Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menciptakan perdagangan yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan praktik dumping produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk antidumping sebelumnya telah berakhir, sehingga perlu diterbitkan peraturan baru untuk melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk tersebut.
Pokok Pengaturan
- Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara terhadap barang impor yang dijual dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian.
- Produk yang dikenakan bea masuk antidumping adalah Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film (pos tarif 3920.20.10) dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99) yang diimpor dari Thailand dan Vietnam.
- Besaran bea masuk antidumping ditetapkan berdasarkan negara asal dan perusahaan, yaitu:
- Thailand: A.J. Plast Public Company Limited tidak dikenakan bea masuk antidumping, perusahaan lainnya dikenakan 28,4%.
- Vietnam: Formosa Industries Corporation dan perusahaan lainnya dikenakan 3,9%.
- Bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian tidak terpenuhi, bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum.
- Pengenaan bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau ditetapkan oleh kantor pabean, termasuk pengaturan pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari kerja setelah diundangkan.