Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasar 22, pasar 31, Pasal 50 ayat (3),^pasal 53 ayat (3), pasal SS ayat tO), pasaf SS ayat (4), ^pasal ,84_ayat (Z),_ pasal 85 "y"f 1S1,,b"".r SO, pasal e3, f-as$ ss_ ayat (o), pasal to4-, p""j,i lls, a.., Pasal 150 Undang_Undang. Nomo. 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, p.rt" ".ret"ptan peraturan pemerintah tentang penyelengglr""" p..""t m dan Kawasan permukjman; Mengingat Menetapkan : : 1. Pasal 5 .ayat (2) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang--Undang Nomor I Tahun 2OlL tentang Perumahan dan Kawasan permukiman (Lembaran weg".E Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5lgg);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH PERUMAHAN DAN KAWASAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERMUKIMAN.
BAB I
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian
Pasal I
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 4
Pasal 5
BAB II
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pasal 10
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Kelima
Pengendalian ^perumahan pasal 3l Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan. Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban;dan/atau c. penataan.
Pasal 32
Bagian Keenam
Kemudahan dan/atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR pasal 37 Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pernerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. subsidi perolehan Rumah;
b. stimulan Rumah swadaya;
c. insentif perpajakan sesuai dengan (3) peraturan perundang-undangan di perpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. ketentuan bidang d.
e.
f.
b. h.
(1) pasal 38 Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagai.mana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan.
(2) (3) Kemudahan (s) (4t (s) Kemudahan/ bantuan insentif perpajakan dan asuransi dan penjaminan sebagaimana ahatsua dalam pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kemudahan penyediaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3Z ^-ayat (3) huruf f dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
b. Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
d. pe.manfaatan dan pemindah tanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengai ketentuan peraturan perundang_undangan;
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau f, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan" ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf g dilakukan melalui fasilitasi sertilikasi hak atas tanah. Bantuan pembangunan berupa penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum "ib.gai*arra dimaksud dalam. Pasal 37 ayat (3) huruf h dipat diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerlh. pasal 39 B,.antuan -pembangunan Rumah bagi MBR dapat diberikan dalam bentuk:
a. dana;
b. bahan bangunan Rumahl dan/atau c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (2) Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
(6) 17t (l)
Pasal 4O
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 52
Pasal 54
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 73
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 76
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Bagian Kesatu
Umum pasal 92 Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan pada Rumah serta prasaraaa, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman. Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (41 (1) (2) (3) Bagian Kedua .
(1) (21
Bagian Kedua
Pemeliharaan
Pasal 93
Pasal 94
Bagian Ketiga
Perbaikan
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 99
Pasal 99
Pasal 10O
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
BAB VII
KONSOLIDASI TANAH
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 128 Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana. dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a, bagi orang perseorangan dikenai sanksi berupa denda administrasi paling sedikit Rp.50.0O0.O00,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.2OO.OOO.000,0O (dua ratus juta rupiah); dan
b. bagi Badan Hukum, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.100.OOO.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah). Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut: (21 (3) a. Badan b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi administratif dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama I (satu) tahun; dan Badan, Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun. pasal 129 Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal la iyat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pencabutan izin usaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.O0O.OO0,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: - a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang menqabaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (duaJ kali dengan jangka waktu peringatan teitulis paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi adminis_tratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 6 (enam) bulan;
(1) (21 (3) b. Badan (r) b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang meng-abaikan pembekuan izin usaha sibagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif "eb"gai-ani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dai palilq.banyak Rp.500.00O.0OO,OO ilima ratus juta rupiah). pasal 130 Setiap orarrg yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi persyaratan admistratif, teknis, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ ayat (1) diken'ai sanksi berupa:
a. peringatantertulis;
b. pencabutan izin usaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang, dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan sebagli berikut:
a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiahJ. Dalam hal perencanaan prasarana, Umum dilakukan olah Badan pengenaan sanksi administratif berikut:
(4) (s) Sarana, dan Utilitas Hukum, tata cara dilakukan sebagai a. Badan Hukurn sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebanyak Z (duaI kali dengan jangka waktu peringatan teitulis paling lama 5 (lima) hari kerja ^-dikenakan sanksi administratif c. administratif .!.Tpu pembekuan izin usaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan. H.rlkum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha s-ebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan ^- santsi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan. H.ukum sebagai pelaku pembangunan yang menga.baikan pencabutan insLntif s-ebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan '"urrt"i adTjTi*rali! berupa denda administratif pating sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupia-h) dan paling. banyak Rp.S0O.00O; OO0,O (iima ratus' juta rupiah). pasal 131 Setiap orang yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki keafrUan di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas U_Tr* sebagaimana dimaksud dalam pasal t9 ayat (f; dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud piaa ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a. bagi. oralg perseorangan dikenai sanksi berupa denda administrasi paling sedikit np.SOOOO.OOO,if O j|iry^ p-It"t juta..rupiah) dan ^'paling banyak Rp.200.000.000,00 (duaratus juta *pi"fr)i a"r, b. bagi Badan Hukum, dikenakan sanksi ajministratif berupa denda administratif pafing sedikit Rp. I 00. 000. 00O, 00 . ^(sera^tuls_ ^juta ^rupiah; ^?an ^paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu "iifi"l *pi"i,1. - Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan ".t.g"i il.iif,"t, a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi administratif dikenikan sanksi admini,stratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;
b.
(4) (s) (6) b. Badan (1) ka; sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun. pasal 132 Badan . Hukum yang melakukan pembangunan P-erumahan yang tidak mewujudkan perumahan dingan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak-mewujudkan Hrrnian Berimbang dalam satu hamparan sebag; imana dimaksud dalam ^pasal 2I ayat (2) dikenai sanksi 6erupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan/ aLu c. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama S (lima) hari kerja;
b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimaria al-.f.""j pJ"iu.ui a, aau- :
.lgl.1 waktu 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pengh; ntian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
c. Badan Hukum yang mengabaikan penghentian tetap p"9a pekerjaan. pelaksanaan- f,embangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa penguasaan sementara oleh Pemerintah dengan cira- disEgel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam l,Tqki, waktu. .paling lama S llima; hari kerja drkenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; dan (2t e. Badan . PRES I DEN R EF' 1r " ^r_'I2il.? ^o ^r\t ^ES ^I ^A e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.1.000.ooo.o0o,oo (satu mitiq _ rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.O00.000,0O (sepuluh miliar rr[i"n1. Pasal 133 (1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan peumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalani satu hamparan, pembangunan Rumah umum tidak dilaksanakan dalam satu daerah kabupatenf kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l'ayat (4) atau Badan. Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalari satu hamparan tidak menyediakan akses dari Rumah umum rang ^dibangun menuju ^pusat ^pelayanan atau tempat tgrj" ^sebagaimana ^dimaksud ^aalam pasal 2r ayat ^(s) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; pembeku an izirr mendirikan bangunan; pencabutan izin mendirikan bangunan; dan pembongkaran bangunan.
a. b. c. d.
e. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada hurui a, d-alam ' jangka waktu 5 (rima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangrrnan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan otltr Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; (r) (2) d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif bempa pencabutan izin mendirikan bangunan;
e. Badan.Hukum yang mengabaikan pencabutan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran ban€unan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan oi-eh Badan Hukum yang bersangkutan; dan
f. Badan Hukum yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1 . 000. 000. 000,0_0 -(satu miliai rupilahl dan paling banylk Rp.l0.000.00O.OOO,O0 (sepuiuh miliar rupiah). pasal 134 Setiap orang ye.ng melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan ."i"u.rru tata ruang yihy"! sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2\ dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembekuan izin mendirikan bangunan;
c. pencabutan izin mendirikan bangunan; dan
d. pembongkaranbangunan. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dikenakan pada orang perseorangan dilaksanakan' sebag"ai terikut:
a. peringatan tertulis,. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf b. orang. perseorangan yang mengabaikan. peringatan *Jtuli: ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^'huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan oleh pemerin'tah Daerah dengan cara disegel paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja;
(3) qffi c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin mendirikan bangunan;
d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan ^'ol,eh setiap orang yang bersangkutan; dan
e. orang perseorangan yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1O.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).huruf e yang dikenakan terhadap Badan Hukum dapat ditambah sanksi administratif berupa:
a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun;
b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan denda administratif paling sedikit Rp.100.000.000,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiafr;
. pasal 13S Badan _ ^Hukum yang ^melakukan ^pembangunan ^Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih-dari g0% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembekuan izin usaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. dendaadministratif. (l) (2) Tata . (21 Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lina 5 (lima) hari kerja;
b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama I (satu) tahun;
c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha siUagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
d. Badan Hukum sebaqai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sEbagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiahl dai paling banyak Rp. l.000.O00.OOO,OO (satu miliar rupiah). pasal 136 Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumafian tidak sesuai {9ngan ^rencana, rancangan ^dan ^perizinan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (li atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 a-yat (2) atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas !*rp _ ^yang ^telah ^selesai ^dibangun ^kepada P-emerintah kabupaten/kota sebagaimana- dimalsud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai Janksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; dan
c. perintahpembongkaran. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif y.ang. dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagii berikut:
a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kati dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf dan (r) (21 b. setiap (3) c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;
b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.f 00.00O.O00,0O (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 137
BAB X
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal L4L Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakr, p...t r., pelaksanaan dari:
a. Peraturan pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun rgg4 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgg4 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576); dan
b. Peraturan pemerintah Nomor g0 Tahun lggg tentang Kawasan S_hp Bangun dan Lingkungan Siap e"ngui Yang Berdiri sendiri (Lembaran ^-N"g.r. ^- Repu6ut Indonesia Tahun rggg Nomor 171, Tamrinan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g921; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketEntuan dalam peraturan Pemerintah ini.
Pasal 142
Pasal 34
Pasal 47
Pasal 112
Pasal 120
Pasal 134