KEBERSIHA/ PRAMUBAKTI PAKAIAN KERJA SATPAM (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. ACEH Setel Rp2.294.000 Rp1.099.000 Rp1.022.000 Rp825.000 Rp2.210.000 2. SUMATRA UTARA Setel Rp1.537.000 Rp1.134.000 Rp1.265.000 Rp938.000 Rp1.554.000 3. R I A U Setel Rp1.651.000 Rp978.000 Rp880.000 Rp709.000 Rp1.845.000 4. KEPULAUAN RIAU Setel Rp2.148.000 Rp845.000 Rp880.000 Rp697.000 Rp2.259.000 5. J A M B I Setel Rp1.582.000 Rp1.223.000 Rp968.000 Rp909.000 Rp1.887.000 6. SUMATRA BARAT Setel Rp1.975.000 Rp1.034.000 Rp896.000 Rp704.000 Rp1.639.000 7. SUMATRA SELATAN Setel Rp1.085.000 Rp978.000 Rp986.000 Rp813.000 Rp1.630.000 8. LAMPUNG Setel Rp1.467.000 Rp943.000 Rp795.000 Rp670.000 Rp1.881.000 9. BENGKULU Setel Rp2.101.000 Rp1.321.000 Rp894.000 Rp688.000 Rp1.964.000 10. BANGKA BELITUNG Setel Rp1.932.000 Rp982.000 Rp965.000 Rp809.000 Rp1.954.000 11. B A N T E N Setel Rp1.122.000 Rp823.000 Rp822.000 Rp651.000 Rp1.538.000 12. JAWA BARAT Setel Rp903.000 Rp701.000 Rp652.000 Rp597.000 Rp1.317.000 13. D.K.I. JAKARTA Setel Rp1.322.000 Rp906.000 Rp863.000 Rp738.000 Rp1.585.000 14. JAWA TENGAH Setel Rp1.462.000 Rp718.000 Rp769.000 Rp669.000 Rp1.469.000 15. D.I. YOGYAKARTA Setel Rp1.330.000 Rp847.000 Rp846.000 Rp667.000 Rp1.928.000 16. JAWA TIMUR Setel Rp1.471.000 Rp621.000 Rp650.000 Rp550.000 Rp1.414.000 17. B A L I Setel Rp1.013.000 Rp700.000 Rp713.000 Rp613.000 Rp1.845.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Setel Rp1.026.000 Rp588.000 Rp701.000 Rp601.000 Rp2.295.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Setel Rp1.441.000 Rp742.000 Rp767.000 Rp667.000 Rp2.356.000 20. KALIMANTAN BARAT Setel Rp1.937.000 Rp1.087.000 Rp1.001.000 Rp801.000 Rp1.786.000 21. KALIMANTAN TENGAH Setel Rp1.463.000 Rp922.000 Rp759.000 Rp686.000 Rp1.525.000 22. KALIMANTAN SELATAN Setel Rp1.099.000 Rp1.057.000 Rp761.000 Rp640.000 Rp1.520.000 23. KALIMANTAN TIMUR Setel Rp1.534.000 Rp978.000 Rp838.000 Rp713.000 Rp2.089.000 24. KALIMANTAN UTARA Setel Rp1.754.000 Rp1.057.000 Rp935.000 Rp724.000 Rp2.119.000 25. SULAWESI UTARA Setel Rp1.039.000 Rp850.000 Rp739.000 Rp619.000 Rp1.788.000 26. GORONTALO Setel Rp1.033.000 Rp805.000 Rp756.000 Rp648.000 Rp2.012.000 27. SULAWESI BARAT Setel Rp1.361.000 Rp787.000 Rp805.000 Rp611.000 Rp1.531.000 28. SULAWESI SELATAN Setel Rp1.138.000 Rp789.000 Rp927.000 Rp636.000 Rp1.438.000 29. SULAWESI TENGAH Setel Rp1.519.000 Rp819.000 Rp840.000 Rp625.000 Rp2.368.000 30. SULAWESI TENGGARA Setel Rp900.000 Rp688.000 Rp709.000 Rp580.000 Rp1.296.000 31. MALUKU Setel Rp1.820.000 Rp744.000 Rp758.000 Rp575.000 Rp2.420.000 32. MALUKU UTARA Setel Rp1.124.000 Rp929.000 Rp973.000 Rp722.000 Rp2.882.000 33. P A P U A Setel Rp2.188.000 Rp1.374.000 Rp1.179.000 Rp978.000 Rp3.312.000 34. PAPUA BARAT Setel Rp1.869.000 Rp1.376.000 Rp1.089.000 Rp924.000 Rp2.540.000 35. PAPUA BARAT DAYA Setel Rp1.869.000 Rp1.376.000 Rp1.089.000 Rp924.000 Rp2.540.000 36. PAPUA TENGAH Setel Rp2.188.000 Rp1.272.000 Rp1.162.000 Rp978.000 Rp3.312.000 37. PAPUA SELATAN Setel Rp3.216.000 Rp1.870.000 Rp1.708.000 Rp1.438.000 Rp4.869.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Setel Rp3.238.000 Rp1.883.000 Rp1.720.000 Rp1.447.000 Rp4.902.000 38. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN NO. PROVINSI SATUAN MAKAN KUDAPAN ( SNACK ) (1) (2) (3) (4) (5) 38.1 RAPAT KOORDINASI T INGKAT M ENTERI/ ESELON I/SETARA Orang/Kali Rp118.000 Rp53.000 38.2 RAPAT BIASA 38.2.1 ACEH Orang/Kali Rp51.000 Rp21.000 38.2.2 SUMATRA UTARA Orang/Kali Rp47.000 Rp17.000 38.2.3 R I A U Orang/Kali Rp52.000 Rp18.000 38.2.4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp44.000 Rp25.000 38.2.5 J A M B I Orang/Kali Rp54.000 Rp19.000 38.2.6 SUMATRA BARAT Orang/Kali Rp45.000 Rp19.000 38.2.7 SUMATRA SELATAN Orang/Kali Rp63.000 Rp19.000 38.2.8 LAMPUNG Orang/Kali Rp43.000 Rp21.000 38.2.9 BENGKULU Orang/Kali Rp48.000 Rp16.000 38.2.10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp48.000 Rp19.000 38.2.11 B A N T E N Orang/Kali Rp54.000 Rp21.000 38.2.12 JAWA BARAT Orang/Kali Rp54.000 Rp22.000 38.2.13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp57.000 Rp24.000 38.2.14 JAWA TENGAH Orang/Kali Rp69.000 Rp17.000 38.2.15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp59.000 Rp17.000 38.2.16 JAWA TIMUR Orang/Kali Rp49.000 Rp23.000 38.2.17 B A L I Orang/Kali Rp52.000 Rp22.000 38.2.18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp51.000 Rp19.000 38.2.19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp52.000 Rp22.000 38.2.20 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp51.000 Rp17.000 38.2.21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp42.000 Rp16.000 38.2.22 KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp51.000 Rp18.000 38.2.23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rp48.000 Rp27.000 38.2.24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp53.000 Rp22.000 38.2.25 SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp59.000 Rp27.000 38.2.26 GORONTALO Orang/Kali Rp45.000 Rp16.000 38.2.27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp54.000 Rp22.000 38.2.28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp59.000 Rp26.000 38.2.29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp48.000 Rp19.000 38.2.30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp49.000 Rp22.000 38.2.31 MALUKU Orang/Kali Rp64.000 Rp25.000 38.2.32 MALUKU UTARA Orang/Kali Rp63.000 Rp26.000 38.2.33 P A P U A Orang/Kali Rp62.000 Rp33.000 38.2.34 PAPUA BARAT Orang/Kali Rp62.000 Rp28.000 38.2.35 PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali Rp62.000 Rp28.000 38.2.36 PAPUA TENGAH Orang/Kali Rp62.000 Rp33.000 38.2.37 PAPUA SELATAN Orang/Kali Rp92.000 Rp49.000 38.2.38 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali Rp93.000 Rp42.000 39. SATUAN BIAYA KONSUMSI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) NO. PROVINSI SATUAN MAKAN KUDAPAN ( SNACK ) (1) (2) (3) (4) (5) 1 ACEH Orang/Kali Rp41.000 Rp17.000 2 SUMATRA UTARA Orang/Kali Rp38.000 Rp14.000 3 R I A U Orang/Kali Rp42.000 Rp15.000 4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp36.000 Rp20.000 5 J A M B I Orang/Kali Rp43.000 Rp15.000 6 SUMATRA BARAT Orang/Kali Rp36.000 Rp15.000 7 SUMATRA SELATAN Orang/Kali Rp51.000 Rp15.000 8 LAMPUNG Orang/Kali Rp35.000 Rp17.000 9 BENGKULU Orang/Kali Rp39.000 Rp13.000 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp37.000 Rp16.000 11 B A N T E N Orang/Kali Rp44.000 Rp17.000 12 JAWA BARAT Orang/Kali Rp43.000 Rp18.000 13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp45.000 Rp20.000 14 JAWA TENGAH Orang/Kali Rp55.000 Rp14.000 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp47.000 Rp14.000 16 JAWA TIMUR Orang/Kali Rp40.000 Rp19.000 17 B A L I Orang/Kali Rp41.000 Rp18.000 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp41.000 Rp15.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp42.000 Rp18.000 20 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp41.000 Rp14.000 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp34.000 Rp13.000 22 KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp41.000 Rp15.000 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rp39.000 Rp22.000 24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp43.000 Rp18.000 25 SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp47.000 Rp22.000 26 GORONTALO Orang/Kali Rp36.000 Rp13.000 27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp44.000 Rp18.000 28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp48.000 Rp21.000 29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp39.000 Rp15.000 30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp40.000 Rp18.000 31 MALUKU Orang/Kali Rp50.000 Rp20.000 32 MALUKU UTARA Orang/Kali Rp51.000 Rp21.000 33 P A P U A Orang/Kali Rp50.000 Rp27.000 34 PAPUA BARAT Orang/Kali Rp50.000 Rp23.000 35. PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali Rp50.000 Rp23.000 36. PAPUA TENGAH Orang/Kali Rp50.000 Rp27.000 37. PAPUA SELATAN Orang/Kali Rp72.000 Rp38.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali Rp74.000 Rp32.000 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT SEBAGAI BATAS TERTINGGI 1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b. Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
- Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan b) KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
- Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
c. Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
- jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
- besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
d. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan 1) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).
c. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
- menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau
- menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Ketentuan: Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur. Catatan:
a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
c. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
- Honorarium Komite Penelitian Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi. Ketentuan:
a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
c. Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.
d. Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
- Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia 9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop /Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion /Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b. Narasumber berasal dari:
- luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
- dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
c. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
d. Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai __ Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop /Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion /Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, __ dengan ketentuan:
- Moderator berasal dari:
- luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
- dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
- Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
- Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop /Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion /Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping .
9.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop / Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion / Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring ( offline ). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop /Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion /Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring ( offline ) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
b. Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring ( offline ) kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara 10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai __ Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
10.2. Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai __ Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai __ Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping .
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
b. Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d. Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g. Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan tinggi.
h. Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping .
j. Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a. Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c. Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
- Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping .
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 15.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran ( output ) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d. khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
15.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. Ketentuan:
a. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b. Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut: Jabatan Klasifikasi I II III Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. 1 2 4 Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1 (satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan. Klasifikasi II : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan. Klasifikasi III : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
- Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Honorarium Penyusunan Jurnal __ 16.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari ( peer review ). sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.
16.4. Honorarium Pembuat Artikel Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop /Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional 17.1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
17.2. Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop /seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop /seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik 19. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional 19.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau b. soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 20.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan
b. honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara.
20.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping .
20.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping . Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen).
20.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c. jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Ketentuan:
a. Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring ( offline ).
c. Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI 21.1. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
21.2. Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. Ketentuan: Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara 22.1. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
22.2. Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 23.1 Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
23.2 Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Ketentuan: Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya ( outsourcing ).
- Biaya Paket Data dan Komunikasi Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring ( online ). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring ( online ) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring ( online ) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring ( online ) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
- Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff /Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
b. Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff /Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
c. Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:
- anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff /Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
- anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff /Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan ( cross posting ).
e. Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff /Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan ( cross posting ) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
f. Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
g. Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
h. Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:
a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
- Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) __ dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. Catatan:
a. Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.
b. Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
- masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
- dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c. Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/P.l impinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 31.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
c. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b. Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap. Ketentuan:
a. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
- Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
- Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b. Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
c. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
d. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor ( fullboard , fullday , dan halfday ) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
31.2. Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline) . Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday tidak diberikan uang harian. Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali jalan ( one way ). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Ketentuan: Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan
b. penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
- Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
- pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi/berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Ketentuan:
- Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
- Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat .
- Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
- Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost .
b. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Catatan:
- Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
- Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b. Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c. Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
- dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan: Satuan biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;
- PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan
- Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.
d. Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
- dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security , dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring ( offline ) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. Catatan: Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
b. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
c. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
- Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan biaya konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka). Catatan Umum Lampiran I: Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
- pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop /Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion /Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring ( online ) melalui teknologi informasi yang tersedia;
- pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring ( online );
- pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka perjalanan dinas menggunakan bukti riil ( at cost );
- mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
- untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No. Provinsi Kabupaten Toleransi 1. Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat 2. Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau 3. Papua Barat Pegunungan Arfak 132% Dari satuan biaya Provinsi Papua Barat 4. Papua Memberamo Raya 139% Dari satuan biaya Provinsi Papua 5. Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 133% Dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan Tolikara 157% Memberamo Tengah 161% Yalimo 156% Lanny Jaya 145% 6. Papua Tengah Puncak Jaya 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah Paniai 160% Puncak 320% Dogiyai 147% Intan Jaya 310% Deiyai 161% 7. Papua Barat Daya Raja Ampat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya Tambrauw 175% Maybrat 153% Pengertian Istilah:
a. OJ : Orang/Jam b. OH : Orang/Hari c. OB : Orang/Bulan d. OT : Orang/Tahun e. OP : Orang/Paket f. OK : Orang/Kegiatan g. OR : Orang/Responden h. Oter : Orang/Terbitan i. OJP : Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT DAPAT DILAMPAUI 1. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA ( ONE WAY ) NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN ACEH 1. Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000 2. Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000 3. Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp183.000 4. Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000 5. Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000 6. Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.000 7. Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp315.000 8. Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000 9. Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp460.000 10. Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000 11. Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000 12. Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali Rp278.000 13. Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000 14. Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000 15. Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000 16. Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp190.000 17. Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali Rp205.000 18. Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp301.000 19. Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali Rp240.000 20. Banda Aceh Kota Subulussalam Orang/Kali Rp400.000 SUMATRA UTARA 21. Medan Kab. Asahan Orang/Kali Rp259.000 22. Medan Kab. Batubara Orang/Kali Rp225.000 23. Medan Kab. Dairi Orang/Kali Rp270.000 24. Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali Rp186.000 25. Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali Rp300.000 26. Medan Kab. Karo Orang/Kali Rp200.000 27. Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000 28. Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000 29. Medan Kab. Labuhan Batu Utara Orang/Kali Rp300.000 30. Medan Kab. Langkat Orang/Kali Rp186.000 31. Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000 32. Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000 33. Medan Kab. Padang Lawas Utara Orang/Kali Rp420.000 34. Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali Rp300.000 35. Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp330.000 36. Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp200.000 37. Medan Kab. Simalungun Orang/Kali Rp264.000 38. Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp328.000 39. Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/Kali Rp345.000 40. Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp330.000 41. Medan Kab. Toba Samosir Orang/Kali Rp300.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 42. Medan Kota Binjai Orang/Kali Rp180.000 43. Medan Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000 44. Medan Kota Sibolga Orang/Kali Rp345.000 45. Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali Rp285.000 46. Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali Rp203.000 R I A U 47. Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000 48. Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali Rp315.000 49. Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali Rp200.000 50. Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/Kali Rp300.000 51. Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000 52. Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp350.000 53. Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali Rp322.000 54. Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp350.000 55. Pekanbaru Kota Dumai Orang/Kali Rp400.000 KEPULAUAN RIAU 56. Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp185.000 J A M B I 57. Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp175.000 58. Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp270.000 59. Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp325.000 60. Jambi Kab. Merangin Orang/Kali Rp260.000 61. Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp170.000 62. Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp241.000 63. Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali Rp225.000 64. Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Kali Rp190.000 65. Jambi Kab. Tebo Orang/Kali Rp250.000 66. Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp308.000 SUMATRA BARAT 67. Padang Kab. Agam Orang/Kali Rp225.000 68. Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali Rp250.000 69. Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali Rp225.000 70. Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali Rp205.000 71. Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp250.000 72. Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali Rp250.000 73. Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali Rp205.000 74. Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp225.000 75. Padang Kab. Solok Orang/Kali Rp210.000 76. Padang Kab. Solok Selatan Orang/Kali Rp250.000 77. Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali Rp220.000 78. Padang Kota Bukit Tinggi Orang/Kali Rp215.000 79. Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali Rp210.000 80. Padang Kota Pariaman Orang/Kali Rp200.000 81. Padang Kota Payakumbuh Orang/Kali Rp225.000 82. Padang Kota Sawahlunto Orang/Kali Rp215.000 83. Padang Kota Solok Orang/Kali Rp210.000 SUMATRA SELATAN 84. Palembang Kab. Banyuasin Orang/Kali Rp203.000 85. Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali Rp315.000 86. Palembang Kab. Lahat Orang/Kali Rp250.000 87. Palembang Kab. Muara Enim Orang/Kali Rp235.000 88. Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/Kali Rp235.000 89. Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali Rp320.000 90. Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000 91. Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali Rp205.000 92. Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali Rp205.000 93. Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/Kali Rp248.000 94. Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Orang/Kali Rp250.000 95. Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Orang/Kali Rp245.000 96. Palembang Kab. Pali Orang/Kali Rp265.000 97. Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali Rp290.000 98. Palembang Kota Pagar Alam Orang/Kali Rp280.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 99. Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali Rp205.000 LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp270.000 101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp234.000 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali Rp246.000 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali Rp246.000 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp252.000 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp276.000 106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/Kali Rp216.000 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Kali Rp200.000 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali Rp222.000 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali Rp240.000 110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali Rp252.000 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat Orang/Kali Rp267.000 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan Orang/Kali Rp270.000 113 Bandar Lampung Kota Metro Orang/Kali Rp234.000 BENGKULU 114 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali Rp344.000 115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali Rp232.000 116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Kali Rp313.000 117 Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali Rp385.000 118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/Kali Rp298.000 119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali Rp375.000 120 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/Kali Rp423.000 121 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali Rp313.000 122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali Rp282.000 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/Kali Rp250.000 124 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/Kali Rp275.000 125 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/Kali Rp275.000 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Tengah Orang/Kali Rp250.000 BANTEN 127 Serang Kab. Lebak Orang/Kali Rp208.000 128 Serang Kab. Pandeglang Orang/Kali Rp138.000 129 Serang Kab. Serang Orang/Kali Rp160.000 130 Serang Kab. Tangerang Orang/Kali Rp254.000 131 Serang Kota Cilegon Orang/Kali Rp160.000 132 Serang Kota Tangerang Orang/Kali Rp313.000 133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp347.000 JAWA BARAT 134 Bandung Kab. Bandung Orang/Kali Rp183.000 135 Bandung Kab. Bandung Barat Orang/Kali Rp275.000 136 Bandung Kab. Bekasi Orang/Kali Rp265.000 137 Bandung Kab. Bogor Orang/Kali Rp185.000 138 Bandung Kab. Ciamis Orang/Kali Rp245.000 139 Bandung Kab. Cianjur Orang/Kali Rp215.000 140 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali Rp280.000 141 Bandung Kab. Garut Orang/Kali Rp243.000 142 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali Rp275.000 143 Bandung Kab. Karawang Orang/Kali Rp248.000 144 Bandung Kab. Kuningan Orang/Kali Rp275.000 145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali Rp235.000 146 Bandung Kab. Pangadaran Orang/Kali Rp283.000 147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali Rp218.000 148 Bandung Kab. Subang Orang/Kali Rp208.000 149 Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali Rp245.000 150 Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali Rp230.000 151 Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000 152 Bandung Kota Banjar Orang/Kali Rp283.000 153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp265.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 154 Bandung Kota Bogor Orang/Kali Rp285.000 155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali Rp168.000 156 Bandung Kota Cirebon Orang/Kali Rp270.000 157 Bandung Kota Depok Orang/Kali Rp275.000 158 Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali Rp226.000 159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000 JAWA TENGAH 160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp260.000 161 Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali Rp257.000 162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp240.000 163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali Rp270.000 164 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp240.000 165 Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp263.000 166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp280.000 167 Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp230.000 168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp235.000 169 Semarang Kab. Jepara Orang/Kali Rp240.000 170 Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali Rp250.000 171 Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp260.000 172 Semarang Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000 173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp250.000 174 Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp235.000 175 Semarang Kab. Magelang Orang/Kali Rp240.000 176 Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp240.000 177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/Kali Rp245.000 178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp250.000 179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali Rp270.000 180 Semarang Kab. Purworejo Orang/Kali Rp250.000 181 Semarang Kab. Rembang Orang/Kali Rp250.000 182 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp230.000 183 Semarang Kab. Sragen Orang/Kali Rp250.000 184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali Rp250.000 185 Semarang Kab. Tegal Orang/Kali Rp260.000 186 Semarang Kab. Temanggung Orang/Kali Rp240.000 187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali Rp250.000 188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali Rp250.000 189 Semarang Kota Magelang Orang/Kali Rp240.000 190 Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali Rp245.000 191 Semarang Kota Salatiga Orang/Kali Rp235.000 192 Semarang Kota Surakarta Orang/Kali Rp245.000 193 Semarang Kota Tegal Orang/Kali Rp260.000 D.I. YOGYAKARTA 194 Yogyakarta Kab. Bantul Orang/Kali Rp250.000 195 Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali Rp350.000 196 Yogyakarta Kab. Kulon Progo Orang/Kali Rp350.000 197 Yogyakarta Kab. Sleman Orang/Kali Rp200.000 JAWA TIMUR 198 Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali Rp225.000 199 Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali Rp285.000 200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp255.000 201 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000 202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali Rp255.000 203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali Rp225.000 204 Surabaya Kab. Jember Orang/Kali Rp261.000 205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali Rp235.000 206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp235.000 207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali Rp225.000 208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali Rp261.000 209 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali Rp245.000 210 Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali Rp253.000 211 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp228.000 212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/Kali Rp225.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/Kali Rp245.000 214 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali Rp253.000 215 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali Rp285.000 216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali Rp243.000 217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali Rp228.000 218 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Kali Rp255.000 219 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/Kali Rp228.000 220 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali Rp235.000 221 Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/Kali Rp240.000 222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali Rp255.000 223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali Rp255.000 224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Kali Rp245.000 225 Surabaya Kab. Tuban Orang/Kali Rp245.000 226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali Rp245.000 227 Surabaya Kota Batu Orang/Kali Rp242.000 228 Surabaya Kota Blitar Orang/Kali Rp255.000 229 Surabaya Kota Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000 230 Surabaya Kota Kediri Orang/Kali Rp235.000 231 Surabaya Kota Madiun Orang/Kali Rp245.000 232 Surabaya Kota Malang Orang/Kali Rp228.000 233 Surabaya Kota Mojokerto Orang/Kali Rp225.000 234 Surabaya Kota Probolinggo Orang/Kali Rp228.000 B A L I 235 Denpasar Kab. Badung Orang/Kali Rp188.000 236 Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali Rp225.000 237 Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp265.000 238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp225.000 239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000 240 Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali Rp263.000 241 Denpasar Kab. Tabanan Orang/Kali Rp225.000 NUSA TENGGARA BARAT 242 Mataram Kab. Lombok Barat Orang/Kali Rp325.000 243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali Rp450.000 244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali Rp350.000 NUSA TENGGARA TIMUR 245 Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp325.000 246 Kupang Kab. Kupang Orang/Kali Rp175.000 247 Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Orang/Kali Rp218.000 248 Kupang Kab. Timor Tengah Utara Orang/Kali Rp275.000 KALIMANTAN BARAT 249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Kali Rp270.000 250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp550.000 251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp550.000 252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali Rp550.000 253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp185.000 254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp270.000 255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000 256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp230.000 257 Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp300.000 258 Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali Rp303.000 259 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp343.000 260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp392.000 261 Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp257.000 KALIMANTAN TENGAH 262 Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali Rp290.000 263 Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp333.000 264 Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp425.000 265 Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp300.000 266 Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp275.000 267 Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali Rp250.000 268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000 270 Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000 271 Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp448.000 272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp250.000 273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali Rp328.000 274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000 KALIMANTAN SELATAN 275 Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali Rp230.000 276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali Rp170.000 277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali Rp200.000 278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali Rp200.000 279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali Rp212.000 280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara Orang/Kali Rp218.000 281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Kali Rp290.000 282 Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali Rp234.000 283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali Rp300.000 284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali Rp200.000 285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali Rp189.000 286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp225.000 KALIMANTAN TIMUR 287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali Rp1.500.000 288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali Rp500.000 289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Kali Rp1.350.000 290 Samarinda Kab. Paser Orang/Kali Rp1.650.000 291 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali Rp650.000 292 Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp550.000 293 Samarinda Kota Bontang Orang/Kali Rp600.000 SULAWESI UTARA 294 Manado Kab. Bolaang Mongondow Orang/Kali Rp250.000 295 Manado Kab. Bolaang Mongondow Selatan Orang/Kali Rp275.000 296 Manado Kab. Bolaang Mongondow Timur Orang/Kali Rp250.000 297 Manado Kab. Bolaang Mongondow Utara Orang/Kali Rp300.000 298 Manado Kab. Minahasa Orang/Kali Rp180.000 299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali Rp180.000 300 Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali Rp200.000 301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp175.000 302 Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp175.000 303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp250.000 304 Manado Kota Tomohon Orang/Kali Rp170.000 GORONTALO 305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali Rp400.000 306 Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali Rp300.000 307 Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali Rp350.000 308 Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali Rp650.000 SULAWESI BARAT 309 Mamuju Kab. Majene Orang/Kali Rp240.000 310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp359.000 311 Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp200.000 312 Mamuju Kab. Mamuju utara Orang/Kali Rp270.000 313 Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali Rp260.000 SULAWESI SELATAN 314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp235.000 315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp210.000 316 Makassar Kab. Bone Orang/Kali Rp240.000 317 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp240.000 318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp250.000 319 Makassar Kab. Gowa Orang/Kali Rp175.000 320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali Rp230.000 321 Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp350.000 322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali Rp375.000 323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000 324 Makassar Kab. Maros Orang/Kali Rp170.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000 326 Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp230.000 327 Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali Rp235.000 328 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000 329 Makassar Kab. Takalar Orang/Kali Rp190.000 330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp350.000 331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali Rp350.000 332 Makassar Kab. Wajo Orang/Kali Rp230.000 333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali Rp350.000 334 Makassar Kota Pare-Pare Orang/Kali Rp225.000 SULAWESI TENGAH 335 Palu Kab. Luwuk Orang/Kali Rp400.000 336 Palu Kab. Buol Orang/Kali Rp472.000 337 Palu Kab. Donggala Orang/Kali Rp130.000 338 Palu Kab. Morowali Orang/Kali Rp400.000 339 Palu Kab. Morowali Utara Orang/Kali Rp400.000 340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali Rp250.000 341 Palu Kab. Poso Orang/Kali Rp280.000 342 Palu Kab. Sigi Orang/Kali Rp219.000 343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali Rp350.000 344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali Rp412.000 SULAWESI TENGGARA 345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp355.000 346 Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp370.000 347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp300.000 348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali Rp425.000 349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp300.000 350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp305.000 351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp300.000 MALUKU UTARA 352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp850.000 353 Sofifi Kab. Halmahera Tengah Orang/Kali Rp1.000.000 354 Sofifi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali Rp1.250.000 355 Sofifi Kab. Halmahera Utara Orang/Kali Rp900.000 P A P U A 356 Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali Rp600.000 357 Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali Rp900.000 358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali Rp2.700.000 PAPUA BARAT 359 Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali Rp900.000 360 Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Kali Rp750.000 361 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali Rp2.650.000 2. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR ( ONE WAY ) NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 1. Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali Rp284.000 2. Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali Rp284.000 3. Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali Rp300.000 4. Jakarta Kota Bogor Orang/Kali Rp300.000 5. Jakarta Kota Depok Orang/Kali Rp275.000 6. Jakarta Kota Tangerang Orang/Kali Rp286.000 7. Jakarta Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp286.000 8. Jakarta Kab. Tangerang Orang/Kali Rp310.000 9. Jakarta Kepulauan Seribu Orang/Kali Rp428.000 NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 3. SATUAN BIAYA TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA PERGI PULANG (PP) Orang/Kali Rp170.000 4. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 4.1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp80.000 4.2 Personal Computer/Notebook __ Unit/Tahun Rp730.000 4.3 Printer __ Unit/Tahun Rp690.000 4.4 AC Split __ Unit/Tahun Rp610.000 4.5 Genset lebih kecil dari 50 KVA Unit/Tahun Rp7.190.000 4.6 Genset 75 KVA Unit/Tahun Rp8.640.000 4.7 Genset 100 KVA Unit/Tahun Rp10.150.000 4.8 Genset 125 KVA Unit/Tahun Rp10.780.000 4.9 Genset 150 KVA Unit/Tahun Rp13.260.000 4.10 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rp14.810.000 4.11 Genset 200 KVA Unit/Tahun Rp15.850.000 4.12 Genset 250 KVA Unit/Tahun Rp16.790.000 4.13 Genset 275 KVA Unit/Tahun Rp17.760.000 4.14 Genset 300 KVA Unit/Tahun Rp20.960.000 4.15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp22.960.000 4.16 Genset 450 KVA Unit/Tahun Rp25.620.000 4.17 Genset 500 KVA Unit/Tahun Rp31.770.000 5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya a. Bahasa Inggris Halaman Jadi Rp250.000 b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp420.000 c. Bahasa Mandarin Halaman Jadi Rp410.000 d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp450.000 e. Bahasa Perancis Halaman Jadi Rp366.000 f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Rp414.000 g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp300.000 5.2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi Rp174.000 6. SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NONGELAR DALAM NEGERI 6.1 Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT Rp27.600.000 6.2 Uang Buku dan Referensi a. Diploma I OT Rp1.662.500 b. Diploma III OT Rp1.987.500 c. Diploma IV dan Strata 1 OT Rp2.312.500 d. Strata 2 dan Spesialis 1 OT Rp2.650.000 e. Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp2.975.000 7. SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI Unit/Bulan Rp5.500.000 8. HONORARARIUM NARASUMBER/PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL 8.1 Kegiatan Di Dalam Negeri OJ Rp1.700.000 8.2 Kegiatan Di Luar Negeri a. Narasumber Kelas A OH $330 b. Narasumber Kelas B OH $275 c. Narasumber Kelas C OH $220 9. SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NO . PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. A C E H OH Rp23.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp22.000 3. R I A U OH Rp25.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp25.000 5. J A M B I OH Rp24.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp24.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp23.000 8. LAMPUNG OH Rp20.000 9. BENGKULU OH Rp23.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp23.000 11. B A N T E N OH Rp24.000 12. JAWA BARAT OH Rp22.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp20.000 14. JAWA TENGAH OH Rp21.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp23.000 16. JAWA TIMUR OH Rp22.000 17. B A L I OH Rp23.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp22.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp25.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp23.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp23.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp22.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp23.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp28.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp21.000 26. GORONTALO OH Rp22.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp22.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp24.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp32.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp22.000 31. MALUKU OH Rp25.000 32. MALUKU UTARA OH Rp23.000 33. P A P U A OH Rp27.000 34. PAPUA BARAT OH Rp23.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp22.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp25.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp37.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp37.000 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma/Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI NO. PROVINSI SATUAN OPERASI PASUKAN/LATIHAN PRA TUGAS/LATIHAN PASUKAN LAINNYA BAGI ANGGOTA POLRI/TNI DIKMA TARUNA/ KARBOL/ KADET BAGI ANGGOTA POLRI/TNI DIKLAT LAINNYA BAGI KEMHAN/ ANGGOTA POLRI/TNI ANGGOTA YANG SAKIT BAGI KEMHAN/ ANGGOTA POLRI/TNI TAHANAN ANGGOTA POLRI/TNI JAGA KAWAL BAGI KEMHAN/ ANGGOTA POLRI/TNI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. A C E H OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 3. R I A U OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 5. J A M B I OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 8. LAMPUNG OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 9. BENGKULU OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp83.000 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 Rp33.000 Rp70.000 11. B A N T E N OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 12. JAWA BARAT OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 14. JAWA TENGAH OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 16. JAWA TIMUR OH Rp75.000 Rp75.000 Rp76.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp62.000 17. B A L I OH Rp87.000 Rp87.000 Rp88.000 Rp37.000 Rp35.000 Rp73.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp87.000 Rp87.000 Rp88.000 Rp37.000 Rp35.000 Rp73.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp87.000 Rp87.000 Rp88.000 Rp37.000 Rp35.000 Rp73.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 26. GORONTALO OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp82.000 Rp82.000 Rp95.000 Rp36.000 Rp33.000 Rp70.000 31. MALUKU OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp37.000 Rp40.000 Rp82.000 32. MALUKU UTARA OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp37.000 Rp40.000 Rp82.000 33. P A P U A OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp42.000 Rp40.000 Rp82.000 34. PAPUA BARAT OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp42.000 Rp40.000 Rp82.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp42.000 Rp40.000 Rp82.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp97.000 Rp97.000 Rp111.000 Rp42.000 Rp40.000 Rp82.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp143.000 Rp143.000 Rp163.000 Rp62.000 Rp59.000 Rp121.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp144.000 Rp144.000 Rp164.000 Rp62.000 Rp59.000 Rp121.000 9.3 Pengadaan Bahan Makanan untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) NO. PROVINSI SATUAN PASIEN RUMAH SAKIT PMKS (1) (2) (3) (4) (5) 1. A C E H OH Rp32.000 Rp30.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp32.000 Rp30.000 3. R I A U OH Rp32.000 Rp32.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp32.000 Rp30.000 5. J A M B I OH Rp32.000 Rp32.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp32.000 Rp32.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp32.000 Rp31.000 8. LAMPUNG OH Rp32.000 Rp30.000 9. BENGKULU OH Rp32.000 Rp31.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp32.000 Rp29.000 11. B A N T E N OH Rp30.000 Rp28.000 12. JAWA BARAT OH Rp30.000 Rp28.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp30.000 Rp27.000 14. JAWA TENGAH OH Rp30.000 Rp28.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp30.000 Rp28.000 16. JAWA TIMUR OH Rp30.000 Rp27.000 17. B A L I OH Rp38.000 Rp37.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp38.000 Rp36.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp38.000 Rp35.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp36.000 Rp32.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000 Rp32.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp36.000 Rp32.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp36.000 Rp33.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp36.000 Rp32.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp36.000 Rp31.000 26. GORONTALO OH Rp36.000 Rp33.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp36.000 Rp32.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp36.000 Rp33.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp36.000 Rp32.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp36.000 Rp33.000 31. MALUKU OH Rp38.000 Rp34.000 32. MALUKU UTARA OH Rp38.000 Rp33.000 33. P A P U A OH Rp44.000 Rp40.000 34. PAPUA BARAT OH Rp44.000 Rp38.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp44.000 Rp38.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp44.000 Rp40.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp65.000 Rp58.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp65.000 Rp58.000 9.4 Pengadaan Bahan Makanan untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) NO. PROVINSI SATUAN KELUARGA PMS PETUGAS PENGAMATAN LAUT ABK CADANGAN PADA KAPAL NEGARA ABK AKTIF PADA KAPAL NEGARA PETUGAS SROP DAN VTIS (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. A C E H OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 3. R I A U OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 5. J A M B I OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 8. LAMPUNG OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 9. BENGKULU OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp18.000 Rp27.000 Rp27.000 Rp32.000 Rp32.000 11. B A N T E N OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 12. JAWA BARAT OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 14. JAWA TENGAH OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 16. JAWA TIMUR OH Rp17.000 Rp25.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp30.000 17. B A L I OH Rp22.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp38.000 Rp38.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp22.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp38.000 Rp38.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp22.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp38.000 Rp38.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 26. GORONTALO OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp20.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp36.000 Rp36.000 31. MALUKU OH Rp22.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp38.000 Rp38.000 32. MALUKU UTARA OH Rp22.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp38.000 Rp38.000 33. P A P U A OH Rp25.000 Rp37.000 Rp37.000 Rp44.000 Rp44.000 34. PAPUA BARAT OH Rp25.000 Rp37.000 Rp37.000 Rp44.000 Rp44.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp25.000 Rp37.000 Rp37.000 Rp44.000 Rp44.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp25.000 Rp37.000 Rp37.000 Rp44.000 Rp44.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp37.000 Rp54.000 Rp54.000 Rp65.000 Rp65.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp37.000 Rp55.000 Rp55.000 Rp65.000 Rp65.000 9.5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, PMS, dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran NO. PROVINSI SATUAN PETUGAS BENGKEL DAN GALANGAN KAPAL KENAVIGASIAN PETUGAS PABRIK GAS AGA UNTUK LAMPU SUAR PMS KELOMPOK TENAGA KESEHATAN KERJA PELAYARAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. A C E H OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 3. R I A U OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 5. J A M B I OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 8. LAMPUNG OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 9. BENGKULU OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 Rp32.000 11. B A N T E N OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 12. JAWA BARAT OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 14. JAWA TENGAH OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 16. JAWA TIMUR OH Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 17. B A L I OH Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 26. GORONTALO OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 Rp36.000 31. MALUKU OH Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 32. MALUKU UTARA OH Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 Rp38.000 33. P A P U A OH Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 34. PAPUA BARAT OH Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 Rp44.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp65.000 Rp65.000 Rp65.000 Rp65.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp65.000 Rp65.000 Rp65.000 Rp65.000 9.6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan NO. PROVINSI SATUAN MAHASISWA/ SISWA SIPIL DI LINGKUP SEKOLAH KEDINASAN MAHASISWA MILITER/SEMI MILITER DI LINGKUP SEKOLAH KEDINASAN (1) (2) (3) (4) (5) 1. A C E H OH Rp32.000 Rp45.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp32.000 Rp46.000 3. R I A U OH Rp32.000 Rp46.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp32.000 Rp45.000 5. J A M B I OH Rp32.000 Rp45.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp32.000 Rp45.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp32.000 Rp45.000 8. LAMPUNG OH Rp32.000 Rp47.000 9. BENGKULU OH Rp32.000 Rp46.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp32.000 Rp48.000 11. B A N T E N OH Rp30.000 Rp44.000 12. JAWA BARAT OH Rp30.000 Rp43.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp30.000 Rp42.000 14. JAWA TENGAH OH Rp30.000 Rp42.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp30.000 Rp42.000 16. JAWA TIMUR OH Rp30.000 Rp42.000 17. B A L I OH Rp38.000 Rp51.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp38.000 Rp51.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp38.000 Rp50.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp36.000 Rp54.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000 Rp50.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp36.000 Rp53.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp36.000 Rp51.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp36.000 Rp51.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp36.000 Rp50.000 26. GORONTALO OH Rp36.000 Rp50.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp36.000 Rp51.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp36.000 Rp53.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp36.000 Rp53.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp36.000 Rp50.000 31. MALUKU OH Rp38.000 Rp51.000 32. MALUKU UTARA OH Rp38.000 Rp52.000 33. P A P U A OH Rp44.000 Rp60.000 34. PAPUA BARAT OH Rp44.000 Rp61.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp44.000 Rp61.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp44.000 Rp60.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp65.000 Rp88.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp65.000 Rp89.000 9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. A C E H OH Rp37.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp37.000 3. R I A U OH Rp37.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp37.000 5. J A M B I OH Rp37.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp37.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp37.000 8. LAMPUNG OH Rp37.000 9. BENGKULU OH Rp37.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp37.000 11. B A N T E N OH Rp34.000 12. JAWA BARAT OH Rp34.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp34.000 14. JAWA TENGAH OH Rp34.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp34.000 16. JAWA TIMUR OH Rp34.000 17. B A L I OH Rp42.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp42.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp42.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp41.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp41.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp41.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp41.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp41.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp41.000 26. GORONTALO OH Rp41.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp41.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp41.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp41.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp41.000 31. MALUKU OH Rp42.000 32. MALUKU UTARA OH Rp42.000 33. P A P U A OH Rp48.000 34. PAPUA BARAT OH Rp48.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp48.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp48.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp70.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp70.000 10. SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN/DETENI/ABK NONJUSTISIA NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. ^ACEH ^ OH Rp43.000 2. SUMATRA UTARA OH Rp41.000 3. R I A U OH Rp36.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp35.000 5. J A M B I OH Rp36.000 6. SUMATRA BARAT OH Rp47.000 7. SUMATRA SELATAN OH Rp49.000 8. LAMPUNG OH Rp36.000 9. BENGKULU OH Rp39.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp40.000 11. B A N T E N OH Rp39.000 12. JAWA BARAT OH Rp40.000 13. D.K.I. JAKARTA OH Rp57.000 14. JAWA TENGAH OH Rp44.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp43.000 16. JAWA TIMUR OH Rp39.000 17. B A L I OH Rp39.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp38.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp37.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp47.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp43.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp38.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp44.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp53.000 26. GORONTALO OH Rp45.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp47.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp50.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp38.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp39.000 31. MALUKU OH Rp42.000 32. MALUKU UTARA OH Rp56.000 33. P A P U A OH Rp55.000 34. PAPUA BARAT OH Rp56.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH Rp56.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp55.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp80.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp81.000 11. SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN DI DALAM NEGERI ^ NO. PROVINSI MEMILIKI SAMPAI DENGAN 40 PEGAWAI MEMILIKI LEBIH DARI 40 PEGAWAI SATUAN BESARAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ^ACEH ^ Satker/Tahun Rp60.870.000 OT Rp1.530.000 2. SUMATRA UTARA Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 3. R I A U Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 4. KEPULAUAN RIAU Satker/Tahun Rp61.710.000 OT Rp1.550.000 5. J A M B I Satker/Tahun Rp59.600.000 OT Rp1.490.000 6. SUMATRA BARAT Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 7. SUMATRA SELATAN Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 8. LAMPUNG Satker/Tahun Rp59.170.000 OT Rp1.480.000 9. BENGKULU Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 10. BANGKA BELITUNG Satker/Tahun Rp59.600.000 OT Rp1.490.000 11. B A N T E N Satker/Tahun Rp60.870.000 OT Rp1.530.000 12. JAWA BARAT Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 13. D.K.I. JAKARTA Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 14. JAWA TENGAH Satker/Tahun Rp60.870.000 OT Rp1.530.000 15. D.I. YOGYAKARTA Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 16. JAWA TIMUR Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 17. B A L I Satker/Tahun Rp61.290.000 OT Rp1.540.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 20. KALIMANTAN BARAT Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 21. KALIMANTAN TENGAH Satker/Tahun Rp59.600.000 OT Rp1.490.000 22. KALIMANTAN SELATAN Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 23. KALIMANTAN TIMUR Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 24. KALIMANTAN UTARA Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 25. SULAWESI UTARA Satker/Tahun Rp62.130.000 OT Rp1.560.000 26. GORONTALO Satker/Tahun Rp60.870.000 OT Rp1.530.000 27. SULAWESI BARAT Satker/Tahun Rp57.060.000 OT Rp1.430.000 28. SULAWESI SELATAN Satker/Tahun Rp60.870.000 OT Rp1.530.000 29. SULAWESI TENGAH Satker/Tahun Rp60.020.000 OT Rp1.510.000 30. SULAWESI TENGGARA Satker/Tahun Rp60.440.000 OT Rp1.520.000 31. MALUKU Satker/Tahun Rp64.460.000 OT Rp1.620.000 32. MALUKU UTARA Satker/Tahun Rp64.460.000 OT Rp1.620.000 33. P A P U A Satker/Tahun Rp73.970.000 OT Rp1.850.000 34. PAPUA BARAT Satker/Tahun Rp67.630.000 OT Rp1.700.000 35. PAPUA BARAT DAYA Satker/Tahun Rp67.630.000 OT Rp1.700.000 36. PAPUA TENGAH Satker/Tahun Rp73.970.000 OT Rp1.850.000 37. PAPUA SELATAN Satker/Tahun Rp73.970.000 OT Rp1.850.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Satker/Tahun Rp73.970.000 OT Rp1.850.000 12. SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. ACEH Pegawai/Tahun Rp2.523.000 2. SUMATRA UTARA Pegawai/Tahun Rp1.988.000 3. R I A U Pegawai/Tahun Rp3.002.000 4. KEPULAUAN RIAU Pegawai/Tahun Rp2.837.000 5. J A M B I Pegawai/Tahun Rp2.447.000 6. SUMATRA BARAT Pegawai/Tahun Rp3.038.000 7. SUMATRA SELATAN Pegawai/Tahun Rp2.401.000 8. LAMPUNG Pegawai/Tahun Rp3.002.000 9. BENGKULU Pegawai/Tahun Rp2.300.000 10. BANGKA BELITUNG Pegawai/Tahun Rp2.356.000 11. B A N T E N Pegawai/Tahun Rp2.001.000 12. JAWA BARAT Pegawai/Tahun Rp2.019.000 13. D.K.I. JAKARTA Pegawai/Tahun Rp3.038.000 14. JAWA TENGAH Pegawai/Tahun Rp2.523.000 15. D.I. YOGYAKARTA Pegawai/Tahun Rp3.134.000 16. JAWA TIMUR Pegawai/Tahun Rp2.401.000 17. B A L I Pegawai/Tahun Rp2.920.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Pegawai/Tahun Rp2.423.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Pegawai/Tahun Rp2.501.000 20. KALIMANTAN BARAT Pegawai/Tahun Rp2.964.000 21. KALIMANTAN TENGAH Pegawai/Tahun Rp2.132.000 22. KALIMANTAN SELATAN Pegawai/Tahun Rp2.981.000 23. KALIMANTAN TIMUR Pegawai/Tahun Rp1.963.000 24. KALIMANTAN UTARA Pegawai/Tahun Rp2.453.000 25. SULAWESI UTARA Pegawai/Tahun Rp2.925.000 26. GORONTALO Pegawai/Tahun Rp2.887.000 27. SULAWESI BARAT Pegawai/Tahun Rp2.249.000 28. SULAWESI SELATAN Pegawai/Tahun Rp2.548.000 29. SULAWESI TENGAH Pegawai/Tahun Rp2.437.000 30. SULAWESI TENGGARA Pegawai/Tahun Rp2.478.000 31. MALUKU Pegawai/Tahun Rp2.674.000 32. MALUKU UTARA Pegawai/Tahun Rp3.078.000 33. P A P U A Pegawai/Tahun Rp2.870.000 34. PAPUA BARAT Pegawai/Tahun Rp2.811.000 35. PAPUA BARAT DAYA Pegawai/Tahun Rp2.811.000 36. PAPUA TENGAH Pegawai/Tahun Rp2.870.000 37. PAPUA SELATAN Pegawai/Tahun Rp4.219.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Pegawai/Tahun Rp4.248.000 13. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS 13.1 Kendaraan Dinas Pejabat NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 13.1.1 PEJABAT NEGARA Unit/Tahun Rp45.670.000 13.1.2 PEJABAT ESELON I Unit/Tahun Rp42.350.000 13.1.3 PEJABAT ESELON II 13.1.3.1 ACEH Unit/Tahun Rp43.610.000 13.1.3.2 SUMATRA UTARA Unit/Tahun Rp42.180.000 13.1.3.3 R I A U Unit/Tahun Rp42.290.000 13.1.3.4 KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun Rp42.040.000 13.1.3.5 J A M B I Unit/Tahun Rp43.000.000 13.1.3.6 SUMATRA BARAT Unit/Tahun Rp42.950.000 13.1.3.7 SUMATRA SELATAN Unit/Tahun Rp42.310.000 13.1.3.8 LAMPUNG Unit/Tahun Rp42.430.000 13.1.3.9 BENGKULU Unit/Tahun Rp42.340.000 13.1.3.10 BANGKA BELITUNG Unit/Tahun Rp42.010.000 13.1.3.11 B A N T E N Unit/Tahun Rp42.180.000 13.1.3.12 JAWA BARAT Unit/Tahun Rp42.090.000 13.1.3.13 D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun Rp42.490.000 13.1.3.14 JAWA TENGAH Unit/Tahun Rp43.960.000 13.1.3.15 D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun Rp43.710.000 13.1.3.16 JAWA TIMUR Unit/Tahun Rp42.370.000 13.1.3.17 B A L I Unit/Tahun Rp44.300.000 13.1.3.18 NUSA TENGGARA BARAT Unit/Tahun Rp42.860.000 13.1.3.19 NUSA TENGGARA TIMUR Unit/Tahun Rp41.740.000 13.1.3.20 KALIMANTAN BARAT Unit/Tahun Rp42.510.000 13.1.3.21 KALIMANTAN TENGAH Unit/Tahun Rp44.280.000 13.1.3.22 KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun Rp42.750.000 13.1.3.23 KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun Rp42.320.000 13.1.3.24 KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun Rp42.320.000 13.1.3.25 SULAWESI UTARA Unit/Tahun Rp42.240.000 13.1.3.26 GORONTALO Unit/Tahun Rp41.920.000 13.1.3.27 SULAWESI BARAT Unit/Tahun Rp40.940.000 13.1.3.28 SULAWESI SELATAN Unit/Tahun Rp42.130.000 13.1.3.29 SULAWESI TENGAH Unit/Tahun Rp42.810.000 13.1.3.30 SULAWESI TENGGARA Unit/Tahun Rp43.310.000 13.1.3.31 MALUKU Unit/Tahun Rp42.900.000 13.1.3.32 MALUKU UTARA Unit/Tahun Rp41.990.000 13.1.3.33 P A P U A Unit/Tahun Rp42.530.000 13.1.3.34 PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp42.600.000 13.2 Kendaraan Dinas Operasional NO. PROVINSI SATUAN RODA EMPAT DOUBLE GARDAN __ RODA DUA (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Unit/Tahun Rp37.970.000 Rp40.990.000 Rp5.250.000 2. SUMATRA UTARA Unit/Tahun Rp36.820.000 Rp39.410.000 Rp5.020.000 3. R I A U Unit/Tahun Rp36.900.000 Rp39.550.000 Rp4.990.000 4. KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun Rp36.690.000 Rp39.270.000 Rp4.890.000 5. ^J A M B I ^ Unit/Tahun Rp37.480.000 Rp40.310.000 Rp5.130.000 6. SUMATRA BARAT Unit/Tahun Rp37.440.000 Rp40.280.000 Rp5.170.000 7. SUMATRA SELATAN Unit/Tahun Rp36.920.000 Rp39.540.000 Rp4.990.000 8. LAMPUNG Unit/Tahun Rp37.020.000 Rp39.670.000 Rp5.020.000 9. BENGKULU Unit/Tahun Rp36.940.000 Rp39.570.000 Rp5.000.000 10. BANGKA BELITUNG Unit/Tahun Rp36.680.000 Rp39.210.000 Rp4.930.000 11. B A N T E N Unit/Tahun Rp36.760.000 Rp39.430.000 Rp4.900.000 12. JAWA BARAT Unit/Tahun Rp36.690.000 Rp39.340.000 Rp4.880.000 13. D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun Rp37.000.000 Rp39.790.000 Rp4.960.000 14. JAWA TENGAH Unit/Tahun Rp38.220.000 Rp41.400.000 Rp5.270.000 15. D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun Rp38.020.000 Rp41.120.000 Rp5.230.000 16. JAWA TIMUR Unit/Tahun Rp36.940.000 Rp39.630.000 Rp4.970.000 17. B A L I Unit/Tahun Rp38.560.000 Rp41.740.000 Rp5.430.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit/Tahun Rp37.400.000 Rp40.150.000 Rp5.130.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Unit/Tahun Rp36.490.000 Rp38.900.000 Rp4.900.000 20. KALIMANTAN BARAT Unit/Tahun Rp37.510.000 Rp39.700.000 Rp5.080.000 21. KALIMANTAN TENGAH Unit/Tahun Rp39.050.000 Rp41.640.000 Rp5.470.000 22. KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun Rp37.720.000 Rp39.970.000 Rp5.120.000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun Rp37.360.000 Rp39.480.000 Rp5.020.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun Rp37.360.000 Rp39.480.000 Rp3.620.000 25. SULAWESI UTARA Unit/Tahun Rp37.270.000 Rp39.410.000 Rp5.030.000 26. GORONTALO Unit/Tahun Rp37.010.000 Rp39.030.000 Rp4.990.000 27. SULAWESI BARAT Unit/Tahun Rp35.810.000 Rp38.040.000 Rp4.680.000 28. SULAWESI SELATAN Unit/Tahun Rp36.770.000 Rp39.360.000 Rp4.910.000 29. SULAWESI TENGAH Unit/Tahun Rp37.790.000 Rp40.010.000 Rp5.160.000 30. SULAWESI TENGGARA Unit/Tahun Rp38.220.000 Rp40.550.000 Rp5.260.000 31. MALUKU Unit/Tahun Rp37.900.000 Rp40.080.000 Rp5.260.000 32. MALUKU UTARA Unit/Tahun Rp37.100.000 Rp39.090.000 Rp5.080.000 33. P A P U A Unit/Tahun Rp37.600.000 Rp39.660.000 Rp5.320.000 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp37.650.000 Rp39.740.000 Rp5.240.000 13.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan Speed Boat __ NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit/Tahun Rp9.750.000 2. Roda 6 Unit/Tahun Rp37.110.000 3. Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan Unit/Tahun Rp40.760.000 4. Speed Boat __ Unit/Tahun Rp20.240.000 13.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) NO. PROVINSI SATUAN PJR RODA EMPAT PJR RODA DUA (≤ 250 CC) PJR RODA DUA (≥ 750 CC) (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Unit/Tahun Rp78.370.000 Rp19.680.000 Rp47.080.000 2. SUMATRA UTARA Unit/Tahun Rp75.920.000 Rp18.960.000 Rp43.840.000 3. R I A U Unit/Tahun Rp76.090.000 Rp18.890.000 Rp42.510.000 4. KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun Rp75.650.000 Rp18.580.000 Rp40.750.000 5. J A M B I Unit/Tahun Rp77.330.000 Rp19.310.000 Rp44.930.000 6. SUMATRA BARAT Unit/Tahun Rp77.250.000 Rp19.450.000 Rp46.750.000 7. SUMATRA SELATAN Unit/Tahun Rp76.130.000 Rp18.880.000 Rp42.480.000 8. LAMPUNG Unit/Tahun Rp76.340.000 Rp18.960.000 Rp42.900.000 9. BENGKULU Unit/Tahun Rp76.180.000 Rp18.900.000 Rp42.570.000 10. BANGKA BELITUNG Unit/Tahun Rp75.620.000 Rp18.700.000 Rp41.420.000 11. B A N T E N Unit/Tahun Rp75.790.000 Rp18.580.000 Rp40.820.000 12. JAWA BARAT Unit/Tahun Rp75.650.000 Rp18.530.000 Rp40.540.000 13. D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun Rp76.300.000 Rp18.800.000 Rp42.060.000 14. JAWA TENGAH Unit/Tahun Rp78.910.000 Rp19.750.000 Rp47.550.000 15. D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun Rp78.490.000 Rp19.610.000 Rp46.700.000 16. JAWA TIMUR Unit/Tahun Rp76.190.000 Rp18.800.000 Rp42.050.000 17. B A L I Unit/Tahun Rp79.630.000 Rp20.250.000 Rp51.490.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit/Tahun Rp77.160.000 Rp19.310.000 Rp45.930.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Unit/Tahun Rp75.210.000 Rp18.610.000 Rp41.760.000 20. KALIMANTAN BARAT Unit/Tahun Rp77.390.000 Rp19.140.000 Rp44.860.000 21. KALIMANTAN TENGAH Unit/Tahun Rp80.690.000 Rp20.370.000 Rp52.090.000 22. KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun Rp77.840.000 Rp19.280.000 Rp45.680.000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun Rp77.060.000 Rp18.980.000 Rp43.890.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun Rp76.310.000 Rp18.720.000 Rp42.370.000 25. SULAWESI UTARA Unit/Tahun Rp76.890.000 Rp18.990.000 Rp43.960.000 26. GORONTALO Unit/Tahun Rp76.330.000 Rp18.880.000 Rp43.280.000 27. SULAWESI BARAT Unit/Tahun Rp73.760.000 Rp17.910.000 Rp36.890.000 28. SULAWESI SELATAN Unit/Tahun Rp76.260.000 Rp18.770.000 Rp41.870.000 29. SULAWESI TENGAH Unit/Tahun Rp78.000.000 Rp19.410.000 Rp46.420.000 30. SULAWESI TENGGARA Unit/Tahun Rp78.920.000 Rp19.710.000 Rp48.200.000 31. MALUKU Unit/Tahun Rp78.230.000 Rp19.710.000 Rp47.080.000 32. MALUKU UTARA Unit/Tahun Rp76.510.000 Rp19.160.000 Rp43.940.000 33. P A P U A Unit/Tahun Rp77.590.000 Rp19.900.000 Rp48.090.000 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp77.690.000 Rp19.640.000 Rp46.680.000 13.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. Pejabat Eselon I Unit/Tahun Rp35.000.000 2. Pejabat Eselon II Unit/Tahun Rp33.800.000 3. Operasional Kantor dan/atau Lapangan Unit/Tahun Rp30.000.000 13.6 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai NO. URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. Pejabat Negara Unit/Tahun Rp14.840.000 2. Pejabat Eselon I Unit/Tahun Rp11.100.000 3. Pejabat Eselon II Unit/Tahun Rp10.990.000 4. Operasional Kantor dan/atau Lapangan Unit/Tahun Rp10.460.000 5. Roda Dua Unit/Tahun Rp3.200.000 14. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN GEDUNG BERTINGKAT GEDUNG TIDAK BERTINGKAT HALAMAN GEDUNG/ BANGUNAN KANTOR (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH m ^2 /tahun Rp192.000 Rp148.000 Rp10.000 2. SUMATRA UTARA m ^2 /tahun Rp229.000 Rp171.000 Rp10.000 3. R I A U m ^2 /tahun Rp217.000 Rp162.000 Rp11.000 4. KEPULAUAN RIAU m ^2 /tahun Rp244.000 Rp182.000 Rp11.000 5. J A M B I m ^2 /tahun Rp204.000 Rp151.000 Rp10.000 6. SUMATRA BARAT m ^2 /tahun Rp182.000 Rp132.000 Rp10.000 7. SUMATRA SELATAN m ^2 /tahun Rp218.000 Rp147.000 Rp11.000 8. LAMPUNG m ^2 /tahun Rp214.000 Rp136.000 Rp10.000 9. BENGKULU m ^2 /tahun Rp191.000 Rp139.000 Rp10.000 10. BANGKA BELITUNG m ^2 /tahun Rp215.000 Rp150.000 Rp11.000 11. B A N T E N m ^2 /tahun Rp202.000 Rp144.000 Rp10.000 12. JAWA BARAT m ^2 /tahun Rp178.000 Rp141.000 Rp11.000 13. D.K.I. JAKARTA m ^2 /tahun Rp206.000 Rp157.000 Rp11.000 14. JAWA TENGAH m ^2 /tahun Rp173.000 Rp97.000 Rp11.000 15. D.I. YOGYAKARTA m ^2 /tahun Rp168.000 Rp111.000 Rp11.000 16. JAWA TIMUR m ^2 /tahun Rp196.000 Rp170.000 Rp10.000 17. B A L I m ^2 /tahun Rp200.000 Rp148.000 Rp10.000 18. NUSA TENGGARA BARAT m ^2 /tahun Rp223.000 Rp185.000 Rp10.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR m ^2 /tahun Rp197.000 Rp160.000 Rp10.000 20. KALIMANTAN BARAT m ^2 /tahun Rp201.000 Rp136.000 Rp10.000 21. KALIMANTAN TENGAH m ^2 /tahun Rp236.000 Rp155.000 Rp11.000 22. KALIMANTAN SELATAN m ^2 /tahun Rp196.000 Rp148.000 Rp12.000 23. KALIMANTAN TIMUR m ^2 /tahun Rp242.000 Rp200.000 Rp10.000 24. KALIMANTAN UTARA m ^2 /tahun Rp242.000 Rp200.000 Rp10.000 25. SULAWESI UTARA m ^2 /tahun Rp187.000 Rp157.000 Rp10.000 26. GORONTALO m ^2 /tahun Rp208.000 Rp147.000 Rp15.000 27. SULAWESI BARAT m ^2 /tahun Rp356.000 Rp296.000 Rp11.000 28. SULAWESI SELATAN m ^2 /tahun Rp209.000 Rp190.000 Rp10.000 29. SULAWESI TENGAH m ^2 /tahun Rp226.000 Rp168.000 Rp11.000 30. SULAWESI TENGGARA m ^2 /tahun Rp197.000 Rp144.000 Rp10.000 31. MALUKU m ^2 /tahun Rp223.000 Rp197.000 Rp15.000 32. MALUKU UTARA m ^2 /tahun Rp229.000 Rp192.000 Rp15.000 33. P A P U A m ^2 /tahun Rp487.000 Rp277.000 Rp14.000 34. PAPUA BARAT m ^2 /tahun Rp632.000 Rp469.000 Rp19.000 35. PAPUA BARAT DAYA m ^2 /tahun Rp632.000 Rp469.000 Rp19.000 36. PAPUA TENGAH m ^2 /tahun Rp487.000 Rp277.000 Rp14.000 37. PAPUA SELATAN m ^2 /tahun Rp716.000 Rp407.000 Rp21.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN m ^2 /tahun Rp721.000 Rp410.000 Rp21.000 15. ^SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN ^ NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. ACEH Per hari Rp12.884.000 2. SUMATRA UTARA Per hari Rp24.315.000 3. R I A U Per hari Rp26.772.000 4. KEPULAUAN RIAU Per hari Rp11.728.000 5. J A M B I Per hari Rp22.782.000 6. SUMATRA BARAT Per hari Rp22.025.000 7. SUMATRA SELATAN Per hari Rp26.000.000 8. LAMPUNG Per hari Rp16.652.000 9. BENGKULU Per hari Rp14.290.000 10. BANGKA BELITUNG Per hari Rp15.400.000 11. B A N T E N Per hari Rp14.363.000 12. JAWA BARAT Per hari Rp38.268.000 13. D.K.I. JAKARTA Per hari Rp40.031.000 14. JAWA TENGAH Per hari Rp19.734.000 15. D.I. YOGYAKARTA Per hari Rp23.199.000 16. JAWA TIMUR Per hari Rp21.307.000 17. B A L I Per hari Rp30.375.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Per hari Rp18.732.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Per hari Rp13.058.000 20. KALIMANTAN BARAT Per hari Rp14.937.000 21. KALIMANTAN TENGAH Per hari Rp9.375.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per hari Rp15.847.000 23. KALIMANTAN TIMUR Per hari Rp15.892.000 24. KALIMANTAN UTARA Per hari Rp12.032.000 25. SULAWESI UTARA Per hari Rp24.840.000 26. GORONTALO Per hari Rp12.500.000 27. SULAWESI BARAT Per hari Rp15.189.000 28. SULAWESI SELATAN Per hari Rp17.394.000 29. SULAWESI TENGAH Per hari Rp22.045.000 30. SULAWESI TENGGARA Per hari Rp17.579.000 31. MALUKU Per hari Rp9.434.000 32. MALUKU UTARA Per hari Rp12.000.000 33. P A P U A Per hari Rp15.000.000 34. PAPUA BARAT Per hari Rp21.475.000 35. PAPUA BARAT DAYA Per hari Rp19.884.000 36. PAPUA TENGAH Per hari Rp15.000.000 37. PAPUA SELATAN Per hari Rp22.050.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN Per hari Rp22.200.000 16. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DAN/ATAU KE TERMINAL BUS/STASIUN/BANDARA/PELABUHAN DALAM RANGKA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1. ACEH Orang/Kali Rp136.000 2. SUMATRA UTARA Orang/Kali Rp308.000 3. R I A U Orang/Kali Rp109.000 4. KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp176.000 5. J A M B I Orang/Kali Rp147.000 6. SUMATRA BARAT Orang/Kali Rp190.000 7. SUMATRA SELATAN Orang/Kali Rp179.000 8. LAMPUNG Orang/Kali Rp180.000 9. BENGKULU Orang/Kali Rp117.000 10. BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp104.000 11. B A N T E N Orang/Kali Rp574.000 12. JAWA BARAT Orang/Kali Rp200.000 13. D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp274.000 14. JAWA TENGAH Orang/Kali Rp116.000 15. D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp286.000 16. JAWA TIMUR Orang/Kali Rp250.000 17. B A L I Orang/Kali Rp243.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp248.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp116.000 20. KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp183.000 21. KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp144.000 22. KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp193.000 23. KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rp533.000 24. KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp234.000 25. SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp148.000 26. GORONTALO Orang/Kali Rp284.000 27. SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp314.000 28. SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp201.000 29. SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp165.000 30. SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp171.000 31. MALUKU Orang/Kali Rp309.000 32. MALUKU UTARA Orang/Kali Rp231.000 33. P A P U A Orang/Kali Rp513.000 34. PAPUA BARAT Orang/Kali Rp253.000 17. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 1. JAKARTA AMBON Rp13.285.000 Rp7.081.000 2. JAKARTA BALIKPAPAN Rp7.412.000 Rp3.797.000 3. JAKARTA BANDA ACEH Rp7.519.000 Rp4.492.000 4. JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2.407.000 Rp1.583.000 5. JAKARTA BANJARMASIN Rp5.252.000 Rp2.995.000 6. JAKARTA BATAM Rp4.867.000 Rp2.888.000 7. JAKARTA BENGKULU Rp4.364.000 Rp2.621.000 8. JAKARTA BIAK Rp14.065.000 Rp7.519.000 9. JAKARTA DENPASAR Rp5.305.000 Rp3.262.000 10. JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000 Rp4.824.000 11. JAKARTA JAMBI Rp4.065.000 Rp2.460.000 12. JAKARTA JAYAPURA Rp14.568.000 Rp8.193.000 13. JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000 Rp2.268.000 14. JAKARTA KENDARI Rp7.658.000 Rp4.182.000 15. JAKARTA KUPANG Rp9.413.000 Rp5.081.000 16. JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000 Rp3.829.000 17. JAKARTA MALANG Rp4.599.000 Rp2.695.000 18. JAKARTA MAMUJU Rp7.295.000 Rp4.867.000 19. JAKARTA MANADO Rp10.824.000 Rp5.102.000 20. JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000 Rp10.824.000 21. JAKARTA MATARAM Rp5.316.000 Rp3.230.000 22. JAKARTA MEDAN Rp7.252.000 Rp3.808.000 23. JAKARTA PADANG Rp5.530.000 Rp2.952.000 24. JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000 Rp2.984.000 25. JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000 Rp2.268.000 26. JAKARTA PALU Rp9.348.000 Rp5.113.000 27. JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000 Rp2.139.000 28. JAKARTA PEKANBARU Rp5.583.000 Rp3.016.000 29. JAKARTA PONTIANAK Rp4.353.000 Rp2.781.000 30. JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000 Rp2.182.000 31. JAKARTA SOLO Rp3.861.000 Rp2.342.000 32. JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000 Rp2.674.000 33. JAKARTA TERNATE Rp10.001.000 Rp6.664.000 34. JAKARTA TIMIKA Rp13.830.000 Rp7.487.000 35. JAKARTA TANJUNG SELOR Rp7.424.000 Rp4.057.000 36. AMBON DENPASAR Rp8.054.000 Rp4.471.000 37. AMBON JAYAPURA Rp7.434.000 Rp4.161.000 38. AMBON KENDARI Rp4.824.000 Rp2.856.000 39. AMBON MAKASSAR Rp6.022.000 Rp3.455.000 40. AMBON MANOKWARI Rp5.177.000 Rp3.027.000 41. AMBON PALU Rp6.140.000 Rp3.508.000 42. AMBON SORONG Rp3.637.000 Rp2.257.000 43. AMBON SURABAYA Rp8.803.000 Rp4.845.000 44. AMBON TERNATE Rp4.022.000 Rp2.449.000 45. BALIKPAPAN BANDA ACEH Rp12.739.000 Rp6.749.000 46. BALIKPAPAN BATAM Rp10.354.000 Rp5.305.000 47. BALIKPAPAN DENPASAR Rp10.739.000 Rp5.648.000 48. BALIKPAPAN JAYAPURA Rp19.071.000 Rp10.086.000 49. BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000 Rp4.749.000 50. BALIKPAPAN MAKASSAR Rp12.664.000 Rp6.150.000 51. BALIKPAPAN MANADO Rp15.702.000 Rp7.295.000 52. BALIKPAPAN MEDAN Rp12.493.000 Rp6.140.000 53. BALIKPAPAN PADANG Rp10.942.000 Rp5.369.000 54. BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000 Rp4.749.000 55. BALIKPAPAN PEKANBARU Rp10.996.000 Rp5.423.000 56. BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000 Rp4.674.000 57. BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000 Rp4.813.000 58. BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000 Rp5.113.000 59. BALIKPAPAN TIMIKA Rp18.408.000 Rp9.445.000 60. BANDA ACEH DENPASAR Rp10.835.000 Rp6.279.000 61. BANDA ACEH JAYAPURA Rp19.167.000 Rp10.717.000 62. BANDA ACEH YOGYAKARTA Rp9.765.000 Rp5.380.000 63. BANDA ACEH MAKASSAR Rp12.760.000 Rp6.781.000 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 64. BANDA ACEH MANADO Rp15.798.000 Rp7.926.000 65. BANDA ACEH PONTIANAK Rp9.990.000 Rp5.840.000 66. BANDA ACEH SEMARANG Rp9.530.000 Rp5.305.000 67. BANDA ACEH SOLO Rp9.530.000 Rp5.444.000 68. BANDA ACEH SURABAYA Rp10.985.000 Rp5.744.000 69. BANDA ACEH TIMIKA Rp18.504.000 Rp10.076.000 70. BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Rp8.129.000 Rp4.129.000 71. BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH Rp8.225.000 Rp4.760.000 72. BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Rp6.193.000 Rp3.412.000 73. BANDAR LAMPUNG BATAM Rp5.840.000 Rp3.316.000 74. BANDAR LAMPUNG BIAK Rp14.119.000 Rp7.487.000 75. BANDAR LAMPUNG DENPASAR Rp6.236.000 Rp3.647.000 76. BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Rp14.568.000 Rp8.097.000 77. BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Rp5.155.000 Rp2.760.000 78. BANDAR LAMPUNG KENDARI Rp8.354.000 Rp4.482.000 79. BANDAR LAMPUNG MAKASSAR Rp8.161.000 Rp4.161.000 80. BANDAR LAMPUNG MALANG Rp5.594.000 Rp3.134.000 81. BANDAR LAMPUNG MANADO Rp11.199.000 Rp5.305.000 82. BANDAR LAMPUNG MATARAM Rp6.246.000 Rp3.626.000 83. BANDAR LAMPUNG MEDAN Rp7.979.000 Rp4.150.000 84. BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000 Rp3.380.000 85. BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA Rp5.947.000 Rp3.401.000 86. BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Rp4.931.000 Rp2.760.000 87. BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Rp6.482.000 Rp3.433.000 88. BANDAR LAMPUNG PONTIANAK Rp5.380.000 Rp3.220.000 89. BANDAR LAMPUNG SEMARANG Rp4.931.000 Rp2.685.000 90. BANDAR LAMPUNG SOLO Rp4.931.000 Rp2.824.000 91. BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rp6.386.000 Rp3.123.000 92. BANDAR LAMPUNG TIMIKA Rp13.905.000 Rp7.455.000 93. BANDUNG BATAM Rp6.289.000 Rp3.583.000 95. BANDUNG DENPASAR Rp5.626.000 Rp3.252.000 96. BANDUNG JAMBI Rp5.006.000 Rp2.941.000 97. BANDUNG YOGYAKARTA Rp3.369.000 Rp2.129.000 98. BANDUNG PADANG Rp6.129.000 Rp3.508.000 99. BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000 Rp2.631.000 100 BANDUNG PANGKAL PINANG Rp4.599.000 Rp2.738.000 101 BANDUNG PEKANBARU Rp6.525.000 Rp3.701.000 102 BANDUNG SEMARANG Rp3.027.000 Rp1.957.000 103 BANDUNG SOLO Rp3.647.000 Rp2.268.000 104 BANDUNG SURABAYA Rp4.824.000 Rp2.856.000 105 BANDUNG TANJUNG PANDAN Rp4.439.000 Rp2.663.000 106 BANJARMASIN BANDA ACEH Rp10.792.000 Rp6.022.000 107 BANJARMASIN BATAM Rp8.407.000 Rp4.578.000 108 BANJARMASIN BIAK Rp16.686.000 Rp8.749.000 109 BANJARMASIN DENPASAR Rp8.792.000 Rp4.920.000 110 BANJARMASIN JAYAPURA Rp17.135.000 Rp9.359.000 111 BANJARMASIN YOGYAKARTA Rp7.723.000 Rp4.022.000 112 BANJARMASIN MEDAN Rp10.546.000 Rp5.412.000 113 BANJARMASIN PADANG Rp9.006.000 Rp4.642.000 114 BANJARMASIN PALEMBANG Rp7.498.000 Rp4.022.000 115 BANJARMASIN PEKANBARU Rp9.049.000 Rp4.696.000 116 BANJARMASIN SEMARANG Rp7.498.000 Rp3.958.000 117 BANJARMASIN SOLO Rp7.498.000 Rp4.097.000 118 BANJARMASIN SURABAYA Rp8.942.000 Rp4.385.000 119 BANJARMASIN TIMIKA Rp16.472.000 Rp8.717.000 120 BATAM BANDA ACEH Rp10.439.000 Rp5.936.000 121 BATAM DENPASAR Rp8.450.000 Rp4.824.000 122 BATAM JAYAPURA Rp16.782.000 Rp9.263.000 123 BATAM YOGYAKARTA Rp7.370.000 Rp3.936.000 124 BATAM MAKASSAR Rp10.375.000 Rp5.337.000 125 BATAM MANADO Rp13.413.000 Rp6.482.000 126 BATAM MEDAN Rp10.193.000 Rp5.316.000 127 BATAM PADANG Rp8.653.000 Rp4.546.000 128 BATAM PALEMBANG Rp7.145.000 Rp3.936.000 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 129 BATAM PEKANBARU Rp8.707.000 Rp4.599.000 130 BATAM PONTIANAK Rp7.594.000 Rp4.396.000 131 BATAM SEMARANG Rp7.145.000 Rp3.861.000 132 BATAM SOLO Rp7.145.000 Rp4.000.000 133 BATAM SURABAYA Rp8.600.000 Rp4.300.000 134 BATAM TIMIKA Rp16.119.000 Rp8.621.000 135 BENGKULU PALEMBANG Rp2.899.000 Rp1.893.000 136 BIAK BALIKPAPAN Rp18.622.000 Rp9.477.000 137 BIAK BANDA ACEH Rp18.718.000 Rp10.108.000 138 BIAK BATAM Rp16.333.000 Rp8.664.000 139 BIAK DENPASAR Rp16.729.000 Rp8.995.000 140 BIAK JAYAPURA Rp3.615.000 Rp2.321.000 141 BIAK YOGYAKARTA Rp15.648.000 Rp8.108.000 142 BIAK MANADO Rp11.734.000 Rp6.353.000 143 BIAK MEDAN Rp18.472.000 Rp9.498.000 144 BIAK PADANG Rp16.932.000 Rp8.728.000 145 BIAK PALEMBANG Rp15.424.000 Rp8.108.000 146 BIAK PEKANBARU Rp16.985.000 Rp8.781.000 147 BIAK PONTIANAK Rp15.873.000 Rp8.568.000 148 BIAK SURABAYA Rp12.782.000 Rp7.081.000 149 BIAK TIMIKA Rp5.808.000 Rp3.444.000 150 DENPASAR JAYAPURA Rp11.680.000 Rp6.845.000 151 DENPASAR KUPANG Rp5.091.000 Rp2.952.000 152 DENPASAR MAKASSAR Rp4.182.000 Rp2.631.000 153 DENPASAR MANADO Rp7.851.000 Rp4.278.000 154 DENPASAR MATARAM Rp1.840.000 Rp1.390.000 155 DENPASAR MEDAN Rp10.589.000 Rp5.658.000 156 DENPASAR PADANG Rp9.049.000 Rp4.888.000 157 DENPASAR PALANGKARAYA Rp8.557.000 Rp4.909.000 158 DENPASAR PALEMBANG Rp7.541.000 Rp4.278.000 159 DENPASAR PEKANBARU Rp9.092.000 Rp4.942.000 160 DENPASAR PONTIANAK Rp7.990.000 Rp4.738.000 161 DENPASAR TIMIKA Rp10.140.000 Rp6.129.000 162 JAMBI BALIKPAPAN Rp7.733.000 Rp4.407.000 163 JAMBI BANJARMASIN Rp7.690.000 Rp4.193.000 164 JAMBI DENPASAR Rp7.733.000 Rp4.439.000 165 JAMBI YOGYAKARTA Rp6.653.000 Rp3.551.000 166 JAMBI KUPANG Rp11.434.000 Rp6.075.000 167 JAMBI MAKASSAR Rp9.659.000 Rp4.952.000 168 JAMBI MALANG Rp7.091.000 Rp3.925.000 169 JAMBI MANADO Rp12.707.000 Rp6.097.000 170 JAMBI PALANGKARAYA Rp7.444.000 Rp4.193.000 171 JAMBI PONTIANAK Rp6.878.000 Rp4.011.000 172 JAMBI SEMARANG Rp6.428.000 Rp3.476.000 173 JAMBI SOLO Rp6.428.000 Rp3.615.000 174 JAMBI SURABAYA Rp7.883.000 Rp3.915.000 175 JAYAPURA YOGYAKARTA Rp13.274.000 Rp7.690.000 176 JAYAPURA MANADO Rp22.109.000 Rp11.263.000 177 JAYAPURA MEDAN Rp18.932.000 Rp10.097.000 178 JAYAPURA PADANG Rp17.381.000 Rp9.327.000 179 JAYAPURA PALEMBANG Rp15.873.000 Rp8.717.000 180 JAYAPURA PEKANBARU Rp17.435.000 Rp9.380.000 181 JAYAPURA PONTIANAK Rp16.322.000 Rp9.177.000 182 JAYAPURA TIMIKA Rp3.615.000 Rp2.289.000 183 YOGYAKARTA DENPASAR Rp3.861.000 Rp2.481.000 184 YOGYAKARTA MAKASSAR Rp6.525.000 Rp3.893.000 185 YOGYAKARTA MANADO Rp10.536.000 Rp5.722.000 186 YOGYAKARTA MEDAN Rp9.519.000 Rp4.770.000 187 YOGYAKARTA PADANG Rp7.969.000 Rp4.000.000 188 YOGYAKARTA PALEMBANG Rp6.460.000 Rp3.380.000 189 YOGYAKARTA PEKANBARU Rp8.022.000 Rp4.054.000 190 YOGYAKARTA PONTIANAK Rp6.910.000 Rp3.840.000 191 YOGYAKARTA TIMIKA Rp11.894.000 Rp7.038.000 192 KENDARI BANDA ACEH Rp12.953.000 Rp7.102.000 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 193 KENDARI BATAM Rp10.568.000 Rp5.658.000 194 KENDARI DENPASAR Rp5.455.000 Rp3.273.000 195 KENDARI YOGYAKARTA Rp8.129.000 Rp4.706.000 196 KENDARI PADANG Rp11.167.000 Rp5.722.000 197 KENDARI PALEMBANG Rp9.659.000 Rp5.102.000 198 KENDARI PEKANBARU Rp11.220.000 Rp5.776.000 199 KENDARI SEMARANG Rp9.659.000 Rp5.027.000 200 KENDARI SOLO Rp9.659.000 Rp5.166.000 201 KENDARI SURABAYA Rp11.103.000 Rp5.466.000 202 KENDARI TIMIKA Rp18.633.000 Rp9.798.000 203 KUPANG JAYAPURA Rp14.386.000 Rp8.108.000 204 KUPANG YOGYAKARTA Rp7.348.000 Rp4.182.000 205 KUPANG MAKASSAR Rp7.637.000 Rp4.311.000 206 KUPANG MANADO Rp11.648.000 Rp6.140.000 207 KUPANG SURABAYA Rp6.749.000 Rp3.722.000 208 MAKASSAR BIAK Rp8.493.000 Rp4.931.000 209 MAKASSAR JAYAPURA Rp10.193.000 Rp5.787.000 210 MAKASSAR KENDARI Rp2.663.000 Rp1.786.000 211 MAKASSAR MANADO Rp5.327.000 Rp2.909.000 212 MAKASSAR TIMIKA Rp11.723.000 Rp6.567.000 213 MALANG BALIKPAPAN Rp10.108.000 Rp5.134.000 214 MALANG BANDA ACEH Rp10.204.000 Rp5.765.000 215 MALANG BANJARMASIN Rp8.161.000 Rp4.407.000 216 MALANG BATAM Rp7.819.000 Rp4.311.000 217 MALANG BIAK Rp16.087.000 Rp8.482.000 218 MALANG JAYAPURA Rp16.536.000 Rp9.092.000 219 MALANG KENDARI Rp10.322.000 Rp5.487.000 220 MALANG MAKASSAR Rp10.129.000 Rp5.166.000 221 MALANG MANADO Rp13.167.000 Rp6.311.000 222 MALANG MEDAN Rp9.958.000 Rp5.145.000 223 MALANG PADANG Rp8.418.000 Rp4.385.000 224 MALANG PALANGKARAYA Rp7.915.000 Rp4.407.000 225 MALANG PALEMBANG Rp6.899.000 Rp3.765.000 226 MALANG PEKANBARU Rp8.461.000 Rp4.439.000 227 MALANG TIMIKA Rp15.873.000 Rp8.461.000 228 MANADO MEDAN Rp15.552.000 Rp7.316.000 229 MANADO PADANG Rp14.012.000 Rp6.546.000 230 MANADO PALEMBANG Rp12.504.000 Rp5.926.000 231 MANADO PEKANBARU Rp14.055.000 Rp6.599.000 232 MANADO PONTIANAK Rp12.953.000 Rp6.396.000 233 MANADO SEMARANG Rp12.504.000 Rp5.851.000 234 MANADO SOLO Rp12.504.000 Rp5.990.000 235 MANADO SURABAYA Rp9.937.000 Rp5.262.000 236 MANADO TIMIKA Rp16.183.000 Rp8.995.000 237 MATARAM BALIKPAPAN Rp10.750.000 Rp5.615.000 238 MATARAM BANDA ACEH Rp10.846.000 Rp6.246.000 239 MATARAM BANJARMASIN Rp8.803.000 Rp4.888.000 240 MATARAM BATAM Rp8.461.000 Rp4.803.000 241 MATARAM BIAK Rp11.552.000 Rp6.546.000 242 MATARAM JAYAPURA Rp13.092.000 Rp7.327.000 243 MATARAM YOGYAKARTA Rp4.417.000 Rp2.781.000 244 MATARAM MAKASSAR Rp4.717.000 Rp2.909.000 245 MATARAM MANADO Rp8.717.000 Rp4.738.000 246 MATARAM MEDAN Rp10.600.000 Rp5.637.000 247 MATARAM PADANG Rp9.060.000 Rp4.867.000 248 MATARAM PALEMBANG Rp7.551.000 Rp4.246.000 249 MATARAM PEKANBARU Rp9.102.000 Rp4.909.000 250 MATARAM PONTIANAK Rp8.001.000 Rp4.706.000 251 MATARAM SURABAYA Rp3.829.000 Rp2.321.000 252 MEDAN BANDA ACEH Rp3.466.000 Rp2.193.000 253 MEDAN MAKASSAR Rp12.514.000 Rp6.172.000 254 MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000 Rp5.230.000 255 MEDAN SEMARANG Rp9.284.000 Rp4.696.000 256 MEDAN SOLO Rp9.284.000 Rp4.835.000 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 257 MEDAN SURABAYA Rp10.739.000 Rp5.134.000 258 MEDAN TIMIKA Rp18.258.000 Rp9.455.000 259 PADANG MAKASSAR Rp10.974.000 Rp5.402.000 260 PADANG PONTIANAK Rp8.193.000 Rp4.460.000 261 PADANG SEMARANG Rp7.744.000 Rp3.925.000 262 PADANG SOLO Rp7.744.000 Rp4.065.000 263 PADANG SURABAYA Rp9.199.000 Rp4.364.000 264 PADANG TIMIKA Rp16.718.000 Rp8.685.000 265 PALANGKARAYA BANDA ACEH Rp10.546.000 Rp6.022.000 266 PALANGKARAYA BATAM Rp8.161.000 Rp4.578.000 267 PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477.000 Rp4.022.000 268 PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000 Rp4.888.000 269 PALANGKARAYA MEDAN Rp10.300.000 Rp5.412.000 270 PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000 Rp4.642.000 271 PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000 Rp4.022.000 272 PALANGKARAYA PEKANBARU Rp8.803.000 Rp4.696.000 273 PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000 Rp3.947.000 274 PALANGKARAYA SOLO Rp7.252.000 Rp4.086.000 275 PALANGKARAYA SURABAYA Rp8.696.000 Rp4.385.000 276 PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000 Rp5.220.000 277 PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.781.000 278 PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000 Rp3.840.000 279 PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000 Rp3.305.000 280 PALEMBANG SOLO Rp6.236.000 Rp3.444.000 281 PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000 Rp3.744.000 282 PALEMBANG TIMIKA Rp15.210.000 Rp8.076.000 283 PALU MAKASSAR Rp4.268.000 Rp2.578.000 284 PALU POSO Rp1.957.000 Rp1.423.000 285 PALU SORONG Rp6.878.000 Rp3.883.000 286 PALU SURABAYA Rp6.878.000 Rp3.883.000 287 PALU TOLI-TOLI Rp2.941.000 Rp1.915.000 288 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN Rp9.038.000 Rp4.631.000 289 PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000 Rp3.915.000 290 PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000 Rp3.818.000 291 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000 Rp3.262.000 292 PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000 Rp4.663.000 293 PANGKAL PINANG MANADO Rp12.097.000 Rp5.808.000 294 PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000 Rp4.653.000 295 PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000 Rp3.883.000 296 PANGKAL PINANG PALEMBANG Rp5.829.000 Rp3.262.000 297 PANGKAL PINANG PEKANBARU Rp7.391.000 Rp3.936.000 298 PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000 Rp3.733.000 299 PANGKAL PINANG SEMARANG Rp5.829.000 Rp3.187.000 300 PANGKAL PINANG SOLO Rp5.829.000 Rp3.326.000 301 PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000 Rp3.626.000 302 PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000 Rp4.514.000 303 PEKANBARU SEMARANG Rp7.797.000 Rp3.979.000 304 PEKANBARU SOLO Rp7.797.000 Rp4.118.000 305 PEKANBARU SURABAYA Rp9.241.000 Rp4.407.000 306 PEKANBARU TIMIKA Rp16.771.000 Rp8.739.000 307 PONTIANAK MAKASSAR Rp9.915.000 Rp5.241.000 308 PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000 Rp3.765.000 309 PONTIANAK SOLO Rp6.685.000 Rp3.904.000 310 PONTIANAK SURABAYA Rp8.140.000 Rp4.204.000 311 PONTIANAK TIMIKA Rp15.659.000 Rp8.535.000 312 SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.706.000 313 SOLO MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.845.000 314 SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000 Rp1.979.000 315 SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000 Rp7.231.000 316 SURABAYA MAKASSAR Rp5.936.000 Rp3.433.000 317 SURABAYA TIMIKA Rp11.295.000 Rp6.589.000 18. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PERGI PULANG (PP) (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) AMERIKA UTARA 1. Chicago 12,733 6,891 3,662 2. Houston 12,635 6,487 3,591 3. Los Angeles 11,411 5,925 3,242 4. New York 15,101 6,179 3,839 5. Ottawa 12,266 6,924 4,083 6. San Fransisco 13,438 7,138 2,987 7. Toronto 11,750 8,564 3,201 8. Vancouver 10,902 7,458 3,277 9. Washington 15,150 8,652 3,930 AMERIKA SELATAN 10. Bogota 18,399 9,426 7,713 11. Brasilia 16,393 11,518 5,970 12. Boenos Aires 23,000 15,300 10,400 13. Caracas 23,128 13,837 6,825 14. Paramaribo 15,018 9,494 7,353 15. Santiago de Chile 21,874 15,539 8,900 16. Quito 17,325 16,269 12,127 17. Lima 8,263 8,263 5,038 AMERIKA TENGAH 18. Meksiko 11,822 7,831 3,966 19. Havana 14,702 11,223 7,335 20. Panama 15,532 9,306 6,195 EROPA BARAT 21. Vienna 10,520 4,177 3,357 22. Brussel 10,713 5,994 3,870 23. Marseille 10,850 5,074 3,541 24. Paris 10,724 6,085 3,331 25. Berlin 10,277 6,126 3,959 26. Bern 11,478 6,778 4,355 27. Bonn 10,945 5,023 3,753 28. Hamburg 9,938 7,639 4,108 29. Geneva 8,166 5,370 4,333 30. Amsterdam 8,216 5,898 3,331 31. Den Haag 8,216 5,898 3,331 32. Frankfurt 7,660 4,037 1,065 EROPA UTARA 33. Kopenhagen 9,696 4,920 3,730 34. Helsinki 10,023 5,931 3,681 35. Stockholm 9,917 5,506 3,433 36. London 11,410 7,293 4,153 37. Oslo 9,856 4,773 4,049 EROPA SELATAN 38. Sarajevo 11,778 7,129 6,033 39. Zagreb 16,974 10,177 5,182 40. Athens 14,911 9,256 8,041 41. Lisbon 9,309 4,746 3,383 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 42. Madrid 10,393 4,767 3,631 43. Roma 10,000 6,000 4,500 44. Beograd 10,318 6,404 5,564 45. Vatikan 10,000 6,000 4,500 EROPA TIMUR 46. Bratislava 7,125 4,423 3,842 47. Bucharest 8,839 4,982 4,113 48. Kiev 10,860 6,029 5,193 49. Moskow 9,537 7,206 5,143 50. Praha 19,318 11,848 6,748 51. Sofia 7,473 6,346 3,612 52. Warsawa 10,777 5,052 3,447 53. Budapest 8,839 5,979 2,187 AFRIKA BARAT 54. Dakkar 12,900 9,848 8,555 55. Abuja 10,281 7,848 6,818 56. Yaounde 10,281 7,848 6,818 AFRIKA TIMUR 57. Addis Ababa 7,700 5,808 5,552 58. Nairobi 8,732 7,966 6,081 59. Antananarivo 11,779 9,000 8,282 60. Dar Es Salaam 8,947 6,599 5,733 61. Harare 11,118 10,600 5,747 AFRIKA SELATAN 62. Windhoek 18,241 11,774 7,510 63. Cape Town 17,182 9,703 8,429 64. Johannesburg 12,943 9,802 7,216 65. Maputo 11,255 8,524 6,275 66. Pretoria 12,943 9,802 7,216 AFRIKA UTARA 67. Algiers 9,536 6,593 5,710 68. Kairo 8,683 7,122 4,483 69. Khartoum 5,904 4,507 3,915 70. Rabbat 8,910 7,721 5,665 71. Tripoli 6,551 5,706 4,975 72. Tunisia 9,419 5,018 3,619 ASIA BARAT 73. Manama 6,573 6,154 4,827 74. Baghdad 5,433 4,148 3,545 75. Amman 7,561 6,431 3,545 76. Kuwait 6,771 4,273 3,110 77. Beirut 7,703 4,490 3,730 78. Doha 5,216 3,639 2,745 79. Damaskus 8,684 5,390 3,325 80. Ankara 9,449 6,643 3,581 81. Abu Dhabi 5,283 4,976 2,727 82. Sanaa 8,205 5,878 3,679 83. Jeddah 6,446 3,785 3,321 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 84. Muscat 6,469 5,156 3,727 85. Riyadh 5,359 3,510 3,000 86. Istanbul 11,061 4,435 2,467 87. Dubai 4,207 4,207 1,920 ASIA TENGAH 88. Tashkent 13,617 8,453 7,343 89. Astana 13,661 12,089 8,962 90. Baku 13,234 8,556 2,281 ASIA TIMUR 91. Beijing 2,595 2,140 1,623 92. Hongkong 3,028 2,633 1,257 93. Osaka 3,204 2,686 1,864 94. Tokyo 3,734 2,675 1,835 95. Pyongyang 4,040 2,220 1,660 96. Seoul 3,233 2,966 1,737 97. Shanghai 3,122 2,749 1,304 98. Guangzhou 3,122 2,749 1,304 ASIA SELATAN 99. Kabul 6,307 3,905 3,208 100 Teheran 5,800 4,600 3,200 101 Kolombo 3,119 2,562 1,628 102 Dhaka 3,063 2,417 1,092 103 Islamabad 5,482 3,333 2,501 104 Karachi 4,226 3,633 2,321 105 New Delhi 3,500 2,500 1,500 106 Mumbai 3,063 2,417 1,092 ASIA TENGGARA 107 Bandar Seri Bagawan 1,628 1,147 919 108 Bangkok 2,344 1,155 823 109 Davao City 2,757 2,558 1,641 110 Dilli 747 491 350 111 Hanoi 1,833 1,833 1,656 112 Ho Chi Minh 1,677 1,503 1,235 113 Johor Bahru 1,195 911 525 114 Kota Kinabalu 1,894 1,427 694 115 Kuala Lumpur 1,158 659 585 116 Kuching 2,659 1,900 364 117 Manila 2,453 1,614 1,150 118 Penang 918 766 545 119 Phnom Penh 2,202 1,981 1,627 120 Singapura 991 673 403 121 Vientiane 2,274 2,025 1,420 122 Yangon 1,468 1,212 1,053 123 Tawau 1,894 1,427 694 124 Songkhla 2,344 1,155 823 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) ASIA PASIFIK 125. Canberra 6,304 6,304 2,500 126. Darwin 6,689 4,900 3,964 127. Melbourne 4,886 3,814 2,858 128. Noumea 6,940 5,917 1,916 129. Perth 5,771 1,801 1,525 130. Port Moresby 17,090 13,835 8,252 131. Suva 12,668 4,461 2,669 132. Sydney 4,629 4,237 2,557 133. Vanimo 3,318 2,740 2,380 134. Wellington 11,750 9,830 4,120 19 SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI 19.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, dan Jamuan (dalam US$) NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Eksemplar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kantong Diplomatik (kg) Jamuan (OH) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) AMERIKA UTARA 1. Chicago 1,297 38 18 2,574 96 91 2. Houston 1,220 37 18 2,521 94 89 3. Los Angeles 1,295 38 18 3,488 96 91 4. New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) 1,299 41 20 2,308 101 96 5. New York (Perutusan Tetap Republik Indonesia) 1,299 40 19 2,308 101 96 6. Ottawa 1,307 42 20 1,963 106 100 7. San Fransisco 1,369 40 19 2,189 101 96 8. Toronto 1,307 42 20 3,391 106 100 9. Vancouver 1,307 42 20 1,553 106 100 10. Washington 1,333 42 18 2,978 99 93 AMERIKA SELATAN 11. Bogota 1,185 38 18 1,150 96 91 12. Brasilia 1,478 47 22 2,195 165 188 13. Boenos Aires 1,500 40 15 2,200 150 200 14. Caracas 1,175 56 27 2,403 142 134 15. Paramaribo 1,170 33 16 1,150 85 80 16. Santiago de Chile 1,172 37 18 1,777 95 90 17. Quito 1,001 32 15 1,150 81 77 18. Lima 1,099 35 17 1,262 89 85 AMERIKA TENGAH 19. Meksiko 1,220 35 17 2,657 90 85 20. Havana 1,220 35 16 1,691 88 83 21. Panama 1,038 33 16 2,836 156 79 EROPA BARAT 22. Vienna 1,985 264 22 2,776 132 103 23. Brussel 1,947 259 22 3,120 129 101 24. Marseille 2,022 269 23 2,373 134 105 25. Paris 2,022 269 23 3,076 134 105 26. Berlin 1,910 254 22 2,799 127 99 27. Bern 2,509 334 33 5,368 166 130 28. Bonn 1,910 254 22 2,690 127 99 29. Hamburg 1,929 257 22 2,717 128 100 30. Geneva 2,509 334 28 2,776 166 130 31. Amsterdam 1,910 254 22 2,690 127 99 32. Frankfurt 1,910 254 22 2,799 127 99 33. Den Haag 1,910 254 22 2,690 127 99 EROPA UTARA 34. Copenhagen 2,115 281 24 3,341 232 110 35. Helsinski 1,947 259 22 2,585 213 101 36. Stockholm 1,910 254 22 3,978 209 99 37. London 2,707 280 25 3,749 250 259 38. Oslo 2,340 311 26 3,978 256 121 EROPA SELATAN 39. Sarajevo 1,179 145 18 2,232 108 84 40. Zagreb 1,275 409 20 2,232 117 150 41. Athena 1,220 158 20 2,776 118 91 42. Lisabon 1,220 161 20 2,732 121 93 43. Madrid 1,270 165 21 2,732 123 95 44. Rome 1,450 200 45 2,500 150 125 45. Beograd 1,269 157 20 1,736 118 90 46. Vatikan 1,220 177 22 2,478 86 102 (dalam US$) NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Eksemplar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kantong Diplomatik (kg) Jamuan (OH) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) EROPA TIMUR 47. Bratislava 1,220 171 22 1,668 110 99 48. Bucharest 1,220 150 19 1,867 96 86 49. Kiev 1,393 169 22 1,979 108 85 50. Moskow 1,443 247 25 2,400 196 110 51. Praha 1,220 148 19 2,760 95 85 52. Sofia 1,220 148 19 2,082 95 85 53. Warsawa 1,445 174 19 3,383 95 85 54. Budapest 3,244 292 20 2,271 103 93 AFRIKA BARAT 55. Dakkar 1,220 148 6 2,341 161 55 56. Abuja 1,251 148 12 2,295 158 55 57. Yaounde 1,251 148 12 2,295 158 55 AFRIKA TIMUR 58. Addis Ababa 2,029 132 5 2,070 143 40 59. Nairobi 2,100 132 5 2,694 148 40 60. Antananarivo 2,029 132 5 1,967 143 35 61. Dar Es Salaam 1,962 128 5 1,690 139 40 62. Harare 2,096 136 5 1,773 148 35 AFRIKA SELATAN 63. Windhoek 2,141 139 5 2,530 151 42 64. Cape Town 2,452 160 6 2,530 173 50 65. Johannesburg 2,256 150 10 2,200 300 46 66. Maputo 2,305 149 6 1,985 163 47 67. Pretoria 2,256 150 10 5,000 300 46 AFRIKA UTARA 68. Algiers 1,220 140 6 1,815 139 40 69. Kairo 1,299 157 7 1,658 155 39 70. Khartoum 1,220 151 7 1,449 150 40 71. Rabbat 1,220 138 6 1,557 137 40 72. Tripoli 1,220 132 6 2,151 131 40 73. Tunisia 1,299 130 6 1,212 129 40 ASIA BARAT 74. Manama 1,202 423 5 1,278 194 52 75. Baghdad 1,220 421 5 4,300 194 51 76. Amman 1,170 385 5 928 177 47 77. Kuwait 1,170 363 5 1,469 167 44 78. Beirut 1,220 399 5 1,574 183 48 79. Doha 1,120 385 5 1,515 177 47 80. Damaskus 1,220 381 5 1,575 175 46 81. Ankara 1,220 399 5 2,547 183 48 82. Abu Dhabi 1,170 408 5 1,250 187 49 83. Sana'a 1,170 372 5 1,464 171 45 84. Jeddah 1,220 376 5 1,534 173 46 85. Muscat 1,170 394 6 1,469 181 50 86. Riyadh 1,220 376 7 1,173 173 46 87. Istanbul 1,220 399 5 2,547 183 48 88. Dubai 1,170 408 5 1,250 187 49 ASIA TENGAH 89. Tashkent 1,220 381 5 2,244 140 46 90. Astana 1,220 412 5 1,150 140 46 90. Baku 1,220 439 6 1,035 140 46 ASIA TIMUR 92. Beijing 1,220 346 6 2,233 47 44 93. Hongkong 1,270 346 6 2,167 47 45 (dalam US$) NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Eksemplar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kantong Diplomatik (kg) Jamuan (OH) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 94. Osaka 1,270 379 6 2,055 51 48 95. Tokyo 1,270 379 6 3,450 51 48 96. Pyongyang 1,220 365 6 1,324 49 47 97. Seoul 1,270 361 6 2,524 49 46 98. Shanghai 1,220 346 6 2,233 47 44 99. Guangzhou 1,220 346 6 2,233 47 44 ASIA SELATAN 100. Kabul 1,120 50 6 1,945 65 89 101. Teheran 1,640 62 7 1,850 80 110 102. Kolombo 1,170 44 5 1,495 57 78 103. Dhaka 1,170 45 5 1,553 58 79 104. Islamabad 1,220 45 5 2,141 58 79 105. Karachi 1,220 45 5 1,546 58 79 106. New Delhi 1,170 46 5 2,329 59 81 107. Mumbai 1,170 46 5 2,329 59 81 ASIA TENGGARA 108. Bandar Seri Bagawan 1,170 47 5 1,350 75 83 109. Bangkok 1,170 47 5 1,480 75 83 110. Davao City 1,170 47 5 982 75 83 111. Hanoi 1,170 46 5 1,179 73 81 112. Ho Chi Minh 1,170 46 5 1,265 65 81 113. Johor Bahru 1,170 37 4 971 60 66 114. Kota Kinabalu 1,170 37 4 2,089 60 66 115. Kuala Lumpur 1,210 38 4 1,263 62 68 116. Manila 1,170 47 5 1,052 75 83 117. Penang 1,170 37 4 1,178 60 66 118. Phnom Penh 1,170 39 4 2,035 62 69 119. Singapura 1,170 49 5 2,917 78 87 120. Vientiane 1,220 47 5 2,362 75 83 121. Yangon 1,220 46 5 981 74 82 122. Songkhla 1,170 47 5 1,480 75 83 123. Kuching 1,170 37 4 1,221 60 66 124. Tawau 1,170 37 4 1,221 60 66 ASIA PASIFIK 125. Canberra 1,250 60 29 2,159 123 92 126. Darwin 1,220 52 6 2,568 123 92 127. Melbourne 1,220 52 6 2,568 123 92 128. Noumea 3,520 56 6 3,248 133 67 129. Perth 1,220 52 6 2,568 123 92 130. Port Moresby 1,220 50 6 1,642 118 89 131. Sydney 1,220 52 6 3,160 123 92 132. Vanimo 1,220 50 6 642 118 89 133. Wellington 1,220 52 6 1,840 123 92 134. Suva 1,134 48 5 1,710 114 86 135. Dilli 1,158 49 5 1,747 117 88 19.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa kendaraan (hari) Konsumsi Rapat (OK) Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m ^2 / Tahun) Halaman (m ^2 / Tahun) Sedan Bus Mobil Box (1) ( 2 ) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) AMERIKA UTARA 1. Chicago 8,528 82 9 695 327 306 408 418 47 2. Houston 8,353 80 9 681 320 300 400 409 46 3. Los Angeles 8,520 82 9 695 326 306 408 417 47 4. New York 8,995 82 9 733 345 307 409 441 49 5. Ottawa 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51 6. San Fransisco 9,003 86 10 734 345 323 431 441 50 7. Toronto 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51 8. Vancouver 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51 9. Washington 8,771 84 13 715 336 315 420 429 48 AMERIKA SELATAN ^ 10. Bogota 8,529 63 9 695 327 264 350 418 46 11. Brasilia 10,639 63 9 867 797 500 800 600 58 12. Boenos Aires 8,500 80 15 1,500 500 500 800 600 70 13. Caracas 9,496 80 12 775 450 391 466 619 69 14. Paramaribo 7,562 63 9 616 290 250 350 370 41 15. Santiago de Chile 8,441 63 9 688 324 261 350 413 46 16. Quito 7,210 63 9 588 276 223 350 353 39 17. Lima 7,913 63 9 645 303 245 384 387 43 AMERIKA TENGAH ^ 18. Meksiko 8,001 72 9 652 307 275 392 392 44 19. Havana 7,825 72 9 638 300 275 383 383 43 20. Panama 7,500 72 9 609 287 232 350 366 41 EROPA BARAT 21. Vienna 13,692 80 9 760 708 300 608 821 51 22. Brussel 13,434 72 9 745 695 293 596 806 50 23. Marseille 13,951 80 9 774 722 304 619 837 52 24. Paris 13,951 80 9 774 722 304 619 837 52 25. Berlin 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49 26. Bern 24,268 80 18 960 895 431 1.136 1,308 99 27. Bonn 13,176 80 9 731 682 287 585 790 49 28. Hamburg 13,308 73 9 738 689 290 591 798 49 29. Geneva 17,309 80 9 960 895 377 768 1,308 64 30. Amsterdam 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49 31. Frankfurt 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49 32. Den Haag 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49 EROPA UTARA 33. Kopenhagen 14,597 80 9 810 755 318 648 876 54 34. Helsinki 13,434 72 9 745 695 293 596 806 50 35. Stockholm 13,176 80 9 731 682 300 585 791 49 36. London 13,563 80 9 753 702 300 602 814 50 37. Oslo 16,147 80 9 896 835 352 717 969 60 EROPA SELATAN 38. Sarajevo 11,109 72 9 616 302 242 493 667 41 39. Zagreb 17,730 72 9 667 326 262 533 721 70 40. Athena 12,142 72 9 674 330 265 539 729 45 41. Lisbon 12,401 72 9 688 337 275 550 744 46 42. Madrid 12,659 72 9 702 344 276 562 760 47 43. Roma 14,500 85 20 1,500 500 400 750 950 75 44. Beograd 12,091 75 9 671 329 286 537 726 45 45. Vatikan 13,563 72 9 753 368 295 602 814 50 EROPA TIMUR 46. Bratislava 13,176 72 9 731 358 287 585 791 49 47. Bucharest 11,496 72 9 638 312 250 510 690 43 48. Kiev 12,981 72 9 721 353 314 577 779 48 49. Moskow 14,000 72 9 781 330 472 654 845 57 50. Praha 11,367 72 9 631 309 275 505 682 42 51. Sofia 11,367 72 9 631 309 275 505 682 42 52. Warsawa 11,367 72 9 631 309 596 800 682 48 53. Budapest 12,401 72 9 688 337 387 596 744 46 AFRIKA BARAT 54. Dakkar 12,479 72 9 353 204 275 663 153 43 55. Abuja 12,234 72 9 349 200 275 650 150 42 56. Yaounde 12,234 72 9 349 200 275 650 150 42 AFRIKA TIMUR 57. Addis Ababa 11,133 72 9 315 259 275 710 710 8 58. Nairobi 13,756 68 9 315 252 250 663 663 8 (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa Kendaraan (hari) Konsumsi Rapat (OK) Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m2/ Tahun) Halaman (m2/ Tahun) Sedan Bus Mobil Box (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 59. Antananarivo 11,133 63 9 315 259 250 710 710 8 60. Dar Es Salaam 10,766 72 9 304 251 275 686 686 8 61. Harare 11,500 63 9 325 268 250 733 733 8 AFRIKA SELATAN 62. Windhoek 11,745 76 9 332 273 475 350 844 8 63. Cape Town 13,457 90 11 608 313 343 350 857 12 64. Johannesburg 12,380 82 11 500 350 316 257 788 11 65. Maputo 12,650 79 10 357 295 323 274 806 9 66. Pretoria 12,380 82 11 500 350 316 267 788 11 AFRIKA UTARA 67. Algiers 10,766 72 9 304 251 275 350 150 47 68. Kairo 12,091 70 10 342 281 278 333 157 52 69. Khartoum 11,623 72 9 329 271 275 350 151 50 70. Rabbat 10,644 72 9 301 248 275 350 150 46 71. Tripoli 10,154 72 9 287 236 275 350 150 44 72. Tunisia 10,418 72 9 284 234 275 400 150 50 ASIA BARAT 73. Manama 11,560 74 9 503 404 227 359 154 34 74. Baghdad 11,500 72 9 500 401 275 350 150 50 75. Amman 10,522 63 9 458 367 250 300 125 31 76. Kuwait 9,910 72 9 431 346 275 350 150 29 77. Beirut 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32 78. Doha 10,522 55 9 458 367 225 285 100 31 79. Damaskus 10,399 72 9 453 363 275 350 150 31 80. Ankara 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32 81. Abu Dhabi 11,133 72 9 484 389 275 350 150 33 82. Sana'a 10,154 63 9 442 354 250 300 125 30 83. Jeddah 10,277 72 9 447 359 275 350 150 30 84. Muscat 10,766 72 9 469 376 211 350 150 32 85. Riyadh 10,277 72 10 447 448 275 534 150 30 86. Istanbul 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32 87. Dubai 11,133 72 9 484 389 275 350 150 33 ASIA TENGAH 88. Tashkent 10,399 63 9 453 363 250 300 125 31 89. Astana 11,256 63 9 490 393 250 300 125 33 90. Baku 11,990 63 9 522 419 250 300 125 35 ASIA TIMUR 91. Beijing 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20 92. Hongkong 9,905 80 9 371 397 441 400 309 20 93. Osaka 10,863 80 9 407 436 484 436 339 22 94. Tokyo 10,863 80 9 407 436 484 436 339 22 95. Pyongyang 10,437 72 9 391 419 465 419 326 21 96. Seoul 10,331 80 9 387 414 460 414 322 21 97. Shanghai 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20 98. Guangzhou 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20 ASIA SELATAN 99. Kabul 9,197 55 9 321 149 575 885 2.767 28 100. Teheran 11,400 97 12 400 180 710 1.100 2,563 35 101. Kolombo 8,132 63 9 284 132 509 783 2,446 25 102. Dhaka 8,229 63 9 287 134 515 792 2,475 25 103. Islamabad 8,229 72 9 287 134 515 792 2,475 25 104. Karachi 8,229 72 9 287 134 515 792 2,475 25 105. New Delhi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25 106. Mumbai 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25 ASIA TENGGARA 107. Bandar Seri Bagawan 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26 108. Bangkok 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26 109. Davao City 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26 110. Hanoi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25 111. Ho Chi Minh 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25 112. Johor Bahru 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 113. Kota Kinabalu 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 114. Kuala Lumpur 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 115. Manila 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26 116. Penang 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 117. Phnom Penh 7,164 72 9 250 116 448 690 2,155 22 118. Singapura 9,004 78 9 314 146 563 867 2,708 27 119. Vientiane 8,617 72 9 301 140 539 829 2,592 26 120. Yangon 8,520 72 9 297 138 533 820 2,563 26 121. Songkhla 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26 122. Kuching 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa Kendara an (hari) Konsumsi Rapat (OK) Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m2/ Tahun) Halaman (m2/ Tahun) Sedan Bus Mobil Box (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 123. Tawau 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 ASIA PASIFIK 124. Canberra 9,585 72 9 334 200 600 923 2,883 29 125. Darwin 9,585 72 9 334 156 600 923 2,883 29 126. Melbourne 9,585 72 9 334 156 600 923 2,883 29 127. Noumea 10,359 72 9 361 168 648 997 3,116 45 128. Perth 9,585 72 9 334 156 600 923 2,883 29 129. Port Moresby 9,200 72 9 321 149 575 885 2,767 28 130. Sydney 9,585 72 9 334 156 600 923 2,883 29 131. Vanimo 9,197 72 9 321 149 575 923 2,767 28 132. Wellington 9,585 72 9 334 156 600 923 2,883 29 133. Suva 8,907 72 9 311 145 557 857 2,679 27 134. Dilli 9,101 72 9 318 148 569 876 2,737 27 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT DAPAT DILAMPAUI 1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama ( One Way ) Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam 1 (satu) provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam hal satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke suatu kabupaten/kota dalam provinsi yang sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka biaya transportasi dimaksud mengacu pada harga pasar ( at cost ) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar ( One Way ) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota Pergi Pulang (PP) merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota Pulang Pergi (PP) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam kompleks perkantoran yang sama, dengan ketentuan:
a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
b. Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
c. Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan indeks satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan dalam rangka mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S1), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri dapat diberikan melebihi besaran yang telah ditetapkan setinggi-tingginya mengacu pada pemberian bantuan beasiswa yang diatur oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pemberian satuan biaya ini dapat diberikan sepanjang belum memperoleh bantuan serupa dari pihak lain dan bukan merupakan tugas belajar dengan biaya mandiri.
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan.
- Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/ workshop / sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/ Focus Group Discussion /kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring ( offline ) maupun daring ( online ) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping . Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut: Narasumber Kelas A : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber Kelas B : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara. Narasumber Kelas C : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk:
9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan dan Anak. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan dan anak mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Catatan: Khusus untuk Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori high risk, apabila diperlukan dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan besaran yang sama.
9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma/ Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI a. Operasi pasukan adalah kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan Polri/TNI dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanan terinci dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Militer Perang/Operasi Militer Selain Perang untuk mempertahankan serta melindungi wilayah negara dan bangsa serta kepentingan lainnya dari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Latihan pra tugas/latihan pasukan lainnya adalah kegiatan terencana dalam rangka kesiapan pelaksanaan operasi berupa latihan yang terdiri dari teori dan praktek dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
b. Dikma Taruna/Karbol/Kadet adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit, yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar memiliki tingkat kepribadian, kemampuan intelektual, dan jasmani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Perwira.
c. Diklat lainnya bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa/pelajar menjadi prajurit, yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar memiliki tingkat kepribadian, kemampuan intelektual, dan jasmani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Bintara/Tamtama serta pendidikan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan/keterampilan anggota.
d. Anggota yang sakit adalah Pegawai Kementerian Pertahanan/Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/sakit (pasien).
e. Tahanan adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena pelanggaran disiplin.
f. Jaga kawal adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga kesatrian/satuan secara terus menerus dengan kekuatan dan tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kesatrian/satuan.
9.3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah.
b. PMKS dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada PMKS yang mendapatkan pelayanan/perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial.
9.4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) a. Keluarga PMS adalah keluarga petugas PMS yang ikut serta mendampingi petugas PMS di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga PMS diberikan kepada istri/suami dan anak paling banyak 2 (dua) anak petugas PMS.
b. Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survei hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP).
c. ABK Cadangan pada Kapal Negara adalah awak kapal negara yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
d. ABK Aktif pada Kapal Negara adalah awak kapal negara yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara pada posisi tertentu pada saat berlayar dan/atau melakukan operasi/patroli pengawasan.
e. Petugas SROP dan VTIS adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS.
9.5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, PMS, dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi.
b. Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.
c. PMS adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
d. Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.
9.6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan a. mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan
b. mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Catatan: Untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah).
9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana). Catatan: Khusus untuk Kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada saat melaksanakan tugas operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan penerbangan, kecelakaan pelayaran, bencana, dan kondisi membahayakan manusia, apabila diperlukan dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan biaya sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran pengadaan bahan makanan untuk rescue team .
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/deteni/ABK nonjustisia merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/deteni/ABK nonjustisia, diberikan untuk tahanan/deteni/ABK nonjustisia yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan rumah penampungan sementara ABK nonjustisia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan:
a. Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car /sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
b. Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar.
c. Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:
- kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
- pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul .
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a. gedung/bangunan milik negara; dan/atau
b. gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system , dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
- Satuan Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini. Contoh penghitungan alokasi biaya: Seorang pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan dengan menggunakan pesawat, maka alokasi biaya transportasi bandara sebagai berikut:
a. Berangkat 1) satuan biaya transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
- satuan biaya transportasi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b. Kembali 1) satuan biaya transportasi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan
- satuan transportasi taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan/tempat sah (Jakarta).
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil.
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:
19.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, dan Jamuan a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint , dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
b. Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
c. Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
d. Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
e. Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
f. Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
19.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/ Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukannya, termasuk biaya bahan bakar. Catatan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/mempertahankan gedung/ bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
- gedung/bangunan milik negara; dan/atau
- gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
c. Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Catatan: Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai ( home staff ), sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
e. Pakaian sopir/satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir/satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
f. Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
g. Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, di mana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum Lampiran II:
- Kementerian/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring ( online );
b. lebih mengutamakan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri; dan
c. pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas.
- Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, sewa mesin fotokopi, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No. Provinsi Kabupaten Toleransi 1. Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat 2. Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau 3. Papua Barat Pegunungan Arfak 132% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat 4. Papua Memberamo Raya 139% dari satuan biaya Provinsi Papua 5. Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 133% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan Tolikara 157% Memberamo Tengah 161% Yalimo 156% Lanny Jaya 145% 6. Papua Tengah Puncak Jaya 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah Paniai 160% Puncak 320% Dogiyai 147% Intan Jaya 310% Deiyai 161% 7. Papua Barat Daya Raja Ampat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya Tambrauw 175% Maybrat 153% Pengertian Istilah:
a. OJ : Orang/Jam b. OH : Orang/Hari c. OB : Orang/Bulan d. OT : Orang/Tahun e. OP : Orang/Paket f. OK : Orang/Kegiatan g. OR : Orang/Responden h. Oter : Orang/Terbitan i. OJP : Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI