bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
bahwa untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bibit dan Benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Pelaku Usaha adalah industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 2
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
impor Bibit dan Benih dari luar daerah pabean; dan
impor Bibit dan Benih melalui pusat logistik berikat, oleh Pelaku Usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean dari:
gudang berikat;
kawasan berikat;
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
tempat lelang berikat;
kawasan ekonomi khusus; atau
kawasan bebas.
Dalam hal terhadap impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fasilitas di bidang perpajakan, pemberian fasilitas di bidang perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
Pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk kepentingan penelitian dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 4
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai:
nama dan alamat Pelaku Usaha;
nomor pokok wajib pajak;
rincian jumlah, jenis, perkiraan harga;
pelabuhan pemasukan Bibit dan Benih; dan
nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
pertanian;
lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
kelautan dan perikanan; dan
invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/ supplier .
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
nama dan alamat Pelaku Usaha;
nomor pokok wajib pajak;
rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
uraian mengenai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hard copy ); dan
salinan digital ( soft copy ) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Pasal 5
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat .
Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengimporan Bibit dan Benih.
Jangka waktu pengimporan atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Pasal 6
Impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
Pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan barang untuk diimpor atau diekspor.
BAB V
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN BIBIT DAN BENIH
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Bibit dan Benih
Pasal 7
Pelaku Usaha wajib memanfaatkan Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
Dalam hal Bibit dan Benih tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Bagian Kedua
Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih
Pasal 8
Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak ( hard copy ) atau salinan digital ( soft copy ).
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih tersebut.
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH
Pasal 9
Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
ekspor kembali; atau
pemusnahan.
Bagian Kesatu
Ekspor Kembali
Pasal 10
Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
tidak sesuai dengan yang dipesan;
salah kirim;
rusak;
sakit;
mati; dan/atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dilarang untuk diimpor.
Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
Bagian Kedua
Pemusnahan
Pasal 11
Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
sakit;
mati;
tidak dapat berkembang biak; dan/atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan harus dimusnahkan.
Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi mengenai:
identitas Pelaku Usaha;
rincian barang, yang minimal memuat jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut barang dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang diajukan pemusnahan; dan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih atas nama penerima.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hard copy ); dan
salinan digital ( soft copy ) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Pasal 12
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pelaku Usaha mengajukan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setelah mendapatkan izin pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan setelah menerima pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Bibit dan Benih dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Pelaku Usaha dengan disaksikan oleh:
perwakilan Pelaku Usaha;
pejabat bea dan cukai; dan
perwakilan dari kementerian terkait yang memberikan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara merusak Bibit dan Benih sehingga menjadi tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Pelaku Usaha.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Bibit dan Benih yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan pemusnahan.
Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Terhadap impor Bibit dan Benih yang dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai dengan izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat , ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pelaku Usaha wajib membayar:
bea masuk yang terutang; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih yang telah dilakukan pemusnahan:
dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
dengan tanpa disertai izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VII
KEADAAN KAHAR ( _FORCE_ __ _MAJEURE_ )
Pasal 15
Dalam hal terjadi keadaan kahar ( force majeure ), Pelaku Usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang atas impor Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Keadaan kahar ( force majeure ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan melampirkan dokumen minimal berupa:
bukti telah terjadi keadaan kahar ( force majeure ), yaitu surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan
pernyataan mengenai jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan pemberitahuan pabean.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara manual disertai dengan:
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak ( hard copy ); dan
salinan digital ( soft copy ) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik, meminta untuk dilakukan audit kepabeanan, dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang berkompeten untuk membuktikan Bibit dan Benih telah musnah atau hilang, berdasarkan manajemen risiko.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang; atau
tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 16
Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
pemanfaatan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; dan
Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam hal berdasarkan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk:
direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
Kepala Kantor Pabean, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
pengimporan Bibit dan Benih berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
bahwa ..........(2).......... melalui surat nomor ..........(3).......... tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran ^*) bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ..........(2).......... yang ditandatangani oleh ..........(5).......... beserta surat rekomendasi ..........(6).......... dan dokumen pelengkap berupa ..........(7).........., atas impor bibit dan benih oleh ..........(2).......... telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor/Pengeluaran ^*) Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan kepada ..........(2)..........;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun..... Nomor.....);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR/PENGELUARAN ^) BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran ^) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan kepada:
Nama :
.........(2)...........
