Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata dan sejenisnya, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perpajakan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Emas
Pajak Penghasilan atas Jasa Terkait Emas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Emas dan Jasa Terkait
Kewajiban Pemungut dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Contoh Kasus
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemungutan, pemotongan, besaran tarif, pengecualian, dan pelaporan pajak penghasilan dan PPN atas transaksi emas dan jasa terkait untuk memastikan kepastian dan keseragaman pelaksanaan perpajakan di sektor tersebut.