Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengambil langkah-langkah efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Efisiensi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN agar pengelolaan anggaran berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Definisi dan Ruang Lingkup
Efisiensi Belanja dalam APBN
Penetapan dan Identifikasi Efisiensi Anggaran
Penyesuaian dan Persetujuan Efisiensi
Pemenuhan Efisiensi Berdasarkan Sumber Dana
Revisi Anggaran dan Pemblokiran Anggaran
Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD)
Pergeseran Anggaran Hasil Efisiensi
Penggunaan Anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya
Pelaksanaan Anggaran
Penyesuaian Variabel dan Indikator Kinerja
Ketentuan Peralihan
Lampiran Format Dokumen
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait.