Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 agar kebijakan subsidi bunga pinjaman dapat dioptimalkan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- Menteri Keuangan, Kepala Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, BUMN Pangan, Penyelenggara CPP, Penyalur, dan istilah terkait lainnya didefinisikan secara rinci.
- Subsidi bunga adalah selisih bunga yang menjadi beban pemerintah antara bunga yang diterima penyalur dan bunga yang dibebankan kepada penyelenggara CPP.
-
Ruang Lingkup dan Penugasan
- Peraturan mengatur tata cara pemberian subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan CPP.
- Penugasan pengadaan CPP dapat diberikan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk jenis pangan pokok tertentu, jumlah, dan jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kriteria Penyalur Pinjaman
- Penyalur harus berupa lembaga keuangan bank atau non-bank yang berkomitmen menyalurkan pinjaman dan memiliki pengalaman memberikan pinjaman korporasi.
- Penyalur baru harus memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik, dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan.
-
Koordinasi dan Penetapan Kebijakan
- Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan rapat koordinasi minimal sekali setahun dengan Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri BUMN, serta pihak terkait seperti Bank Indonesia, penyalur, penyelenggara CPP, dan kementerian teknis.
- Hasil rapat koordinasi menetapkan tingkat bunga, besaran subsidi bunga, dan plafon pinjaman yang disampaikan kepada pihak terkait.
-
Perencanaan dan Penganggaran Subsidi
- Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan subsidi bunga kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran.
- KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dokumen pendukung sebagai dasar penganggaran.
-
Perjanjian dan Penyaluran Pinjaman
- Penyalur dan penyelenggara CPP menyusun perjanjian pinjaman.
- Penyaluran pinjaman dilakukan sesuai plafon, risiko ditanggung penyalur, jangka waktu maksimal satu tahun dengan perpanjangan maksimal tiga bulan untuk persiapan pelunasan.
-
Pemberian Subsidi Bunga
- Subsidi bunga diberikan selama jangka waktu pinjaman paling lama satu tahun sejak perjanjian pinjaman ditandatangani.
- Besaran subsidi bunga didasarkan pada perjanjian pinjaman dan penugasan.
-
Penjaminan Pemerintah
- Jika pinjaman mendapat fasilitas penjaminan pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko untuk menentukan besaran penjaminan.
- Penjaminan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi untuk menentukan besaran subsidi bunga.
-
Batas Maksimum Subsidi
- Besaran subsidi bunga CPP ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
-
Evaluasi Kebijakan
- Tingkat bunga, subsidi bunga, dan plafon pinjaman dapat dievaluasi melalui rapat evaluasi antara Kementerian Keuangan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian BUMN dengan melibatkan pihak terkait.
- Evaluasi mempertimbangkan usulan kementerian/lembaga, ketersediaan anggaran, kapasitas fiskal, perubahan suku bunga, penjaminan pemerintah, dan hasil pengawasan CPP sebelumnya.
-
Pengawasan Pelaksanaan
- Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan CPP, termasuk kelayakan kredit, kinerja penyalur, dan aspek lain terkait CPP.
- Hasil pengawasan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan subsidi bunga.
-
Ketentuan Peralihan
- Surat Menteri yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya surat tersebut.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 September 2023.