Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting , penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Daerah.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web .
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Insentif Fiskal;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network ; dan
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Besaran Alokasi
Pasal 6
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah).
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024;
periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan
periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024.
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
Pasal 7
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Pasal 8
Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
tingkat kepatuhan pelaporan;
peringkat inflasi; dan
realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
upaya Pemerintah Daerah;
tingkat kepatuhan pelaporan;
peringkat inflasi; dan
realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024.
Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
pencanangan gerakan menanam;
melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: P i = realisasi Belanja Penandaan Inflasi X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan: P i = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota b. perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: PS i = P i – min X 100 maks – min Keterangan: PS i = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota (6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 11
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas:
penghitungan nilai kinerja Daerah;
penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
penentuan alokasi per Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 12
Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
nilai kinerja pemerintah provinsi;
nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
nilai kinerja pemerintah kota.
Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 47% (empat puluh tujuh persen) data peringkat inflasi + 47% (empat puluh tujuh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kabupaten + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kota + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Pasal 13
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik;
kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan
kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
Pasal 14
Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menggunakan rumus: Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota periode (i) = jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota periode (i) X pagu Insentif Fiskal periode (i) jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota periode (i) (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan menggunakan rumus: XS i = X i - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan: XS i = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per periode (3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus: Alokasi per Daerah = nilai XS i X pagu per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan: XS i = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per periode Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2,..., ke-n
Bagian Ketiga
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 15
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XS i = X i X 100 Xmaks Keterangan: XS i = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota X i = nilai Daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2,..., ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota (4) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I dan triwulan II dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Data kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
data status rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan Daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja Daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data kinerja kelembagaan penangggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan dengan data yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Data kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting .
Data kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
input yang dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2024;
proses yang dinilai dari:
pelaksanaan rembug stunting provinsi;
realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting ;
kendali capaian aksi konvergensi tahun 2024;
persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
penyampaian pelaporan penandaan APBD tematik stunting tahun 2024.
keluaran ( output ) yang dinilai dari persentase:
balita yang dipantau pertumbuhannya;
ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
input yang dinilai dari integrasi target prevalensi penurunan stunting dalam rencana kerja pemerintah Daerah;
proses yang dinilai dari:
capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2024;
realisasi tertimbang Belanja Penandaan _Stunting; _ 3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
keluaran ( output ) yang dinilai dari persentase:
balita yang dipantau pertumbuhannya;
ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting .
Data realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan tahapan:
perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024; dan
hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XS i = X i X 100 Xmaks Keterangan: XS i = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota X i = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2,..., ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota (6) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja penurunan stunting = 15% (lima belas persen) dimensi input + 45% (empat puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi keluaran ( output ) (7) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, huruf b angka 3, huruf b angka 5, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf b angka 1 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4, huruf c angka 3, dan ayat (3) huruf b angka 3, huruf c angka 3 bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan ayat (3) huruf b angka 4, huruf c angka 1, huruf c angka 2 bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting yang digunakan dalam penghitungan realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).
Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: 80% (delapan puluh persen) X transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil + 20% (dua puluh persen) X transaksi e- purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (6) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran 2024.
Pasal 18
Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja Daerah.
Kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
realisasi belanja pegawai semester I;
realisasi belanja non pegawai semester I; dan
anggaran belanja APBD.
Nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: 30% (tiga puluh persen) realisasi belanja pegawai semester I + 70% (tujuh puluh persen) realisasi belanja non pegawai semester I anggaran belanja APBD (4) Data nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan data tahun anggaran 2024.
Pasal 19
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 20
Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik;
kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan
kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik, untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 21
Penghitungan pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus: Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota per kategori = jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori X pagu Insentif Fiskal kelompok kategori Kesejah- teraan Masya- rakat per kategori jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota per kategori (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (3) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menggunakan rumus: XS i = X i – Xmin X 0,3 + 1 Xmaks – Xmin Keterangan: XS i = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per kategori daerah ke-i XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per kategori (3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus: Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2,..., ke-n
Pasal 22
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau Alokasi per Daerah = nilai XS i X pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori nilai total XSi c. Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12), setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 23
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal.
Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 24
Dalam rangka penyaluran Insentif Fiskal, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta rencana penarikan dana.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan SPP dan SPM BUN penyaluran Insentif Fiskal.
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
Pasal 25
Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Bagian Kedua
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Pasal 26
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, dilakukan paling cepat bulan Mei 2024;
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi Daerah;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2024;
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Oktober 2024;
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tahun anggaran 2024; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
Dalam hal tanggal 29 November 2024 dan/atau 10 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (4) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, ayat (3) huruf b angka 2 dan angka 3, dan ayat (4) huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 27
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus 2024;
tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Dokumen Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 28
Dokumen berupa:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, ayat (4) huruf b angka 1, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1;
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, ayat (3) huruf b angka 2, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 2; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 3, ayat (3) huruf b angka 3, ayat (4) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 3, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http: //sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat disampaikan paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat Waktu Indonesia Barat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah.
Pasal 29
Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah; dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah.
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas.
Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat.
Dalam hal hasil Verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (7) menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat.
Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah kembali melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
Bagian Kelima
Penyaluran Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana
Pasal 30
Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bencana alam;
bencana non-alam; dan/atau
bencana sosial, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.
Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada Daerah.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 31
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi:
dukungan infrastruktur pelayanan publik;
peningkatan perekonomian;
pelayanan kesehatan; dan/atau
pelayanan pendidikan.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pelaporan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 32
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 paling lambat akhir bulan Juni 2025.
Bagian Kedua
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah
Pasal 33
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Insentif Fiskal.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VII
PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN/ATAU PENYALURAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal
Pasal 34
Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Pasal 35
Dalam hal laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun 2024 tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2025 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal tahun anggaran 2024.
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November 2025, Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember 2025.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 36
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
Pemantauanterhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2024... TAHUN... TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN RINCIAN JENIS BELANJA, RENCANA PENGGUNAAN, DAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL A. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN INFLASI NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 1. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan 2. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan 3. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 4. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Alami Lainnya 5. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya 6. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendungan 7. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya 8. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya 9. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 10. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan 11. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi 12. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa 13. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 14. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah 15. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan 16. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Bendung Irigasi 17. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa 18. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 19. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah 20. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 21. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi 22. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 23. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak 24. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah 25. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 26. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi 27. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 28. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 29. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 30. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 31. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 32. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 33. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 34. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air di Daerah Irigasi 35. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku 36. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 37. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Alami Lainnya 38. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai 39. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya 40. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan 41. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan 42. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Rehabilitasi Bendungan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 43. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya 44. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya 45. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan 46. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi 47. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 48. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak 49. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 50. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah 51. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 52. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Bendung Irigasi 53. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa 54. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak 55. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 56. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 57. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 58. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi 59. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa 60. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 61. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 62. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah 63. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 64. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi 65. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 66. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 67. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 68. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi 69. ^Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dam utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN bagi OAP dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota 70. ^Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama bagi OAP Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dna utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 71. ^Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama bagi OAP dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 72. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jembatan 73. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jembatan 74. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan/Jembatan 75. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jembatan 76. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jalan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 77. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rekonstruksi Jalan 78. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jembatan 79. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Rutin Jalan 80. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Terowongan/Tunnel 81. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menambah Lajur 82. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Penggantian Jembatan 83. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Underpass 84. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jalan 85. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menuju Standar 86. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jalan 87. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Penggantian Jembatan 88. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Jalan 89. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rekonstruksi Jalan 90. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Berkala Jalan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 91. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa 92. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pelebaran Jalan Menuju Standar 93. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jembatan 94. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Jembatan 95. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pelebaran Jalan Menambah Lajur 96. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Berkala Jembatan 97. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jalan 98. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Terowongan/Tunnel 99. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Rutin Jalan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 100. ^Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Underpass 101. ^Program Pengembangan Perumahan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Penjualan Rumah 102. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 103. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat 104. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Penetapan Kebijakan dan Program, serta Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan Mengutamakan dan Mengikutsertakan OAP. Fasilitasi Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial 105. ^Program Hubungan Industrial Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 106. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi 107. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik 108. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 109. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya 110. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Logistik 111. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 112. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 113. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya 114. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 115. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis 116. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 117. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Wilayah Provinsi 118. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan Provinsi 119. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Provinsi 120. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 121. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal 122. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 123. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 124. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 125. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pengadaaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 126. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Koordinasi Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 127. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 128. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 129. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 130. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya 131. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia 132. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Pengembangan usaha pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 133. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pemantauan Stok Pangan 134. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota 135. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis 136. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pemantauan Harga dan Pasokan Pangan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 137. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) 138. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal 139. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota 140. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota 141. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kab/Kota 142. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab/Kota NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 143. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang Tidak Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal 144. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun 145. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 146. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penetapan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi 147. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penetapan Kebijakan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 148. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan CadanganPangan Kabupaten/Kota Penyusuna kebijakan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Kabuapaten/Kota 149. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi 150. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur 151. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untukPangan Lokal yang Tidak Ditetapkan olehPemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Penyusunan Kebijakan mengenai penentuan harga Pangan Lokal Minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota 152. ^Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 153. ^Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 154. ^Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup Pelaksanaan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat provinsi 155. ^Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Pelaksanaan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota 156. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan 157. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi 158. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 159. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi 160. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Provinsi 161. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi 162. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 163. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 164. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 165. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 166. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan 167. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 168. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota 169. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 170. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 171. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 172. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Sungai NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Melayani Trayek antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Bersangkutan dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi 173. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota 174. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota 175. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 176. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional 177. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 178. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota 179. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Trayek Sungai, Danau dan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 180. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 181. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 182. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota 183. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal 184. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 185. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau 186. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Dermaga Sungai dan Danau 187. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemeliharaan Dermaga Sungai dan Danau 188. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 189. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengendalian dan Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota pada jaringan jalan kabupaten/kota 190. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Pengelolaan Bandara 191. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 192. ^Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pembangunan Bandar Udara 193. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pengelolaan Bandara 194. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara 195. ^Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Penyediaan lahan Bandar Udara 196. ^Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pembangunan Lapangan Terbang 197. ^Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pemeliharaan Lapangan Terbang 198. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Koordinasi Pelayanan Jasa Kebandarudaraan 199. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif Jasa Kebandarudaraan untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 200. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pembangunan Lapangan Terbang 201. ^Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pemeliharaan Lapangan Terbang 202. ^Program Pengelolaan Perkeretaapian Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi 203. ^Program Pengelolaan Perkeretaapian Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Provinsi Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi 204. ^Program Pengelolaan Perkeretaapian Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Kabupaten/Kota 205. ^Program Pengelolaan Perkeretaapian Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi 206. ^Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 207. ^Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pembinaan dan fasilitasi start-up digital di wilayah provinsi 208. ^Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital (Mencakup sektor prioritas dan UMKM) 209. ^Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital Mencakup sektor prioritas dan UMKM 210. ^Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 211. ^Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Fasilitasi kemitraan usaha melalui rantai pasok antara usaha besar, usaha menengah, dengan usaha kecil dan usaha mikro untuk mempercepat transformasi UMKM dalam meningkatkan skala usaha. Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 212. ^Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Provinsi Pengembangan Infrastruktur 213. ^Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Infrastruktur 214. ^Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Budaya Pengembangan Sistem Pertanian Tradisional 215. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan 216. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap 217. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap 218. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 219. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan 220. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan 221. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap 222. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap 223. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 224. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi 225. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 226. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di perairan daratan Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan di perairan daratan.
