Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 terkait pendanaan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara agar tata kelola aset tersebut berjalan tertib, terarah, adil, akuntabel, efisien, efektif, dan optimal.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Ibu Kota Nusantara adalah daerah khusus setingkat provinsi sebagai tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
- BMN adalah barang yang diperoleh dari anggaran negara atau perolehan sah lainnya.
- ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMN, sedangkan Pengguna Barang adalah pejabat yang menggunakan BMN.
- Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus.
-
Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara
- Meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, perolehan dari pengalihan BMD dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan menetapkan standar barang, status penggunaan, dan persetujuan pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN.
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai Pengguna Barang atas BMN di wilayahnya dengan kewenangan mengelola, menggunakan, memelihara, dan melaporkan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang dapat dilimpahkan sebagian kewenangan oleh Kepala Otorita.
-
Perencanaan dan Penganggaran BMN
- Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan dikonsolidasikan oleh kementerian/lembaga sebelum diajukan ke Pengelola Barang untuk penelaahan dan penetapan.
- Standar barang dan kebutuhan ditetapkan oleh Kepala Otorita setelah koordinasi dan persetujuan Menteri.
-
Perolehan BMN dari Pengalihan BMD dan ADP
- BMN dapat diperoleh dari pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) melalui hibah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
- BMN juga dapat diperoleh dari pengalihan ADP melalui penghapusan ADP sesuai ketentuan.
-
Penggunaan dan Pemanfaatan BMN
- Penetapan status penggunaan BMN dilakukan oleh Pengelola Barang berdasarkan usulan dari Otorita dan kementerian/lembaga terkait.
- BMN dapat digunakan oleh Otorita, kementerian/lembaga, atau pihak lain dengan izin.
- Pemanfaatan BMN dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
- KSPI dilaksanakan oleh Otorita sebagai Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) dengan persetujuan Pengelola Barang dan dapat melibatkan mitra badan usaha.
-
Pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara
- ADP meliputi tanah yang diperoleh dari berbagai sumber seperti hak pengelolaan, hibah, pengalihan BMN/BMD, dan putusan pengadilan.
- Pengelolaan ADP mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
- Menteri Keuangan adalah Pengelola ADP, sedangkan Kepala Otorita adalah Pengguna ADP yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna ADP.
- Penetapan status ADP dilakukan oleh Pengelola ADP berdasarkan usulan Pengguna ADP dengan persyaratan dokumen lengkap.
- ADP dapat dihapuskan statusnya jika dialihkan menjadi BMN, ditetapkan sebagai kawasan hutan, atau dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
-
Penatausahaan dan Pelaporan ADP
- Pengguna ADP wajib melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan ADP secara berkala.
- Laporan ADP menjadi bagian dari laporan keuangan Otorita dan pemerintah pusat.
- Laporan dapat disampaikan secara elektronik sesuai ketentuan.
-
Pengawasan dan Pengendalian ADP
- Pengguna ADP melakukan pemantauan, penertiban, dan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP.
- Investigasi dilakukan jika penertiban belum efektif atau terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal.
- Hasil investigasi dapat menjadi dasar permintaan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Pengguna ADP wajib menyusun laporan pengawasan dan pengendalian yang disampaikan kepada Pengelola ADP.
-
Ketentuan Lain dan Peralihan
- Penyusunan dan penelaahan RKBMN mulai diberlakukan tahun 2027 untuk anggaran 2029.
- Keputusan pengelolaan BMN dan ADP yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Mei 2023.