Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 terkait pendanaan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara agar tata kelola aset tersebut berjalan tertib, terarah, adil, akuntabel, efisien, efektif, dan optimal.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara
Perencanaan dan Penganggaran BMN
Perolehan BMN dari Pengalihan BMD dan ADP
Penggunaan dan Pemanfaatan BMN
Pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara
Penatausahaan dan Pelaporan ADP
Pengawasan dan Pengendalian ADP
Ketentuan Lain dan Peralihan