^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 228. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut 229. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut 230. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi 231. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 232. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 233. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 234. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil 235. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil 236. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 237. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 238. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Darat 239. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat 240. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, dan Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan di Darat 241. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Tanaman Pangan 242. ^Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya 243. ^Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 244. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 245. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pemberian Insentif dan Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 246. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 247. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 248. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 249. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil Pelaksanaan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 250. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri 251. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan besar 252. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil 253. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan besar 254. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN daya saing produk kelautan dan perikanan produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil 255. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentrapengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan besar 256. ^Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Fasilitasi pemberian insentif 257. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian 258. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 259. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Perkebunan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 260. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Tanaman Pangan 261. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Hortikultura 262. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pengolahan Hasil Hortikultura 263. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan 264. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan 265. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Batang 266. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Mata Tumbuh NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 267. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Setek 268. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Setek 269. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Biji 270. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Batang 271. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih 272. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Umbi 273. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 274. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 275. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak 276. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak 277. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan, Pakan 278. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 279. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 280. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 281. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi 282. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian 283. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih 284. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Setek 285. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 286. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Perkebunan 287. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Hortikultura 288. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Batang 289. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Batang 290. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Mata Tumbuh 291. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Biji 292. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Perkebunan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 293. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Setek 294. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Umbi 295. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Hortikultura 296. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan 297. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil 298. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 299. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengujian Mutu Benih dan Bibit Ternak 300. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran HPT, Bahan Pakan/Pakan 301. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak 302. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak 303. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota 304. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain 305. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain 306. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain 307. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 308. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jalan Usaha Tani NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 309. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pembangunan dan Pemeliharaan Laboratorium Pertanian 310. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya 311. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Hortikultura 312. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian 313. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Hortikultura 314. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial di tingkat provinsi 315. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 316. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan 317. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Peternakan 318. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Perkebunan 319. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Tanaman Pangan 320. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan 321. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 322. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 323. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya 324. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian 325. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Tanaman Pangan 326. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan 327. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Hortikultura NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 328. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Peternakan 329. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan 330. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Hortikultura 331. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan 332. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Perkebunan 333. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota 334. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di Kabupaten/Kota 335. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten/Kota 336. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penyusunan Action Plan Pengembangan Prasarana, Sarana, Kawasan Pertanian 337. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung Pertanian 338. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 339. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya 340. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 341. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 342. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 343. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi Analisis Risiko Penyakit Hewan, zoonosis, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya 344. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) 345. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit dan Unit Usaha Produk Hewan Pembinaan Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Unit Usaha Produk Hewan 346. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) 347. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota Analisis Risiko Penyakit Hewan, zoonosis, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya 348. ^Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penerapan dan Pengawasan Persyaratan Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan 349. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 350. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 351. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 352. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 353. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 354. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanggulangan Bencana Alam Bidang Peternakan dan kesehatan hewan 355. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 356. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 357. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 358. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 359. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanggulangan Bencana Alam Bidang Peternakan dan kesehatan hewan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 360. ^Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian 361. ^Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan 362. ^Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan 363. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Penguatan Kelembagaan penyuluhan pertanian 364. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian 365. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian 366. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 367. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pendampingan dan pengawalan korporasi petani 368. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Korporasi Petani 369. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa 370. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 371. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian 372. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian 373. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani 374. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 375. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota 376. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD Penyuluhan Pertanian di Tingkat Provinsi 377. ^Program Pengelolaan Hutan Perbenihan Tanaman Hutan Pengawasan Peredaran Benih dan/atau Bibit 378. ^Program Pengelolaan Hutan Perbenihan Tanaman Hutan Pembangunan Sumber Benih 379. ^Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua 380. ^Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua Distribusi BBM Pada SPBU, A PMS, dan Sejenisnya di Provinsi Papua 381. ^Program Minyak Dan Gas Bumi Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat 382. ^Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua Barat Distribusi BBM Pada SPBU, A PMS, dan Sejenisnya di Provinsi Papua Barat 383. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun 384. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi Pemberian insentif/disinsentif pemanfaatan biomassa dan biogas (carbon tax/carbon trading , dst) 385. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi Penyusunan dan pemutakhiran data potensi aneka EBT di daerah 386. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Wilayah Kabupaten/ Kota. Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT 387. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Wilayah Kabupaten/ Kota. Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah 388. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Konservasi Energi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 389. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota. Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT 390. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi. Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Konservasi Energi 391. ^Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah 392. ^Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 393. ^Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Fasilitasi Pengelolaan Pasar Rakyat Bagi OAP Fasilitasi Kemudahan biaya dalam pengelolaan pasar rakyat bagi OAP 394. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pembinaan dan Pengendalian Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 395. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas 396. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dalam rangka implementasi SRG di masing- masing kabupaten/kota dalam provinsi 397. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 398. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 399. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pemberian bantuan terhadap OAP Dalam Distribusi Barang Hasil Produksi 400. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Penting di Tingkat Distributor dan Sub Distributor NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 401. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota 402. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 403. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi 404. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 405. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat 406. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat 407. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 408. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan 409. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi 410. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Penguatan dan Pengawasan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (bapokting), Barang Modal NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penunjang Produksi OAP, serta Barang Strategis lainnya di Provinsi Papua 411. ^Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Fasilitasi pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah milik OAP 412. ^Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Fasilitasi Kerja Sama Daerah Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah 413. ^Program Perekonomian Dan Pembangunan Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan 414. ^Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Pengendalian Pelaksanaan Kerja Sama Daerah 415. ^Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian 416. ^Program Pengelolaan Keuangan Daerah Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi 417. ^Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 418. ^Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan 419. ^Program Pengelolaan Kecamatan Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kabupaten Administrasi Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah Kabupaten Administrasi 420. ^Program Pengelolaan Kota Administrasi Peningkatan Penyelenggaraan Kota Administrasi Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Ketahanan Pangan pada Kota Administrasi 421. ^Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian serta Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kabupaten Administrasi B. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN KEMISKINAN EKSTREM NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 1. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Langsung 2. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Atas Tidak Langsung 3. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Langsung 4. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan Tidak Langsung 5. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus Langsung 6. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus Tidak Langsung 7. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung 8. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar Langsung 9. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 10. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Langsung 11. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung 12. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung 13. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Tidak Langsung 14. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung 15. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Tidak Langsung 16. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung 17. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Langsung 18. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Tidak Langsung 19. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 20. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Langsung 21. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD Langsung 22. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pengelolaan Dana BOP PAUD Tidak Langsung 23. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan Langsung 24. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan Langsung 25. ^Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik Langsung 26. ^Program Pendidikan Dayah Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Santri Langsung 27. ^Program Pendidikan Dayah Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Langsung 28. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan TDBH Migas untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 29. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan Dana Otsus untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh Penunjang 30. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pembiayaan Pendidikan Formal, dan Pendidikan Non Formal bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh Tidak Langsung 31. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tidak Langsung 32. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah, dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Langsung 33. ^Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Sekolah/Madrasah dan Dayah yang Berskala Provinsi Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 34. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengembangan Pendekatan Pelayanan Kesehatan di DTPK (Pelayanan Kesehatan Bergerak, Gugus Pulau, Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine, dll) Tidak Langsung 35. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Langsung 36. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Langsung 37. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Tidak Langsung 38. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Kecanduan NAPZA Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 39. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Langsung 40. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Langsung 41. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Langsung 42. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Langsung 43. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 44. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Langsung 45. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Langsung 46. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita Langsung 47. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Langsung 48. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 49. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Langsung 50. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Langsung 51. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Langsung 52. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Langsung 53. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 54. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Langsung 55. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Penunjang 56. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) Langsung 57. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA Langsung 58. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 59. ^Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Penunjang 60. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tidak Langsung 61. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan Tidak Langsung 62. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Tanggul Sungai Tidak Langsung 63. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 64. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) Tidak Langsung 65. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir Tidak Langsung 66. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung 67. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tidak Langsung 68. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku Tidak Langsung 69. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 70. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendungan Tidak Langsung 71. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Insfrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung 72. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Tanggul Sungai Tidak Langsung 73. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Tidak Langsung 74. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 75. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Insfrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung 76. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Unit Air Baku Tidak Langsung 77. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir Tidak Langsung 78. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Kanal Banjir Tidak Langsung 79. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Kanal Banjir Tidak Langsung 80. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Pengelolaan Hidrologi dan Kualitas Air Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 81. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung 82. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai Tidak Langsung 83. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Tidak Langsung 84. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung 85. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 86. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi Tidak Langsung 87. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung 88. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung 89. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 90. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung 91. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi Tidak Langsung 92. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung 93. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 94. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 95. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung 96. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi Tidak Langsung 97. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 98. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung 99. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 100. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 101. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 102. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasional Kelembagaan Pengelola Irigasi Tidak Langsung 103. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 104. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air di Daerah Irigasi Tidak Langsung 105. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Rawa Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 106. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemeliharaan Kawasan Rawa Tidak Langsung 107. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung 108. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Unit Air Baku Tidak Langsung 109. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Unit Air Baku Tidak Langsung 110. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 111. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung 112. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung 113. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung 114. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung 115. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Pembangunan Bendung Irigasi Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 116. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung 117. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung 118. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 119. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 120. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung 121. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi Tidak Langsung 122. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung 123. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 124. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 125. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung 126. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 127. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung 128. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung 129. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tidak Langsung 130. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung 131. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung 132. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Tidak Langsung 133. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 134. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Tidak Langsung 135. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tidak Langsung 136. