bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan ;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pendanaan antara pemerintah dan perbankan, perlu disusun dalam suatu pengaturan mengenai tata cara pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/wali kota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah .
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari 12 (dua belas) bulan serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dan/atau aset lainnya, seperti bangunan, mesin, kendaraan, atau peralatan.
Belanja Operasional adalah belanja untuk menjalankan kegiatan sehari-hari KKMP/KDMP, seperti gaji karyawan, biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KKMP/KDMP sebagai modal awal KKMP/KDMP.
Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP/KDMP.
Jatuh Tempo Pinjaman adalah tanggal yang ditetapkan dalam membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Penerima Pinjaman adalah KKMP/KDMP yang memenuhi kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank.
Rekening Penerimaan Pinjaman adalah rekening untuk menampung pencairan Pinjaman.
Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
BAB II
KETENTUAN PINJAMAN
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KKMP/KDMP.
Pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa.
Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian Pinjaman KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala Desa kepada KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
Pemberian Pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan ( cold storage ), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.
BAB III
PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 4
Dalam rangka penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk memberikan dukungan pengembalian Pinjaman, Menteri selaku PA BUN menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa atau DAU/DBH.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
BAB IV
SKEMA PINJAMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan:
plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP;
tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6% (enam persen) per tahun;
jangka waktu ( tenor ) Pinjaman paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan;
masa tenggang ( grace period ) Pinjaman selama 6 (enam) bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan; dan
periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Desa atau Kelurahan.
Bagian Kedua
Kriteria Penerima Pinjaman
Pasal 6
KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
berbadan hukum koperasi;
memiliki nomor induk koperasi;
memiliki rekening bank atas nama koperasi;
memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi;
memiliki nomor induk berusaha; dan
memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.
Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
Pasal 7
Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan persetujuan:
bupati/wali kota untuk KKMP; atau
kepala Desa untuk KDMP.
Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa.
Berdasarkan usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan:
plafon Pinjaman untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
besaran alokasi DAU/DBH atau Dana Desa masing- masing kabupaten/kota atau Desa.
Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman, Bank melakukan Perjanjian Pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat:
besaran Pinjaman;
tujuan Pinjaman;
jangka waktu ( tenor ) Pinjaman;
masa tenggang ( grace period ) Pinjaman;
suku bunga/margin/bagi hasil Pinjaman;
tahapan dan syarat pencairan Pinjaman;
besaran angsuran Pinjaman; dan
Jatuh Tempo Pinjaman.
Besaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Jatuh Tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan.
Dalam hal tanggal 12 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hari libur atau diliburkan, Jatuh Tempo Pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari Bank sebagai pihak yang memberikan Pinjaman;
ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima Pinjaman; dan
bupati/wali kota untuk KKMP atau kepala Desa untuk KDMP sebagai pihak yang mengetahui Perjanjian Pinjaman.
Bank mengirimkan data Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Perjanjian Pinjaman ditandatangani.
Bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:
kepala Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman; atau
bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke Rekening Pembayaran Pinjaman.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat:
identitas pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
nomor Perjanjian;
nominal Pinjaman;
pemberlakuan surat kuasa; dan
isi surat kuasa.
Bupati/wali kota atau kepala Desa menyampaikan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal ditandatangani.
Tata cara pengajuan Pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi Pinjaman.
Pasal 8
Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan Pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman belum melebihi batasan nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a dan ayat (2).
Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan Pinjaman.
Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Belanja Operasional dapat dilakukan setelah Pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 (enam) bulan.
Mekanisme pengajuan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme pengajuan penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Tata Cara Pencairan Pinjaman
Pasal 9
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Bank mencairkan Pinjaman kepada KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f.
Pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman __ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian.
Besaran Pinjaman yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam perhitungan besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
BAB V
PENGEMBALIAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Pengembalian Pinjaman
Pasal 10
Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP membayar angsuran pengembalian Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah disepakati dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
Pembayaran angsuran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Dukungan Pengembalian Pinjaman
Pasal 11
Dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada:
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Dana Desa untuk KDMP; atau
DAU/DBH untuk KKMP.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan salinan rekening koran dari Rekening Pembayaran Pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja setelah Jatuh Tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan rekomendasi penempatan Dana Desa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; atau
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penempatan DAU/DBH kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
Rekomendasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
Rekomendasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH untuk menutupi kekurangan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke Rekening __ Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman __ sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode Jatuh Tempo Pinjaman.
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diakui sebagai piutang Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa kepada KKMP/KDMP.
Keluaran ( output ) Belanja Modal yang dihasilkan dari pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau aset yang dimiliki KKMP/KDMP menjadi jaminan ( collateral ) atas penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH kepada Bank, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan surat perintah pencairan dana atas dana hasil penempatan.
Bank melakukan pendebetan atas dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Mekanisme permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan surat pemberitahuan penempatan Dana Desa atau DAU/DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Desa, besaran penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan kesepakatan antarDesa.
Kesepakatan antarDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (16) minimal mengatur mengenai besaran penempatan Dana Desa yang akan ditanggung oleh masing-masing Desa dalam hal terjadi tunggakan pembayaran Pinjaman oleh KDMP.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 12
Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf b dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dicatat sebagai realisasi penyaluran Dana Desa atau DAU/DBH dalam APBN.
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk Pinjaman KKMP/KDMP sampai dengan total plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж