Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya, termasuk penyesuaian ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 pada sektor bulion dan impor emas batangan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Subjek Pemungut Pajak Pasal 22
Tarif Pemungutan PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Waktu Terutang dan Penyetoran Pajak
Bukti Pemungutan dan Pelaporan
Sifat Pemungutan
Ketentuan Pelaksanaan
Lampiran
Ketentuan Peralihan
Tanggal Berlaku