Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 agar kebijakan subsidi bunga pinjaman dapat dioptimalkan.
Definisi dan Pihak Terkait
Ruang Lingkup dan Penugasan
Kriteria Penyalur Pinjaman
Koordinasi dan Penetapan Kebijakan
Perencanaan dan Penganggaran Subsidi
Perjanjian dan Penyaluran Pinjaman
Pemberian Subsidi Bunga
Penjaminan Pemerintah
Batas Maksimum Subsidi
Evaluasi Kebijakan
Pengawasan Pelaksanaan
Ketentuan Peralihan
Berlakunya Peraturan