Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah menetapkan sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Daerah.
- Sinergi BAS adalah upaya integrasi BAS Pemerintah dan Daerah untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
- Peraturan mengatur penyelenggaraan, kategori, koordinasi kelembagaan, kewajiban, sanksi, serta pemantauan dan evaluasi Sinergi BAS.
-
Penyelenggaraan Sinergi BAS
- Dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi BAS lainnya dengan memperhatikan kewenangan daerah.
- BAS Pemerintah dikelola oleh Menteri Keuangan, BAS Pemerintah Daerah dikelola oleh Menteri Dalam Negeri.
- Sinergi BAS menggunakan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional untuk konsolidasi informasi keuangan dan pengelolaan transfer ke daerah (TKD).
-
Penyelarasan dan Kodefikasi
- Penyelarasan mencakup program, kegiatan, keluaran, sumber dana, rekening, perangkat daerah, fungsi, lokasi, hasil, dan penerima manfaat.
- Kodefikasi Sinergi BAS menggabungkan kodefikasi BAS Pemerintah dan Daerah, dimutakhirkan secara berkala sesuai kebutuhan kebijakan fiskal nasional.
- Pedoman Sinergi BAS memuat manfaat strategis, metode penyelarasan (standardisasi, pemetaan, penandaan, penyusunan taksonomi baru, pemutakhiran), dan daftar kodefikasi.
-
Kategori Sinergi BAS
- Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah (pelaporan TKD, pajak daerah, belanja wajib).
- Sinergi BAS untuk anggaran tematik (penyelarasan program, kegiatan, keluaran, rekening, lokasi, hasil, penerima manfaat).
- Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Daerah.
- Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Daerah.
-
Penguatan Koordinasi Kelembagaan
- Dibentuk Forum Sinergi BAS yang terdiri dari komite konsultatif dan komite kerja untuk mengusulkan dan menetapkan pedoman Sinergi BAS.
- Forum dapat membangun kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan mitra pembangunan.
- Mekanisme kerja forum diatur secara responsif, kolaboratif, dan produktif.
-
Kewajiban dan Sanksi
- Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber dana, lokasi, keluaran, dan penerima manfaat dalam perencanaan dan penganggaran.
- Kementerian/Lembaga wajib mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat.
- Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan sanksi teguran tertulis bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi minimal sekali setahun.
- Hasil evaluasi digunakan sebagai masukan kebijakan Sinergi BAS dan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Penutup
- Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun 2026 ditetapkan paling lambat triwulan IV tahun 2025.
- Standarisasi keluaran, hasil, lokasi, dan penerima manfaat dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.