Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah mengatur pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kepala Daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota.
- Insentif Fiskal adalah dana dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria kinerja tertentu.
- Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan diberikan kepada daerah yang berprestasi dalam pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Alokasi dan Kategori Insentif Fiskal
- Total alokasi sebesar Rp4 triliun, terbagi menjadi:
a. Rp1 triliun untuk pengendalian inflasi daerah.
b. Rp3 triliun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Insentif untuk pengendalian inflasi dialokasikan dalam tiga periode sepanjang tahun 2023.
-
Kriteria dan Penilaian Kinerja
- Kinerja pengendalian inflasi provinsi dinilai berdasarkan peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi.
- Kinerja kabupaten/kota dinilai berdasarkan upaya pemerintah daerah, tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.
- Data penilaian bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
-
Penghitungan dan Penentuan Alokasi
- Nilai kinerja dihitung dengan rumus yang menggabungkan berbagai indikator kinerja.
- Alokasi insentif ditentukan berdasarkan nilai kinerja dan pagu yang telah ditetapkan.
-
Penggunaan Dana Insentif
- Dana digunakan untuk kegiatan prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
- Dana tidak boleh digunakan untuk membiayai gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
-
Penyaluran dan Pelaporan
- Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai periode dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan dana.
- Jika persyaratan tidak dipenuhi tepat waktu, penyaluran tahap berikutnya tidak dilakukan.
-
Rincian Jenis Belanja Penandaan Inflasi
- Meliputi berbagai program dan kegiatan yang mendukung pengendalian inflasi pangan, seperti pengawasan keamanan pangan, penyediaan cadangan pangan, pengelolaan perikanan, pertanian, dan pengembangan infrastruktur pendukung.
-
Format Rencana Penggunaan dan Laporan Realisasi
- Disediakan format standar untuk rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan insentif fiskal yang harus diisi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di daerah.
-
Ketentuan Lain
- Rincian alokasi insentif untuk kategori pengendalian inflasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Ketentuan pengalokasian insentif untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan peraturan tersendiri.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.