Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuannya adalah membantu Pemerintah Daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang relevan dan dapat dipercaya melalui pedoman teknis penilaian yang rinci, guna mengatasi kendala dalam pelaksanaan penilaian NJOP dan penolakan wajib pajak atas kenaikan NJOP yang signifikan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan NJOP
Metode Penilaian
Pelaksanaan Penilaian
Teknis Penilaian dan Penjaminan Mutu
Pengaturan Peraturan Kepala Daerah
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Pedoman Pelaksanaan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman utama dalam penilaian PBB-P2 di Indonesia.