bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 798); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH SERTA PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan baik secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama antara Menteri Keuangan dan badan usaha penjaminan infrastruktur sebagai penjamin atas risiko gagal bayar terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli tenaga listrik.
Penjamin adalah Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero).
Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit Energi Terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap.
Manajer Platform adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Terjamin adalah PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara, atau Manajer Platform yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari Pemberi Pembiayaan berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian.
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara selaku debitur dan Pemberi Pembiayaan dalam rangka Pinjaman untuk percepatan pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik.
Pemberi Pembiayaan adalah lembaga atau Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Badan Usaha Milik Negara.
Pemberi Dana Transisi Energi adalah Lembaga Keuangan Internasional dan/atau lembaga/badan lainnya yang menandatangani perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi dengan Manajer Platform.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan PJBL.
Penerima Jaminan adalah PPL untuk Penjaminan Pemerintah atas PJBL, Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi untuk Penjaminan Pemerintah atas Pembiayaan, Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk untuk Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan selama berlakunya PJBL yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi PPL yang meliputi ekuitas dan Pinjaman dari pihak ketiga.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dan Wali Amanat yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka penerbitan Obligasi/Sukuk.
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha ( arranger ).
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi adalah perjanjian kerja sama pendanaan yang dibuat antara Manajer Platform dengan Pemberi Dana Transisi Energi dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
Pendanaan Transisi Energi adalah pendanaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan oleh Pemberi Dana Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada Manajer Platform untuk transisi energi.
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.
Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko ( de-risking facility ) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
Proposal Dukungan Eksplorasi adalah usulan penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang disampaikan kepada Komite Bersama.
Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian Pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan.
Risiko Eksplorasi adalah keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya.
Risiko Politik adalah keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah.
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Risiko Kesenjangan adalah keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut.
Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan Dukungan Eksplorasi.
Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk surat jaminan, perjanjian penjaminan, atau Perjanjian Penanggungan Risiko yang memuat ketentuan mengenai penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang ( time value of money ).
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres Terjamin kepada Penjamin berdasarkan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam rangka kegiatan penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah yang akan dilakukan oleh Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan Terjamin yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok berupa PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Badan Usaha Panas Bumi adalah Badan Usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada bendahara umum negara.
Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi, dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan dalam penerbitan Penjaminan Pemerintah pada tahun tertentu.
Pasal 2
Dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan; dan
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar:
BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka: a) pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; b) pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau c) pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; atau
Manajer Platform terhadap Pemberi Dana Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi; dan
penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Pasal 3
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip:
kemampuan keuangan negara;
kesinambungan fiskal; dan
manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Pasal 4
Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan oleh Menteri.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat dilakukan.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB II
TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR PT PLN (PERSERO) TERHADAP PPL BERDASARKAN PJBL YANG MEMANFAATKAN ENERGI TERBARUKAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Pasal 6
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan menjual Tenaga Listrik yang dihasilkannya kepada PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap seluruh atau sebagian Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur berupa:
tindakan atau tiadanya tindakan PT PLN (Persero) atau Pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PT PLN (Persero) atau Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau
ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.
Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang:
bersumber ( risk factor ) dari Pemerintah;
bersumber ( risk factor ) dari PT PLN (Persero); dan/atau
tidak bersumber ( risk factor ) dari PT PLN (Persero), PPL, dan/atau Pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PT PLN (Persero) daripada PPL.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 7
Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
asumsi nilai penjaminan;
cakupan penjaminan;
jangka waktu penjaminan;
indikasi IJP; dan
aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial.