NPWP :
.........(9)...........
Alamat :
.........(10)........... dengan rincian jumlah, harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pelaksanaan pengimporan/pengeluaran ^*) Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor. KETIGA : Dalam hal Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. KEEMPAT : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk pembangunan dan pengembangan serta untuk dikembangbiakkan pada industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
apabila syarat tersebut pada huruf a tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dinyatakan tidak berlaku; dan
terhadap Bibit dan Benih yang telah disalahgunakan dikenakan bea masuk yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Menunjuk ..........(11)........... sebagai tempat pemasukan/pengeluaran ^*) , dan menunjuk ..........(12)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KEENAM : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KETUJUH : Jangka waktu pengimporan atas impor Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN :
.........(2)........... wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih kepada Kepala ..........(12)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakkan. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
..........(13)...........;
..........(2)............ Ditetapkan di ..........(14)............ pada tanggal ..........(15).............
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *) Coret yang tidak perlu LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ATAU PENGELUARAN BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)........... DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK Nama :
.........(2)............. NPWP :
.........(9)........... Alamat :
.........(10)........... NO URAIAN BIBIT DAN BENIH JUMLAH DAN SATUAN BIBIT DAN BENIH PERKIRAAN NILAI PABEAN NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (2) : diisi Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk. Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (6) : diisi kementerian/lembaga penerbit rekomendasi beserta nomor dan tanggal rekomendasi. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal __ invoice atau dokumen yang dipersamakan. Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk Bibit dan Benih. Nomor (10) : diisi alamat Pajak Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk Bibit dan Benih. Nomor (11) : diisi pelabuhan/bandar udara/gudang berikat/kawasan berikat/tempat penyelenggaraan pameran berikat/tempat lelang berikat/kawasan ekonomi khusus/kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tempat penyelesaian kewajiban pabean Bibit dan Benih. Nomor (12) : diisi nama Kantor Pabean yang ditunjuk sebagai tempat penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih. Nomor (13) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditetapkan. Nomor (15) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. Nomor (16) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nomor urut Bibit dan Benih. Nomor (18) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih. Nomor (19) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih. Nomor (20) : diisi perkiraan nilai pabean Bibit dan Benih. Nomor (21) : diisi negara asal Bibit dan Benih. Nomor (22) : diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan Bibit dan Benih. B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ATAU PENGELUARAN BIBIT DAN BENIH KOP SURAT __ Nomor :
............ (1).............. ............(2)............. Lampiran :
............ (3) ............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor/Pengeluaran*) Bibit dan Benih Yth............... (4)...................…………………………………….. __ __ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...............(5)..............., dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor...……….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ............... (6)..............., dengan rincian sebagai berikut ............... (7)...............
Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
.........................................................(8)................................................................... .............................................................................................................…………….
Memperhatikan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9).................... Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala ...........(10).............., Tembusan : *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan. Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan. Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan. Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang diajukan permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan. Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean. Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan. Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan. C. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN BIBIT DAN BENIH LAPORAN PEMANFAATAN BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK Nama Pelaku Usaha/Perusahaan :
.…(1)….. Nomor Surat KMK :
.…(2)….. No. Periode Pelaporan Realisasi Impor Pemanfaatan Bibit/Benih Hasil Pengembangbiakan Keterangan No Pendaftaran PIB Tgl PIB Uraian Barang Jumlah Jumlah Pemanfaatan pada periode pelaporan Akumulasi Pemanfaatan s.d. periode pelaporan Sisa Pemanfaatan Jumlah yang tidak dimanfaatkan Total Pengembangbiakan Akumulasi Pengembangbiakan s.d. periode pelaporan …(3)…...(4)…...(5)…...(6)…...(7)…...(8)…...(9)…...(10)…...(11)…...(12)…...(13)…...(14)…...(15)… ……….(18)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk. Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (3) : diisi nomor urut Bibit dan Benih. Nomor (4) : diisi dengan urutan angka romawi, tanggal, bulan, dan tahun periode pelaporan. Nomor (5) : diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (6) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (7) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih. Nomor (8) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih. Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang sudah dimanfaatkan pada periode pelaporan. Nomor (10) : diisi akumulasi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang sudah dimanfaatkan sampai dengan periode pelaporan. Nomor (11) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang belum dimanfaatkan sampai dengan periode pelaporan. Nomor (12) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang tidak dimanfaatkan. Contoh : mati atau rusak. Nomor (13) : diisi jumlah dan satuan tumbuhan atau hewan yang dihasilkan atas hasil pengembangbiakan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (14) : diisi akumulasi jumlah dan satuan tumbuhan atau hewan yang dihasilkan atas hasil pengembangbiakan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (15) : diisi keterangan “mati”, “rusak”, atau keterangan lainnya atas Bibit dan Benih yang tidak dimanfaatkan. Nomor (16) : diisi tempat diterbitkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (17) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (18) : diisi nama dan jabatan pejabat dari Pelaku Usaha yang menandatangani laporan pemanfaatan Bibit dan Benih yang mendapatkan pembebasan bea masuk. D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH YANG DIIMPOR/DIKELUARKAN*) DENGAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa ..........(2).......... melalui surat Nomor ..........(3).......... tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan izin pemusnahan atas bibit dan benih yang telah diimpor/dikeluarkan*) dengan memperoleh pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh ..........(5).........., diperoleh kesimpulan bahwa Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan pemusnahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Pemusnahan Bibit dan Benih yang Diimpor/Dikeluarkan*) dengan Memperoleh Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan Kepada ..........(2)..........;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun..... Nomor...…);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN ATAS BIBIT DAN BENIH YANG KESATU : Memberikan izin pemusnahan terhadap Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan memperoleh pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan kepada ..........(2)..........., dengan rincian jumlah dan jenis Bibit dan Benih sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Menunjuk ..........(7)........... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
..........(8)...........;
..........(2)............ Ditetapkan di ..........(9)............ pada tanggal ..........(10)...........
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ) Coret yang tidak perlu LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMUSNAHAN ATAS BIBIT DAN BENIH YANG DIIMPOR/DIKELUARKAN) DENGAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN KEPADA ..........(2)........... DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPATKAN IZIN PEMUSNAHAN NO. URAIAN BIBIT DAN BENIH JUMLAH DAN SATUAN BIBIT DAN BENIH PERKIRAAN NILAI PABEAN .....(12)..... ..........(13)........... ..........(14)........... ..........(15)...........
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan atas impor Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (2) : diisi nama penerima izin pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan izin pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (7) : diisi Kantor Pabean yang mengawasi pelaksanaan pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (8) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (9) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditandatangani. Nomor (10) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditandatangani. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi nomor urut Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan. Nomor (13) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan. Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan. Nomor (15) : diisi perkiraan nilai pabean Bibit dan Benih yang mendapatkan izin pemusnahan. E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH KOP SURAT __ Nomor :
............ (1) ............. ........... (2) ............. Lampiran :
............ (3) ............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pemusnahan Bibit dan Benih Yth. Pimpinan .......... (4) ..................…………………………………….. __ __ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............... (5) ..............., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor...……….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan pemusnahan Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...............(6)..............., dengan rincian sebagai berikut ...............(7)...............
Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
.........................................................(8)....................................................... ...........
............................................................................................................................ .
Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9).................... Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala ...........(10).............., Tembusan: *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan. Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan. Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan. Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan pemusnahan Bibit dan Benih. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang atas impornya diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan. Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean. Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan. Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan F. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) KOP NASKAH DINAS KANTOR LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) Nomor KMK :
..…….(1)………. Tanggal KMK :
..…….(2)………. Hari/Tanggal :
..…….(3)………. Jam mulai periksa :
..…….(4)………. Jam selesai periksa :
..…….(5)………. Lokasi :
..…….(6)………. Hasil pemeriksaan : No. Uraian Barang Jumlah dan Satuan Barang Keterangan ...(7) ...
..(8) ...
..(9) ...
..(10) ... Kesimpulan Pemeriksaan:
........(11) ......... Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Pejabat Pemeriksa Fisik*) Tanda Tangan Nama :
..(12) ... NIP :
..(13) ... Tanda Tangan Nama : NIP : Tanda Tangan Nama : NIP : ) Menyesuaikan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (2) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih yang diimpor/dikeluarkan*) dengan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (3) : diisi hari dan tanggal saat pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (4) : diisi waktu mulai pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (5) : diisi waktu selesai pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (6) : diisi lokasi pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor (7) : diisi nomor urut Bibit dan Benih. Nomor (8) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih. Nomor (9) : diisi jumlah dan satuan Bibit dan Benih. Nomor (10) : diisi keterangan tambahan yang diperlukan. Nomor (11) : diisi kesimpulan hasil pemeriksaan fisik. Nomor (12) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik. Nomor (13) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik. G. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BIBIT DAN BENIH KOP NASKAH DINAS KANTOR BERITA ACARA PEMUSNAHAN Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan: A. Perwakilan Penerima Pembebasan Bea Masuk:
Nama :
..…………… (6)...…………..
Nomor Identitas :
..…………… (7)...…………..
Nama Entitas :
..…………… (8)...…………..
Jabatan :
..…………… (9)...………….. B. Perwakilan Kementerian Keuangan:
Nama :
..…………… (10)...…………..
NIP :
..…………… (11)...…………..
Unit Kerja :
..…………… (12)...…………..
Jabatan :
..…………… (13)...………….. C. Perwakilan Kementerian...…………… (14)...…………..:
Nama :
..…………… (15)...…………..
NIP :
..…………… (16)...…………..
Unit Kerja :
..…………… (17)...…………..
Jabatan :
..…………… (18)...………….. telah menyaksikan/melakukan pemusnahan terhadap Bibit dan Benih dengan penjelasan sebagai berikut:
pemusnahan dilakukan di ..... (19) ..... mulai pukul ..... (20) .....
Bibit dan benih yang dimusnahkan terdiri dari: No Jenis Bibit dan Benih Jumlah Satuan Dokumen Asal 1.
Dst.
foto pemusnahan terlampir, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (21) ..... telah diberikan izin pemusnahan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya .....(22).....*) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani bersama. Perwakilan Penerima Pembebasan Bea Masuk (............... (6) ............. ) Perwakilan Kementerian Keuangan ( ............ (10) ........... ) Perwakilan Kementerian ( ............ (15) ........... ) *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan Nomor (6) : diisi nama perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (7) : diisi nomor identitas perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (8) : diisi nama entitas penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (9) : diisi nama jabatan pejabat perwakilan penerima pembebasan bea masuk yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (10) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (11) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (12) : diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (13) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nama kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (15) : diisi nama pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (16) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat dari kementerian/ lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (17) : diisi nama unit kerja pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (18) : diisi nama jabatan pejabat dari kementerian/lembaga terkait yang menerbitkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (19) : diisi nama tempat atau lokasi pelaksanaan pemusnahan. Nomor (20) : diisi waktu mulai sampai dengan selesai pelaksanaan pemusnahan. Nomor (21) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (22) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada). H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE __ MAJEURE ) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG TELAH MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE ) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa ..........(2).......... melalui surat Nomor ..........(3).......... tanggal ..........(4).........., telah mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh ..........(5).......... serta dokumen pendukung berupa ..........(6).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan dari Kewajiban Membayar Bea Masuk yang Terutang karena Keadaan Kahar ( Force Majeure ) atas Bibit dan Benih yang Telah Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk kepada...…….(2)……….;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(7).......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun..... Nomor...…);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor...…….(8)……….;
MEMUTUSKAN:
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE ) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)………. KESATU : Memberikan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) atas bibit dan benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk kepada:
Nama :
..………..…….…..…(2)……………..………………… b. NPWP :
Alamat :
..………..…….….….(10)…..………..………………… dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
...…….(11)……….
...……………….. dst Ditetapkan di...…….(12)………. pada tanggal...….….(13)……….
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR...…….(14)………., ……….(15)………. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...…….(1)………. TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE ) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)………. DAFTAR BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE ) ATAS BIBIT DAN BENIH YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA……….(2)………. NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS, TARIF BM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGA L ..(16)..
.(17)..
.(18)..
.(19)..
.(20)..
.(21)..
.(22)..
.(23)..
.(24)..
.(25)..
.(26)..
.(27)..
.(28)..
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR...…….(14)………., ……….(15)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) atas Bibit dan Benih yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (2) : diisi nama penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (3) : diisi nomor surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (4) : diisi tanggal surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (5) : diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (6) : diisi dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (8) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (10) : diisi alamat penerima pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (11) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi kota tempat Keputusan Menteri ditandatangani. Nomor (13) : diisi tanggal Keputusan Menteri ditandatangani. Nomor (14) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nomor urut Bibit dan Benih. Nomor (17) : diisi uraian jenis Bibit dan Benih. Nomor (18) : diisi jumlah Bibit dan Benih. Nomor (19) : diisi satuan Bibit dan Benih. Nomor (20) : diisi nilai pabean Bibit dan Benih. Nomor (21) : diisi pos HS dan tarif bea masuk. Nomor (22) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (23) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (24) : diisi nomor urut Bibit dan Benih dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor/pengeluaran*) bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (25) : diisi negara asal barang Bibit dan Benih. Nomor (26) : diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Nomor (27) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait Bibit dan Benih. Nomor (28) : diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait Bibit dan Benih. I. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TERUTANG KARENA KEADAAN KAHAR ( FORCE __ MAJEURE ) KOP SURAT __ Nomor :
............ (1) ............. ........... (2) ............. Lampiran :
............ (3) ............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Bea Masuk yang Terutang Karena Keadaan Kahar ( Force Majeure ) Yth. Pimpinan .......... (4) ..................…………………………………….. __ __ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...............(5)..............., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor...……….(5)……… tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) atas Bibit dan Benih yang pada saat impornya/pengeluaran*) mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...............(6)............... dengan rincian sebagai berikut ...............(7)...............
Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan bahwa:
.........................................................(8)................................................................... .…………….. ............................................................................................................
Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara ditolak/tidak dapat diproses lebih lanjut.
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ) setelah memenuhi alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ................(9).................... Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Tembusan:
................... (12) .................... *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan. Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan penolakan. Nomor (3) : diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan. Nomor (4) : diisi nama lengkap dan jabatan pejabat yang menandatangani surat permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (5) : diisi nomor surat permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Nomor (7) : diisi rincian jumlah, jenis, perkiraan harga, dan informasi lainnya mengenai Bibit dan Benih yang diajukan permohonan persetujuan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang karena keadaan kahar ( force majeure ). Nomor (8) : diisi hasil penelitian terhadap berkas permohonan. Nomor (9) : diisi contact center Kantor Pabean. Nomor (10) : diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan. Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan. Nomor (12) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI