Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya, termasuk penyesuaian ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 pada sektor bulion dan impor emas batangan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPh Pasal 22, Wajib Pajak, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Jasa Keuangan, Kegiatan Usaha Bulion, dan lain-lain.
-
Subjek Pemungut Pajak Pasal 22
- Pemungut pajak meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha tertentu, industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, agen tunggal pemegang merek kendaraan bermotor, produsen/importir bahan bakar, badan usaha pembeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, badan usaha pembeli komoditas tambang, dan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
-
Tarif Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang tertentu: 10% dari nilai impor.
- Impor barang tertentu lainnya: 7,5%.
- Impor kedelai, gandum, tepung terigu: 0,5%.
- Impor emas batangan: 0,25%.
- Impor barang lain dengan angka pengenal impor: 2,5%.
- Penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi: tarif bervariasi antara 0,1% sampai 0,45%.
- Penjualan kendaraan bermotor oleh agen merek: 0,45%.
- Pembelian bahan bakar minyak, gas, pelumas: 0,25% sampai 0,3%.
- Pembelian bahan baku hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan: 0,25%.
- Pembelian komoditas tambang: 1,5%.
- Pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan: 0,25%.
-
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang yang tidak terutang PPh, barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN, impor sementara, impor kembali, pembayaran dengan nilai tertentu di bawah batas tertentu, pembelian bahan bakar, pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog, dan lain-lain sesuai ketentuan.
-
Waktu Terutang dan Penyetoran Pajak
- PPh Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi saat pembayaran bea masuk atau penyelesaian dokumen pabean.
- PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang terutang saat penyelesaian dokumen ekspor.
- PPh Pasal 22 atas pembelian dan penjualan barang tertentu terutang saat pembayaran atau penjualan.
- Penyetoran dilakukan oleh importir, eksportir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau pemungut pajak ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
-
Bukti Pemungutan dan Pelaporan
- Pemungut wajib membuat dan menyampaikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada Wajib Pajak.
- Pelaporan dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Bukti penyetoran pajak yang telah divalidasi berlaku sebagai bukti pemungutan.
-
Sifat Pemungutan
- Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan, kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak dan gas kepada penyalur/agen yang bersifat final.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Tata cara dan prosedur pemungutan, pengecualian, serta penerbitan surat keterangan bebas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Lampiran
- Daftar lengkap barang impor tertentu yang dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 10%, 7,5%, 0,5%, dan 0,25% (emas batangan).
- Daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
-
Ketentuan Peralihan
- Surat keterangan bebas pemungutan PPh atas impor emas batangan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.