Pasal 8
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan oleh PT PLN (Persero) selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
jenis Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin;
jumlah atau persentase Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diusulkan untuk dijamin;
jangka waktu penjaminan; dan
pernyataan bahwa proyek yang PJBL-nya dimohonkan untuk dijamin merupakan proyek pembangkit listik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
dokumen studi kelayakan atau kajian kelayakan proyek yang meliputi kajian kelayakan operasi, kajian kelayakan ekonomi, dan kajian kelayakan finansial yang memuat proyeksi keuangan proyek;
rancangan PJBL antara PT PLN (Persero) dengan PPL;
laporan pelaksanaan pengadaan yang memuat daftar nama peserta pengadaan yang terseleksi;
rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa:
dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan Penjaminan Pemerintah adalah benar;
proyek yang PJBL-nya diusulkan untuk dijamin layak secara teknis dan finansial; dan
komitmen untuk melakukan pengelolaan risiko, dan kesediaan untuk menyampaikan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
rancangan PJBL sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat paling sedikit ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai pokok- pokok dalam PJBL; dan
dokumen penjelasan mengenai ketentuan dalam rancangan PJBL yang mengatur:
distribusi alokasi risiko antara PT PLN (Persero) dan PPL;
upaya mitigasi yang relevan dari PT PLN (Persero) dan PPL;
jumlah atau metodologi perhitungan kewajiban finansial PT PLN (Persero);
jangka waktu pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) termasuk masa tenggang ( grace period ); dan
prosedur yang wajar untuk menentukan kapan PT PLN (Persero) telah berada dalam keadaan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban finansialnya. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 9
Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 10
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek;
kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi kewajiban finansial; dan
rancangan PJBL.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUPI dapat:
melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak:
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan kepada PT PLN (Persero); atau
diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan:
rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi; atau
surat kepada PT PLN (Persero) yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 11
Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a disampaikan dengan memuat:
usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan
rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
BUPI; atau
BUPI bersama dengan Menteri. Paragraf 5 Penugasan BUPI
Pasal 12
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
proyek yang PJBL-nya akan dijamin;
nama PT PLN (Persero) selaku Terjamin;
nama peserta pemenang pengadaan;
Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) dalam rancangan PJBL yang akan ditanggung oleh BUPI dan porsi penjaminan yang akan ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal penjaminan dilakukan bersama Menteri;
hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada PPL; dan
tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip
Pasal 13
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan BUPI.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PT PLN (Persero) untuk digunakan dalam proses penandatanganan PJBL. Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan
Pasal 14
Dalam rangka penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
PJBL yang telah ditandatangani; dan
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PT PLN (Persero) mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) selaku Terjamin untuk:
melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero); dan
menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
Penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara PJBL yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan.
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan Dokumen Penjaminan diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan hasil penelaahan PJBL yang telah ditandatangani kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
Dokumen Penjaminan ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas PJBL yang telah ditandatangani dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan dalam bentuk perjanjian penjaminan.
Penandatanganan perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan; atau
dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI bersama dengan Menteri, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan.
BUPI menyampaikan salinan perjanjian penjaminan yang telah ditandatangani kepada PT PLN (Persero) selaku Terjamin.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 15
Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:
PT PLN (Persero) menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada PPL sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam PJBL; atau
PT PLN (Persero) tidak membayar tagihan yang diajukan oleh PPL dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL.
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL selaku Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit:
ketidaksanggupan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada PPL berdasarkan PJBL atau tidak dipenuhinya kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada PPL berdasarkan PJBL;
jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar atau tidak dibayar oleh PT PLN (Persero);
kewajiban Penjamin untuk membayar kepada PPL selaku Penerima Penjaminan; dan
tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening.
Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
salinan PJBL;
salinan Dokumen Penjaminan;
rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang harus dipenuhi Penjamin; dan
surat pernyataan ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam hal klaim disampaikan oleh PPL berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a. Paragraf 2 Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 16
BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama.
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh PPL dengan jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan PJBL;
kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan
tidak terdapat keberatan dari PT PLN (Persero) dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari PPL, dan wakil yang sah dari PT PLN (Persero).
Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 17
Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya; dan
Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya.
Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7).
Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
BAB III
TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS RISIKO GAGAL BAYAR BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK ENERGI TERBARUKAN DAN RISIKO GAGAL BAYAR MANAJER PLATFORM DALAM RANGKA PENDANAAN TRANSISI ENERGI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan Paragraf 1 Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi
Pasal 18
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan terhadap:
Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan kepada BUMN dalam rangka:
melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
Pendanaan Transisi Energi yang diberikan oleh Pemberi Dana Transisi Energi kepada Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero);
percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau
pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mencakup:
proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( huruf b;
proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( huruf b; dan/atau
proyek pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi untuk menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
pokok Pinjaman;
bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis; dan/atau
biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi. Paragraf 2 Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk
Pasal 19
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan untuk penerbitan Obligasi/Sukuk oleh BUMN atau Manajer Platform yang dilakukan melalui:
penawaran umum berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
tanpa penawaran umum berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Obligasi/Sukuk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dalam rangka:
melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero);
percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau
pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mencakup:
proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan:
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan/atau
proyek pengembangan jaringan Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk untuk menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
pokok Obligasi/Sukuk;
bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; dan/atau
biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Wali Amanat.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Agen Pemantau.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 20
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:
proyek yang akan dibiayai;
nilai pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi telah menyatakan minatnya untuk memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah;
alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan pembiayaan ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
profil calon Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
salinan surat pernyataan minat dari Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi;
indikasi syarat dan ketentuan pembiayaan;
rancangan Perjanjian Pembiayaan atau rancangan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi;
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana peruntukan pembiayaan;
rencana sumber dana pelunasan pembiayaan;
dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana pembiayaan; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risik
Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan rancangan Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga Keuangan Internasional.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan; dan
uraian mekanisme penerusan pembiayaan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 21
Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 22
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; dan
besaran kebutuhan pembiayaan, peruntukan pembiayaan, serta kemampuan pemenuhan kewajiban finansial.
Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin berasal dari lembaga keuangan selain Lembaga Keuangan Internasional, evaluasi terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan.
Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI dapat:
menggunakan harga acuan Pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan yang terkait harga ( pricing ) pembiayaan; dan
menggunakan Pinjaman Pemerintah dan/atau Pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan selain harga ( pricing ) pembiayaan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BUPI dapat:
melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak:
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; atau
diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
Berdasarkan hasil evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan:
rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan:
persetujuan prinsip atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau
persetujuan ketentuan dan persyaratan atas pembiayaan yang berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( dan ayat (3) telah terpenuhi; atau
surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 23
Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atau persetujuan ketentuan dan persyaratan atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) huruf a disampaikan dengan memuat:
usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
BUPI; atau
BUPI bersama dengan Menteri. Paragraf 5 Penugasan BUPI
Pasal 24
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
proyek yang akan dibiayai;
nama Terjamin;
nama Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selaku pihak yang akan menerima penjaminan;
porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan
tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip dan Persetujuan Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 25
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan:
persetujuan prinsip, dalam hal pembiayaan berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau
persetujuan ketentuan dan persyaratan, dalam hal pembiayaan berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
Pasal 26
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi:
BUMN dan Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perundingan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional selaku Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan Dokumen Penjaminan dengan Lembaga Keuangan Internasional.
Pasal 27
Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf b merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selain Lembaga Keuangan Internasional.
Setelah penerbitan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional
Pasal 28
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi; dan
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin mengenai kesanggupan untuk:
melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan
menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk memastikan hal sebagai berikut:
peruntukan pembiayaan;
suku bunga pembiayaan yang setara dengan Pinjaman Pemerintah;
jangka waktu pengembalian pembiayaan;
masa tenggang; dan
ada atau tidaknya syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap penjamin.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam rancangan final Dokumen Penjaminan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Selain Lembaga Keuangan Internasional
Pasal 29
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari selain Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan dengan melampirkan:
Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani; dan
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar Terjamin; dan
menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani dengan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b.
Pasal 30
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan kepada Menteri:
hasil penelaahan atas:
rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4); atau
Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); dan
rancangan final Dokumen Penjaminan, untuk mendapatkan persetujuan.
Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas:
rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; atau
Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; dan
rancangan final Dokumen Penjaminan.
Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh ( full ) dan tanpa syarat ( unconditional ) serta tidak dapat dicabut kembali ( irrevocable ).
BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 31
Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk;
struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial untuk penerbitan Sukuk; dan
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Pasal 32
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI, dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk ( rating ) dari BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada lembaga pemeringkat ( rating agency ); dan
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal ( bookbuilding ) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
proyek yang akan dibiayai;
nilai Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk;
alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat:
nilai Obligasi/Sukuk;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk; dan
indikasi kisaran bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk;
PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan Obligasi/Sukuk ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal Obligasi/Sukuk diterbitkan melalui penawaran umum;
perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor;
rencana peruntukan dana penerbitan Obligasi/Sukuk;
rencana sumber dana pelunasan Obligasi/Sukuk;
dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan; dan
uraian mekanisme penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 33
Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 34
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek;
besaran kebutuhan penerbitan Obligasi/Sukuk, peruntukan penerbitan Obligasi/Sukuk, serta kemampuan pemenuhan kewajiban finansial; dan
tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk.
Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, BUPI dapat:
menggunakan tingkat bunga surat berharga negara sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang terkait harga ( pricing ); dan
menggunakan Obligasi/Sukuk BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk selain harga ( pricing ) Obligasi/Sukuk.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUPI dapat:
melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak:
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; atau
diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan:
rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi; atau
surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 35
Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat:
usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); dan
rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
BUPI; atau
BUPI bersama dengan Menteri. Paragraf 5 Penugasan BUPI
Pasal 36
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf (a), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama Obligasi/Sukuk yang akan dijamin;
nama Terjamin;
porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan
tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip
Pasal 37
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
Pasal 38
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Setelah penerbitan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan Pemerintah
Pasal 39
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani; dan
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform mengenai kesanggupan BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin untuk:
melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan
menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Pasal 40
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan hasil penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat huruf a dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh ( full ) dan tanpa syarat ( unconditional ) dan tidak dapat dicabut kembali ( irrevocable ).
BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 41
Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:
Terjamin menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau kepada Pemegang Obligasi/Sukuk sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; atau
Terjamin tidak membayar tagihan yang diajukan oleh Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, Wali Amanat, atau Agen Pemantau dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial Terjamin berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit:
ketidaksanggupan Terjamin untuk membayar kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar oleh Terjamin;
kewajiban Penjamin untuk membayar kepada kepada Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan
tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening.
Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
salinan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
salinan Dokumen Penjaminan;
rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial yang terhutang dari Terjamin yang harus dipenuhi Penjamin; dan
surat pernyataan ketidaksanggupan Terjamin dalam hal klaim disampaikan oleh Penerima Jaminan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a. Paragraf 2 Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 42
BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama.
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Penerima Jaminan dengan jumlah kewajiban finansial Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan
tidak ada keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari Terjamin, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah. Paragraf 3 Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 43
Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara Terjamin dan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya; dan
Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya.
Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7).
Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
BAB IV
TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN ATAS PENANGGUNGAN RISIKO DALAM RANGKA PELAKSANAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Pasal 44
Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau
Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi.
Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 45
Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terjadi:
Risiko Eksplorasi;
Risiko Politik; dan/atau
Risiko Kesenjangan.
Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 1 Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 46
Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko;
rekomendasi dari Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan
laporan penelaahan atas Proposal Dukungan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut.
Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap seluruh jenis risiko Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
Dalam hal Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik untuk proyek yang diusulkan telah ditanggung oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan baik sebagian atau seluruhnya, Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik atas porsi pembiayaan yang telah ditanggung berdasarkan kerja sama pendanaan tersebut tidak dapat dimohonkan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup seluruh jumlah kerugian yang timbul atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, di luar porsi pembiayaan yang telah ditanggung sesuai ketentuan pada ayat (5).
Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Dukungan Eksplorasi. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 47
Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penanggungan Risiko diterima.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penanggungan Risiko. Paragraf 3 Evaluasi Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 48
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi bersama atas permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
ada atau tidaknya penanggungan atas Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan/atau Risiko Kesenjangan oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; dan
kesesuaian dokumen permohonan Penanggungan Risiko dengan hasil rekomendasi atau keputusan Komite Bersama.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
melibatkan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya; dan/atau
meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penanggungan Risiko.
Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak:
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; atau
sejak diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan:
rekomendasi pemberian Penanggungan Risiko kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi; atau
surat kepada Perusahaaan Infrastruktur Milik Negara yang menyatakan Penanggungan Risiko belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penanggungan Risiko
Pasal 49
Penyampaian rekomendasi pemberian Penanggungan Risiko kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat:
ketentuan mengenai hasil evaluasi atas usulan permohonan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi; dan
usulan keputusan mengenai permohonan Penanggungan Risiko.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), rekomendasi sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a juga memuat usulan keputusan mengenai permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan rekomendasi dalam rangka pemberian Dukungan Eksplorasi. Paragraf 5 Penugasan BUPI
Pasal 50
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dan PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai penerima Penugasan Dukungan Eksplorasi;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagai penerima Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan penerima penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi;
proyek yang diberikan Dukungan Eksplorasi;
jenis risiko yang diberikan Penanggungan Risiko;
nilai penjaminan yang diberikan; dan
hak BUPI untuk mengenakan IJP yang diperhitungkan ke dalam Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Keputusan Menteri atas Penugasan Dukungan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 6 Pemberian Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 51
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menandatangani Perjanjian Penanggungan Risiko.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian Penanggungan Risiko ditandatangani oleh:
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri; dan
wakil yang sah dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi disertai dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko, Perjanjian Penanggungan Risiko:
memuat syarat dan ketentuan yang terkait dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI sebagai Penjamin atas Penanggungan Risiko.
Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani. Paragraf 7 Tata Cara Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 52
Terjadinya Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, atau Risiko Kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diputuskan oleh Komite Bersama.
Komite Bersama memutuskan mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Pasal 53
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat , Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengajukan permohonan klaim atas Penanggungan Risiko kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) turut disampaikan kepada BUPI.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit uraian mengenai:
jenis risiko yang terjadi;
jumlah besaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko;
kewajiban Menteri untuk membayar klaim Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan Perjanjian Penanggungan Risiko; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
salinan Perjanjian Dukungan Eksplorasi;
salinan Perjanjian Penanggungan Risiko;
rincian jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara;
hasil audit kantor akuntan publik sehubungan dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; dan
keputusan Komite Bersama yang memuat keputusan mengenai telah terjadinya Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, atau Risiko Kesenjangan dan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan bersama dengan BUPI.
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko;
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening; dan
ketersediaan alokasi anggaran pada Kementerian Keuangan untuk pembayaran klaim Penanggungan Risiko, dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dimaksud terdapat Penjaminan Pemerintah.
Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko diajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko, berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) turut ditandatangani oleh BUPI dengan memuat pernyataan:
belum tersedia alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran Penanggungan Risiko;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mengajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
BUPI menerima klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko dan menyetujui untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sesuai dengan jumlah yang telah disepakati di dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 54
Pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko; dan
tersedianya alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko tersebut.
Pasal 55
Dalam hal pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak dapat dilakukan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, maka:
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memperoleh pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sesuai dengan mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim tidak terdapat penjaminan oleh BUPI; atau
BUPI membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim terdapat penjaminan oleh BUPI.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 56
Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Debitur Publik.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terjadi:
Risiko Eksplorasi; atau
Risiko Politik.
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri.
Porsi atau persentase Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi yang ditanggung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total Pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Debitur Publik. Paragraf 1 Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 57
Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko;
rekomendasi Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan
laporan penelaahan atas Proposal Pembiayaan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut.
Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap seluruh jenis risiko Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total Pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Debitur Publik.
Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Pembiayaan Eksplorasi. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 58
Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penanggungan Risiko diterima.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penanggungan Risiko. Paragraf 3 Evaluasi Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 59
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi bersama atas permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen permohonan Penanggungan Risiko dengan hasil rekomendasi atau keputusan Komite Bersama.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
melibatkan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya; dan/atau
meminta Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penanggungan Risiko.
Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Hasil evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Evaluasi atas permohonan Penanggungan Risiko diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak:
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; atau
sejak diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penanggungan Risiko dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan:
rekomendasi Penanggungan Risiko kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi; atau
surat kepada Perusahaaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang menyatakan Penanggungan Risiko belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penanggungan Risiko
Pasal 60
Penyampaian rekomendasi Penanggungan Risiko kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat:
ketentuan mengenai hasil evaluasi atas usulan permohonan Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi; dan
usulan keputusan mengenai permohonan Penanggungan Risiko.
Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a juga memuat usulan keputusan mengenai permohonan adanya penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI.
Rekomendasi dimaksud dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan rekomendasi dalam rangka pemberian keputusan atas Proposal Pembiayaan Eksplorasi. Paragraf 5 Penugasan BUPI
Pasal 61
Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagai penerima Penugasan Pembiayaan Eksplorasi, penerima Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi, dan penerima penjaminan atas Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi;
proyek yang diberikan Pembiayaan Eksplorasi;
jenis risiko yang diberikan Penanggungan Risiko;
nilai penjaminan yang diberikan; dan
hak BUPI untuk mengenakan IJP yang diperhitungkan ke dalam Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Keputusan Menteri atas Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 6 Pemberian Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 62
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menandatangani Perjanjian Penanggungan Risiko.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian Penanggungan Risiko ditandatangani oleh:
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri; dan
wakil yang sah dari Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal Penanggungan Risiko terhadap Pembiayaan Eksplorasi disertai dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko, Perjanjian Penanggungan Risiko:
memuat syarat dan ketentuan yang terkait dengan penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI sebagai Penjamin atas Penanggungan Risiko.
Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani. Paragraf 7 Tata Cara Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 63
Terjadinya Risiko Eksplorasi atau Risiko Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diputuskan oleh Komite Bersama.
Komite Bersama memutuskan mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Pasal 64
Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat , Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara mengajukan permohonan klaim atas Penanggungan Risiko kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan kepada BUPI.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit uraian mengenai:
jenis risiko yang terjadi;
jumlah besaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko;
kewajiban Menteri untuk membayar klaim Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan Perjanjian Penanggungan Risiko; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening.
Permohonan klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
salinan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi;
salinan Perjanjian Penanggungan Risiko;
rincian jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara;
hasil audit kantor akuntan publik sehubungan dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara; dan
keputusan Komite Bersama yang memuat keputusan mengenai telah terjadinya Risiko Eksplorasi atau Risiko Politik dan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dapat diklaim dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko yang diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penjaminan yang diberikan oleh BUPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan bersama dengan BUPI.
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko;
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening; dan
ketersediaan alokasi anggaran pada Kementerian Keuangan untuk pembayaran klaim Penanggungan Risiko, dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dimaksud terdapat Penjaminan Pemerintah.
Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Dalam hal atas Penanggungan Risiko diajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko, berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) turut ditandatangani oleh BUPI dengan memuat pernyataan:
belum tersedia alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran Penanggungan Risiko;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mengajukan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko; dan
BUPI menerima klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko dan menyetujui untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sesuai dengan jumlah yang telah disepakati di dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 65
Pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko; dan
tersedianya alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko tersebut.
Pasal 66
Dalam hal pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 tidak dapat dilakukan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, maka:
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memperoleh pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko sesuai dengan mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim tidak terdapat penjaminan oleh BUPI.
BUPI membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam hal Penanggungan Risiko yang diajukan klaim dilakukan penjaminan oleh BUPI.
BAB V
IJP
Pasal 67
Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko, BUPI dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP sesuai dengan mekanisme korporasi.
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BUPI untuk:
Penjaminan Pemerintah atas PJBL kepada PPL;
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan dan/atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada BUMN atau Manajer Platform; dan
Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan:
porsi Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI;
tingkat risiko Terjamin;
biaya yang dikeluarkan dalam pemberian Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI; dan
marjin yang wajar.
Dalam hal BUPI telah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 59 namun tidak ditugaskan untuk melakukan penjaminan, BUPI dapat mengenakan biaya jasa kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar.
Dalam menetapkan besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI meminta pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Pengenaan dan mekanisme pembayaran atas IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara pihak yang dikenakan kewajiban dengan BUPI.
Pelaksanaan pembayaran atas IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan syarat untuk menangguhkan atau membatalkan berlakunya Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI berdasarkan Dokumen Penjaminan.
BAB VI
AKIBAT PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH DAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PENANGGUNGAN RISIKO
Bagian Kesatu
Akibat Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
Pasal 68
Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Dokumen Penjaminan, Terjamin harus memenuhi Regres.
Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada BUPI dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Terjamin.
BUPI menyampaikan surat pemberitahuan Regres kepada Terjamin paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Regres timbul.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Menteri dan menteri/kepala lembaga pembina Terjamin.
Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan, BUPI dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap ke dalam Perjanjian Penyelesaian Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah pihak.
Dalam Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Terjamin menyatakan dan menyepakati paling sedikit mengenai:
pengakuan berhutang Terjamin kepada BUPI sebagai akibat dari timbulnya Regres;
jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada BUPI;
tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin untuk membayar utangnya kepada BUPI hingga lunas; dan
mekanisme pembayaran yang disetujui untuk melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
BUPI dan Terjamin yang memiliki utang Regres melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Regres kepada Menteri dan menteri/kepala lembaga pembina Terjamin.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Regres.
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pembina Terjamin untuk memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penyelesaian Regres dapat diselesaikan oleh Terjamin.
Pasal 69
Pembayaran klaim oleh Menteri atas Penjaminan Pemerintah kepada Penerima Jaminan yang menjadi porsi Menteri merupakan piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Menteri.
Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Kedua
Akibat Pelaksanaan Penjaminan atas Penanggungan Risiko
Pasal 70
Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, BUPI berhak atas penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilakukan.
Penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilaksanakan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang.
Tata cara pelaksanaan penggantian kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari BUPI.
BAB VII
PENGELOLAAN TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR
Bagian Kesatu
Rencana Mitigasi Risiko
Pasal 71
Setiap Terjamin wajib melakukan pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial berdasarkan PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Upaya Terjamin untuk melaksanakan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
peta Risiko Gagal Bayar;
langkah mitigasi risiko; dan
upaya Terjamin untuk memenuhi kewajiban berdasarkan PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhitungkan Risiko Infrastruktur yang dialokasikan kepada PT PLN (Persero).
Terjamin harus melakukan pembaruan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
BUPI dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 20 ayat (3) huruf m, dan Pasal 32 ayat (3) huruf l, serta pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat turut memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 20 ayat (3) huruf m, dan Pasal 32 ayat (3) huruf l, serta pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), ditandatangani oleh Direksi Terjamin dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 39 ayat (2) huruf b.
Pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) disampaikan kepada BUPI dengan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 72
Dalam rangka mitigasi risiko terhadap Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib membuka rekening dana cadangan ( escrow account ) __ dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman atau Obligasi/Sukuk.
Terjamin wajib menempatkan dan menjaga keutuhan saldo dari rekening dana cadangan ( escrow account ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Dana di dalam rekening dana cadangan ( escrow account ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Terjamin untuk membayar Pinjaman atau Obligasi/Sukuk yang dijamin oleh Penjaminan Pemerintah.
Terjamin wajib memberikan akses pada rekening dana cadangan ( escrow account ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI.
Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, pemberian akses terhadap rekening dana cadangan ( escrow account ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 73
BUPI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
pengelolaan Risiko Gagal Bayar yang dilakukan Terjamin sesuai dengan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4); dan
ketersediaan dana dalam rekening dana cadangan ( escrow account ) milik Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
Dalam melakukan pemantauan terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar yang dilakukan Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BUPI dan Terjamin mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko oleh Terjamin.
Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara diikutsertakan dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 74
Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan pada periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan penggunaan dana, khusus untuk Penjaminan Pemerintah terhadap Pinjaman atau Obligasi/Sukuk;
laporan keuangan Terjamin secara triwulanan dan tahunan yang belum diaudit ( unaudited );
laporan perkembangan proyek;
kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan
laporan pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko.
Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya.
Terjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya laporan keuangan yang telah diaudit kepada BUPI.
Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, penyampaian laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
BAB VIII
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Penganggaran Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 75
Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan, Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dan huruf b yang menjadi kewajiban Menteri.
Pengelolaan dana cadangan Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Penanggungan Risiko Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi
Pasal 76
Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi serta penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilakukan oleh BUPI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 65, dan Pasal 66 serta penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara sebagai KPA.
BAB IX
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENUGASAN
Pasal 77
Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah, BUPI menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku.
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan BUPI.
Pasal 78
BUPI menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
perkembangan PJBL, Pinjaman atau Obligasi/Sukuk yang memperoleh Penjaminan Pemerintah;
hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 79
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
pengelolaan Risiko Gagal Bayar serta pemenuhan kewajiban Terjamin;
pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi; dan
pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah melalui BUPI.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan BUPI untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan Risiko Gagal Bayar serta pemenuhan kewajiban Terjamin, pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi dan pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah melalui BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan penyusunan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri.
Dalam rangka menjaga kredibilitas dan kemampuan BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemeriksaan atas kemampuan BUPI untuk melaksanakan pembayaran klaim dalam hal terdapat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 55 huruf b, atau Pasal 66 huruf b.
BAB XI
DUKUNGAN PEMERINTAH ATAS PENUGASAN BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Pasal 80
Dalam rangka penugasan BUPI atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya dalam:
meningkatkan kredibilitas penjaminan BUPI;
menjaga kecukupan modal BUPI; dan/atau
memastikan penyelesaian piutang Regres dari Terjamin sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres.
Dalam rangka menjaga kecukupan modal BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat memberikan penyertaan modal negara.
Pemberian dukungan terhadap penugasan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUPI melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk efektivitas pelaksanaan penugasan dan perencanaan atas langkah-langkah pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional untuk pengembangan Energi Terbarukan yang telah dilakukan, tetap dilanjutkan pemrosesannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur, sampai dengan diterbitkannya Penjaminan Pemerintah dimaksud.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж