Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran, khususnya yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk misi pemeliharaan perdamaian. Tujuannya adalah untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengiriman misi pemeliharaan perdamaian agar berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik dengan pedoman yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, DIPA, PNBP, Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian (Dana MPP), Satker Pengelola Dana, Satker Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Dana, dan mekanisme pengelolaan dana serta anggaran misi pemeliharaan perdamaian.
-
Pengelolaan Dana MPP
- Dana MPP berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, dan/atau regional untuk pelaksanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dikelola oleh Satker Pengelola Dana melalui Rekening Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian (RDMP).
- Satker Pengelola Dana bertanggung jawab membuka, mengoperasikan, melaporkan, dan menutup RDMP.
-
Perencanaan dan Pengajuan Anggaran
- Satker Pengguna Anggaran menyusun rencana kebutuhan Anggaran MPP berdasarkan kebutuhan dan kemampuan penyerapan anggaran.
- Menteri Pertahanan dan Kapolri menetapkan Satker Pengelola Dana dan Satker Pengguna Anggaran.
- Surat usulan penggunaan dana PNBP MPP diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan persetujuan.
-
Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara
- Dana MPP yang diterima harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP MPP paling sedikit sebesar realisasi Anggaran MPP.
- Penyetoran dilakukan oleh Pejabat Pengelola Dana dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan misi pemeliharaan perdamaian.
-
Pengalokasian dan Pencairan Anggaran
- Anggaran MPP dialokasikan dalam DIPA Satker Pengguna Anggaran dan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
- Revisi anggaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan penyerapan.
- Pencairan anggaran dilakukan berdasarkan komitmen dan pengajuan tagihan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) MPP.
-
Mekanisme Pembayaran Langsung dan TUP MPP
- Pembayaran LS digunakan untuk tagihan dalam rupiah kepada penyedia barang/jasa di dalam negeri.
- TUP MPP diajukan melalui surat permohonan persetujuan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pertanggungjawaban dan penyetoran dana ke Kas Negara.
- Pengujian dan penerbitan dokumen pembayaran dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi.
-
Pertanggungjawaban dan Penyelesaian Selisih Kurs
- TUP MPP harus dipertanggungjawabkan paling lama 3 bulan setelah pencairan.
- Sisa dana TUP yang tidak terpakai harus disetor kembali ke Kas Negara.
- Selisih kurs atas setoran sisa TUP dalam valuta asing dicatat sebagai rugi atau pendapatan sesuai ketentuan.
-
Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan
- Pengendalian dan pemantauan dilakukan terhadap pengelolaan Dana MPP dan penggunaan Anggaran MPP untuk memastikan kesesuaian dengan perjanjian dan mekanisme APBN.
- Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan Menteri sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Khusus dan Peralihan
- Pengaturan pembayaran tagihan dalam kondisi mendesak yang mendahului persetujuan penggunaan dana dan revisi anggaran.
- Usulan revisi Anggaran MPP tahun 2024 harus diajukan paling lambat 60 hari setelah peraturan ini diundangkan.
- Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 16 Januari 2024.