Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan atas kebijakan akuntansi kewajiban/utang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pokok-Pokok Pengaturan
A. Kewajiban Jangka Pendek
- Definisi: Kewajiban yang diharapkan dibayar atau jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca.
- Jenis: Utang transfer, utang bunga, utang kepada pihak ketiga, utang perhitungan pihak ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, utang jangka pendek lainnya (pendapatan diterima di muka, utang biaya, kewajiban pada pihak lain), surat perbendaharaan negara, kewajiban diestimasi, dan kewajiban kontijensi.
- Pengakuan: Diakui jika kemungkinan besar pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan dan nilai kewajiban dapat diukur andal.
- Pengukuran: Dicatat sebesar nilai nominal, dengan penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral.
- Penyajian: Disajikan dalam neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Perlakuan Khusus: Mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian khusus untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer ke daerah, utang bunga, utang kepada pihak ketiga, utang perhitungan pihak ketiga, bagian lancar utang jangka panjang, utang jangka pendek lainnya, surat perbendaharaan negara, kewajiban diestimasi, dan kewajiban kontijensi.
B. Kewajiban Jangka Panjang
- Definisi: Kewajiban yang diharapkan dibayar atau jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.
- Jenis: Pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, utang obligasi/Surat Utang Negara (SUN), utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), utang pembelian cicilan, kewajiban kemitraan, utang jangka panjang lainnya, kewajiban berdasarkan tuntutan hukum, kewajiban pemerintah terkait program pensiun, kewajiban atas kebijakan pemerintah, dan kewajiban kekurangan pendanaan program THT (UPSL THT).
- Pengakuan: Diakui jika kemungkinan besar pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan dan nilai kewajiban dapat diukur andal.
- Pengukuran: Dicatat sebesar nilai nominal, dengan penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral.
- Penyajian dan Pengungkapan: Disajikan dalam neraca dan diungkapkan dalam CaLK, termasuk rincian saldo berdasarkan tipe pemberi pinjaman, jenis sekuritas, jatuh tempo, serta syarat dan konsekuensi perjanjian.
- Perlakuan Khusus: Mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian khusus untuk berbagai jenis kewajiban jangka panjang, termasuk pinjaman oleh Bendahara Umum Negara, pinjaman dalam negeri, utang obligasi/SUN, SBSN, utang pembelian cicilan, kewajiban kemitraan, utang jangka panjang lainnya, tuntutan hukum, program pensiun, kebijakan pemerintah, dan kewajiban kekurangan pendanaan program THT.
- Pengelolaan Tuntutan Hukum: Pengelolaan data tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum tetap dilakukan melalui sistem aplikasi Kementerian Keuangan dengan ketentuan pengakuan dan penyajian sesuai status upaya hukum.
- Program Pensiun: Pemerintah mengakui beban pensiun saat manfaat pensiun dibayarkan (pay as you go) dan mengungkapkan estimasi kewajiban aktuaria dalam CaLK. Kewajiban jangka panjang terkait program pensiun belum diakui kecuali kewajiban jangka pendek atas hak pensiun yang belum dibayar.
- Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah: Pengungkapan memadai dalam CaLK terkait kebijakan pemerintah yang menimbulkan potensi beban.
- Kewajiban Kekurangan Pendanaan Program THT (UPSL THT): Diakui saat ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diukur sesuai nilai yang ditetapkan, dan disajikan sebagai kewajiban jangka panjang atau bagian lancar sesuai rencana penyelesaian.
Ketentuan Umum
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Perubahan tertuang dalam Bab XI Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.