bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6548);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations , organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
Kerja Sama Teknik adalah kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan mitra luar negeri di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi yang dapat berupa hibah dari luar negeri, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pembebasan adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengembalian adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut.
Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya terdaftar dan yang melaksanakan pemberian Pembebasan.
Pasal 2
Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak kepada:
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri:
tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
menggunakan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diajukan permohonan Pengembalian.
Menteri berwenang menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas dan Surat Keterangan Bebas pengganti; dan
surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) wajib dibayar kembali dalam hal:
Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh; dan/atau
Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Pasal 3
Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; dan
surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan atas Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala KPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK
Bagian Kesatu
Pihak yang Dapat Diberikan Pembebasan
Pasal 4
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada:
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.
Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
Perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Pembebasan atau fasilitas perpajakan; dan
Perjanjian yang telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.
Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Perjanjian tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan Perjanjian tersebut.
Pembebasan bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional di Indonesia diberikan berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal:
tidak terdapat Perjanjian; atau
di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai Pembebasan.
Badan Internasional yang memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
berkewarganegaraan asing;
bertempat tinggal di Indonesia; dan
mendapatkan persetujuan dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Pejabat Badan Internasional, untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia.
Bagian Kedua
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Dapat Diberikan Pembebasan
Pasal 5
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
kendaraan bermotor; dan
selain kendaraan bermotor.
Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Pasal 6
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda empat.
Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan atas:
impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi ( completely built up );
perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri; dan/atau
perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor dalam keadaan jadi ( completely built up ).
Pasal 7
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi ( completely built up ) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang:
diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi ( completely built up ), untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan Pembebasan, tidak melebihi batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Dikecualikan dari batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal kendaraan bermotor diperoleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 8
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan jadi ( completely built up ) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Batasan jumlah kendaraan bermotor yang diperoleh dari produksi atau rakitan di dalam negeri dan kendaraan bermotor yang diperoleh di dalam negeri dalam keadaan jadi ( completely built up ) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional yang dapat diberikan Pembebasan yaitu:
6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;
sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional dengan jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
sesuai kebutuhan, untuk program atau proyek Kerja Sama Teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional dan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional; atau
1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.
Penerapan batasan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB III
PERSYARATAN PEMBEBASAN
Pasal 9
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas perpajakan.
Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan.
Tata cara pemberian nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak.
Pasal 10
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (4) bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling sedikit sebesar:
batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut; atau
batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan pemerintah Indonesia lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing.
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (4) kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional diberikan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN BEBAS
Bagian Kesatu
Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pasal 11
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat rekomendasi dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan; dan
dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 ditandatangani oleh:
pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan Pembebasan disampaikan ke KPP:
secara langsung; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Ketentuan mengenai contoh format:
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat kepala KPP melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap.
Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, kepala KPP tidak memproses permohonan.
Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas:
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan disampaikan secara elektronik; atau
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Terhadap permohonan yang tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala KPP menyampaikan pemberitahuan:
secara elektronik dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik;
secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke KPP; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf c telah terlampaui dan kepala KPP tidak:
menerbitkan Surat Keterangan Bebas; atau
menyampaikan pemberitahuan tidak memproses permohonan, permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas dianggap dikabulkan.
Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf c berakhir.
Ketentuan mengenai contoh format:
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
Surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sebelum:
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas, pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi:
identitas pihak yang memperoleh Pembebasan berupa:
nama; dan
nomor identitas perpajakan;
keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47 TAHUN 2020”; dan
keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa nomor Surat Keterangan Bebas.
Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional telah memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dipungut oleh pengusaha kena pajak, pengusaha kena pajak harus membetulkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
Pembebasan dengan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b tidak dapat diberikan untuk perolehan berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
Bagian Kedua
Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas
Pasal 14
Dalam hal terdapat:
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas; atau
sebagian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
berdasarkan permohonan; atau
secara jabatan.
Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Ketentuan mengenai permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 selain ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti berdasarkan permohonan.
Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan secara lengkap diberikan bukti penerimaan.
Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang permohonan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala KPP melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti penerimaan dan menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti, dalam hal:
tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas yang dimintakan penggantian;
seluruh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memenuhi ketentuan yang dapat diberikan fasilitas;
permohonan tidak disertai surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan/atau
tidak dilampiri bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Surat Keterangan Bebas pengganti dan surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti disampaikan oleh kepala KPP kepada:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sama dengan masa berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan penggantian.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti, permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti dianggap dikabulkan.
Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Ketentuan mengenai contoh format:
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf F; dan
surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dengan didahului penelitian berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat .
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf a; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 17
Dalam hal setelah Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti diterbitkan ditemukan data dan/atau keterangan yang menunjukkan:
tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8; dan/atau
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disertai surat rekomendasi dan bukti pendukung yang sesungguhnya, kepala KPP secara jabatan dapat menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Pembatalan Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penelitian.
Surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Ketentuan mengenai contoh format surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN PENGEMBALIAN
Pasal 18
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan ayat (2) namun telah dipungut, dapat diajukan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan Pengembalian paling lama 1 (satu) tahun sejak:
tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor barang atas impor Barang Kena Pajak; atau
tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan Pengembalian tidak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dan pembatalan Faktur Pajak.
Pasal 19
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional mengajukan Pembebasan dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat dengan menyampaikan permohonan Pengembalian kepada kepala KPP dengan disertai surat rekomendasi dan dilampiri bukti pendukung.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat rekomendasi dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor rekening dan nama bank tujuan Pengembalian atas nama:
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional;
Kerja Sama Teknik atas permohonan yang diajukan oleh Kerja Sama Teknik; atau
Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional atas permohonan yang diajukan oleh pejabat yang bersangkutan.
Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Kerja Sama Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menggunakan rekening Perwakilan Negara Asing dengan syarat surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan rekening Perwakilan Negara Asing yang ditunjuk.
Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa rekening bank luar negeri.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dapat berupa purchase order, sales contract , dan invois, untuk transaksi selain eceran;
bukti dan/atau dokumen pembayaran;
dokumen importasi barang dalam hal impor Barang Kena Pajak, dapat berupa bill of lading, invois, dan packing list ; dan
bukti pendukung lain yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan Faktur Pajak yang diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus mencantumkan identitas pihak yang berhak memperoleh Pembebasan berupa:
nama; dan
nomor identitas perpajakan.
Bukti dan/atau dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa kuitansi, cek, tagihan kartu kredit, bukti transfer, atau bukti pembayaran elektronik lainnya yang menunjukkan pembayaran atas nama:
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional ; dan/atau
Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional, kepada penjual.
Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan:
surat pernyataan rincian kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional; dan
salinan bukti pemilikan kendaraan bermotor atas nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pengembalian.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Penyampaian permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Dalam hal permohonan Pengembalian disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (13), surat rekomendasi dan bukti pendukung harus disampaikan dalam bentuk salinan digital.
Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan Pengembalian disampaikan ke KPP:
secara langsung; dan
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat yang disampaikan secara lengkap diberikan bukti penerimaan.
Berdasarkan permohonan Pengembalian yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas pemenuhan:
jangka waktu pengajuan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a telah:
disetorkan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional pada saat impor; atau
dibayarkan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional kepada pengusaha kena pajak penjual pada saat perolehan.
Dalam hal perlu dilakukan konfirmasi atas Faktur Pajak berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum terdapat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaian permohonan Pengembalian dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak diterima seluruhnya.
Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima seluruhnya, atas nilai yang dilakukan konfirmasi diberikan Pengembalian paling banyak sebesar nilai dalam jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang telah diterima.
Dalam hal jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak belum diterima:
nilai dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat diberikan Pengembalian; dan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam Faktur Pajak tersebut dapat diajukan kembali permohonan Pengembalian dengan syarat memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Pasal 21
Berdasarkan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepala KPP menerbitkan:
SKPLB dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4); atau
surat pemberitahuan penolakan permohonan Pengembalian dalam hal permohonan tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Pengembalian disampaikan.
Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal permohonan Pengembalian yang disampaikan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional mencantumkan rekening bank luar negeri sebagai rekening tujuan Pengembalian, surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilengkapi dengan rekening bank luar negeri.
Biaya yang timbul terkait transfer uang Pengembalian, dibebankan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dengan mengurangi jumlah Pengembalian.
Dalam hal permohonan Pengembalian tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). __
Pasal 22
Apabila kepala KPP tidak menerbitkan surat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , permohonan Pengembalian dianggap dikabulkan.
Atas permohonan Pengembalian yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.
Pasal 23
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, sepanjang Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas sebelum penyerahan.
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah disampaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
Surat Keterangan Bebas yang dimiliki Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri bukti pembayaran berupa surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan invois, dalam hal kendaraan bermotor diimpor dalam keadaan jadi ( completely built up );
Faktur Pajak dari pengusaha kena pajak yang memproduksi atau merakit kendaraan bermotor yang merupakan bukti pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal kendaraan bermotor merupakan hasil produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dibebaskan.
Pasal 24
Berdasarkan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat , kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar menerbitkan:
SKPLB, dalam hal terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan; atau
surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal tidak terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dikembalikan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian disampaikan.
Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditolak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat .
BAB VI
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBELUMNYA MEMANFAATKAN PEMBEBASAN
Pasal 25
Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang yang seharusnya tidak diberikan Pembebasan saat diterbitkannya:
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau
surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang yang semula telah diberikan Pembebasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sebelum permohonan Pembebasan berikutnya, yang diajukan setelah penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti, surat pembatalan Surat Keterangan Bebas, atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi, kepala KPP:
menyampaikan informasi tersebut beserta usulan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk tidak memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional; dan
tidak memproses permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan setelah penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf
Pasal 26
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) terutang pada saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan dan/atau Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan.
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional wajib melakukan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat dipindahtangankan dan/atau dialihmanfaatkan.
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak dilakukan kepada:
sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas Pembebasan; dan/atau
pemerintah Indonesia.
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan kepada kepala KPP paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Apabila dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang memperoleh Pembebasan; atau
Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan jangka waktu penugasan, Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional harus menentukan status pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan Pembebasan yang dituangkan dalam bentuk laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak:
kendaraan bermotor; dan/atau
selain kendaraan bermotor dengan:
nilai lebih dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
memiliki masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan kepada:
sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan Pembebasan;
pemerintah Indonesia; atau
pihak lain selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dalam hal pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan Pembebasan dan pemerintah Indonesia; atau
bukti pembayaran kembali dalam hal pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada pihak lain.
Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
saat tidak terpenuhinya syarat sebagai pihak yang memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
tanggal terbit exit permit only atas selesainya masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Penyampaian berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas berita acara dan laporan yang disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
akun pejabat yang bersangkutan atas berita acara dan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Berita acara dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan berita acara dan laporan yang ditandatangani oleh:
pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat diakses, berita acara dan laporan disampaikan ke KPP:
secara langsung; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tata cara penyampaian berita acara dan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Pasal 29
Kewajiban:
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); atau
pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
Surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
mencantumkan identitas Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional berupa nama dan nomor identitas perpajakan; dan
menggunakan:
kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan; atau
kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula dibebaskan.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 tidak dapat dikreditkan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan permohonan Pengembalian.
Pasal 30
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat belum dilunasi oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula diberikan Pembebasan.
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
mencantumkan identitas pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berupa nama dan nomor identitas perpajakan atau nomor pokok wajib pajak; dan
menggunakan:
kode akun pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula memanfaatkan fasilitas; atau
kode akun pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam negeri atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor dan kode jenis setoran yang ditujukan untuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula memanfaatkan fasilitas.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tidak dapat dikreditkan.
Kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili atau kedudukan pihak yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak menagih Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Surat Keterangan Bebas yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas dan Pengembalian yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian permohonan Pembebasan dilakukan berdasarkan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; atau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Faktur Pajak yang belum diajukan permohonan Pengembalian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
penyelesaian permohonan Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
tidak perlu dicantumkan identitas pihak yang berhak memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9).
