Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini mengatur perubahan atas Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik dengan penyempurnaan petunjuk teknis, khususnya untuk mendukung pembangunan tematik di bidang pariwisata, pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai prioritas nasional dan program pembangunan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Tematik Dana Alokasi Khusus Fisik
- Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas:
Fokus pada pembangunan 84 daya tarik wisata (DTW), sentra industri kecil dan menengah (IKM), pasar tematik, akses jalan, pengelolaan sampah, dan revitalisasi sarana pendukung di kawasan wisata prioritas.
- Pengembangan Food Estate:
Mendukung pembangunan infrastruktur irigasi, jalan pertanian, laboratorium, dan sarana produksi untuk meningkatkan ketahanan pangan dan produktivitas di lokasi food estate dan kawasan sentra produksi pangan.
- Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
Meningkatkan akses perumahan layak, sanitasi, air minum, dan pengelolaan sampah di kawasan permukiman kumuh prioritas.
- Penguatan Kawasan Sentra Produksi:
Pembangunan dan rehabilitasi sarana irigasi, jalan produksi, laboratorium, dan fasilitas pendukung untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi:
Pembangunan jalan desa, dermaga, sarana transportasi, dan infrastruktur energi terbarukan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kawasan afirmasi.
2. Bidang Kesehatan
- Pengadaan dan renovasi sarana dan prasarana kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, laboratorium, alat kesehatan untuk penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanganan stunting, pengendalian penyakit, dan penguatan sistem kesehatan.
- Pengadaan alat kesehatan sesuai standar teknis dan prioritas kebutuhan daerah, dengan mekanisme pengadaan yang menjamin kualitas dan keberlanjutan pelayanan.
3. Bidang Pertanian
- Renovasi dan pembangunan UPTD, balai benih, laboratorium, sarana irigasi, jalan pertanian, dan sarana produksi serta pengolahan hasil pertanian.
- Pengembangan teknologi pertanian presisi dan regeneratif, termasuk smart farming dan instalasi pendukung.
- Pemberdayaan kelompok tani dan korporasi petani melalui penyediaan sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
- Kriteria lokasi prioritas ditetapkan berdasarkan indeks ketahanan pangan, lokasi food estate, dan kawasan sentra produksi pangan.
4. Bidang Lingkungan Hidup
- Pembangunan dan pengembangan sarana pengelolaan sampah seperti bank sampah induk, rumah kompos, pusat daur ulang, serta pengadaan alat pengangkut sampah (arm roll, motor roda tiga, gerobak pilah, compactor truck).
- Pembangunan sistem pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinu, dan online di lokasi prioritas untuk mendukung pengendalian pencemaran dan mitigasi bencana lingkungan.
- Pengadaan alat laboratorium untuk pengujian kualitas air dan merkuri dengan standar teknis yang ketat dan jaminan layanan purna jual.
- Mekanisme pengadaan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, e-katalog, dan tenaga kerja lokal.
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara online melalui aplikasi MONEV dan KRISNA dengan data capaian kinerja, kendala, dan dokumentasi kegiatan.
5. Mekanisme Pelaksanaan dan Pelaporan
- Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan DAK Fisik sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelaporan capaian kinerja dan keuangan dilakukan secara berkala melalui sistem elektronik dengan data valid dan foto kegiatan bergeotagging.
- Pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan pengadaan pemerintah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur perubahan teknis pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana dalam mendukung pembangunan tematik di berbagai sektor prioritas nasional dan daerah, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, penguatan layanan publik, dan pengelolaan lingkungan hidup.