Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran, khususnya yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk misi pemeliharaan perdamaian. Tujuannya adalah untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengiriman misi pemeliharaan perdamaian agar berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik dengan pedoman yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengelolaan Dana MPP
Perencanaan dan Pengajuan Anggaran
Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara
Pengalokasian dan Pencairan Anggaran
Mekanisme Pembayaran Langsung dan TUP MPP
Pertanggungjawaban dan Penyelesaian Selisih Kurs
Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan
Ketentuan Khusus dan Peralihan