Kewajiban pembayaran kembali atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tata cara pembayaran kembali mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1139);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1140); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1141) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 440), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA CONTOH FORMAT DOKUMEN DALAM RANGKA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS Nomor :
.…………………………..(1) Lampiran :
.…………………………..(2) Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.................... (3) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, dengan ini: Nomor Identitas Perpajakan :
................................................ (4) Nama :
................................................ (5) Alamat :
................................................ (6) Jabatan :
................................................ (7) Awal Penugasan :
................................................ (8) Nomor Identitas Perpajakan Pemberi Kerja :
................................................ (9) Nama Pemberi Kerja :
................................................ (10) mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya dengan:
Surat rekomendasi dari...………(11)…………. dengan:
nomor surat rekomendasi : ……………………. (12) b. tanggal surat rekomendasi : ……………………. (13) 2. Data Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diajukan Pembebasan adalah sebagai berikut:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- 3. Data lawan transaksi sebagai berikut:
NPWP lawan transaksi : ……………………. (15) b. Nama lawan transaksi : ……………………. (16) c. Alamat lawan transaksi : ……………………. (17) Dengan ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat rekomendasi;
dokumen pendukung berupa:
a....……………………….. b....……………………….. c. dst Demikian permohonan ini kami sampaikan. Apabila data yang kami sampaikan dalam permohonan ini tidak benar, kami bersedia menanggung segala risiko dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
.........., .......……....... (19) ............................ (20) PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (1) Diisi dengan nomor permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan banyaknya lampiran pada permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas, contoh: Satu Lembar, Dua Lembar.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas, dalam hal Pembebasan diberikan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun awal penugasan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional tempat pejabat bertugas.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional tempat pejabat bertugas (11) Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan nomor surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan tanggal surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Tabel rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diajukan Pembebasan: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan; Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 : : : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; diisi dengan keterangan.
Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan rincian dokumen pendukung yang dilampirkan. (19) Diisi dengan kota dan tanggal pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas. B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (1) Nama :
.................................................. (2) Jabatan :
.................................................. (3) Alamat :
.................................................. (4) bertindak untuk dan atas nama Perwakilan Negara Asing/Pejabat Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional/Pejabat Badan Internasional * ^) : Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (5) Nama :
.................................................. (6) Alamat :
.................................................. (7) dengan ini menyampaikan rincian kepemilikan kendaraan bermotor sebagai berikut:
No. Nama Pemilik Nomor Registrasi Jenis Model Tahun Registrasi -1- -2- -3- -4- -5- -6- Demikian surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor dibuat dengan sebenar-benarnya.
.........., .......……....... (9) ............................ (10) * ^) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN RINCIAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (1) Diisi dengan nomor identitas perpajakan pihak yang menandatangani surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan nama pihak yang menandatangani surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan jabatan pihak yang menandatangani surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan alamat pihak yang menandatangani surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menyampaikan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menyampaikan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menyampaikan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Tabel rincian kepemilikan kendaraan bermotor diisi sesuai dengan informasi pada surat tanda nomor kendaraan bermotor: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama pemilik kendaraan bermotor; Kolom 3 : diisi dengan nomor registrasi/nomor polisi kendaraan bermotor; Kolom 4 : diisi dengan jenis kendaraan bermotor; Kolom 5 Kolom 6 : : diisi dengan model kendaraan bermotor; diisi dengan tahun registrasi kendaraan bermotor.
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor.
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor. C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA Nomor :
............................................ (1) Tanggal :
............................................ (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak...…....…..(3) dengan ini menerangkan bahwa Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tersebut di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (4) Nama :
.................................................. (5) Alamat :
.................................................. (6) Jabatan :
.................................................. (7) Sesuai dengan Surat Rekomendasi dari.........……. (8) nomor.........……. (9), tanggal.........……. (10) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana terlampir. Surat Keterangan Bebas ini hanya dapat digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Surat Keterangan Bebas diberikan terbatas untuk barang dan/atau jasa sebagaimana terlampir dan berlaku untuk satu kali transaksi. Surat Keterangan Bebas ini beserta lampirannya agar diserahkan kepada: NPWP :
........................................................................ (11) Nama :
........................................................................ (12) Alamat :
........................................................................ (13) Demikian untuk digunakan seperlunya.
................, .......................... (14) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (15) LAMPIRAN Surat Keterangan Bebas Nomor : ……………………………….. (16) Tanggal : ……………………………….. (17) Daftar Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Memperoleh Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (19) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (1) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan dalam hal Pembebasan diberikan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan.
Diisi dengan nomor surat rekomendasi.
Diisi dengan tanggal penerbitan surat rekomendasi. (11) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Bebas. (15) Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas. (17) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas. (18) Daftar Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan; Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 : : : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Diisi dengan keterangan.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas. D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DAPAT DIPROSES SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA TIDAK DAPAT DIPROSES Nomor :
............................................ (1) Tanggal :
............................................ (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak.....…..(3) memberitahukan bahwa permohonan Surat Keterangan Bebas nomor...……..(4) tanggal...…….(5), yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (6) Nama :
.................................................. (7) Alamat :
.................................................. (8) Jabatan :
.................................................. (9) tidak dapat diproses karena:
tidak disertai surat rekomendasi tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: __ proforma invoice dan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; surat pernyataan rincian kendaraan bermotor (dalam hal perolehan kendaraan bermotor); dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor (dalam hal perolehan kendaraan bermotor); lainnya,…………. lainnya,……… Demikian untuk dimaklumi.
................, .......................... (11) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DAPAT DIPROSES (1) Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Permohonan Surat Keterangan Bebas Tidak Dapat Diproses.
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Permohonan Surat Keterangan Bebas Tidak Dapat Diproses.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor permohonan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal permohonan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan Pembebasan dalam hal Pembebasan diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan alasan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses.
Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat pemberitahuan permohonan Surat Keterangan Bebas tidak dapat diproses. E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS Nomor :
.…………………………..(1) Lampiran :
.…………………………..(2) Hal : Permohonan Penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.................... (3) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, dengan ini: Nomor Identitas Perpajakan :
................................................ (4) Nama :
................................................ (5) Alamat :
................................................ (6) Jabatan :
................................................ (7) Nomor Identitas Perpajakan Pemberi Kerja :
................................................ (8) Nama Pemberi Kerja :
................................................ (9) mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya nomor………………….. (10), tanggal…………….(11) karena 1. salah tulis;
salah hitung; dan/atau
kesalahan penerapan undang-undang, dengan rincian sebagai berikut:
Surat rekomendasi dari...………………….(12) dengan:
nomor surat rekomendasi : ……………………. (13) b. tanggal surat rekomendasi : ……………………. (14) 2. Semula:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- 3. Menjadi:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- 4. Data lawan transaksi sebagai berikut:
NPWP lawan transaksi : ……………………. (17) b. Nama lawan transaksi : ……………………. (18) c. Alamat lawan transaksi : ……………………. (19) Dengan ini kami lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat rekomendasi; dan
dokumen pendukung berupa:
a....……………………….. b....……………………….. c. dst Demikian permohonan ini kami sampaikan. Apabila data yang kami sampaikan dalam permohonan ini tidak benar, kami bersedia menanggung segala risiko dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
.........., .......……....... (21) ............................ (22) PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS (1) Diisi dengan nomor permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan banyaknya lampiran pada permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas, contoh: Satu Lembar, Dua Lembar.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas dalam hal pihak yang mengajukan permohonan penggantian adalah Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional tempat pejabat bertugas.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional tempat pejabat bertugas.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas yang diajukan penggantian.
Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas yang diajukan penggantian.
Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan nomor surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan tanggal surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak semula yang akan diganti: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan; Kolom 5 : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; Kolom 6 Kolom 7 : : diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; diisi dengan keterangan. Contoh, semula: No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- 1 Lemari Es Merek “XYZ 2 unit 50.000.000 5.500.000 0 Nomor Invois: 111 2 Televisi Merek “ABCD” 2 unit 60.000.000 6.600.000 0 Nomor Invois: 112 3 Sepeda Motor 1 unit 250.000.000 27.500.000 0 Nomor Invois: 113 (16) Diisi dengan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pengganti: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan; Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 : : : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. diisi dengan keterangan Contoh, menjadi: No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- 1 Lemari Es Merek “XYZ 2 unit 50.000.000 5.500.000 0 Nomor Invois: 111 2 Televisi Merek “EFGH” 2 unit 60.000.000 6.600.000 0 Nomor Invois: 112 (17) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan rincian dokumen pendukung yang dilampirkan. (21) Diisi dengan kota dan tanggal pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas. F. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA Nomor :
............................................ (1) Tanggal :
............................................ (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak...….…..(3) dengan ini menerangkan bahwa Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tersebut di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (4) Nama :
.................................................. (5) Alamat :
.................................................. (6) Jabatan :
.................................................. (7) Sesuai dengan Surat Rekomendasi dari.........……. (8) nomor.........……. (9), tanggal.........……. (10) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai nomor ............(11) tanggal...…..…(12) sesuai dengan permohonan penggantian nomor...…..…(13) tanggal ...........(14)/secara jabatan)* dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pengganti ini berlaku sejak tanggal ............(15) Surat Keterangan Bebas pengganti ini hanya dapat digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Surat Keterangan Bebas pengganti diberikan terbatas untuk barang dan/atau jasa sebagaimana terlampir dan berlaku untuk satu kali transaksi. Surat Keterangan Bebas pengganti ini beserta lampirannya agar diserahkan kepada: NPWP :
........................................................................ (16) Nama :
........................................................................ (17) Alamat :
........................................................................ (18) Demikian untuk digunakan seperlunya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (19) Salinan Surat Keputusan Bebas pengganti ini disampaikan kepada.....(20) LAMPIRAN Surat Keterangan Bebas Pengganti Nomor : ……………………………….. (21) Tanggal : ……………………………….. (22) Daftar Pengganti Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Memperoleh Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantum Nilai Transaksi (Rp) PPN yang Terutang (Rp) PPnBM yang Terutang (Rp) Keterangan -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (24) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (1) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Surat Keterangan Bebas pengganti dalam hal Pembebasan diberikan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan nomor surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan tanggal surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas semula. (12) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas semula. (13) Diisi dengan nomor permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal berlaku Surat Keterangan Bebas semula. (16) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan alamat pengusaha kena pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas pengganti (22) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Daftar pengganti BKP dan/atau JKP yang mendapatkan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama nama/jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 4 : diisi dengan nilai perolehan; Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 : : : diisi dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; diisi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; diisi dengan keterangan.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti. G. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA Nomor :
............................................ (1) Tanggal :
............................................ (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak.....…..(3) menerangkan bahwa atas permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas nomor...……..(4) tanggal...…….(5), yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (6) Nama :
.................................................. (7) Alamat :
.................................................. (8) Jabatan :
.................................................. (9) tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti karena:
tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas seluruh objek memenuhi ketentuan tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: __ proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara surat rekomendasi saat penerbitan Surat Keterangan Bebas yang dimohon untuk diganti lainnya,…………. lainnya,……… Demikian untuk dimaklumi.
................, .......................... (11) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PENGGANTI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (1) Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan tanggal surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan Badan dan Orang Asing atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional terdaftar.
Diisi dengan nomor permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan jabatan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional yang mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas dalam hal permohonan penggantian diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan alasan Surat Keterangan Bebas pengganti tidak dapat diterbitkan.
Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya surat penolakan Surat Keterangan Bebas pengganti.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat penolakan Surat Keterangan Bebas pengganti. H. CONTOH FORMAT PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA Nomor :
............................................ (1) Tanggal :
............................................ (2) Sehubungan diperolehnya data/informasi yang menunjukkan bahwa:
Pemohon tidak berhak untuk memperoleh Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat diberikan Pembebasan; dan/atau
Pemohon tidak memberikan informasi dengan benar atau sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau tidak menyampaikan tetapi tidak benar atau sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan dokumen pendukung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, atas Surat Keterangan Bebas/Surat Keterangan Bebas pengganti* nomor .................(3) tanggal ................(4) yang diberikan kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional tersebut di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (5) Nama :
.................................................. (6) Alamat :
.................................................. (7) Jabatan :
.................................................. (8) dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Demikian disampaikan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, ............................................. (9) * ^) Coret yang tidak perlu Salinan pembatalan Surat Keterangan Bebas ini disampaikan kepada...………………. (10) PETUNJUK PENGISIAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (1) Diisi dengan nomor Pembatalan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan tanggal penerbitan Pembatalan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas yang dibatalkan.
Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas yang dibatalkan.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang diberikan Pembebasan.
Diisi dengan jabatan pihak yang diterbitkan Pembatalan Surat Keterangan Bebas dalam hal Pembatalan Surat Keterangan Bebas diterbitkan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan tanda tangan dan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Bebas.
