Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, mengatur pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebagai penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan fiskal nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Insentif Fiskal adalah dana dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja tertentu.
- Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan diberikan kepada daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
- Terdiri dari dua kelompok kategori:
a. Pengendalian Inflasi Daerah
b. Kesejahteraan Masyarakat (meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah).
-
Pengelolaan dan Penanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan pejabat pengelola dan penyalur insentif fiskal.
- Tugas dan fungsi pejabat pengelola dan penyalur diatur secara rinci, termasuk penyusunan RKA, DIPA, rekomendasi penyaluran, pengawasan, dan pelaporan.
- Pejabat pengelola tidak bertanggung jawab atas penggunaan insentif fiskal oleh pemerintah daerah.
-
Alokasi Insentif Fiskal
- Total alokasi sebesar Rp4 triliun untuk tahun 2024.
- Pengendalian Inflasi Daerah dialokasikan Rp900 miliar, disalurkan dalam tiga periode (Mei, Juli, Oktober 2024).
- Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan Rp3,1 triliun, terbagi rata ke empat kategori kinerja, disalurkan mulai Juli 2024.
- Alokasi per daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
-
Kriteria dan Perhitungan Kinerja
- Pengendalian Inflasi Daerah dinilai berdasarkan kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi belanja penandaan inflasi.
- Penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai dari realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem, kepatuhan penggunaan data, dan kinerja kelembagaan.
- Penurunan stunting dinilai dari input, proses, dan output terkait program penurunan stunting.
- Penggunaan produk dalam negeri dihitung berdasarkan rasio pengadaan produk dalam negeri dan transaksi e-purchasing.
- Percepatan belanja daerah dihitung dari realisasi belanja pegawai dan non-pegawai semester I.
- Data kinerja menggunakan periode Januari-Juni 2024 atau sesuai kategori.
-
Mekanisme Penyaluran
- Penyaluran dilakukan bertahap (50% tahap I dan II) sesuai periode dan setelah memenuhi persyaratan dokumen rencana penggunaan dan laporan realisasi.
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Pemerintah daerah wajib melaporkan perubahan rekening dan menyampaikan dokumen melalui portal pelaporan.
- Dalam kondisi bencana, dapat diajukan perpanjangan waktu penyampaian dokumen.
-
Penggunaan Dana
- Dana insentif digunakan untuk kegiatan prioritas daerah seperti infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
- Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas pejabat daerah dan ASN.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan insentif fiskal paling lambat Juni 2025.
- Laporan keuangan disusun oleh unit akuntansi di Kementerian Keuangan dan disampaikan secara berjenjang.
- Laporan pelaksanaan insentif fiskal diverifikasi oleh administrator pusat dan dapat diperbaiki jika tidak sesuai.
-
Penundaan dan Penghentian Penyaluran
- Penyaluran dapat ditunda atau dihentikan jika kepala daerah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi.
- Penundaan juga dapat dilakukan jika laporan realisasi tidak disampaikan tepat waktu, dengan konsekuensi penundaan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun berikutnya.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan insentif fiskal meliputi laporan penggunaan, penyaluran, dan capaian kinerja.
- Hasil evaluasi menjadi bahan masukan untuk kebijakan insentif fiskal berikutnya.
-
Lampiran
- Rincian jenis belanja yang dapat dibiayai dari insentif fiskal untuk kategori pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, dan stunting.
- Format rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan insentif fiskal.
- Petunjuk pengisian dokumen terkait.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur secara rinci untuk memastikan pengelolaan insentif fiskal yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam rangka penghargaan kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2024.