Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. jdih.kemenkeu.go.id (1) Jenis Penerimaan mendesak atas penerimaan dari:
Visa; Pasal 1 Negara Bukan Pajak kebutuhan pelayanan golden Visa meliputi b. Izin Keimigrasian; dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri. (2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II