Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuannya adalah membantu Pemerintah Daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang relevan dan dapat dipercaya melalui pedoman teknis penilaian yang rinci, guna mengatasi kendala dalam pelaksanaan penilaian NJOP dan penolakan wajib pajak atas kenaikan NJOP yang signifikan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian tertentu seperti kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum (standar dan nonstandar) dan objek pajak khusus (misalnya jalan tol, bandar udara, pelabuhan, lapangan golf, dan bangunan bawah permukaan bumi).
-
Penetapan NJOP
- NJOP adalah dasar pengenaan PBB-P2, ditetapkan setiap 3 tahun oleh Kepala Daerah, kecuali objek tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun.
- NJOP terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan, dihitung berdasarkan luas dan nilai per meter persegi yang diperoleh dari proses penilaian.
-
Metode Penilaian
- Penilaian Massal menggunakan metode Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA) untuk objek pajak umum.
- Penilaian Individual dilakukan untuk objek dengan kriteria khusus atau nilai tinggi menggunakan metode perbandingan harga, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.
- Penilaian tanah dilakukan dengan menentukan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam Zona Nilai Tanah (ZNT).
- Penilaian bangunan menggunakan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang mengelompokkan biaya berdasarkan jenis penggunaan bangunan (JPB).
-
Pelaksanaan Penilaian
- Dilaksanakan oleh Pejabat Penilai yang merupakan pegawai negeri sipil dengan kualifikasi tertentu.
- Jika Pejabat Penilai belum tersedia, Kepala Daerah dapat menunjuk Petugas Penilai sementara yang memenuhi persyaratan pelatihan dan sertifikasi.
- Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penilai publik dan instansi teknis terkait untuk optimalisasi penilaian.
-
Teknis Penilaian dan Penjaminan Mutu
- Penilaian mengacu pada pedoman teknis yang memuat tata cara, klasifikasi NJOP, DBKB, dan besaran persentase dasar pengenaan PBB-P2.
- Pemerintah Daerah wajib melakukan penjaminan mutu dengan pengukuran rasio NJOP terhadap harga pasar dan melakukan penilaian kembali jika diperlukan.
-
Pengaturan Peraturan Kepala Daerah
- Kepala Daerah wajib menetapkan peraturan yang mengatur tata cara teknis penilaian, klasifikasi dan besaran NJOP, DBKB, klasifikasi objek pajak khusus, serta besaran persentase dasar pengenaan PBB-P2.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- NJOP hasil penilaian sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tetap dapat digunakan sampai dilakukan penilaian ulang sesuai peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran Pedoman Pelaksanaan
- Memuat definisi istilah, klasifikasi objek pajak, metode penilaian (perbandingan harga, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti), tata cara pelaksanaan penilaian massal dan individual, penyusunan DBKB, penggunaan teknologi informasi, validasi data, perhitungan penyusutan bangunan, dan contoh analisis data penilaian.
- Menjelaskan proses teknis pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, pengumpulan data harga jual, kompilasi dan analisis data, serta tata cara konversi nilai hasil penilaian ke dalam klasifikasi NJOP.
- Menyediakan standar teknis dan prosedur untuk menjaga keakuratan dan konsistensi penilaian NJOP di seluruh daerah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman utama dalam penilaian PBB-P2 di Indonesia.