Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, mengatur pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebagai penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan fiskal nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan dan Penanggung Jawab
Alokasi Insentif Fiskal
Kriteria dan Perhitungan Kinerja
Mekanisme Penyaluran
Penggunaan Dana
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penundaan dan Penghentian Penyaluran
Pemantauan dan Evaluasi
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur secara rinci untuk memastikan pengelolaan insentif fiskal yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam rangka penghargaan kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2024.