Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini sejalan dengan pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan peralihan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak penghasilan yang harus diatur secara jelas.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Aset kripto adalah representasi digital nilai yang dapat disimpan dan dipindahkan secara elektronik menggunakan teknologi blockchain, tidak dijamin oleh otoritas pusat, dan dapat berupa koin digital, token, atau aset kripto lainnya.
- Penyelenggara bursa, penjual, pembeli, pedagang, dan penambang aset kripto memiliki definisi dan peran yang jelas dalam transaksi aset kripto.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Aset Kripto
- Penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
- Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto dikenai PPN.
- Tarif PPN adalah 12% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung dari komisi atau imbalan yang diterima.
- Penyelenggara perdagangan dan penambang aset kripto wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN, dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Aset Kripto
- Penghasilan dari penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto merupakan objek PPh.
- Penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- Penyelenggara perdagangan yang hanya menyediakan layanan dompet elektronik atau hanya mempertemukan penjual dan pembeli dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22, sehingga penjual wajib menyetor sendiri.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 1% dari nilai transaksi.
- Penghasilan penyelenggara perdagangan dari jasa penyediaan sarana elektronik dikenai PPh dengan tarif umum dan dilaporkan secara tahunan.
- Penghasilan penambang aset kripto dikenai PPh dengan tarif umum dan wajib dilaporkan secara tahunan.
- Penambang yang juga menjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
-
Ketentuan Administrasi dan Sanksi
- Penyelenggara perdagangan dan penambang aset kripto wajib membuat faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
- Kegagalan memenuhi kewajiban perpajakan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Penunjukan pemungut pajak dan kriteria penunjukan diatur oleh Menteri Keuangan dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan penambang aset kripto berlaku mulai tahun pajak 2026.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
-
Lampiran Contoh Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
- Contoh konkret pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat dan tukar-menukar aset kripto (swap) disertakan sebagai panduan pelaksanaan.