Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.
Pasal 3
Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Ditandatangani secara elektronik Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN I. Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa 1. United Nations Resident Coordinator ( UNRC ) 2. United Nations Development Program ( UNDP ) a. International Atomic Energy Agency ( IAEA ) b. International Civil Aviation Organization (ICAO) c. International Telecommunication Union (ITU) d. Universal Postal Union (UPU) e. World Meteorological Organization (WMO) f. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) g. United Nations Environment Programme (UNEP) h. United Nations Center for Human Settlement (UN-HABITAT) i. United Nations Economic and Social Commissions for Asia and The Pacific (UNESCAP) j. International Maritime Organization (IMO) k. World Intelectual Property Organization (WIPO) l. United Nations World Tourism Organization (UNWTO) m. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women) n. United Nations Volunteer (UNV) o. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) 3. United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) 4. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) 5. World Food Programme (WFP) 6. International Fund and Agriculture Organization (IFAD) 7. World Bank a. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) b. International Development Association (IDA) 8. International Monetary Fund (IMF) 9. Food and Agricultural Organization (FAO) 10. International Labour Organization (ILO) 11. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) 12. United Nations Information Centre (UNIC) 13. United Nation Children’s Fund (UNICEF) 14. United Nation Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO) 15. World Health Organization (WHO) __ II. Organisasi Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa __ 1. ASEAN Secretariat 2. ASEAN Centre for Energy (ACE) 3. Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) 4. ASEAN Co-ordinating Centre for Humaniterian Assistance on Disaster Management (AHA Centre) 5. The ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR) 6. ASEAN Foundation 7. ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) 8. Sub-regional Office of Centre on the Integrated Rural Development for Asia and the Pacific in South East Asia (SOCSEA) 9. International Rice Research Institute (IRRI) 10. The International Pepper Community (IPC) 11. International Coconut Community (ICC) 12. International Committee of the Red Cross (ICRC) 13. International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC) 14. Taipei Economic and Trade Office (TETO) 15. Hong Kong Economic and Trade Office (HKETO) 16. The Center for International Forestry Research (CIFOR) 17. The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) 18. Delegation of the European Union to Indonesia and Brunei Darussalam 19. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) 20. Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI- CFF) 21. International Organization for Migration (IOM) 22. Global Green Growth Institute (GGGI) 23. The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) __ III. Lembaga Keuangan __ 1. Asian Development Bank (ADB) 2. International Finance Corporation (IFC) 3. Islamic Development Bank (IsDB) 4. Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) 5. International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) 6. Islamic Corporation for The Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC) 7. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) __ IV. Kerja Sama Teknik Bilateral __ 1. Japan International Cooperations Agency (JICA), The New energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japan Foundation, dan The Japan External Trade Organization (JETRO) 2. The Deutsche Gessellschaft fur Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD), dan Goethe- Institut 3. United States Agency for International Development (USAID) 4. Danish International Development Agency (DANIDA) 5. Korea International Cooperation Agency (KOICA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI