Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur perlakuan perpajakan dalam kerja sama operasi (KSO) yang merupakan bentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi KSO.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lingkup
- KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota yang memiliki pengendalian bersama atas aset dan kewajiban.
- Peraturan ini mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib dan tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan
- KSO wajib mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP jika memenuhi kriteria melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.
- KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah melebihi batasan pengusaha kecil atau salah satu anggotanya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
-
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh anggota kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenai PPN dan/atau PPnBM.
- Dasar pengenaan pajak atas penyerahan oleh anggota ke KSO menggunakan nilai kontribusi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
- KSO wajib membuat Faktur Pajak kepada pelanggan, dan anggota wajib membuat Faktur Pajak kepada KSO.
- Pajak masukan dapat dikreditkan sesuai ketentuan.
-
Perlakuan Pajak Penghasilan
- Penghasilan yang diterima KSO dari pelanggan merupakan penghasilan KSO dan dikenai PPh sesuai ketentuan, baik yang bersifat final maupun tidak final.
- Biaya yang dikeluarkan KSO, termasuk kontribusi anggota, dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Bagian laba atau sisa hasil usaha yang dibagikan KSO kepada anggota bukan objek PPh bagi anggota dalam negeri, kecuali anggota luar negeri dikenai pemotongan PPh.
- Kerugian hanya dapat dikompensasikan oleh pihak yang mengalami kerugian (KSO atau anggota) dan tidak dapat saling dikompensasikan.
-
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
- KSO wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.
- PPh yang dipotong/pungut atau dibayar sendiri menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi KSO.
- Penghasilan anggota dari kontribusi KSO tidak dipotong PPh oleh KSO, tetapi anggota wajib membayar dan melaporkan PPh sesuai ketentuan.
-
Perlakuan KSO yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP dan Melaporkan Usaha
- KSO yang tidak memenuhi kriteria pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha, kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing anggota.
- Penyerahan BKP/JKP oleh anggota kepada pelanggan dikenai PPN/PPnBM dan anggota wajib membuat Faktur Pajak serta melaporkan dan menyetorkan pajak.
-
Ketentuan Peralihan
- KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum peraturan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk pemindahan tempat terdaftar, pelaporan usaha, dan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2025.
- KSO yang tidak memenuhi kriteria wajib mengajukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.
-
Lampiran Contoh Pelaksanaan
- Contoh-contoh pelaksanaan perpajakan bagi KSO yang wajib dan tidak wajib mendaftar NPWP, perlakuan PPN/PPnBM, PPh, serta pemotongan/pemungutan PPh disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini untuk memberikan panduan praktis.