18 Okt 2024
Mencabut Sebagian PMK 96 TAHUN 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 mengatur tata cara pembebasan cukai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2010 beserta perubahannya, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis dan mengakomodasi perkembangan dunia usaha. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemberian, penggunaan, pengawasan, pelaporan, dan pencabutan fasilitas pembebasan cukai untuk berbagai jenis barang kena cukai dan tujuan penggunaannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelayanan cukai.