bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan utama; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan;
tarif pemantapan mutu eksternal;
tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
tarif vektor dan binatang pembawa penyakit;
tarif analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium; dan
tarif biorepositori.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan:
kategori layanan; dan
zona.
Penetapan kategori layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c minimal mempertimbangkan:
kompleksitas layanan;
durasi pemberian layanan; dan
jenis pengguna.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif klinik dan apotek;
tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop , dan seminar;
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
tarif sarana limbah;
tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
tarif kekayaan intelektual; dan
tarif layanan penunjang lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
fasilitas;
durasi/jangka waktu pemakaian;
pemilihan waktu; dan/atau
harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan bakar;
penyusutan alat transportasi;
jumlah dan jenis alat transportasi;
tenaga kerja; dan/atau
harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif klinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan medis habis pakai;
alat kesehatan; dan/atau
tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop , dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi;
transportasi; dan/atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
tenaga kerja/tenaga ahli;
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi; dan/atau
transportasi.
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi; dan/atau
transportasi.
Pasal 11
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan minimal berupa nilai ekonomis.
Pasal 12
Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan layanan.
Pasal 13
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan;
tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan.
Pasal 14
Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
perusahaan asing;
warga negara asing; dan/atau
pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 16
Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pemeriksaan laboratorium untuk penanganan kejadian luar biasa;
pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat strategis;
pemeriksaan laboratorium pada kegiatan sosial dan kegiatan umum;
pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak penjamin; dan/atau
pengguna layanan terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama.
Pasal 20
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1216) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1477); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ Ditandatangani secara elektronik