Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap pertama. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 beserta perubahannya, dengan tujuan mengatur pelaksanaan penggunaan dana CPP untuk jenis pangan pokok tertentu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Anggaran dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Penyediaan dan Penggunaan Dana
Prosedur Pencairan Dana
Pertanggungjawaban
Pelaporan dan Pemeriksaan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran