Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menciptakan perdagangan yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan praktik dumping produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk antidumping sebelumnya telah berakhir, sehingga perlu diterbitkan peraturan baru untuk melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk tersebut.