bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Sinergi BAS adalah upaya sinergi dan pengintegrasian antara BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
Forum Sinergi BAS adalah forum koordinasi pengelola BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
Kode Referensi yang selanjutnya disebut Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Standardisasi Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Standardisasi adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui proses penyederhanaan BAS eksisting dan/atau perluasan Referensi BAS baru yang memedomani konsep, substansi, format, kualitas, dan struktur yang sama dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta memfasilitasi pertukaran informasi dan integrasi kodefikasi dan nomenklatur yang efektif serta berkelanjutan antar sistem yang berbeda.
Pemetaan Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar dapat dipadankan sesuai kerangka sinergi kebijakan fiskal nasional dan/atau penjabaran dan penyelarasan ( cascading ) kinerja sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penandaan anggaran yang selanjutnya disebut Penandaan adalah proses identifikasi, klasifikasi, dan pelacakan anggaran yang dialokasikan untuk tujuan atau kebijakan tertentu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pengeluaran publik sesuai dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan.
Penyusunan Taksonomi Baru adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa penyusunan klasifikasi baru untuk dihubungkan dengan hasil Pemetaan dalam rangka menjembatani proses pelaporan selanjutnya.
Pemutakhiran Kode dan Nomenklatur BAS yang selanjutnya disebut Pemutakhiran adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara penambahan data baru secara berkala menyesuaikan kebutuhan perubahan kebijakan fiskal nasional pada masing-masing BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
Klasifikasi Fungsi yang selanjutnya disebut Fungsi adalah klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan Keuangan Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara.
Sumber Dana adalah Referensi BAS Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan Referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
Akun adalah klasifikasi pos atau rekening dalam rangka penyediaan informasi keuangan.
Keluaran ( output ) yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
Rincian Keluaran ( output ) yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Klasifikasi Rincian Keluaran ( output ) yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan RO yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
Lokasi adalah lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat suatu Keluaran atas pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah dan subkegiatan pada Pemerintah Daerah, dapat berupa wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu.
Penerima Manfaat adalah kelompok/kategori spesifik dari masyarakat yang menjadi target penerima manfaat dari kegiatan pembangunan dan layanan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diidentifikasi berdasarkan data statistik terpilah dan/atau kriteria seperti demografi, sosial-ekonomi, geografis, atau kebutuhan khusus atau spesifik.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
penyelenggaraan Sinergi BAS;
kategori Sinergi BAS;
penguatan koordinasi kelembagaan;
kewajiban dan sanksi; dan
pemantauan dan evaluasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
penyelarasan program;
penyelarasan kegiatan;
penyelarasan Keluaran; dan
penyelarasan Referensi BAS lainnya, dengan memperhatikan kewenangan Daerah berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jembatan sinergi dan integrasi penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
BAS pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Menteri.
BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi Akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional.
Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
menyusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
pengelolaan TKD yang efektif.
Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dapat dimanfaatkan untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c termasuk untuk mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional.
Bagian Kedua
Penyelarasan Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 4
Penyelarasan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a mengacu dan selaras dengan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu dan selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelarasan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengacu dan selaras dengan RO dan KRO yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan informasi yang dapat disetarakan antara BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d terdiri atas:
Sumber Dana;
rekening;
perangkat daerah;
Fungsi;
Lokasi;
Hasil; dan/atau
Penerima Manfaat Keluaran APBD.
Penyelarasan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelarasan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah.
Penyelarasan perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselaraskan dengan program dan kegiatan yang disusun oleh Pemerintah.
Penyelarasan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Fungsi yang disusun oleh Pemerintah.
Penyelarasan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselaraskan dengan Lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu.
Penyelarasan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Hasil yang disusun oleh Pemerintah.
Penyelarasan Penerima Manfaat Keluaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselaraskan dengan Penerima Manfaat Keluaran APBN yang disusun oleh Pemerintah.
Penyelarasan program, kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyelarasan Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan dalam rangka kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi BAS.
Bagian Ketiga
Kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 6
Kodefikasi Sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan TKD secara digital.
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terstruktur dengan cara menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah.
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan Keuangan Negara, serta perencanaan pembangunan Daerah dan pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam pedoman Sinergi BAS.
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar Pemutakhiran BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai:
salah satu dasar bahan pertimbangan dalam rangka pengelolaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, termasuk pengelolaan TKD yang efektif; dan/atau
bahan acuan dalam rangka penyusunan kodefikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 7
Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
manfaat strategis;
metode penyelarasan; dan
daftar kodefikasi.
Manfaat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjelasan atas dampak positif yang diharapkan tercapai dari pedoman Sinergi BAS yang berkontribusi pada pencapaian tujuan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang serta dalam konteks yang lebih luas dan berkelanjutan.
Metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode penyelarasan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang meliputi Standardisasi, Pemetaan, Penandaan, Penyusunan Taksonomi Baru, dan/atau Pemutakhiran.
Daftar kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar kodefikasi dan nomenklatur Sinergi BAS berdasarkan metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 8
Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap:
perencanaan;
penganggaran;
pelaksanaan; dan
pelaporan.
Penelusuran informasi pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
Penelusuran informasi pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui identifikasi informasi prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF;
rancangan APBN dan rancangan APBD;
APBN dan APBD beserta perubahannya;
anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan anggaran tematik Pemerintah Daerah;
anggaran pajak daerah yang ditentukan penggunaannya;
anggaran belanja wajib; dan/atau
data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim;
laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah konsolidasian yang bersifat interim;
laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; dan/atau
data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Penelusuran informasi pada tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
laporan keuangan Pemerintah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan
laporan statistik keuangan Pemerintah.
BAB III
KATEGORI SINERGI BAGAN AKUN STANDAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa kategori Sinergi BAS.
Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
Sinergi BAS untuk anggaran tematik;
Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Sinergi Bagan Akun Standar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 10
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a minimal dilakukan untuk:
pelaporan TKD;
pelaporan pajak daerah yang ditentukan penggunaannya; dan
pelaporan belanja wajib.
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal melalui penyelarasan:
program;
kegiatan;
Keluaran;
Sumber Dana;
rekening;
Lokasi;
hasil; dan
Penerima Manfaat Keluaran APBD.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal berupa Pemetaan, Penandaan, Pemutakhiran, dan/atau penyusunan:
Sumber Dana berdasarkan jenis TKD sampai pada level yang dibutuhkan dalam rangka penyederhanaan dan pengintegrasian pelaporan TKD ke dalam APBD;
kegiatan dan/atau subkegiatan pada kegiatan APBD berdasarkan kebijakan jenis TKD yang ditentukan dan/atau diarahkan penggunaannya;
BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada Referensi perencanaan pengalokasian TKD;
Referensi perencanaan pengalokasian TKD dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah;
subkegiatan pada kegiatan APBD berdasarkan kebijakan jenis pajak daerah yang ditentukan penggunaannya; dan
subkegiatan pada kegiatan berdasarkan kebijakan belanja wajib, yang menghasilkan BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan termasuk untuk mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pelaporan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat .
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Bagian Ketiga
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Anggaran Tematik
Pasal 11
Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan minimal melalui penyelarasan:
program;
kegiatan;
Keluaran;
rekening;
Referensi Lokasi;
Referensi hasil; dan
Referensi Penerima Manfaat Keluaran.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa:
penyusunan daftar Taksonomi Baru berdasarkan kebijakan prioritas nasional dan/atau tematik yang mengacu pada rencana induk dan/atau kerangka kerja logis termasuk informasi hasil tematik pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
Penandaan RO pada kegiatan APBN dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang menghasilkan BAS tematik.
Penyelarasan Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan pembobotan.
Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan termasuk untuk mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
BAS tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik.
Bagian Keempat
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Keuangan Konsolidasian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 12
Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyelarasan:
program;
kegiatan;
Keluaran;
Referensi rekening; dan/atau
fungsi.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa:
penyusunan daftar Taksonomi Baru sesuai struktur pelaporan keuangan konsolidasian;
Pemetaan Akun dan rekening; dan
Pemetaan Keluaran menggunakan proksi RO dan subkegiatan pada kegiatan, yang menghasilkan BAS konsolidasian.
BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BAS yang mengharmonisasikan dan/atau menjembatani informasi program, kegiatan, Keluaran, Akun, dan fungsi yang ada dalam BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah.
Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf c dan huruf d dan tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c dan huruf d.
BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 13
Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyelarasan:
Referensi hasil; dan/atau
Keluaran.
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa:
Pemutakhiran dan/atau Standardisasi daftar KRO;
Pemetaan Keluaran pada BAS Pemerintah Daerah dengan KRO Pemerintah; dan/atau
Pemetaan Hasil Pemerintah Daerah dengan indikator hasil Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang menghasilkan BAS kinerja.
