Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Tujuannya adalah menetapkan standar, uji, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Penata Laksana Barang guna menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang jabatan dan mendukung profesionalisme serta peningkatan kinerja Penata Laksana Barang sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Ketentuan Umum
Jenjang Jabatan Fungsional
Standar Kompetensi
Uji Kompetensi
Pengembangan Kompetensi
Analisis Kebutuhan Pembelajaran
Lampiran Standar Kompetensi
Ketentuan Penutup