Peraturan ini mengatur perubahan atas Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik dengan penyempurnaan petunjuk teknis, khususnya untuk mendukung pembangunan tematik di bidang pariwisata, pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai prioritas nasional dan program pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur perubahan teknis pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana dalam mendukung pembangunan tematik di berbagai sektor prioritas nasional dan daerah, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, penguatan layanan publik, dan pengelolaan lingkungan hidup.