bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, perikanan, dan perkebunan sawit.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
Pasal 2
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023; dan b. Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023.
Pasal 3
Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar Rp56.216.476.230.000 (lima puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
Kurang Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp19.675.314.036.000 (sembilan belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus empat belas juta tiga puluh enam ribu rupiah); dan
Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp36.541.161.958.000 (tiga puluh enam triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 4
Kurang Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
Kurang Bayar DBH pajak penghasilan sebesar Rp6.457.297.339.000 (enam triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Kurang Bayar DBH pajak bumi dan bangunan sebesar Rp12.713.461.613.000 (dua belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah); dan
Kurang Bayar DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp504.555.084.000 (lima ratus empat miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh empat ribu rupiah).
Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
Kurang Bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp4.504.121.896.000 (empat triliun lima ratus empat miliar seratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Kurang Bayar DBH SDA mineral dan batubara sebesar Rp30.947.001.544.000 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Kurang Bayar DBH SDA panas bumi sebesar Rp880.763.410.000 (delapan ratus delapan puluh miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); dan
Kurang Bayar DBH SDA kehutanan sebesar Rp209.275.108.000 (dua ratus sembilan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus delapan ribu rupiah).
Pasal 5
Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp13.626.830.614.000 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus empat belas ribu rupiah), terdiri atas:
Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.193.920.249.000 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp11.432.910.556.000 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pasal 6
Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
Lebih Bayar DBH pajak penghasilan sebesar Rp250.592.233.000 (dua ratus lima puluh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Lebih Bayar DBH pajak bumi dan bangunan sebesar Rp1.814.597.697.000 (satu triliun delapan ratus empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); dan
Lebih Bayar DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp128.730.319.000 (seratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Pasal 7
Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Lebih Bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp4.030.902.308.000 (empat triliun tiga puluh miliar sembilan ratus dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
Lebih Bayar DBH SDA mineral dan batubara sebesar Rp4.384.487.674.000 (empat triliun tiga ratus delapan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Lebih Bayar DBH SDA panas bumi sebesar Rp66.722.087.000 (enam puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Lebih Bayar DBH SDA kehutanan sebesar Rp563.505.543.000 (lima ratus enam puluh tiga miliar lima ratus lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Lebih Bayar DBH SDA perikanan sebesar Rp754.946.287.000 (tujuh ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
Lebih Bayar DBH perkebunan sawit sebesar Rp1.632.346.657.000 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 8
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional:
berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak penghasilan; dan
berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak penghasilan.
Pasal 9
Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penyaluran Kurang Bayar DBH.
Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж