Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi eksternalitas negatif serta meningkatkan pemerataan di wilayah penghasil dan sekitarnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- DBH Sawit adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
- Pengelolaan DBH Sawit meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi.
-
Pejabat Pengelola
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) menetapkan pejabat pengelola DBH Sawit, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN, dan pejabat lain yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana.
-
Penganggaran
- Indikasi kebutuhan dana DBH Sawit disusun berdasarkan penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor tahun sebelumnya serta kurang/lebih bayar DBH Sawit tahun-tahun sebelumnya.
- Penyusunan anggaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan paling lambat Februari tahun anggaran sebelumnya.
-
Pengalokasian DBH Sawit
- Alokasi DBH Sawit didasarkan 50% pada luas lahan perkebunan sawit dan 50% pada produktivitas lahan sawit per kabupaten/kota.
- Alokasi dibagi menjadi 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, dengan pembagian berdasarkan tingkat eksternalitas negatif.
- Alokasi kinerja sebesar 10% diberikan berdasarkan indikator penurunan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
-
Penggunaan DBH Sawit
- Dana digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di luar area perkebunan (minimal 80% dari alokasi) dan kegiatan lain yang ditetapkan Menteri (maksimal 20%).
- Kegiatan lain meliputi pendataan pekebun sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
- Standar biaya mengacu pada standar biaya daerah dan Peraturan Presiden tentang standar harga satuan regional.
-
Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit
- Kepala Daerah menyusun RKP DBH Sawit sebagai dasar penganggaran dalam APBD, memuat pagu alokasi, rincian kegiatan, target keluaran, dan penganggaran sisa DBH Sawit.
- RKP dibahas bersama kementerian terkait dan disahkan oleh Kepala Daerah.
-
Penyaluran DBH Sawit
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah secara bertahap: 50% paling lambat Mei dan 50% paling lambat Oktober.
- Penyaluran tahap I dan II dilakukan setelah syarat administrasi dan laporan realisasi penggunaan diterima dan sesuai ketentuan.
- Penundaan atau penghentian penyaluran dapat dilakukan jika syarat tidak terpenuhi atau penggunaan tidak sesuai ketentuan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan dan kementerian terkait.
- Menteri Keuangan bersama kementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan laporan dan pengamatan lapangan.
- Sanksi berupa penundaan atau penghentian penyaluran dapat dikenakan atas ketidaksesuaian penggunaan.
-
Pengelolaan Sisa DBH Sawit
- Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi sisa DBH Sawit di rekening kas umum daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat April tahun berikutnya.
- Sisa DBH Sawit yang belum digunakan dianggarkan kembali untuk kegiatan DBH Sawit.
-
Perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Sawit
- Dilakukan berdasarkan data realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor.
- Penetapan alokasi kurang bayar/lebih bayar ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
-
Ketentuan Khusus Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran DBH Sawit tahun 2023 dilakukan sekaligus bagi daerah yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit paling lambat 30 November 2023.
- Jika tidak menyampaikan, penyaluran dilakukan paling lambat 27 Desember 2023 dan dianggarkan dalam APBD tahun 2024.
-
Lampiran
- Memuat rincian kegiatan penggunaan DBH Sawit, format RKP, laporan realisasi penggunaan, laporan konsolidasi, dan rincian alokasi DBH Sawit tahun 2023 menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 September 2023.