Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap pertama. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 beserta perubahannya, dengan tujuan mengatur pelaksanaan penggunaan dana CPP untuk jenis pangan pokok tertentu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola pemerintah, khususnya beras, jagung, dan kedelai.
- Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG berperan dalam pelaksanaan CPP.
- Harga pembelian beras (HPB), jagung (HPJ), dan kedelai (HPK) ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setiap tahun sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan CPP.
-
Pengelolaan Anggaran dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Dana CPP tahap pertama dialokasikan dalam APBN pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999.08).
- Menteri Keuangan menetapkan KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP, yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
-
Penyediaan dan Penggunaan Dana
- Dana digunakan untuk penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP, baik untuk operasi pasar umum maupun khusus, sesuai kebijakan Kepala Badan.
- Pengajuan penggantian dana dilakukan oleh Perum BULOG setiap bulan dengan dokumen pendukung hasil reviu Aparat Pengawas Intern Badan Pangan Nasional.
-
Prosedur Pencairan Dana
- Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK disertai kuitansi, hasil reviu, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- PPK melakukan pengujian administrasi dan ketersediaan dana, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
- PPSPM menguji SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- KPPN melakukan pencairan dana ke rekening Perum BULOG.
-
Pertanggungjawaban
- KPA bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), penyaluran dana, serta akuntansi dan pelaporan.
- PPK dan PPSPM bertanggung jawab atas pengujian administrasi dan penerbitan dokumen pembayaran.
- Direksi Perum BULOG bertanggung jawab atas pengadaan, penyaluran, dan pembukuan CPP.
- KPA BUN bertanggung jawab secara formal dan material atas penyelenggaraan CPP.
-
Pelaporan dan Pemeriksaan
- Perum BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap bulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan KPA BUN.
- KPA BUN menyusun laporan keuangan berdasarkan data Perum BULOG.
- Pemeriksaan atas HPB, HPJ, HPK, dan penyelenggaraan CPP dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.
- Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan penyesuaian pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Jika Kepala Badan belum menetapkan HPB tahun anggaran berjalan, pelaksanaan CPP menggunakan HPB tahun sebelumnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini berlaku selama dana CPP tahap pertama dialokasikan dalam DIPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
-
Lampiran
- Contoh format kuitansi tagihan/bukti pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pernyataan tanggung jawab belanja yang harus digunakan dalam pelaksanaan CPP.