Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi eksternalitas negatif serta meningkatkan pemerataan di wilayah penghasil dan sekitarnya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Pengelola
Penganggaran
Pengalokasian DBH Sawit
Penggunaan DBH Sawit
Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit
Penyaluran DBH Sawit
Pemantauan dan Evaluasi
Pengelolaan Sisa DBH Sawit
Perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Sawit
Ketentuan Khusus Tahun Anggaran 2023
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 September 2023.