Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan karena adanya alokasi tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, termasuk tambahan dana desa.
Penghitungan Dana Desa
Kriteria Pengalokasian Tambahan Dana Desa
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Tambahan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa
BLT Desa
Pengawasan dan Penghentian Penyaluran
Pengelolaan Data dan Pelaporan
Larangan Penambahan Persyaratan
Ketentuan Teknis Lainnya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 September 2023.