Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata dan sejenisnya, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perpajakan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha, emas perhiasan, pabrikan dan pedagang emas perhiasan, serta istilah perpajakan lainnya.
- Mengatur penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata dan sejenis, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan.
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Emas
- Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan emas batangan oleh pihak lain yang ditunjuk (pabrikan, pedagang, pengusaha emas batangan).
- Penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak dengan kriteria tertentu, atau yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan dari pemungutan.
- Pemungutan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan.
-
Pajak Penghasilan atas Jasa Terkait Emas
- Imbalan atas jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa sejenis terkait emas dan batu permata merupakan objek PPh.
- Pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dan Pasal 23 untuk badan dilakukan oleh pihak yang membayar imbalan.
- Pemotongan tidak dilakukan jika penerima jasa memiliki surat keterangan bebas pemotongan.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Emas dan Jasa Terkait
- PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan.
- Pengusaha wajib melaporkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Besaran tertentu PPN:
- 10% dari tarif PPN (11%) untuk penyerahan antar pabrikan dan pedagang atau penyerahan jasa terkait.
- 15% dari tarif PPN (11%) untuk penyerahan kepada konsumen akhir atau pedagang yang tidak memiliki faktur pajak perolehan.
- 0% untuk penyerahan dari pedagang ke pabrikan.
- Penyerahan perhiasan bukan emas dan batu permata dikenai PPN dengan besaran tertentu 10% dari tarif PPN.
- PPN atas emas batangan untuk cadangan devisa negara dibebaskan, sedangkan selain itu dikenai sesuai ketentuan.
- Pajak masukan atas penyerahan dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
-
Kewajiban Pemungut dan Pelaporan
- Pihak yang memungut atau memotong pajak wajib membuat bukti pemungutan/pemotongan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
- Penyesuaian PPN yang kurang dipungut harus dilaporkan dengan cara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Penyesuaian PPN yang lebih dipungut dapat diajukan pengembalian oleh pihak yang dipungut.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan sebelumnya terkait PPh Pasal 22 dan PPN atas penyerahan emas perhiasan dicabut dan digantikan oleh peraturan ini.
- Berlaku efektif mulai 1 Mei 2023.
-
Lampiran Contoh Kasus
- Contoh penerapan pemungutan dan pemotongan PPh, penerapan besaran tertentu PPN, penyesuaian dan pelaporan PPN, serta pemungutan PPN oleh PKP yang juga melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak lain.
- Contoh rinci mencakup transaksi antara pabrikan, pedagang, konsumen akhir, dan pengusaha emas batangan, termasuk transaksi jasa terkait emas dan batu permata.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemungutan, pemotongan, besaran tarif, pengecualian, dan pelaporan pajak penghasilan dan PPN atas transaksi emas dan jasa terkait untuk memastikan kepastian dan keseragaman pelaksanaan perpajakan di sektor tersebut.