PP 14 TAHUN 2000 - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PP 14 TAHUN 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 23 Feb 2000

    Dicabut dengan PP 6 TAHUN 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

  • 23 Feb 2000

    Dicabut dengan PP 24 TAHUN 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika. Jakarta, 2008

  • 23 Feb 2000

    Diubah dengan PP 27 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Deaprtemen Perbubungan