Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengambil langkah-langkah efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Efisiensi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN agar pengelolaan anggaran berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Kementerian, Lembaga, APBN, DIPA, PNBP, TKD, Belanja Pegawai, Belanja Modal, Pinjaman, Hibah, SBSN, BLU, dan lain-lain yang terkait dengan pelaksanaan efisiensi belanja.
-
Efisiensi Belanja dalam APBN
- Efisiensi belanja terdiri dari efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD).
- Hasil efisiensi digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
-
Penetapan dan Identifikasi Efisiensi Anggaran
- Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan Presiden.
- Efisiensi dilakukan pada jenis belanja seperti belanja barang, belanja modal, dan item-item spesifik seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, diklat, perjalanan dinas, dan lain-lain.
- Kementerian/Lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi berdasarkan jenis belanja, item belanja, dan sumber dana dengan prioritas dana Rupiah Murni (RM), PNBP, pinjaman, hibah, dan SBSN.
-
Penyesuaian dan Persetujuan Efisiensi
- Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan sumber dana dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi belanja pegawai, operasional kantor, tugas dasar, dan pelayanan publik.
- Rencana efisiensi disampaikan kepada mitra Komisi DPR untuk persetujuan jika diperlukan.
-
Pemenuhan Efisiensi Berdasarkan Sumber Dana
- Pemenuhan efisiensi dari PNBP, pinjaman, hibah, PNBP BLU, dan SBSN diatur dengan ketentuan khusus, termasuk penundaan penarikan pinjaman/hibah dan perubahan ruang lingkup proyek SBSN.
-
Revisi Anggaran dan Pemblokiran Anggaran
- Kementerian/Lembaga mengajukan usulan revisi anggaran berdasarkan rencana efisiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
- Penelaahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas dasar, dan pelayanan publik.
- Anggaran yang diblokir diberi kode khusus dan dapat dibuka kembali berdasarkan arahan Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD)
- Efisiensi dilakukan pada TKD untuk infrastruktur, otonomi khusus, TKD yang belum dirinci, dan TKD yang tidak untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- TKD hasil efisiensi dicadangkan dan tidak disalurkan kecuali ada arahan Presiden.
-
Pergeseran Anggaran Hasil Efisiensi
- Anggaran hasil efisiensi dapat digeser dari Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Sub BA BUN Belanja Lainnya) dengan kriteria tertentu.
- Pergeseran anggaran TKD yang dicadangkan juga dilakukan ke Sub BA BUN Belanja Lainnya.
-
Penggunaan Anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya
- Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan tambahan anggaran dari hasil efisiensi untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas dasar, pelayanan publik, dan kegiatan prioritas Presiden.
- Mekanisme pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L diatur dengan prosedur usulan, penelaahan, persetujuan, dan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA).
-
Pelaksanaan Anggaran
- Pelaksanaan anggaran mengacu pada Pagu Efektif di DIPA dan mengikuti peraturan Menteri Keuangan terkait perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
- Penyesuaian UP/TUP, maksimum pencairan PNBP, dan honorarium pengelola keuangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penyesuaian Variabel dan Indikator Kinerja
- Jika efisiensi anggaran berdampak pada penilaian kinerja, penyesuaian variabel dan indikator kinerja dapat dilakukan sesuai ketentuan evaluasi kinerja anggaran.
-
Ketentuan Peralihan
- Ketentuan pelaksanaan anggaran yang tidak diatur khusus dalam Peraturan ini tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Usulan dan kegiatan efisiensi yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan.
-
Lampiran Format Dokumen
- Disediakan format standar untuk surat usulan revisi anggaran, laporan hasil reviu APIP, surat pengesahan revisi anggaran, dokumen perencanaan tambahan anggaran (KAK/TOR, RAB), surat pernyataan hasil optimalisasi, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran.
Penetapan dan Pengundangan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait.