JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • PP 12 TAHUN 2023
    • 06 Mar 2023
    • Berlaku
    • Fulltext (9 MB)
    BAB II - PERIZINAN BERUSAHA
    BAB III - KEMUDAHAN BERUSAHA
    BAB IV - FASILITAS PENANAMAN MODAL
    BAB V -
    BAB V - PENGAWASAN
    BAB VI - EVALUASI Pasal 71 (1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l2l ^Evaluasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
    BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 72 (1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di lbu Kota Nusantara. (21 Dalam hal terdapat pengaturan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang mempunyai lingkup pemberian fasilitas yang sama yang berlaku di luar Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra namun memiliki kemanfaatan yang berbeda, berlaku ketentuan fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 73 ini mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 ttd. JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional. Guna percepatan pembangunan dan pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superlrub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. II. PASAL DEMI PASAL
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    3.
    4.
    5.
    1.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    BAB II
    PERIZINAN BERUSAHA

    Bagian Kesatu
    Umum Pasal 4 (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. (2) Pelaku Pasal 5 Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu. Pasal 6 Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberlakukan persyaratan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi: a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha sektor.

    Bagian Kedua
    Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Pasal 8 Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pasal 9 (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang memiliki lokasi usaha sesuai dengan rencana detail tata rrrang Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam hal rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan oleh Kepala Otorita, pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, atau rencana tata ruang wilayah Nasional. (41 Otorita Ibu Kota Nusantara harus men5rusun dan menyediakan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk digital dan sesuai standar. (5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota Nusantara. (6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang- undangan. Pasal 10 (1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara. Pasal 1 1 itl ^Persetujuan bangunan ^gedung ^dan sertifikat ^laik ^fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstrr,rksi yang disampaikan kepada Otorita lbu Kota Nusantara, dan pengurusan persetujuan bangunan gedung. (3) Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu. (41 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita. (5) Jangka waktu berlakunya sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. (6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

    Bagian Ketiga
    Perizinan Berusaha Sektor Pasal 12 Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan; h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; 1. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; o. pertahanan dan keamanan; p. ketenagakerjaan; q. keuangan; dan r. sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita. Bagian Keempat Verifikasi Pasal 13 (1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. (3) Sumber pendanaan atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan persetujuan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha. (21 Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS. (3) Tata cara penyampaian laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang Penanaman Modal. Pasal 15 Untuk mendukung percepatan pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a danf atau Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan penyederhanaan dan modernisasi sistem Perizinan Berusaha.

    BAB III
    KEMUDAHAN BERUSAHA

    Bagian Kesatu
    Pemberian HAT Pasal 16 (1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai: a. barang milik negara; dan b. ADP. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL. (41 Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berwenang untuk melakukan: a. pengalokasian; b. penggunaan; c. pemanfaatan; d. pengalihan; dan/atau e. pelepasan dan penghapusan, aset atas bagian tanah HPL. Pasal 17 (1) Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa: a. HGU b. HGB; atau c. hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha (21 Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka: a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara; dan b. HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha. Pasal 18 (1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU. a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. (6) Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. (71 Atas perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU. Pasal 19 (1) Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 HGB yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB. (3) Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan. (5) Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian. (6) Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan: a. untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik; atau Pasal 20 (1) Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 2O (dua puluh) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 3O (tiga puluh) tahun. (2) Hak pakai yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai. (3) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan. (5) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali hak pakai untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian. (6) Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2 1 (1) Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif Oo/o (nol persen) dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. (21 HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) untuk ^jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan mengenai pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.

    Bagian Kedua
    Tenaga Kerja n"irrg Pasal 22 (1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l ^Tenaga ^ke{a ^asing ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat ^(1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga ke{a asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaa.n tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu. (4) Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjanga.n sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing. (3) Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus peru sahaan diberik an tzin tin ggal selama sebagai pen gurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga
    Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 24 (1) Dalam pengaturan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 ditetapkan zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan zonasi: a. perumahan sederhana; b. perumahan menengah; dan c. perumahan mewah. (3) Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pasal 25 (1) Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah lbu Kota Nusantara. (2) Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi: a. melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara; atau b. membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang. (3) Permohonan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralryat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Atas permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Otorita berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urarsan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (6) Berdasarkan pertimbangan pemenuhan kewajiban hunian berimbang dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. (71 Kepala Otorita menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhdn kewajiban hunian berimbang secara berkala sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (1) (3) (2t

    BAB IV
    FASILITAS PENANAMAN MODAL

    Bagian Kesatu
    Umum Pasal 26 Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi: a. kewenangan pemerintah pusat yang meliputi: 1. Pajak Penghasilan; 2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau 3. kepabeanan. b. kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi: 1. fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara; dan 2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

    Bagian Kedua

    Bagian Kedua
    Fasilitas Pajak Penghasilan Paragraf 1 Umum Pasal 27 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas: a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; d. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; e. pengurangErn penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; f. pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; g. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final; h. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Paragraf 2 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Pasal 28 (1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi: a. infrastruktur dan layanan umum; b. bangkitan ekonomi; dan c. bidang usaha lainnya. (4) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa dapat berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; e. pembangunan dan penyediaan air bersih; g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; k. pembangunan dan pengelolaan air limbah; l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science parkl; n. pembangunan dan pengoperasian pasar ralryat; o. penyediaan transportasi umum; p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. (5) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Conuention, and Exhibition (MICE); dan d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery chargingl. (6) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; c. industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (sofiw arel; d. ^jasa perdagangan; e. ^jasa konstruksi; f. jasa perantara real estat; dan g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. (71 Bidang usaha lainnya untuk jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, dan ^jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f merrrpakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara. (8) Perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usulan Kepala Otorita. (9) Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (1O) Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 29 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. a. 30 (tiga puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O; b. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan c. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan selama: a. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3t sampai dengan tahun 2035; dan c. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (41 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c diberikan selama: a. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan b. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2045. a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh; b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan; c. prosedur pemberian keputusan persetujuan; d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan; e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 30 (1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.0O0.000.0O0,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dapat berrrpa: b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih. Pasal 31 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama: a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O; b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan c. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (3) Ketentuanmengenai: a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh; b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan; c. prosedur pemberian keputusan persetujuan; d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan; e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib ^pajak yang memperoleh; dan g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah Mitra diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 3 Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Pasal 32 (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan persentase dan jangka waktu tertentu. (21 Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan usaha: a perbankan; perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional (international co mmo dity tradingl ; bullion; pengelola dana perwalian (tntstl; pengelolaan instrumen keuangan (special pufpose uehiclel; perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial lwlding compangl; infrastruktur pasar keuangan; pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; b. c d. e. f. o b' h. i. j. k. 1. m n. o. p. q. penyelenggaraan. r. jasa keuangan lainnya. (3) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan ' yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara danf atau Daerah Mitra. (41 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama: a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (5) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85%o (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas: a. bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan huruf j; atau b. bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, hurrrf k, huruf 1, huruf m, hurrrf n, hurrrf o, huruf p, hurrrf q, dan huruf r. a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan b. 2O (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (71 Ketentuan mengenai kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan otoritas di sektor keuangan. (8) Ketentuanmengenai: a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh; b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan; c. prosedur pemberian keputusan persetujuan; d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan; e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 33 (1) Penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Pasal 34 (1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area lbu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center, diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan. (21 Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang. (3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan Financial Centen a. wajib menjamin kerahasiaan data; b. dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. _32_ Paragraf 4 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 35 (1) Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c. (21 Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; b. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan c. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia. (3) Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a merupakan anak usaha, cabang usaha, joint uenhtre, atau entitas sejenis lainnya. (41 Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau masyarakat di Ibu Kota Nusantara. (5) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan ketentuan: a. memiliki substansi ekonomi di lbu Kota Nusantara; dan b. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia. Pasal 36 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak. (3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan ^pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya. (4) Ketentuanmengenai: a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh; b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan; c. prosedur pemberian keputusan persetujuan; d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan; e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan g. kriteriapencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 5 Paragraf 5 Pemberian Persetujuan, Pemanfaatan, Kewajiban, Larangan, dan Pencabutan Fasilitas Pasal 37 (1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (4) diberikan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan: a. sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1); atau b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak berakhir, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui Sistem OSS. (41 Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/ koordinasi penanaman modal. Pasal 38 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35 ayat (4) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. (2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib pajak. (41 Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan ^pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk: a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kedanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (71 Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setelah saat mulai beroperasi komersial. Pasal 39 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1) wajib: a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z7 ayat (1) diterbitkan; b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; c. melakukan pembukuan terpisah antara ^penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4) wajib: a. memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterbitkan; b. menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; c. melakukan pembukuan terpisah antara penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

    Pasal 40

    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (5)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.

    Pasal 53

    Pasal 54

    Pasal 55

    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    1.
    2.
    1.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Bagian Keempat
    Kepabeanan Paragraf 1 Umum Pasal 61 (1) Pengaturan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi: a. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan c. pembebasan a. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarrrkan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih. (3) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045. Paragraf 2 Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Pasal 62 (1) Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. pihak lain. (3) lmpor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. hibah atau pinjaman luar negeri; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 3 Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Pasal 63 (1) Atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra untuk pembangunan dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI. (21 Atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah tbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra untuk pembangunan dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) huruf c diberikan pembebasan bea masuk. (3) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa. (41 Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. (5) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri n,unun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (6) Dalam hal atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan fasilitas perpajakan, fasilitas perpajakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 64 (1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat(2\dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat. (2) Fasilitas (2) Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan terhadap impor barang dari Pusat Logistik Berikat. Pasal 65 (1) Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI. (21 Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap berproduksi, diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (5) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk. Pasal 66 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) atau pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (21 Pemberian persetujuan/penolakan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

    Bagian Kelima
    Fasilitas Penanaman Modal Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara Paragraf 1 Fasilitas Pajak Khusus dan Penerimaan Khusus Ibu Kota Nusantara Pasal 67 (1) Fasilitas Pajak Khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (L) huruf b angka 1 terdiri atas: a. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus lbu Kota Nusantara; dan b. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara. Paragraf 2 Fasilitasi, Penyediaan Lahan, dan Sarana Prasarana bagi Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara Pasal 68 (1) Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf b angka 2 terdiri atas: a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha; b. penyediaan saranadan prasarana/infrastruktur; c. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil. (21 Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (3) Pemberian fasilitas, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.

    BAB V

    BAB V
    PENGAWASAN

    Pasal 69

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.

    BAB VI
    EVALUASI Pasal 71 (1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. l2l ^Evaluasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 72 (1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di lbu Kota Nusantara. (21 Dalam hal terdapat pengaturan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang mempunyai lingkup pemberian fasilitas yang sama yang berlaku di luar Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra namun memiliki kemanfaatan yang berbeda, berlaku ketentuan fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 73 ini mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 ttd. JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional. Guna percepatan pembangunan dan pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superlrub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Pasal 2

    Pasal 3

    Pasal 4

    Pasal 5

    Pasal 6

    Pasal 7

    Pasal 8

    Pasal 9

    Pasal 19

    Pasal 2O

    Pasal 21

    Pasal 22

    Pasal 23

    Pasal 24

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 27

    Pasal 28

    a.
    b.
    c.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 29

    Pasal 3O

    Pasal 31

    Pasal 32

    Pasal 33

    Pasal 34

    Pasal 35

    a.
    b.
    d.
    e.
    a.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 42

    Pasal 43

    Pasal 44

    (3)
    (4)
    (6)

    Pasal 45

    Pasal 46

    Pasal 47

    Pasal 48

    Pasal 49

    Pasal 50

    Pasal 51

    Pasal 52

    a.
    b.
    1)
    c.
    a.
    1)
    3)
    5)
    b.
    3)
    5)
    c.
    d.

    Pasal 53

    Pasal 54

    Pasal 55

    Pasal 56

    a.
    b.
    c.
    d.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    2.
    1.
    b.

    Pasal 57

    Pasal 58

    Pasal 59

    Pasal 59

    Pasal 60

    Pasal 61

    Pasal 62

    Pasal 63

    Pasal 63

    Pasal 69

    Pasal 70

    Pasal 71

    a.
    b.
    c.

    Pasal 72

    Pasal 73