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tidak Langsung 137. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Tidak Langsung 138. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 139. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Tidak Langsung 140. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Tidak Langsung 141. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat Tidak Langsung 142. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja Tidak Langsung 143. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat Langsung 144. ^Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 145. ^Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Penunjang 146. ^Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Tidak Langsung 147. ^Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Langsung 148. ^Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Penunjang 149. ^Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 150. ^Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Penunjang 151. ^Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Penunjang 152. ^Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Penunjang 153. ^Program Pengembangan Perumahan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Langsung 154. ^Program Pengembangan Perumahan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 155. ^Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Penunjang 156. ^Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh Langsung 157. ^Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh Langsung 158. ^Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Penunjang 159. ^Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman kumuh Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 160. ^Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan luasan di bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung 161. ^Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pembentukan/Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh Langsung 162. ^Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Penunjang 163. ^Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni Serta Kesadaran Hukum Tentang Kepemilikan Rumah Tidak Langsung 164. ^Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Langsung 165. ^Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 166. ^Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh Penunjang 167. ^Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung 168. ^Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pelaksanaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Tidak Langsung 169. ^Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung 170. ^Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Penunjang 171. ^Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 172. ^Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Tidak Langsung 173. ^Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) Penunjang 174. ^Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam Tidak Langsung 175. ^Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Langsung 176. ^Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Langsung 177. ^Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi Tidak Langsung 178. ^Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 179. ^Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Provinsi Langsung 180. ^Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi Penunjang 181. ^Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT Langsung 182. ^Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang 183. ^Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Langsung 184. ^Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang 185. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 186. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung 187. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung 188. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Alat Bantu Langsung 189. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung 190. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Langsung 191. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung 192. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 193. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 194. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung 195. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung 196. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar Penunjang 197. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pengasuhan Langsung 198. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Makanan Langsung 199. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung 200. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 201. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung 202. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Langsung 203. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung 204. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak Langsung 205. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 206. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung 207. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung 208. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung 209. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 210. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung 211. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Alat Bantu Langsung 212. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial Langsung 213. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung 214. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Langsung 215. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 216. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung 217. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung 218. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemulasaraan Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 219. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti Penunjang 220. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung 221. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung 222. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses Langsung 223. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung 224. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung 225. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 226. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak Langsung ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 228. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung 229. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung 230. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 231. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung 232. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung 233. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung 234. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Langsung 235. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak 236. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 237. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Permakanan Langsung 238. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Sandang Langsung 239. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Alat Bantu Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 240. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Langsung 241. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Langsung 242. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 243. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Langsung 244. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 245. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung 246. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Rujukan Langsung 247. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Langsung 248. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 249. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Permakanan Langsung 250. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Sandang Langsung 251. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Alat Bantu Langsung 252. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Langsung 253. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial 254. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA Langsung 255. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Langsung 256. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung 257. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 258. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung 259. ^Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Rujukan Langsung 260. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Langsung 261. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Pengelolaan Fakir Miskin Lintas Daerah Kabupaten/Kota Langsung 262. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Langsung 263. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Penjangkauan Anak-Anak Terlantar Langsung 264. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Rujukan Anak-Anak Terlantar Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 265. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Langsung 266. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Langsung 267. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Langsung 268. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Langsung 269. ^Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Langsung 270. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Permakanan Langsung 271. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Sandang Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 272. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi Tidak Langsung 273. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Langsung 274. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Pelayanan Dukungan Psikososial Langsung 275. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Makanan Langsung 276. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Sandang Langsung 277. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi Tidak Langsung 278. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 279. ^Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Pelayanan Dukungan Psikososial Langsung 280. ^Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Langsung 281. ^Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Langsung 282. ^Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Tidak Langsung 283. ^Program Penempatan Tenaga Kerja Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Langsung 284. ^Program Penempatan Tenaga Kerja Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Perluasan Kesempatan Kerja Langsung 285. ^Program Penempatan Tenaga Kerja Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 286. ^Program Hubungan Industrial Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Langsung 287. ^Program Hubungan Industrial Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Langsung 288. ^Program Hubungan Industrial Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Penunjang 289. ^Program Hubungan Industrial Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 290. ^Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi KeMasyarakatan Kewenangan Provinsi Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi Tidak Langsung 291. ^Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi KeMasyarakatan Kewenangan Provinsi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi Penunjang 292. ^Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi Penunjang 293. ^Program Perlindungan Perempuan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Tidak Langsung 294. ^Program Perlindungan Perempuan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 295. ^Program Perlindungan Perempuan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi Tidak Langsung 296. ^Program Perlindungan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Provinsi Langsung 297. ^Program Perlindungan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Langsung 298. ^Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan Data Gender dan Anak Provinsi Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 299. ^Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Provinsi Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Provinsi Tidak Langsung 300. ^Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang 301. ^Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Langsung 302. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Tidak Langsung 303. ^Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 304. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Tidak Langsung 305. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Penunjang 306. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal Tidak Langsung 307. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Tidak Langsung 308. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Ketahanan Pangan Masyarakat Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 309. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 310. ^Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Penunjang 311. ^Program Penanganan Kerawanan Pangan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tidak Langsung 312. ^Program Penanganan Kerawanan Pangan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Penunjang 313. ^Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 314. ^Program Penetapan Tanah Ulayat Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku Tidak Langsung 315. ^Program Pengelolaan Tanah Kosong Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong Pemanfaatan Tanah Kosong Penunjang 316. ^Program Pengurusan Hak Hak Atas Tanah Fasilitasi, Inventarisasi dan Pengurusan Hak Atas Tanah Milik Masyarakat Miskin Inventarisasi Administrasi Tanah Milik Masyarakat Miskin Tidak Langsung 317. ^Program Pengaturan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Laut Dan Pulau Koordinasi dan Sinkronisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil, Sempadan Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil Identifikasi dan Inventarisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wilayah Pesisir Penunjang 318. ^Program Pengaturan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Laut Dan Pulau Koordinasi dan Sinkronisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil, Sempadan Identifikasi, Inventarisasi, Pemanfaatan Tanah pada Pulau Terpencil Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil 319. ^Program Pendaftaran Penduduk Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Tidak Langsung 320. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Fasilitasi Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung 321. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Sosialisasi Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung 322. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Koordinasi Berkala Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang 323. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung 324. ^Program Pendaftaran Penduduk Pelayanan Pendaftaran Penduduk Penyelesaian Masalah Pendaftaran Penduduk Langsung 325. ^Program Pendaftaran Penduduk Penataan Pendaftaran Penduduk Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai dengan Kebutuhan 326. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Penunjang 327. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang 328. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung 329. ^Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang 330. ^Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Tidak Langsung 331. ^Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai dengan Kebutuhan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 332. ^Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil Penunjang 333. ^Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil Penunjang 334. ^Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil Penunjang 335. ^Program Pencatatan Sipil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama Mengenai Pelaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil Penunjang 336. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 337. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Tidak Langsung 338. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Kerja Sama dengan Organisasi KeMasyarakatan dan Perguruan Tinggi Penunjang 339. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Penunjang 340. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Penunjang 341. ^Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Penunjang 342. ^Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyediaan Profil Kependudukan Penyediaan Data Kependudukan Provinsi Tidak Langsung 343. ^Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyediaan Profil Kependudukan Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI kependudukan serta Kebutuhan yang lain 344. ^Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyusunan Profil Kependudukan Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota Penunjang 345. ^Program Penataan Desa Penyelenggaraan Penataan Desa Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa Tidak Langsung 346. ^Program Peningkatan Kerja Sama Desa Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota Penunjang 347. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa Penunjang 348. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa Penunjang 349. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Penunjang 350. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 351. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Penunjang 352. ^Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Penunjang 353. ^Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Penunjang 354. ^Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota 355. ^Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Penunjang 356. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kampung Pelatihan dan bantuan Mesin Jahit bagi Masyarakat dan Ibu PKK di kampung Langsung 357. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Pemberian Bantuan Stimulasi Usaha Kuliner bagi Orang Asli Papua (OAP) Langsung 358. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 359. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Penyedia Solar Sel bagi Masyarakat Kampung Tidak Langsung 360. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Bahan Bangunan Rumah (BBR) Untuk Masyarakat di Kampung Tidak Langsung 361. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Bantuan Mesin Babat/Pemotong Rumput bagi Masyarakat di Kampung Tidak Langsung 362. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Pelatihan dan Pemberian Simulasi bagi Kelompok Masyarakat Pesisir Papua di kampung Langsung 363. ^Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Bantuan Mesin Cetak Batu Bata dan Batu Tela Tidak Langsung 364. ^Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Penyediaan Infrastruktur Dasar Kampung dan Rumah Tangga Orang Asli Papua Tidak Langsung 365. ^Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Pembangunan Rumah Layak Huni Orang Asli Papua di 5 (Lima) Wilayah Adat Provinsi Papua Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 366. ^Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Pembangunan Jaringan Internet di 5 (Lima) Wilayah Adat Tidak Langsung 367. ^Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Fasilitasi Pemanfaatan Potensi Kampung dan Pembangunan Ekonomi Kampung dan Kearifan Lokal di 5 (Lima) Wilayah Adat Tidak Langsung 368. ^Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi KeMasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Tidak Langsung 369. ^Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah yang Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan Penunjang 370. ^Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 371. ^Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Penyediaan Sarana Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK Tidak Langsung 372. ^Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas Langsung 373. ^Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) Tidak Langsung 374. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota Penunjang 375. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 376. ^Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang 377. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung 378. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung 379. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung 380. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Penunjang 381. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 382. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Tidak Langsung 383. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Tidak Langsung 384. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Tidak Langsung 385. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Tidak Langsung 386. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan lokal Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 387. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau Tidak Langsung 388. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau Tidak Langsung 389. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Dermaga Sungai dan Danau Tidak Langsung 390. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemeliharaan Dermaga Sungai dan Danau Tidak Langsung 391. ^Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 392. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Penunjang 393. ^Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Penunjang 394. ^Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Langsung 395. ^Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Langsung 396. ^Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan 397. ^Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan Tidak Langsung 398. ^Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tidak Langsung 399. ^Program Pengembangan Umkm Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi Tidak Langsung 400. ^Program Pengembangan Kesenian Tradisional Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 401. ^Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pengembangan Ekonomi Perempuan Langsung 402. ^Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan dan Pengembangan Desa Budaya Langsung 403. ^Program Pemajuan Masyarakat Adat Bali Pembinaan Tata Kelola Perekonomian Desa Adat Pembinaan Tata Kelola Usaha Bidang Keuangan Desa Adat Langsung 404. ^Program Pemajuan Masyarakat Adat Bali Pembinaan Tata Kelola Perekonomian Desa Adat Pembinaan Tata Kelola Bidang Perekonomian Desa Adat Langsung 405. ^Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak Langsung 406. ^Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Mitigasi Bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak Langsung 407. ^Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pengembangan Kapasitas Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 408. ^Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Langsung 409. ^Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Langsung 410. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung 411. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung 412. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung 413. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 414. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penentuan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tidak Langsung 415. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung 416. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil Langsung 417. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Langsung 418. ^Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha Tidak Langsung 419. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 420. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut Tidak Langsung 421. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Langsung 422. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 423. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 424. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 425. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil Langsung 426. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha Langsung 427. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tidak Langsung 428. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 429. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 430. ^Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 431. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penunjang 432. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil Tidak Langsung 433. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung 434. ^Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Langsung 435. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 436. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Tidak Langsung 437. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Penunjang 438. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran HPT, Bahan Pakan/Pakan Penunjang 439. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain Penunjang 440. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian Penunjang 441. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung Pertanian Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 442. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tidak Langsung 443. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tidak Langsung 444. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pintu Air Tidak Langsung 445. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya Tidak Langsung 446. ^Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya Tidak Langsung 447. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tidak Langsung 448. ^Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Penunjang NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 449. ^Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Langsung 450. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Tidak Langsung 451. ^Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota Tidak Langsung 452. ^Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi Langsung 453. ^Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Tidak Langsung 454. ^Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Penetapan Penerima Manfaat dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 455. ^Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Tidak Langsung 456. ^Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas Langsung 457. ^Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Tidak Langsung 458. ^Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung 459. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 460. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengangkutan dari Kabupaten/Kota ke Embarkasi Penunjang 461. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Bantuan Non-Standar Transmigrasi (Dalam Bentuk Barang Sesuai Kearifan Lokal) Tidak Langsung 462. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi Penunjang 463. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penunjang 464. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyuluhan Transmigrasi Penunjang 465. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelatihan Transmigrasi Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 466. ^Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyesuaian Lingkungan Baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung 467. ^Program Pemerintahan Dan Otonomi Khusus Papua Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah Langsung 468. ^Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta Tidak Langsung 469. ^Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Penunjang 470. ^Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sumber Daya Air, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kabupaten Administrasi Penunjang 471. ^Program Syariat Islam Aceh Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Syariat Islam Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah Tidak Langsung 472. ^Program Syariat Islam Aceh Penyelenggaraan Peribadatan dan Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh Pelayanan BLUD Tidak Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 473. ^Program Baitul Mal Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Baitul Mal Pembinaan dan Koordinasi Badan Baitul Mal Penunjang 474. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir Langsung 475. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir Langsung 476. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin Langsung 477. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin Langsung 478. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil Langsung 479. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil Langsung 480. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Langsung 481. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Langsung 482. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin Langsung NO. NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI 483. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin Langsung 484. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah Langsung 485. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah Langsung 486. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil Langsung 487. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil Langsung 488. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infaq Langsung 489. ^Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infaq Langsung 490. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pengelolaan Wakaf Tidak Langsung 491. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pengelolaan Wakaf Tidak Langsung 492. ^Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Guru SMA dan Sederajat Langsung C. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN STUNTING DAN BOBOT BELANJA PENANDAAN STUNTING NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 1. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 0,25 2. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 0,25 3. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD 0,5 4. Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD 0,5 5. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 0,25 6. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 0,25 7. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 0,25 8. Pengelolaan Dana BOP PAUD 0,25 9. Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 0,25 10. Pembangunan Ruang Kelas Baru 0,25 11. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 0,25 12. Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik 0,5 13. Pembangunan Puskesmas 0,25 14. Pengembangan Puskesmas 0,25 15. Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 0,25 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 16. ^Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 0,378 17. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1 18. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1 19. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1 20. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 1 21. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 0,75 22. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 0,25 23. Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 0,25 24. Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 0,084 25. Operasional Pelayanan Puskesmas 0,75 26. Pengelolaan upaya kesehatan Ibu dan Anak 1 27. ^Penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya. 0,75 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 28. ^Pengelolaan pelayanan kesehatan bergerak/pelayanan kesehatan berbasis masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lainnya 0,75 29. Pemberian stimulan bagi kader kesehatan Kampung yang berasal dari OAP 0,5 30. Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat 0,25 31. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 0,25 32. ^Penyusunan Kebijakan/Regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan 0,06 33. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan 0,25 34. Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25 35. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25 36. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,25 37. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25 38. Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25 39. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan 0,25 40. Pembangunan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1 41. Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 42. Optimalisasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1 43. Penyediaan Sarana Pendukung TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1 44. ^Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25 45. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25 46. ^Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25 47. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,25 48. ^Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25 49. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25 50. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25 51. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,25 52. Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat 0,25 53. ^Pembangunan rumah sehat yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana utilitas umum, terutama bagi OAP di daerah terisolasi, terpencil, dan terluar 0,25 54. ^Pembangunan rumah sehat yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana utilitas umum, terutama bagi OAP di daerah terisolasi, terpencil, dan terluar dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota 0,25 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 55. ^Penyediaan perumahan dan permukiman layak huni bagi setiap rumah tangga OAP dengan kriteria dan prioritas sesuai karakteristik dan budaya OAP 0,25 56. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 0,25 57. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 0,25 58. Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 0,308 59. Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,25 60. ^Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,25 61. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan 0,1 62. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota 0,1 63. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana penanganan sampah 0,1 64. Penanganan sampah melalui pengangkutan 0,1 65. ^Penanganan sampah melalui pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah 0,1 66. Penanganan sampah melalui pengumpulan sampah 0,1 67. ^Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 0,1 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 68. ^Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional 0,1 69. ^Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 0,058823529 70. ^Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 0,25 71. ^Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 0,25 72. Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 0,5 73. Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB 0,5 74. Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak 0,5 75. Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan 0,5 76. Fasilitasi Pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung Keluarga Berkualitas 1 77. ^Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5 78. ^Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejaheraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 79. ^Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) 0,06 80. ^Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) 1 81. Pengelolaan Media Komunikasi Publik 0,01 82. ^Investigasi Lanjutan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal oleh Kabupaten/Kota 1 83. ^Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) 1 84. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 0,2 85. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 0,2 86. Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga 0,5 87. Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga 0,2 88. Sosialisasi dan Pembinaan Remaja tentang Generasi Berencana 0,5 89. ^Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 0,2 90. ^Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 91. ^Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing 0,5 92. ^Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 0,2 93. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 0,2 94. ^Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 0,5 95. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 0,2 96. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif 0,2 97. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 0,2 98. Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 0,2 99. Pengelolaan Surveilans Kesehatan 0,2 100. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 0,8 101. Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 0,2 102. ^Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi 0,2 103. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 104. Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah 0,2 105. Asistensi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota 0,2 106. Pengelolaan Media Komunikasi Publik 0,2 107. ^Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan 0,5 108. ^Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha 0,5 109. Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,2 110. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun 0,2 111. Pelaksanaan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi 0,2 112. Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Provinsi 0,2 113. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan 0,2 114. ^Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa 0,2 115. ^Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 0,2 116. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2 117. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 118. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2 119. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2 120. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2 121. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2 122. ^Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia 0,2 123. ^Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya 0,2 124. Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah 0,2 125. Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah 0,2 126. ^Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia 0,2 127. Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota 0,2 128. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 0,2 129. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 0,2 130. ^Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman 0,2 131. Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 132. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5 133. ^Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten/Kota 0,5 134. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,2 135. ^Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,8 136. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5 137. Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5 138. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5 139. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5 140. ^Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5 141. Pembinaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten/Kota 0,5 142. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5 143. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5 144. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5 145. ^Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 146. ^Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,2 147. ^Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Lintas Kabupaten/Kota 0,5 148. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5 149. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5 150. ^Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar 0,2 151. ^Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti 0,2 152. ^Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 0,2 153. ^Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA 0,2 154. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,5 155. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 0,5 156. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 0,8 157. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga 0,8 158. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 0,8 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 159. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 0,8 160. Pengelolaan Surveilans Kesehatan 0,5 161. Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 0,2 162. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi 0,2 163. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar 0,8 164. ^Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga 0,2 165. ^Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) 0,5 166. ^Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan 0,2 167. ^Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan 0,2 168. ^Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 0,8 169. ^Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) 0,2 170. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 171. ^Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,8 172. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,2 173. Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa 0,8 174. ^Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 0,5 175. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5 176. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,5 177. Peningkatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,5 178. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,5 179. ^Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Daerah Kabupaten/Kota 0,5 180. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,5 181. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5 182. ^Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5 183. Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 0,8 184. Pembinaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Desa 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 185. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5 186. Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja 0,5 187. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5 188. ^Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,8 189. ^Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,2 190. Peningkatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 191. Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 192. Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 193. ^Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 194. ^Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 195. ^Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,8 196. ^Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 197. ^Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 198. ^Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 199. ^Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 200. ^Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 201. ^Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 202. Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,8 203. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 204. ^Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5 205. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 0,2 206. ^Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan 0,2 207. Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 0,5 208. Penyediaan Permakanan 0,8 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 209. Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 0,8 210. Penyediaan Permakanan 0,8 211. Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti 0,8 212. Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 0,8 213. Pengembangan usaha pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,5 214. Pelaksanaan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi 0,2 215. Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 0,5 216. Rekomendasi Perizinan keamanan pangan segar asal tumbuhan 0,2 217. ^Penyediaan Sarana Pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 0,2 218. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil dan mikro 0,2 219. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil dan mikro 0,2 220. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 0,2 221. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 0,2 222. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 0,2 223. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 224. ^Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa 0,2 225. Penyediaan Data dan Informasi Keluarga 0,2 226. Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga 0,2 227. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ProgramBangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal 0,2 228. Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB 0,8 229. ^Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) 0,2 230. ^Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 0,5 231. ^Pemerintah Daerah yang Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan 0,5 232. Pembinaan Terpadu Kampung KB 0,2 233. ^Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) 0,5 234. ^Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5 235. ^Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia 0,8 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) 236. ^Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi 0,2 237. Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro 0,2 238. Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 0,2 239. Pemulihan Usaha Mikro 0,2 240. Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Usaha Mikro 0,2 241. ^Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan 0,2 242. Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi 0,2 243. ^Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 0,2 244. Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha 0,2 245. ^Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,2 246. ^Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 247. ^Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,5 248. ^Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,2 249. ^Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) 0,2 250. Pengawasan Peredaran Produk Hewan 0,2 251. Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan 0,2 252. Pembinaan Penerapan persyaratan higiene sanitasi pada unit usaha produk hewan 0,2 253. ^Pembinaan dan pendampingan Pemenuhan Persyaratan registrasi Produk hewan segar berkemasan 0,2 254. Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan 0,2 255. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 0,5 256. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 0,2 257. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 0,2 258. ^Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan 0,2 259. ^Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 0,2 NO. NAMA SUBKEGIATAN BOBOT 260. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 0,2 261. Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan 0,2 262. Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 0,2 263. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa 0,2 264. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa 0,2 265. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya 0,2 266. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 0,2 267. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 0,2 D. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2024 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...……………….. ^(1) Yang bertanda tangan di bawah ini...…………….. ^(2) menyatakan telah mencantumkan dan/atau akan mencantumkan pagu Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 atau sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan APBD, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: Jenis Kegiatan Pagu Anggaran Output Jumlah Satuan 1. ...................... ^(3)...………………………. ^(4) ........... ^(6) ........... ^(7) 2. .........................………………………. ........... ........... Dst Jumlah...………………………. ^(5) Jenis kegiatan di atas tidak termasuk untuk pembayaran gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas sesuai ketentuan perundang- undangan. Demikian rencana penggunaan alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebesar Rp ......................... ^(5) sebagai syarat penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.
....................., ............................. ^(8) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah .................. (1) ^ ........................ ^(9) ....................................... ^(10) PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
G UBERNUR ATAU W AKIL G UBERNUR UNTUK DAERAH PROVINSI ;
B UPATI ATAU W AKIL B UPATI UNTUK DAERAH KABUPATEN ;
W ALI K OTA ATAU W AKIL W ALI K OTA UNTUK DAERAH KOTA ; ATAU d. S EKRETARIS D AERAH .
Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
Diisi jumlah pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan. E. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL... ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...………………. ^(2) TAHUN…. ^(3) Yang bertanda tangan di bawah ini...…………………. ^(4) menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran .… ^(3) untuk.... ^(1) , dengan rincian sebagai berikut: Realisasi Penyaluran dari RKUN: : Rp...…………………….. ^(5) Penggunaan Dana a. R EALISASI P ENGGUNAAN D ANA : R P...…………………….. ^(6) b. P ERSENTASE P ENGGUNAAN D ANA .…………….…% ^(7) Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi Output Jumlah Satuan ………………………………. ^(8)...…………………. ^(9) .......... ^(11) ........... ^(12) ^ Jumlah...…………………. ^(10) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini sejumlah Rp .............. ^(10) , disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
....................., ............................. ^(13) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah...…………….. ^(3) ........................ ^(14) ....................................... ^(15) PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1. Diisi sesuai dengan jenis Insentif Fiskal.
Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
D IISI DENGAN TAHUN ANGGARAN PENGGUNAAN I NSENTIF F ISKAL .
Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
G UBERNUR ATAU W AKIL G UBERNUR UNTUK DAERAH PROVINSI ;
B UPATI ATAU W AKIL B UPATI UNTUK DAERAH KABUPATEN ;
W ALI K OTA ATAU W AKIL W ALI K OTA UNTUK DAERAH KOTA ; ATAU d. P EJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH .
Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN.
Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan Insentif Fiskal yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Diisi jumlah realisasi per jenis kegiatan.
Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan.
Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.
Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI