Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini sejalan dengan pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan peralihan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak penghasilan yang harus diatur secara jelas.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Aset Kripto
Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Aset Kripto
Ketentuan Administrasi dan Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Contoh Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh