Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan karena adanya alokasi tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, termasuk tambahan dana desa.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penghitungan Dana Desa
- Dana Desa dihitung secara bertahap: sebagian sebelum tahun anggaran berjalan (berdasarkan formula pengalokasian yang merata dan berkeadilan) dan sebagian pada tahun anggaran berjalan sebagai tambahan Dana Desa (dihitung secara proporsional dengan kriteria utama dan kinerja).
-
Kriteria Pengalokasian Tambahan Dana Desa
- Kriteria utama meliputi: desa bebas korupsi, telah menerima Dana Desa non-BLT tahap I, dan menganggarkan BLT Desa tahun 2023.
- Kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa (keuangan, pembangunan, tata kelola) dan penghargaan desa dari kementerian/lembaga.
- Data kriteria bersumber dari kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
-
Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa non-BLT disalurkan dalam 3 tahap (40%, 40%, 20%) untuk desa umum, dan 2 tahap (60%, 40%) untuk desa mandiri.
- Penyaluran dilakukan setelah penerimaan dokumen persyaratan lengkap dari bupati/wali kota.
- Dokumen persyaratan disampaikan secara digital melalui Aplikasi OM-SPAN.
-
Penyaluran Tambahan Dana Desa
- Disalurkan sekaligus paling cepat bulan September 2023 setelah menerima surat pernyataan komitmen penganggaran dari kepala desa.
- Penyaluran dilakukan berdasarkan penandaan pengajuan oleh bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN.
-
Penggunaan Dana Desa
- Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran digunakan untuk kegiatan prioritas seperti BLT Desa (10-25% anggaran), dana operasional desa (maks 3%), ketahanan pangan (min 20%), dan dukungan program prioritas desa lainnya.
- Dana Desa yang dihitung pada tahun berjalan digunakan untuk kegiatan prioritas desa dan penanganan bencana.
-
BLT Desa
- Prioritas diberikan kepada keluarga miskin dalam keluarga desil 1 data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Besaran BLT Desa Rp300.000 per bulan per keluarga, dibayarkan mulai Januari dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan sekaligus.
- Kepala desa wajib mengganti penerima BLT yang meninggal atau tidak memenuhi kriteria.
- Sisa alokasi BLT Desa dapat digunakan untuk kegiatan prioritas desa lainnya.
-
Pengawasan dan Penghentian Penyaluran
- Penyaluran tambahan Dana Desa dapat dihentikan jika terdapat permasalahan desa, dan dana yang dihentikan menjadi sisa Dana Desa yang tidak disalurkan tahun berikutnya.
-
Pengelolaan Data dan Pelaporan
- Bupati/wali kota wajib melakukan pengecekan data jumlah desa dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
- Perubahan nama/kode desa harus diperbarui di Aplikasi OM-SPAN sebelum realisasi penyaluran.
- Laporan realisasi dan capaian keluaran Dana Desa disusun sesuai tabel referensi dan disampaikan secara digital.
-
Larangan Penambahan Persyaratan
- Pemerintah daerah dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa di luar ketentuan yang diatur.
-
Ketentuan Teknis Lainnya
- Penetapan jumlah desa penerima tambahan Dana Desa per kabupaten/kota dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah desa.
- Besaran tambahan Dana Desa untuk kategori penghargaan ditetapkan sebesar Rp35.000.000 per desa.
- Sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa dibagikan kepada desa penerima dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 September 2023.