MENT tt<I l\tUANGAN MENT tt<I l\tUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis P enerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena k ebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan P emerintah Nomor 40 T ahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomo r 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian Visa dan Izin Tinggal menjadi sampai dengan sepuluh tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6886);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang J enis clan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis clan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. jdih.kemenkeu.go.id (1) Jenis Penerimaan mendesak atas penerimaan dari:
Visa; Pasal 1 Negara Bukan Pajak kebutuhan pelayanan golden Visa meliputi b. Izin Keimigrasian; dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri. (2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 681 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS SATUAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Rupiah) . PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. VISA 1. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perialanan a. Visa Kunjungan Beberapa per 10.000.000,00 Kali Perjalanan Paling Lama 5 permohonan Tahun b. Visa Kunjungan Beberapa per 15.000.000,00 Kali Perjalanan Paling Lama permohonan lOTahun 2. Visa Tinggal Terbatas per 500.000,00 permohonan 3. Biaya Verifikasi Visa untuk Tuiuan Tertentu a. Biaya Verifikasi Visa untuk per 1.000.000,00 Tuiuan Tertentu Kategori I permohonan b. Biaya VerifikasiVisa untuk per 2.000.000,00 Tuiuan Tertentu Kategori II permohonan C. Biaya Verifikasi Visa untuk per 8.000.000,00 Tujuan Tertentu Kategori III permohonan B. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin TinP-P-al Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Masa per 7.000.000,00 Berlaku Paling Lama 5 Tahun permohonan b. Izin Tinggal Terbatas Masa per 12.000.000,00 Berlaku Paling Lama permohonan 10 Tahun 2. Izin Tine-e-al Tetap a. Izin Tinggal Tetap Berlaku per 7.000.000,00 Paling Lama 5 Tahun permohonan b. Izin Tinggal Tetap Berlaku per 12.000.000,00 Paling Lama 10 Tahun permohonan C. Izin Tinggal Tetap untuk per 15.000.000,00 Jangka Waktu yang Tidak permohonan Terbatas 3. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) a. Izin Masuk Kembali Berlaku per 3.500.000,00 Paling Lama 5 Tahun permohonan jdih.kemenkeu.go.id b. Izin Masuk Kembali Berlaku per 5.000.000,00 Paling Lama 10 Tahun permohonan C. Izin Masuk Kembali Masa per 8.000.000,00 Berlaku Tidak Terbatas permohonan 4. Izin Meninggalkan Wilayah per 100.000,00 Indonesia untuk Tidak Kembali permohonan (Exit Permit Only) C. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA Pelaporan Perubahan Status Sipil per 500.000,00 dan Status Keimigrasian permohonan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI