Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur perlakuan perpajakan dalam kerja sama operasi (KSO) yang merupakan bentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi KSO.
Definisi dan Lingkup
Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Perlakuan Pajak Penghasilan
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Perlakuan KSO yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP dan Melaporkan Usaha
Ketentuan Peralihan
Lampiran Contoh Pelaksanaan