Diisi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang menerbitkan surat rekomendasi. I. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN Pada hari ini...………………… (1) tanggal...………………… (2), kami yang bertandatangan di bawah ini: I. Nomor Identitas Perpajakan :
............................... (3) Nama :
............................... (4) Jabatan :
............................... (5) Alamat :
............................... (6) dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA (pihak yang memindahtangankan atau mengalihmanfaatkan). II. Nomor Identitas Perpajakan/NPWP :
............................... (7) Nama :
............................... (8) Jabatan :
............................... (9) Alamat :
............................... (10) dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA (pihak yang menerima). Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah memindahtangankan Barang Kena Pajak dan/atau mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantitas Keterangan -1- -2- -3- -4- Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap 2 (dua), dengan satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
..............., ................................. (12) PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA ............................. (14) ............................. (13) PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN (1) Diisi dengan nama hari saat pembuatan Berita Acara Pemindahtanganan atau Pengalihmanfaatan.
Diisi dengan tanggal saat pembuatan Berita Acara Pemindahtanganan atau Pengalihmanfaatan.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan atau mengalihmanfaatkan.
Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan atau mengalihmanfaatkan.
Diisi dengan jabatan Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan atau mengalihmanfaatkan dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan alamat pihak yang memindahtangankan atau mengalihmanfaatkan.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan ketentuan:
diisi nomor identitas perpajakan jika pihak yang menerima adalah sesama Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; atau
diisi NPWP jika pihak yang menerima adalah pemerintah Indonesia.
Diisi dengan nama pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan jabatan pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Diisi dengan alamat pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Tabel rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan; Kolom 4 : diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas atau Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau keterangan lainnya.
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Berita Acara Pemindahtanganan atau Pengalihmanfaatan.
Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak pertama. (14) Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak kedua. J. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN LAPORAN PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (1) Nama :
.................................................. (2) Jabatan :
.................................................. (3) Alamat :
.................................................. (4) bertindak untuk dan atas nama Perwakilan Negara Asing/Pejabat Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional/Pejabat Badan Internasional: Nomor Identitas Perpajakan :
.................................................. (5) Nama :
.................................................. (6) Alamat :
.................................................. (7) dengan ini menyampaikan laporan pemindahtanganan atas Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai berikut (8): No. Nama/Jenis BKP dan/atau JKP Kuantitas Pihak yang Menerima Nama Nomor Identitas Perpajakan / NPWP / NIK -1- -2- -3- -4- -5- Bersama ini dilampirkan: Berita Acara Pemindahtanganan atau Pengalihmanfaatan Bukti Setoran Pembayaran Kembali Demikian laporan keputusan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dibuat dengan sebenar-benarnya.
.........., .......……....... (9) ............................ (10) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN (1) Diisi dengan nomor identitas perpajakan pihak yang menandatangani laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan nama pihak yang menandatangani laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan jabatan pihak yang menandatangani laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan alamat pihak yang menandatangani laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan nomor identitas perpajakan pihak yang menyampaikan laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan .
Diisi dengan nama pihak yang menyampaikan laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan alamat pihak yang menyampaikan laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Tabel rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut; Kolom 2 : diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan; Kolom 3 : diisi dengan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan; Kolom 4 : diisi dengan nama pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Kolom 5 : diisi dengan nomor identitas perpajakan atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK) pihak yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan ketentuan:
diisi nomor identitas perpajakan jika pihak yang menerima adalah sesama Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
diisi NPWP jika pihak yang menerima adalah pemerintah Indonesia atau subjek pajak badan; atau
diisi NPWP atau NIK jika pihak yang menerima adalah subjek pajak orang pribadi.
Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan.
Diisi dengan tanda tangan dan nama pihak yang menandatangani laporan pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan. K. CONTOH KASUS PEMINDAHTANGANAN DAN/ATAU PENGALIHMANFAATAN Contoh 1. Pemindahtanganan Barang Kena Pajak (BKP) yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan. Mr. Leo adalah warga negara Polandia yang merupakan pejabat pada kedutaan besar negara Polandia untuk Indonesia. Mr. Leo mulai bertugas di Indonesia tanggal 7 Februari 2024. Mr. Leo membeli 2 (dua) buah laptop pada tanggal 21 Februari 2024 dengan total harga Rp80.000.000,00 (masing-masing senilai Rp40.000.000,00) sebelum PPN. Atas pembelian tersebut Mr. Leo mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp8.800.000,00. Pada tanggal 10 Oktober 2024, Mr. Leo memindahtangankan salah satu laptop tersebut kepada Tn. Bram, seorang WNI yang juga bekerja di kedutaan besar Polandia. Ketentuan:
BKP yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh.
Apabila dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas (Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional) atau jika dipindahtangankan kepada pemerintah Indonesia.
Mr. Leo harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas pemindahtanganan laptop kepada Tn. Bram yaitu sebesar Rp400.000,00. Contoh 2. Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan. Ms. Santi adalah warga negara Malaysia dan merupakan pejabat pada UNESCO yang bertugas di Indonesia. Ms. Santi mulai bertugas di Indonesia tanggal 3 Februari 2023. Ms. Santi menyewa sebuah apartemen selama 2 tahun sejak tanggal 7 Februari 2023 s.d. tanggal 6 Februari 2025 dengan nilai Rp120.000.000,00 sebelum PPN. Atas persewaan tersebut Ms. Santi mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sebesar Rp13.200.000,00. Pada tanggal 1 Agustus 2024 Ms. Santi dipindahtugaskan ke negara Thailand. Atas persewaan apartemen tersebut dialihmanfaatkan pada tanggal 3 Agustus 2024 kepada Tn. Ariyanto seorang WNI yang juga bekerja di UNESCO. Ketentuan:
JKP yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dialihmanfaatkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Apabila dialihmanfaatkan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dialihmanfaatkan kepada sesama penerima fasilitas (Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional) atau jika dialihmanfaatkan kepada pemerintah Indonesia.
Ms. Santi harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas pengalihmanfaatan persewaan apartemen kepada Tn. Ariyanto sebesar: = 6 bulan (3 Agustus 2024 s.d. 6 Februari 2024) x Rp1200.000,00 24 bulan =Rp3.300.000,00 Contoh 3. Pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan yang ditemukan setelah masa tugas berakhir. Mr. Nico Zain merupakan warga negara Rumania yang bekerja sebagai pejabat di kedutaan besar Rumania untuk Indonesia. Mr. Nico Zain bertugas dari tanggal 18 Januari 2023 s.d. 22 Desember 2024 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 30 Desember 2024. Selama bertugas di Indonesia Mr. Nico Zain membeli barang-barang sebagai berikut: Tanggal perolehan Nama barang Harga/nilai sebelum PPN (Rp) PPN yang dibebaskan (Rp) 21-01-2023 Laptop A 40.000.000 4.400.000 22-02-2023 Mobil 500.000.000 55.000.000 23-03-2024 Panci 10.000.000 1.100.000 25-05-2024 Sofa 20.000.000 4.400.000 Mr. Nico Zain tidak membuat laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan pada akhir masa tugasnya. Pada bulan Januari tahun 2025 ditemukan bahwa mobil yang dulunya dimiliki oleh Mr. Nico Zain sekarang dimiliki oleh Tn. Dharma seorang WNI yang bekerja sebagai direktur di suatu perusahaan. Ketentuan:
Dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan jangka waktu penugasan, Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional harus menentukan status pemindahtanganan Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan Pembebasan yang dituangkan dalam bentuk laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
Untuk BKP yang harus dilaporkan yaitu BKP dengan kriteria:
merupakan kendaraan bermotor; dan/atau
selain kendaraan bermotor dengan:
nilai lebih dari Rp30.000.000,00; atau
memiliki masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun.
Mr. Nico Zain tidak membuat laporan pemindahtangan dan/atau pengalihmanfaatan, dengan demikian dapat disimpulkan Mr. Nico Zain menyatakan tidak memindahtangankan barang-barang yang telah diperolehnya yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan.
Dengan demikian Tn. Dharma yang harus membayar fasilitas Pembebasan PPN dan PPnBM atas pembelian mobil tersebut. Tn. Dharma harus membayar kembali PPN sebesar Rp55.000.000,00 dan PPnBM sebesar yang dahulu telah mendapatkan fasilitas Pembebasan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI