Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah mengatur pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi dan Kategori Insentif Fiskal
Kriteria dan Penilaian Kinerja
Penghitungan dan Penentuan Alokasi
Penggunaan Dana Insentif
Penyaluran dan Pelaporan
Rincian Jenis Belanja Penandaan Inflasi
Format Rencana Penggunaan dan Laporan Realisasi
Ketentuan Lain