Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah menetapkan sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Sinergi BAS
Penyelarasan dan Kodefikasi
Kategori Sinergi BAS
Penguatan Koordinasi Kelembagaan
Kewajiban dan Sanksi
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Penutup