Penyelarasan Sinergi BAS untuk BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BAB IV
PENGUATAN KOORDINASI KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Forum Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 14
Koordinasi kelembagaan tata kelola Sinergi BAS dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.
Penguatan kolaborasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Sinergi BAS.
Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Menteri.
Pelaksanaan tugas Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibangun melalui kemitraan strategis.
Susunan Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
komite konsultatif; dan
komite kerja.
Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Komite konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a bertugas memberikan konsultasi, saran, masukan, dan/atau pendapat terkait Sinergi BAS.
Susunan komite konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
wakil ketua satu merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
wakil ketua dua merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri;
wakil ketua tiga merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri;
anggota, yang dijabat oleh:
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara;
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan; dan
pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian/Lembaga lainnya.
Pasal 16
Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b bertugas membantu komite konsultatif dalam pelaksanaan tugas.
Komite kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat tinggi pratama yang mengelola penyelarasan Referensi BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kemitraan Strategis
Pasal 17
Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyelarasan substansi informasi Sinergi BAS dalam kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas:
komite yang menyusun standar akuntansi pemerintahan;
lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor terkait;
Pemerintah Daerah;
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
asosiasi profesi dan/atau lembaga akademi yang ahli di sektor pembangunan tertentu dan perekonomian regional; dan/atau
mitra pembangunan di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Ketiga
Mekanisme Kerja
Pasal 18
Forum Sinergi BAS menyusun mekanisme kerja komite konsultatif, komite kerja, dan kemitraan strategis.
Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara responsif, kolaboratif, dan produktif.
Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
penyelenggaraan rapat;
pengambilan keputusan; dan
pemberian saran/rekomendasi.
Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Penetapan Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 19
Berdasarkan usulan rancangan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Menteri menetapkan pedoman Sinergi BAS.
Dalam hal usulan rancangan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat ditetapkan oleh Menteri, Menteri menyampaikan usulan rancangan pedoman Sinergi BAS kepada Forum Sinergi BAS untuk dibahas kembali.
Penetapan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pedoman Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait:
Pelaporan TKD ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya untuk Pemutakhiran dukungan kebijakan umum TKD;
Pelaporan pajak daerah ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
Pelaporan belanja wajib ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya.
pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran sebelumnya.
pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran berikutnya.
pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun anggaran berjalan, Menteri dapat menetapkan pedoman Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun berjalan.
Dalam hal terdapat kebutuhan Sinergi BAS untuk anggaran tematik tertentu yang disepakati Forum Sinergi BAS setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penetapan rancangan pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 20
Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan oleh pengelola BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah untuk melakukan Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah.
Rencana Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Forum Sinergi BAS.
BAB V
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 21
Dalam pelaksanaan Sinergi BAS, Pemerintah Daerah wajib:
mencantumkan Sumber Dana yang dilekatkan pada subkegiatan mulai dari tahap perencanaan pembangunan Daerah dan kombinasi antara subkegiatan dan subrincian objek pada rekening mulai dari tahap penganggaran Daerah; dan/atau
mencantumkan informasi Lokasi, Keluaran, dan/atau Penerima Manfaat Keluaran mulai dari tahap perencanaan pembangunan Daerah.
Dalam pelaksanaan Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pelaporan pajak daerah yang ditentukan penggunaannya, Pemerintah Daerah mencantumkan Sumber Dana paling kurang pada tahap penganggaran Daerah.
Dalam pelaksanaan Sinergi BAS untuk anggaran tematik:
Kementerian/Lembaga mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat termasuk Lokasi kewilayahan pada tahap perencanaan, penganggaran, dan/atau pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemerintah mencantumkan penandaan anggaran tematik Daerah pada tahap penganggaran dan pelaksanaan dengan pendekatan dari atas ke bawah; dan/atau
Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan kepada pengelola BAS Pemerintah Daerah mengenai penyesuaian penandaan anggaran tematik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada tahap penganggaran dan pelaksanaan dengan pendekatan dari bawah ke atas.
Terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kepatuhan Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk pelaporan TKD dan pelaporan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian/Lembaga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 22
Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi Sinergi BAS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan/atau pemangku kepentingan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemerintah atas pemanfaatan daftar kodefikasi Sinergi BAS yang berdampak pada capaian hasil; dan/atau
laporan hasil pemantauan dan evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran atas pelaksanaan Sinergi BAS.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk masukan kebijakan Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran 2025.
Ketentuan mengenai:
Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada:
BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan Ditandatangani secara elektronik 2. BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan
Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж