Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan atas kebijakan akuntansi kewajiban/utang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.