Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 mengatur tata cara pembebasan cukai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2010 beserta perubahannya, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis dan mengakomodasi perkembangan dunia usaha. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pembebasan Cukai adalah fasilitas pembebasan pembayaran cukai atas barang kena cukai (BKC) yang digunakan untuk tujuan tertentu.
- Jenis BKC yang dapat dibebaskan meliputi etil alkohol, hasil tembakau, dan minuman beralkohol.
- Pembebasan cukai diberikan untuk penggunaan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC (BHA Bukan BKC), penelitian dan pengembangan, keperluan sosial (kesehatan, bencana, ibadah), perwakilan negara asing, tenaga ahli asing, serta untuk barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana, atau kiriman luar negeri dalam jumlah tertentu.
- Pembebasan juga berlaku untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak layak diminum dan untuk barang yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.
Persyaratan dan Prosedur
- Pengguna harus mendaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP).
- Pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, atau importir harus mendapatkan penetapan pemberian pembebasan cukai.
- Penetapan penggunaan pembebasan cukai diberikan berdasarkan persyaratan substantif (bebas tunggakan dan sanksi), fisik (tempat penyimpanan dan pemisahan), dan administratif (dokumen dan laporan).
- Pengguna wajib membuat surat permintaan pemasokan dan melakukan pencatatan serta pelaporan penggunaan barang kena cukai secara berkala.
- Penggunaan barang kena cukai harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan dalam batasan yang diberikan (Batasan Penggunaan dan Batasan Pembebasan).
- Pengolahan kembali (recovery) etil alkohol hanya diperbolehkan untuk etil alkohol murni dan dilarang untuk etil alkohol campur atau yang dirusak.
- Pengguna dan pengusaha bertanggung jawab atas barang kena cukai yang berada di lokasi mereka dan wajib melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Pengawasan dan Sanksi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring, evaluasi, dan audit terhadap pengguna dan pengusaha.
- Sanksi dikenakan atas penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai, termasuk penggunaan tidak sesuai tujuan, melebihi batasan, atau pelanggaran administrasi.
- Keputusan pembebasan cukai dan NPPP dapat dicabut jika persyaratan tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran.
Mekanisme Elektronik
- Seluruh proses pendaftaran, permohonan, penetapan, pelaporan, dan pencabutan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dalam kondisi tertentu, proses dapat dilakukan secara manual atau digital jika sistem elektronik belum tersedia atau terganggu.
Ketentuan Peralihan
- Pengguna dengan NPPP lama dapat mengajukan pendaftaran ulang tanpa pemeriksaan lokasi dan paparan bisnis.
- Permohonan pembebasan cukai yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sesuai peraturan lama.
- Penetapan baru mulai berlaku tahun 2025.
Lampiran
- Berisi format-format surat, laporan, perhitungan batasan, dan dokumen pendukung yang harus digunakan dalam pelaksanaan pembebasan cukai.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemberian, penggunaan, pengawasan, pelaporan, dan pencabutan fasilitas pembebasan cukai untuk berbagai jenis barang kena cukai dan tujuan penggunaannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelayanan cukai.