Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Tujuannya adalah menetapkan standar, uji, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Penata Laksana Barang guna menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang jabatan dan mendukung profesionalisme serta peningkatan kinerja Penata Laksana Barang sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi ASN, PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), dan istilah terkait lainnya.
- Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Standar kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
-
Jenjang Jabatan Fungsional
- JFPLB termasuk jabatan fungsional keterampilan dengan jenjang:
a. Penata Laksana Barang Terampil
b. Penata Laksana Barang Mahir
c. Penata Laksana Barang Penyelia
- Pangkat dan golongan ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
-
Standar Kompetensi
- Meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, indikator kinerja).
- Kompetensi teknis mencakup perencanaan, penggunaan, pengamanan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN/D.
- Standar kompetensi menjadi pedoman dalam uji kompetensi, penyusunan kurikulum pelatihan, dan pembinaan jabatan.
-
Uji Kompetensi
- Peserta uji kompetensi adalah Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang, PNS yang akan diangkat melalui perpindahan atau promosi.
- Persyaratan peserta meliputi integritas, angka kredit, pelatihan fungsional, pengalaman kerja, usia, dan kondisi kesehatan.
- Materi uji kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi berdasarkan standar kompetensi.
- Metode uji kompetensi meliputi tes tertulis, wawancara, dan metode lain secara tatap muka atau daring.
- Tim Uji Kompetensi dibentuk oleh Pimpinan UPTJF dengan anggota minimal tiga orang yang memenuhi syarat kompetensi dan jabatan.
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan oleh UPPJF dan instansi pemerintah pengguna JFPLB dengan persetujuan instansi pembina.
- Mekanisme uji kompetensi meliputi usulan calon peserta, verifikasi, pelaksanaan, penetapan hasil, dan pengangkatan jabatan. Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti uji ulang dan pelatihan ulang.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan minimal sekali setahun.
-
Pengembangan Kompetensi
- Dilaksanakan melalui pembelajaran klasikal (pelatihan, seminar, kursus, penataran) dan nonklasikal (e-learning, bimbingan kerja, pelatihan jarak jauh, magang, pertukaran pegawai).
- Jenis pembelajaran meliputi fungsional, teknis, manajerial, sosial kultural, dan lain-lain.
- Pembelajaran fungsional merupakan persyaratan mengikuti uji kompetensi.
-
Analisis Kebutuhan Pembelajaran
- UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun kebutuhan pembelajaran berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada peraturan menteri terkait.
-
Lampiran Standar Kompetensi
- Rincian standar kompetensi untuk setiap jenjang jabatan (Terampil, Mahir, Penyelia) mencakup ikhtisar jabatan, kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, persyaratan pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, dan indikator kinerja jabatan.
- Kompetensi manajerial meliputi integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi sosial kultural menekankan sikap menghargai keberagaman dan persatuan.
- Kompetensi teknis meliputi penyusunan perencanaan, penggunaan, pengamanan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN/D sesuai jenjang jabatan.
- Persyaratan jabatan mencakup pendidikan minimal Diploma III di bidang relevan, pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional sesuai jenjang, pengalaman kerja minimal 2 tahun (kecuali pengangkatan pertama), serta pangkat sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diumumkan kepada publik.